petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

slot rtp maxwin

agenslot77 3Jutaan kata 84019Orang-orang telah membaca serialisasi

《slot rtp maxwin》

Mendag Bantah Harga Cabai Mahal******

Mendag Zulkifli Hasan membantah harga cabai mahal beberapa waktu belakangan.
Mendag Zulkifli Hasan membantah harga cabai mahal beberapa waktu belakangan dengan mengatakan,
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membantah bahwa harga cabai-cabaian naik dalam beberapa waktu terakhir. Padahal, harga cabai merah naik 27 persen dibanding Desember lalu.

"Cabai murah kemarin tu di anu. (Naik) 27 persen dari berapa? Jangan salah, dulu Rp120 ribu, sempat turun Rp20 ribu, jadi kalau Rp30 ribu naik, 50 persen naiknya, tapi masih Rp30 ribu, masih jauh," ujarnya di Kementerian Perdagangan, Jumat (6/1).

Zulhas menambahkan jika harga pangan seperti cabai dan bawang naik maka ongkos transportasi akan diganti oleh pemerintah daerah.

Ia pun mengklaim subsidi pangan di daerah sudah mulai dijalankan, termasuk di Bali dan di DKI Jakarta. Ia bahkan menyebut subsidi di Jakarta telah berlebihan.

"Jakarta apalagi malah berlebihan (subsidi), daging itu Rp140 ribu, dia kasih Rp100 ribu atau Rp80 ribu," ujar Zulhas.

Sementara itu, berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan, harga cabai rawit merah pada Kamis (5/1) naik 27,64 persen ke Rp66.500 per kilogram (kg) dari Rp52.100 pada 6 Desember lalu. Kemudian, harga cabai merah keriting naik 11,08 persen ke Rp39.100 per kg dari Rp35.200 per kg.

Harga cabai merah besar naik 3,84 persen ke Rp37.900 per kg dari Rp36.500 per kg.

[Gambas:Video CNN]



(agt/agt)

[Gambas:Video CNN]

Harga Cabai******

Harga cabai-cabaian masih saja naik meskipun libur natal dan tahun baru sudah lewat. Sekarang, rata-rata harga cabai rawit merah Rp69.650 per kg.
Harga cabai-cabaian masih saja naik meskipun libur natal dan tahun baru sudah lewat. Sekarang, rata-rata harga cabai rawit merah Rp69.650 per kg. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Harga cabai-cabaian naik dalam sebulan terakhir. Untuk jenis cabai rawit merah, harga rata-ratanya Rp69.650 per kilogram (kg) per Rabu (4/1).

Di DKI Jakarta, cabai rawit merah bahkan dihargai Rp80.850 per kg, di Jawa Barat Rp78.400 per kg, di Banten Rp78.850 per kg, dan di Yogyakarta Rp67.500 per kg.

Harga aneka cabai lainnya juga naik. Cabai merah besar naik ke Rp39.750 per kg. Padahal pada 5 Desember harga cabai merah hanya Rp38.350 per kg. Kemudian naik Rp38.400 pada 27 Desember.

Sementara di DKI Jakarta cabai merah besar dihargai Rp46.250 per kg, di Jawa Barat Rp37.200 per kg, di Banten Rp35.350 per kg, dan di Yogyakarta Rp41.250 per kg.

Harga cabai merah keriting juga naik ke Rp42.400 per kg. Padahal sebelumya harga cabai merah keriting masih Rp37.650 per kg, kemudian naik ke Rp38.750 pada 16 Desember, Rp39.100 per kg pada 19 Desember. Lalu naik lagi ke Rp39.550 per kg pada 21 Desember dan ke Rp40.200 per kg pada 26 Desember.

Di DKI Jakarta cabai merah keriting dihargai Rp53.750 per kg, di Jawa Barat Rp44.400 per kg, di Banten Rp43.900 per kg, dan di Yogyakarta Rp42.000 per kg.

[Gambas:Video CNN]



(fby/agt)

[Gambas:Video CNN]

Libur Akhir Tahun, Penumpang Bandara Husein Sastranegara Naik 6 Persen******

Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung mencatat kenaikan penumpang sekitar 6 persen pada libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung mencatat kenaikan penumpang sekitar 6 persen pada libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).
Bandung, CNN Indonesia--

Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung mencatat kenaikan penumpang sekitar 6 persen pada libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Selama libur akhir tahun, tercatat 33 ribu penumpang yang datang dan pergi melalui bandara ini.

"Terkait hasil Nataru, untuk tahun ini mengalami kenaikan 6 persen dari tahun sebelumnya dari 30 ribu menjadi 33 ribu dari penumpang," kata Excecutive General Manager (EGM) Bandara Husein Sastranegara Indra Crisna Seputra, Selasa (3/1).

Sepanjang 2022, kenaikan penumpang hampir 76 persen.

"PT Angkasa Pura mengutamakan pelayanan, Posko Nataru (berakhir Rabu 4 Januari 2023), menyediakan vaksinasi meskipun sudah ada instruksi PPKM berakhir juga pemeriksaan kesehatan gratis bagi penumpang atau karyawan," ujarnya

Di samping itu, usai ledakan bom Astana Anyar, pihak bandara meningkatkan pelayanan dan keamanan dengan menyediakan anjing pelacak.

"Kami tetap melaksanakan pemeriksaan. Dari segi keamanan, alhamdulillah pesawat kami berjalan dengan lancar. Meskipun cuaca sedang ekstrem," cetusnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Yana Mulyana berharap penerbangan lokal dan internasional bisa dibuka lebih banyak.

"Untuk penerbangan Internasional minimal ke Kuala Lumpur usulkan lagi. Sayang kalau tidak dibuka, karena peminatnya banyak. Kemudian untuk rute ke kota-kota lain kita berharap bisa aktif lagi, apalagi untuk rute yang dulu sempat ada," kata Yana.

[Gambas:Video CNN]



(hyg/sfr)

[Gambas:Video CNN]




bab terbaru:p200m slot

Perbarui waktu:2024-07-05

Daftar bab terbaru
pk1sports
buku mimpi jam tangan
slot depo via dana
slot tergacor dan terpercaya
main slot gacor
tuan slot
binggo88
bunga keterlambatan kredivo
asihoki77
Daftar isi semua bab
Bab 1 trik mahjong
Bab 2 daftar shopee dapat uang
Bab 3 cara daftar kakek zeus
Bab 4 link slot via dana
Bab 5 qq88asia login
Bab 6 cara dapat uang dalam 1 hari
Bab 7 kredit hp akulaku tanpa dp
Bab 8 gila 138 slot
Bab 9 royal togel
Bab 10 bo gacor hari ini
Bab 11 hashtag slot gacor
Bab 12 cpgtoto
Bab 13 kaisarpoker
Bab 14 jam main slot yang gacor
Bab 15 slot gacor id
Bab 16 dewa88
Bab 17 slot timnas 4d
Bab 18 pola slot olympus maxwin hari ini
Bab 19 rtp maxwin77
Bab 20 idr89
Klik untuk melihattersembunyi di tengah6451bab
fiksi ilmiahBacaan TerkaitMore+

Kelahiran kembali! Dewa yang jatuh

slot777 deposit pulsa tanpa potongan
Bos kripto FTX Sam Bankman-Fried merasa tidak bersalah terkait sejumlah tuduhan penipuan yang ditujukan kepadanya.
Bos kripto FTX Sam Bankman-Fried merasa tidak bersalah terkait sejumlah tuduhan penipuan yang ditujukan kepadanya. (REUTERS/DANTE CARRER).
Jakarta, CNN Indonesia--

Bos kripto FTXSam Bankman-Fried merasa tidak bersalah terkait sejumlah tuduhan penipuanyang ditujukan kepadanya.

Bankman-Fried, yang pernah dipuji sebagai wajah publik industri kripto, didakwa atas dua tuduhan penipuan secara elektronik (wire fraud) dan enam tuduhan tuduhan terkait konspirasi atas perannya dalam apa yang disebut oleh seorang jaksa federal sebagai penipuan terbesar.

Melansir CNN Business, pihak berwenang menuding Bankman-Fried mencuri dana pelanggan dari FTX untuk menutupi pinjaman yang diambil oleh Alameda Research, dana lindung nilai kripto yang berafiliasi dengan FTX. Ia juga dituding menggunakan dana itu untuk berinvestasi di perusahaan lain dan menyumbang untuk kampanye politisi dari kedua partai untuk mempengaruhi kebijakan publik.

Sementara dua eksekutif senior dari bisnis kripto Bankman-Fried yakni salah satu pendiri FTX, Gary Wang, dan CEO Alameda Caroline Ellison telah mengaku bersalah atas berbagai tuduhan kriminal dan bekerja sama dengan jaksa federal.

Ellison meminta maaf bulan lalu dan mengatakan kepada pengadilan bahwa dia setuju dengan Bankman-Fried dan yang lainnya untuk tidak mengungkapkan secara terbuka sifat sebenarnya dari hubungan antara Alameda dan FTX, termasuk pengaturan kredit Alameda.

Jaksa Danielle Sassoon mengatakan kepada pengadilan bahwa mungkin ada lebih dari 1 juta korban dari keruntuhan FTX. Jaksa berencana untuk mengajukan mosi yang meminta untuk memberi tahu para korban melalui situs web, bukan memberi tahu mereka satu per satu.

Sementara itu, Bankman-Fried dibebaskan dari tahanan pada akhir Desember lalu dengan jaminan US0 juta.

Bankman-Fried bakal ditempatkan dalam tahanan rumah di rumah orang tuanya di Palo Alto, California. Ia juga sudah menyerahkan paspornya kepada pihak berwenang.

Di sisi lain, kedua orang tua Bankman-Fried yang ikut menandatangani perjanjian telah menjadi sasaran pengawasan, pelecehan, dan ancaman media yang intens. Pengacara pun meminta untuk menghapus nama orang tua Bankman-Fried sebagai jaminan.

"Ada alasan serius untuk khawatir bahwa dua penjamin tambahan akan menghadapi gangguan serupa pada privasi mereka serta ancaman dan pelecehan jika nama mereka muncul tidak terhapus pada ikatan mereka atau identitas mereka diungkapkan kepada publik," kata pengacara dalam pernyataanya.

Sebelumnya, Sam Bankman-Fried ditangkap Polisi Bahama pada 12 Desember. Ia terancam hukuman penjara 115 tahun apabila terbukti bersalah atas delapan dakwaan. Ancaman bui itu berdasarkan pedoman hukuman maksimum undang-undang Kongres AS.

[Gambas:Video CNN]



(fby/agt)

[Gambas:Video CNN]

harry potter louis

aplikasi untuk cicilan barang
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

dunia yang berbakat

vip 88 slot
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Raja Film, apakah kamu ingin wajah?

slot gacor malam ini 4d
Harga emas Antam naik Rp7.000 jadi Rp1,031 juta pada Kamis (5/1) ini.
Harga emas Antam naik Rp7.000 jadi Rp1,031 juta pada Kamis (5/1) ini. ( ANTARA FOTO/FAUZAN).
Jakarta, CNN Indonesia--

Harga emasPT Aneka Tambang(Persero) alias Antambertengger di Rp1,031 per gram pada Kamis (5/1) ini. Harga itu naik Rp7.000 jika dibandingkan Rabu (4/1) kemarin.

Harga pembelian kembali (buyback) juga naik Rp9.000 ribu per gram dari Rp925 ribu per gram menjadi Rp934 ribu per gram.

Berdasarkan data Antam, harga jual emas berukuran 0,5 gram senilai Rp565 ribu, 2 gram Rp2 juta, 3 gram Rp2,97 juta, 5 gram Rp4,93 juta, 10 gram Rp9,80 juta, 25 gram Rp24,38 juta, dan 50 gram Rp48,69 juta.

Sementara itu, harga emas di perdagangan internasional berdasarkan acuan pasar Commodity Exchange COMEX justru naik 0,09 persen menjadi US.860 per troy ons. Harga emas di perdagangan spot juga naik 0,05 persen ke US.855 per troy ons pada pagi ini.

Senior Analis DCFX Lukman Leong memperkirakan harga emas bakal menguat di sepanjang perdagangan hari ini, didukung oleh harapan meningkatnya permintaan dari China.

"Namun emas berpotensi terkoreksi oleh aksi profit taking dari rally akhir-akhir ini, dengan investor sekarang mengalihkan perhatian pada data tenaga kerja NFP," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Hari ini, Lukman memperkirakan harga emas internasional berada dalam rentang supportUS.835 per troy ons dan resistanceUS.875 per troy ons.

[Gambas:Video CNN]



(fby/agt)

Mitos Asing

buku mimpi 02
Pemerintah mengungkap beberapa alasan dibalik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah mengungkap beberapa alasan dibalik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah mengungkap beberapa alasan dibalik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja(Perppu Cipta Kerja).

Dalam penjelasannya, pemerintah mengklaim melakukan berbagai upaya untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja demi menurunkan jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan koperasi dan UMKM.

Meski tingkat pengangguran terbuka terus turun, pemerintah menganggap Indonesia masih membutuhkan penciptaan kerja yang berkualitas dengan empat alasan.

Kedua, penduduk yang bekerja sebanyak 135,61 juta orang, di mana 81,33 juta orang alias 59,97 persen bekerja pada kegiatan informal.

Ketiga, pandemi covid-19 berdampak kepada 11,53 juta orang atau 5,53 persen penduduk usia kerja. Rinciannya, pengangguran 0,96 juta orang, bukan angkatan kerja 0,55 juta orang, tidak bekerja 0,58 juta orang, dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja 9,44 juta orang.

Keempat, dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja.

Lihat Juga :
Ramalan IMF dan Covid di China Jungkalkan Harga Minyak ke US

Dari empat alasan itu, pemerintah merinci empat cakupan utama dalam perppu tersebut. Pertama, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Kedua, peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja.

Ketiga, kemudahan, pemberdayaan, dan pelindungan koperasi dan UMKM. Keempat, peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional (PSN).

Terkait kesejahteraan pekerja, pemerintah mengklaim sudah berupaya melakukan perluasan program jaminan dan bantuan sosial.

"Dengan demikian melalui dukungan jaminan dan bantuan sosial, total manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga dirasakan oleh keluarga pekerja," tulis penjelasan Perppu Ciptaker, dikutip pada Rabu (4/1).

Lihat Juga :
OJK Izinkan DP 0 Persen untuk Kendaraan Listrik

Lalu, pemerintah merasa perlu mengambil kebijakan untuk menciptakan dan memperluas kerja melalui peningkatan investasi dengan mendorong pengembangan dan peningkatan kualitas koperasi dan UMKM. Untuk itu, diperlukan pertumbuhan ekonomi stabil dan konsisten naik setiap tahunnya.

Namun, langkah-langkah tersebut terkendala pelemahan pertumbuhan ekonomi yang bersamaan dengan kenaikan laju harga atau yang dikenal dengan fenomena stagflasi.

"Perekonomian Indonesia akan terdampak akibat stagflasi global yang sudah terlihat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tadinya diproyeksikan IMF akan pada kisaran 6 persen pada 2020 telah dipangkas turun cukup signifikan," jelas pemerintah.




Di era stagflasi, pemerintah mengaku koordinasi kebijakan menjadi jauh lebih kompleks karena harus mendukung pertumbuhan ekonomi dan menahan inflasi secara bersamaan.

Untuk itu, pemerintah berdalih diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis yang memerlukan keterlibatan semua pihak terkait.

"Terhadap hal tersebut perlu menyusun dan menetapkan Perppu Ciptaker dengan tujuan untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak," pungkas pemerintah.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)

Dari ksatria menjadi raja

sumobet88
Produsen minuman beralkohol lokal merek Cap Tikus PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk bakal menggelar IPO pada Jumat (6/1) dengan menawarkan 800 juta lembar saham.
Produsen minuman beralkohol lokal merek Cap Tikus PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk bakal menggelar IPO pada Jumat (6/1) dengan menawarkan 800 juta lembar saham. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk akan resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau menggelar initial public offering(IPO) pada Jumat, (6/1). Produsen minuman beralkohol lokal merek Cap Tikus ini diberi kode emiten BEER.

Berdasarkan propektus perusahaan, BEER menawarkan 800 juta lembar saham atau 8 juta lot kepada publik. Ini setara 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh perusahaan.

"Yang ditawarkan kepada masyarakat dengan kisaran Harga Penawaran sebesar Rp220 setiap saham yang ditetapkan berlaku untuk seluruh Saham Baru (saham yang ditawarkan)," demikian isi prospektus Jobubu, dikutip Kamis (5/1).

Produsen minuman keras ini berlokasi di Desa Kapitu, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.

Jojobu merupakan perusahan yang diberikan izin khusus oleh pemerintah untuk memproduksi minuman beralkohol di Indonesia.

Perusahaan ini mempunyai kapasitas dan izin khusus untuk memproduksi minuman beralkohol full-spectrum atau dari kadar 0-55 persen.

Jojobu punya tiga produk antara lain Cap Tikus 1978, Daebak Soju dan Daebak Spark.

[Gambas:Video CNN]

(pta/agt)