petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

erek 2d bergambar lengkap

situs slot pasti gacor 245Jutaan kata 812868Orang-orang telah membaca serialisasi

《erek 2d bergambar lengkap》

Satgas UUCK Gelar Workshop di Medan, Permudah Pelaku UMK Urus NIB******

Satgas UUCK memperkenalkan manfaat dari NIB kepada para pelaku UMK dalam workshop bertajuk Kemudahan Perizinan Berusaha di Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Suasana workshop Kemudahan Perizinan Berusaha di Lantamal I Belawan, Medan, Selasa (18/7). (Foto: Arsip Satgas UU Cipta Kerja)
Jakarta, CNN Indonesia--

Dalam upaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di Indonesia, Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas UUCK) mengadakan workshopbertajuk 'Kemudahan Perizinan Berusaha. di Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Acara yang dihadiri oleh lebih dari 200 orang ini menjadi momen penting untuk memperkenalkan manfaat dari Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua III Satgas UUCK, Raden Pardede, menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan, mempercepat pengurusan izin, mengurangi birokrasi, serta memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

NIB bukan hanya sekadar identitas usaha, tetapi juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan untuk kegiatan ekspor impor.

"Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas bagi pelaku usaha yang wajib dimiliki," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/7).

Perubahan ini memberikan kemudahan signifikan bagi para pelaku usaha. Sebelumnya, mereka harus mengurus berbagai dokumen perizinan, seperti SIUP dan SKU, namun dengan adanya NIB, semua proses tersebut dapat disederhanakan dalam satu dokumen.

"Misalnya, saat mengajukan pembiayaan atau pinjaman ke bank, NIB sudah menjadi syarat yang cukup. Bank hanya akan menanyakan NIB tersebut," imbuh dia.

Pengurusannya pun semakin mudah dan cepat melalui aplikasi OSS Indonesia yang dapat diakses secara daring melalui oss.go.id atau Google Play Store.

Untuk membantu peserta workshopmemahami proses pengurusan NIB, tim dari Kementerian Investasi/BKPM memberikan bimbingan langsung kepada para peserta, termasuk perempuan pesisir dan nelayan tradisional.

Proses pembuatan NIB hanya memerlukan e-KTP dan aplikasi OSS Indonesia, dan dalam waktu 15-20 menit, mereka sudah bisa memiliki NIB tanpa dikenakan biaya.

Meskipun sudah diterbitkan sebanyak 4.730.445 juta NIB sejak pemberlakuan UU Cipta Kerja pada tahun 2020, jumlah tersebut masih jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah total UMKM di Indonesia, yang mencapai sekitar 64,19 juta menurut data Kementerian Koperasi dan UKM.

Oleh karena itu, pemerintah terus menggenjot sosialisasi NIB dan bekerja sama dengan Satgas UUCK untuk mengadakan kegiatan serupa di berbagai wilayah Indonesia.

Workshopdi Medan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong para pelaku UMK untuk mengurus legalitas usaha mereka sesuai dengan implementasi UU Cipta Kerja.

Diharapkan dengan kemudahan dalam perizinan berusaha melalui NIB, sektor UMK di Indonesia akan semakin berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara.

(rir/rir)

Kementan soal Antraks: Pemilik Ternak Wajib Lapor Jika Hewan Sakit******

Kementan mewajibkan peternak untuk melapor jika menemukan hewan sakit. Hal ini diumumkan seiring munculnya kasus antraks di Gunungkidul, Yogyakarta.
Kementerian Pertanian mewajibkan peternak untuk melapor jika menemukan hewan sakit. Hal ini diumumkan seiring munculnya kasus antraks di Gunungkidul, Yogyakarta. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA).
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Pertanian (Kementan) mewajibkanpeternakuntuk melapor jika menemukan hewan sakit. Hal ini disampaikan seiring munculnya kasus antraks di Gunungkidul, Yogyakarta.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Syamsul Ma'Arif menjelaskan antraks adalah penyakit bakterial bersifat menular akut pada manusia dan hewan. Virus ini disebabkan oleh bakteri bacillus anthracis yang hidup di tanah.

Bakteri ini dapat menyerang hewan pemakan rumput, seperti sapi, kambing, domba, kuda, dan lainnya serta dapat menular ke manusia.

Ia berharap semua pihak bisa bekerja sama utamanya dalam melaporkan hewan yang sedang sakit.

Sesuai aspek keamanan pangan, ketika hewan sakit harus dilaporkan ke dokter hewan untuk memastikan bahwa penyakit yang tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya.

Syamsul mengatakan bila dokter mendiagnosa penyakit tersebut adalah antraks, maka hewan tersebut dilarang untuk dipotong dan/atau membuka bangkainya.

Lihat Juga :
Menpan RB Bocorkan Rencana Kenaikan Gaji PNS 2024

"Karena bakteri antraks yang keluar dari tubuh akibat dibukanya bangkai, begitu terpapar udara akan segera membentuk spora, di mana spora tersebut akan dapat bertahan di lingkungan hingga puluhan tahun,"kata Syamsul.

Selanjutnya, spora tersebut akan menginfeksi manusia dan dapat menimbulkan empat tipe penyakit. Adapun empat tipe penyakit itu adalah tipe saluran pencernaan bila masyarakat mengkonsumsi, tipe kulit yang ditunjukkan dengan adanya keropeng khas, tipe paru- paru bila menghirup spora, dan tipe radang otak.

"Kalau hewan sudah mati harusnya langsung dikubur dengan kedalaman tertentu hingga tanah uruknya kira-kita 2 meter, agar tidak digali oleh hewan pemakan daging lainnya," sambung Syamsul.

Kepala Dinas Veteriner dan Kesehatan Hewan Gunung Kidul Wibawanti menambahkan saat ini pihaknya berkolaborasi dengan bidang veteriner, kesehatan hewan dan bidang kesehatan masyarakat untuk melakukan vaksinasi dan deteksi dini pada hewan ternak. Hal itu dilakukan sebagai tanggap awal gejala dan langkah antisipasi antraks.

"Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu menurunkan penyebaran antraks sekaligus meningkatkan sistem kekebalan hewan ternak," ujar Wibawanti pada keterangan resmi yang sama.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)

Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)




bab terbaru:pinjaman cepat ak

Perbarui waktu:2024-07-07

Daftar bab terbaru
seribu mimpi 89
game online slot 88
sydney togel
generasitogel
cara pembayaran kredivo di tokopedia
kakek zeus vektor
video slot maxwin
04 di erek erek
ratuliga
Daftar isi semua bab
Bab 1 bo mudah jp
Bab 2 ferari88
Bab 3 situs slot 2022 resmi
Bab 4 slot lagi bagus
Bab 5 pinjaman online shopee
Bab 6 slot gacor freebet
Bab 7 buku mimpi 12
Bab 8 jet234
Bab 9 voucher hokben
Bab 10 panen338
Bab 11 arti parlay dalam judi bola
Bab 12 trislot
Bab 13 situs lagi gacor hari ini
Bab 14 45 togel
Bab 15 rtp pialasport
Bab 16 toko gacor77
Bab 17 gacor 368
Bab 18 e commerce yang ada paylater
Bab 19 cara cicil hp
Bab 20 slot5000 akun demo
Klik untuk melihattersembunyi di tengah9118bab
seni bela diriBacaan TerkaitMore+

Penyihir Dewa Terlarang

cara mendapatkan uang ovo gratis
Survei Bank Indonesia (BI) mengindikasikan kegiatan dunia usaha meningkat pada kuartal II 2023.
Survei Bank Indonesia (BI) mengindikasikan kegiatan dunia usaha meningkat pada kuartal II 2023. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Survei Bank Indonesia(BI) mengindikasikan kegiatan dunia usahameningkat pada kuartal II 2023. Hal ini tercermin dari nilai Saldo Bersih Tertimbang (SBT) dalam Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) sebesar 16,62 persen meningkat dari 11,05 persen pada kuartal I 2023.

"Peningkatan kinerja kegiatan usaha terjadi pada mayoritas Lapangan Usaha (LU), terutama pada LU Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan seiring dengan pola historis musim panen tanaman bahan makanan (tabama) dan hortikultura dan LU Industri Pengolahan sejalan dengan peningkatan aktivitas industri dan kapasitas penyimpanan yang mendukung," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Erwin Haryono dalam keterangan resmi, Jumat (14/7).

Selain itu, kinerja LU Konstruksi juga terindikasi meningkat sejalan dengan dimulainya pembangunan proyek domestik. LU Perdagangan Besar dan Eceran, LU Transportasi dan Pergudangan, dan LU Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum juga meningkat sejalan dengan peningkatan permintaan saat Idulfitri 2023.

"Penggunaan tenaga kerja juga terindikasi meningkat dan berada dalam fase ekspansi. Sementara itu, kondisi keuangan dunia usaha terindikasi membaik dari seluruh aspek, yaitu aspek likuiditas dan rentabilitas, dengan akses pembiayaan yang tetap mudah," kata Erwin.

Pada kuartal II 2023, responden memprakirakan kegiatan usaha kian menguat dengan SBT sebesar 15,42 persen.

Kegiatan usaha yang tetap kuat diprakirakan terjadi pada beberapa LU sekunder, antara lain LU Industri Pengolahan sejalan dengan peningkatan permintaan dan ketersediaan sarana produksi yang mendukung dan LU Konstruksi sejalan dengan meningkatnya permintaan dan berlanjutnya proyek domestik.

"Selain itu, kinerja LU Pertambangan dan Penggalian juga diprakirakan meningkat sejalan dengan faktor musiman, ketersediaan sarana produksi, serta peningkatan kapasitas penyimpanan," katanya.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Apakah itu sungai atau danau?

banyak rupiah pinjol ilegal
Anchor Brewing, pabrik bir rumahan tertua di AS tutup setelah 127 tahun beroperasi karena penjualan terus merosot.
Anchor Brewing, pabrik bir rumahan tertua di AS tutup setelah 127 tahun beroperasi karena penjualan terus merosot. (Foto: iStock/Dziggyfoto)
Jakarta, CNN Indonesia--

Anchor Brewing, pabrik birrumahantertua di Amerika Serikat (AS), tutup setelah 127 tahun berdiri. Rabu (12/7) lalu, perusahaan yang berbasis di San Francisco itu mengumumkan beroperasi lantaran penjualan terus menurun sejak 2016.

MelansirCNN Business (13/7), masalah lainnya terletak pada akuisisi yang dilakukan Sapporo, perusahaan bir Jepang sejak 2017. Karyawan mengeluh tentang manajemen baru yang salah urus dan kurangnya pemahaman tentang bir rumahan di AS.

"Ini adalah keputusan yang sangat sulit yang dicapai Anchor hanya setelah berbulan-bulan melakukan evaluasi yang cermat," kata Juru Bicara Anchor Brewing Sam Singer.

Bulan lalu, Anchor telah memotong distribusi nasional, membatasi penjualannya hanya di California, dan mengumumkan akan mengakhiri produksi Christmas Ale favorit penggemar setelah hampir 50 tahun berproduksi.

Keputusan itu diambil untuk mengurangi biaya sementara sambil melakukan evaluasi. Namun pada akhirnya pengeluaran terus melampaui pendapatan dan membuat perusahaan tidak memiliki pilihan lain.

Anchor beroperasi 1896 di San Francisco dan menjadi tempat pembuatan bir pertama di AS. Fritz Maytag, keturunan dari Maytag Corporation, kemudian membeli Anchor pada tahun 1965 ketika berada di ambang kebangkrutan. Namun, di bawah kepemilikan Sapporo, produksi bir Anchor sebagian besar menurun setiap tahun.

[Gambas:Video CNN]

 

(fby/pta)

Buatlah revolusi sebagai penyihir

cara daftar pinjaman kur bri online
Harga gandum, jagung, dan kedelai naik setelah Rusia memutuskan keluar dari perjanjian ekspor biji-bijian Ukraina lewat Laut Hitam.
Harga gandum, jagung, dan kedelai naik setelah Rusia memutuskan keluar dari perjanjian ekspor biji-bijian Ukraina lewat Laut Hitam. (AFP/KIRILL KUDRYAVTSEV)
Jakarta, CNN Indonesia--

Hargagandum, jagung, dan kedelai naik setelahRusiamemutuskan keluar dari perjanjian ekspor biji-bijian Ukraina lewat Laut Hitam.

Harga gandum melonjak 3 persen ke 689,25 sen per gantang pada Senin (17/7). Angka itu menjadi level tertinggi sejak 28 Juni sebesar 706,25 sen.

Namun, harga gandum tetap jauh di bawah level puncak 1.177,5 sen per gantang yang dicapai pada Mei tahun lalu. Sedangkan jagung berjangka melonjak hingga setinggi 526,5 sen per gantang dan kedelai berjangka melonjak hingga setinggi 1.388,75 sen per gantang.

Pakar perdagangan global dari University of St. Gallen Simon J. Evenett mengatakan bubarnya perjanjian Laut Hitam merupakan pukulan bagi negara-negara yang membutuhkan gandum dari Ukraina, yang lebih murah.

Evenett mengatakan pelaku pasar harus memantau dengan cermat prospek Moskow memberlakukan kenaikan pajak ekspor, mengingat hal ini kemungkinan akan menaikkan harga biji-bijian lebih lanjut, serta membantu Kremlin membiayai kampanye militernya di Ukraina.

Kesepakatan itu sendiri awalnya bertujuan melanjutkan distribusi biji-bijian dari pelabuhan Ukraina, yang diblokir karena berkonflik dengan Rusia. Perjanjian tersebut diharapkan dapat meredakan krisis pangan global yang membuat jutaan orang menghadapi kelaparan.

Rusia lalu memutuskan keluar dari kesepakatan itu usai drone Ukraine menyerang jembatan yang menghubungkan Rusia dengan Semenanjung Krimea.

Mengutip AFP, Moskow, yang selama beberapa bulan mengeluh tentang pelaksanaan perjanjian gandum, menyatakan serangan terhadap jembatan Kerch tidak ada hubungannya dengan penarikan mereka dari perjanjian tersebut yang bertujuan untuk menghindari kelangkaan pangan di negara-negara yang rentan.

"Perjanjian gandum telah berakhir. Begitu bagian Rusia (dari perjanjian) terpenuhi, pihak Rusia akan segera kembali," kata juru bicara Kremlin, Dmitry Peskov.

[Gambas:Video CNN]

 

(fby/pta)

Menikah dengan iblis

gacor 368
Bank Indonesia (BI) mencatat kinerja manufaktur atau Lapangan Usaha (LU) Industri Pengolahan pada kuartal II 2023 meningkat dan berada pada fase ekspansi.
Bank Indonesia (BI) mencatat kinerja manufaktur atau Lapangan Usaha (LU) Industri Pengolahan pada kuartal II 2023 meningkat dan berada pada fase ekspansi. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Bank Indonesia (BI) mencatat kinerja manufakturatau Lapangan Usaha (LU) Industri Pengolahan pada kuartal II 2023 meningkat dan berada pada fase ekspansi.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan hal tersebut tercermin dari PMI-BI kuartal II 2023 sebesar 52,39 persen atau lebih tinggi dari kuartal sebelumnya yang sebesar 50,75 persen.

"Peningkatan terjadi pada seluruh komponen pembentuk PMI-BI terutama volume produksi, volume pesanan, dan volume persediaan barang jadi yang berada dalam fase ekspansi (indeks lebih besar dari 50)," ujar Erwin dalam keterangan resmi, Jumat (14/7).

Perkembangan PMI-BI tersebut sejalan dengan perkembangan kegiatan LU Industri Pengolahan hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia yang tercatat meningkat dengan nilai Saldo Bersih Tertimbang (SBT) sebesar 2,21 persen," kata Erwin.

Pada kuartal III 2023, peningkatan kinerja LU Industri pengolahan diperkirakan berlanjut dengan indeks 53,53 persen, atau lebih tinggi dari 52,39 persen di kuartal II kemarin.

Hampir seluruh komponen diperkirakan meningkat dan berada pada fase ekspansi dengan peningkatan tertinggi terjadi pada volume produksi, diikuti dengan kecepatan penerimaan barang input, dan volume persediaan barang jadi.

"Selain itu, seluruh SubLU diperkirakan berada pada fase ekspansi, dengan indeks tertinggi terjadi pada industri mesin dan perlengkapan, diikuti industri pengolahan tembakau, dan industri logam dasar," pungkas Erwin.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)

kejahatan

tafsir mimpi ikan lele
KAI Daerah Operasi 4 Semarang buka suara soal tabrakan KA Brantas jurusan Jakarta-Blitar dengan satu unit truk trailer di Semarang pada Selasa (18/7).
KAI Daerah Operasi 4 Semarang buka suara soal tabrakan KA Brantas jurusan Jakarta-Blitar dengan satu unit truk trailer di Semarang pada Selasa (18/7). Ilustrasi. (CNN Indonesia).
Semarang, CNN Indonesia--

PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) Daerah Operasi 4 Semarang buka suara soal tabrakan KA Brantas jurusan Jakarta-Blitar dengan satu unit truk trailer di jembatan Jalan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (18/7) malam.

Kepala PT KA Daops IV Semarang Wisnu Pramudyo mengungkapkan insiden itu terjadi karena truk trailer nyangkut di perlintasan kereta. Hal itu nanti bisa dibuktikan dari pengecekan CCTV.

"Laju kereta untuk ngerem sudah tak bisa karena kondisinya sudah clear," ujar Wisnu saat memantau lokasi kejadian.

"Api muncul dari benturan dengan truk," ujarnya.

Dari video yang diterima, truk trailer tersebut tengah berada di perlintasan kereta api. Tak berselang lama, KA Brantas melintas dan langsung menabrak truk tersebut.

Bagian depan truk terlihat terseret hingga masuk ke dalam jembatan. Beberapa detik kemudian terlihat api berkobar yang diduga berasal dari truk itu.

Setelah kereta berhenti, terlihat para penumpang langsung keluar dari gerbong. Mereka berusaha menyelamatkan diri dari insiden kecelakaan ini.

Peristiwa dilaporkan terjadi sekitar pukul 19.15 WIB. Setidaknya satu orang penumpang KA Brantas dilaporkan luka-luka karena peristiwa itu.

Perjalanan kereta dari arah Jakarta maupun ke Jawa Timur mengalami gangguan akibat insiden tersebut.

[Gambas:Video CNN]



(dmr/sfr)

Wanita forensik, istri yang memanjakan!

play slot88 link alternatif
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)