mavius88 705Jutaan kata 388263Orang-orang telah membaca serialisasi
《cara pinjam uang online yang aman》
Pabrik Bangkrut, 1.163 Buruh Puma Cs di Tangerang Terkena PHK******Jakarta, CNN Indonesia--
Pabrikpemasok Pumadi Cikupa, Tangerang bangkrut dan mengakibatkan 1.163 buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kabar ini dikonfirmasi oleh Kabid Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Tangerang Desyanti. Ia mengatakan pabrik bernama PT Tuntex Garment Indonesia itu resmi berhenti beroperasi sejak 31 Maret 2023.
Desyanti mengatakan perusahaan tekstil tersebut merugi selama 3 tahun berturut-turut. Mereka tergerus dampak covid-19 dan tak mampu bangkit meski pandemi sudah berangsur pulih.
Desyanti menuturkan 1.163 karyawan Tuntex yang otomatis terkena PHK bakal mendapatkan pesangon sesuai yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Selain mendapatkan hak sesuai peraturan perundang-undangan, ia mengatakan manajemen PT Tuntex juga berjanji memberikan tambahan kompensasi ke buruh dengan rincian sebagai berikut:
- Masa kerja 1 bulan sampai dengan 5 tahun sebesar 50 persen dari 1 bulan upah pokok
- Masa kerja 5 tahun ke atas sampai dengan 10 tahun sebesar 75 persen dari 1 bulan upah pokok
- Masa kerja di atas 10 tahun sebesar 100 persen dari 1 bulan upah pokok
[Gambas:Video CNN]
"Untuk tunjangan hari raya (THR) pekerja diberikan sesuai ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, ada penambahan THR yang diberikan kepada pekerja dengan rincian tambahan sebagai berikut," sambung Desyanti.
- Pekerja dengan masa kerja 1-5 tahun diberikan tambahan THR 20 persen dari upah pokok
- Pekerja dengan masa kerja 5 tahun ke atas mendapatkan tambahan THR sebesar 40 persen dari upah pokok.
Lihat Juga :DPR Curhat Sulit Dapat Sedekah Sarung Pertamina Gegara Erick Thohir |
Kemnaker Jelaskan Soal THR Driver Ojol Tidak Diatur dalam SE Menteri******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan perusahaan aplikasi transportasi online seperti Gojekdan Grab boleh memberikan insentif pengganti Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra driver ojek online (ojol). Namun, kewajiban pemberian THR terhadap mitra tidak diatur dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan acuan THR adalah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan tersebut mengatur kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja, yakni dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
"Apabila perusahaan platform-nya akan memberikan THR, itu baik dan tidak dilarang. Pemberian THR-nya memang tidak masuk dalam pengaturan di SE Menaker karena ojek online bukan hubungan kerja konvensional, tapi kemitraan," kata Putri kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/4).
Sementara itu, Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono mengatakan hubungan kemitraan memang bukan hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, melainkan hubungan antara individu dengan individu.
Lihat Juga :Bocoran THR Pensiunan PNS Mulai Cair Hari Ini, Tembus Rp4,4 Juta |
"Jadi, masuk dalam kategori hubungan perdata pada umumnya. Sehingga tidak otomatis pemilik aplikasi memberikan THR, tetapi harus diperjanjikan lebih dahulu dengan pemilik aplikasi. Barulah mereka (mitra) mendapatkan THR," tuturnya.
Senada, Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak mengatakan THR untuk mitra kerja memang tidak perlu karena dapat disalahartikan menjadi ikatan. Namun, THR untuk mitra kerja boleh saja diberikan jika pengusaha berkenan.
Tak jauh beda, Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan menegaskan kemitraan tidak terdapat hubungan kerja. Pasalnya, suatu hubungan hukum menjadi hubungan kerja jika memenuhi tiga unsur, yaitu pekerjaan, perintah, dan upah.
"Jika hubungan kemitraan tersebut tidak terdapat hubungan kerja, maka hak-hak normatif dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja bukan merupakan kewajiban pengusaha. Sehingga kewajiban THR juga bukan suatu keharusan bagi hubungan kemitraan tersebut," ungkap Hadi.
Meski tidak ada kewajiban hukum, Hadi mengatakan sepatutnya pengusaha memberikan THR atau hal sejenis kepada mitranya atas dasar kewajiban moral. Namun, pemberian insentif pengganti THR ini harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing hubungan kemitraan tersebut.
CNNIndonesia.comberupaya menghubungi Chief Corporate Affairs Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Nila Marita dan PR Manager GrabBike Dewi Nuraini untuk menanggapi imbauan Kemnaker soal insentif pengganti THR. Namun, keduanya belum merespons.
[Gambas:Video CNN]
Catatan redaksi: judul diubah pada Selasa pukul 22.00 setelah narasumber meralat pernyataannya. Semula berjudul Kemnaker Imbau Gojek Dkk Beri Insentif Pengganti THR ke Ojol
(skt/sfr)Label:cara dapat koin di fizzo novel、cara kredit hp di akulaku tanpa limit、rtp palu4d
Terkait:qq288 slot、mpo8080、padi777、petir 138 slot、menghasilkan saldo dana gratis、selotgacor、pinjaman online bunga rendah ojk、web gacor hari ini、asia9 slot、s68bet
bab terbaru:rekomendasi slot gacor(2024-06-28)
Perbarui waktu:2024-06-28
《cara pinjam uang online yang aman》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs slot deposit dana 2000Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cara pinjam uang online yang aman》bab terbaru。