gacor slot 138 login 520Jutaan kata 619559Orang-orang telah membaca serialisasi
《demo slot timnas4d》
KPPU Medan Bakal Panggil Distributor Minyakita Bundling******Jakarta, CNN Indonesia--
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan mengaku akan segera memanggil distributor yang menjual minyak gorengkemasan rakyat (MGKR) berlabel Minyakita bundling. Mereka menjual Minyakita dengan persyaratan; toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor.
Kepala Kanwil KPPU Medan Ridho Pamungkas mengungkapkan pihaknya telah memanggil distributor tersebut hari ini, namun yang bersangkut tak bisa hadir sebab berada di Jakarta.
"Hari ini kami undang distributornya namun yang bersangkutan belum bisa hadir karena posisi masih di Jakarta, jadi kami jadwalkan ulang untuk permintaan keterangannya," kata Ridho saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (10/2).
"Rencana ke depan kita akan undang beberapa distributor untuk diskusi dan pengumpulan keterangan," tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I Medan T Haris Munandar mengatakan penjualan bersyarat atau tying agreement ini dalam bentuk persyaratan untuk setiap pembelian 10 pack Minyakita (isi 6 botol per pack), pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu (isi 60 bungkus) dari distributor.
Lihat Juga :DPR Sambangi Lokasi Meikarta 14 Februari, Dipimpin Dasco |
"Penjualan bersyarat Minyakita dengan margarine tersebut sudah terjadi sejak Januari sampai dengan saat ini. Sebelumnya, sales distributor yang sama juga mempersyaratkan pada pedagang untuk membeli Minyakita, harus membeli minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus," ujarnya.
Penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup, di mana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
"Dari perspektif persaingan usaha penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tegasnya.
[Gambas:Video CNN]
KPPU Medan Bakal Panggil Distributor Minyakita Bundling******Jakarta, CNN Indonesia--
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan mengaku akan segera memanggil distributor yang menjual minyak gorengkemasan rakyat (MGKR) berlabel Minyakita bundling. Mereka menjual Minyakita dengan persyaratan; toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor.
Kepala Kanwil KPPU Medan Ridho Pamungkas mengungkapkan pihaknya telah memanggil distributor tersebut hari ini, namun yang bersangkut tak bisa hadir sebab berada di Jakarta.
"Hari ini kami undang distributornya namun yang bersangkutan belum bisa hadir karena posisi masih di Jakarta, jadi kami jadwalkan ulang untuk permintaan keterangannya," kata Ridho saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (10/2).
"Rencana ke depan kita akan undang beberapa distributor untuk diskusi dan pengumpulan keterangan," tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I Medan T Haris Munandar mengatakan penjualan bersyarat atau tying agreement ini dalam bentuk persyaratan untuk setiap pembelian 10 pack Minyakita (isi 6 botol per pack), pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu (isi 60 bungkus) dari distributor.
Lihat Juga :DPR Sambangi Lokasi Meikarta 14 Februari, Dipimpin Dasco |
"Penjualan bersyarat Minyakita dengan margarine tersebut sudah terjadi sejak Januari sampai dengan saat ini. Sebelumnya, sales distributor yang sama juga mempersyaratkan pada pedagang untuk membeli Minyakita, harus membeli minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus," ujarnya.
Penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup, di mana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
"Dari perspektif persaingan usaha penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tegasnya.
[Gambas:Video CNN]
Kreditur Minta Pengadilan Nyatakan Garuda Pailit******Jakarta, CNN Indonesia--
Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company selaku kreditur PT Garuda Indonesia Tbk meminta Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menyatakan maskapai pelat merah itu pailit.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 6/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga Jkt.Pst pada 7 Februari.
Greylag juga meminta PN Jakarta Pusat membatalkan perdamaian proses homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda.
Greylag juga meminta penunjukan Hakim Pengawas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta Garuda Indonesia dalam proses kepailitan.
Selain itu, perusahaan tersebut juga memerintahkan kurator untuk menyampaikan pengumuman putusan pailit terhadap Garuda Indonesia dalam berita di Indonesia dan paling sedikit 2 surat kabar harian dengan jangka waktu paling lambat lima hari setelah putusan diterima pemohon.
"Menetapkan imbalan jasa bagi Tim Kurator akan ditentukan kemudian setelah kepailitan berakhir; dan Menghukum Termohon (PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk) untuk membayar biaya perkara a quo," ujar Greylag.
Lihat Juga :Buwas Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Beras Impor Bulog Dioplos |
Sebelumnya Garuda Indonesia menggugat dua krediturnya yaitu Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company sebesar Rp10 triliun ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Nilai gugatan Rp10 triliun diajukan karena Garuda memandang perbuatan kedua tergugat tersebut telah mengakibatkan kerugian immaterial atas hilangnya keuntungan dan reputasi mereka
"Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk bersama-sama membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian immateril penggugat atas kehilangan keuntungan dan rusaknya reputasi penggugat yang tidak dapat dinilai dalam materi, paling sedikit sebesar Rp 10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah)," bunyi petitum dalam gugatan tersebut.
Lihat Juga :Ma'ruf Amin Resmikan Lapangan Gas di JBT dan MDA-MBH di Jawa Timur |
Sementara itu Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan langkah hukum ini merupakan upaya untuk memperkuat landasan hukum atas tahapan restrukturisasi yang telah dirampungkan perusahaan.
Menurutnya, putusan homologasi yang sudah ditetapkan pengadilan menjadi landasan utama proses restrukturisasi yang dilakukan Garuda, termasuk kepada Greylag Goose sebagai kreditur perusahaan.
"Upaya hukum ini harus kami tempuh dengan pertimbangan mendalam atas implikasi yang ditimbulkan oleh Greylag melalui langkah hukumnya," ujar Irfan melalui keterangan tertulis, Kamis (5/1).
Hingga berita ini diturunkan, CNNIndonesia.commasih berupaya meminta tanggapan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.
[Gambas:Video CNN]
Label:prada4d、trik gaple、nos89
Terkait:asiabet33、lgogacor、cepat slot、situs judi slot online luar negeri、erek erek 2d3d4d、slot bagus hari ini、idn poker bonus new member terbesar 2022、pinjol terbaik bunga rendah、slot online terbaru magnum777、gaswin slot
bab terbaru:slot langsung jp(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《demo slot timnas4d》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,gbo4d slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《demo slot timnas4d》bab terbaru。