king house slot 197Jutaan kata 315494Orang-orang telah membaca serialisasi
《cara menghasilkan uang tiap hari》
Truk Semen Jatuh ke Laut Merak Over Loading, Terancam Kena Sanksi******
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan truk semenyang jatuh ke laut saat pemuatan di Pelabuhan Merakpada Rabu (28/12) malam karena kelebihan beban alias over loading.
Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pitra Setiawan mengatakan truk tersebut bisa mendapatkan sanksi. Namun, sanksi tersebut bukan dari Kementerian Perhubungan melainkan kepolisian.
"Dari kepolisian (sanksinya). Yang pasti kan ada penyelidikan dulu, terus kemudian mungkin sanksi ganti rugi," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/12).
"Kalau kewenangan kami (Kemenhub) di Jembatan Timbang dan terminal. Kalau di luar dua tempat itu penegakkan hukumnya harus didampingi oleh pihak kepolisian," jelasnya.
Menyusul kejadian tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno telah meminta kepada seluruh operator pelabuhan untuk tegas menolak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan terlebih jika ada indikasi kelebihan dimensi dan muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL) untuk masuk kapal.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.
"Sanksi untuk over loadingmulai dari transfer muatan hingga larangan meneruskan perjalanan. Tapi jika over dimensibisa pidana," tegas Pitra.
[Gambas:Video CNN]
IHSG Lesu ke 6.850 di Perdagangan Terakhir 2022******
Indeks hargasaham gabungan (IHSG) ditutup di level 6.850 pada Jumat (30/12). Indeks saham kembali loyo 9,45 poin atau bertambah 0,14 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9.396 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 18.458 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 224 saham menguat, 287 terkoreksi, dan 197 lainnya stagnan.
Nilai tukar rupiah pada pukul 15.10 WIB ikut melemah 0,08 persen di level Rp15.639 per dolar AS.
Beralih ke bursa asing, bursa saham Amerika kompak menguat. Indeks S&P 500 naik 1,75 persen dan indeks NYSE Composite plus 1,36 persen. Kemudian disusul indeks NASDAQ Composite berjaya di 2,59 persen.
Lihat Juga :Airlangga: Lebih dari 30 Negara Jadi Pasien IMF, 30 Lagi Sedang Antre |
Kemudian, bursa saham Eropa juga terpantau mayoritas menguat. Tampak indeks FTSE 100 di Inggris menguat 0,21 persen. Kemudian, indeks DAX di Jerman menguat sebesar 1,05 persen disusul indeks CAC 40 di Prancis menurun dengan persentase 0,97 persen.
Tampak hanya bursa saham Asia yang mayoritas melemah. Nikkei 225 di Jepang tercatat stabil tanpa selisih disusul indeks Kospi di Korea Selatan pun minus 1,93 persen. Hanya indeks Hang Seng Composite di Hong Kong yang menguat 0,52 persen.
[Gambas:Video CNN]
Label:berlian slot77、ug808 slot、ceriabet88
Terkait:slot603、pinjaman online kredivo、dultogel、slot sensasi、situs baru rilis、magnumtogel、live22、voucher lazada 11.11、gacor 838、situs download game pc bajakan aman
bab terbaru:pinjaman online tenor 12 bulan bunga rendah(2024-06-28)
Perbarui waktu:2024-06-28
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kepastian jam perdagangan bursa yang diklaim bakal kembali normal seperti sebelum terjadi pandemi covid-19.
Sebelum pandemi covid-19, jam perdagangan bursa dibuka mulai pukul 09:00 WIB dan ditutup pada 16:30 WIB. Namun, sejak pandemi hingga sekarang durasi jam perdagangan bursa dipangkas dan ditutup pada 15:15 WIB.
Dengan kata lain, durasi jam perdagangan bursa efektif sekitar 5 jam 30 menit sebelum akhirnya berkurang menjadi 4 jam 15 menit. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi paham bahwa pelaku pasar beranggapan jam perdagangan bursa berdampak pada rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Begitu juga dengan auto rejection bawah (ARB) dan auto rejection atas (ARA). Inarno menegaskan pihaknya bersama BEI dan stakeholder terkait masih akan melakukan review untuk menormalkan kembali auto rejection seperti sebelum pandemi covid-19.
Auto rejection adalah batasan minimum dan maksimum kenaikan serta penurunan harga saham dalam jangka waktu satu hari perdagangan bursa. Auto rejection diberlakukan dengan tujuan memastikan perdagangan saham berjalan dalam kondisi wajar.
Batasan auto rejection yang berlaku sebelum pandemi covid-19 dibagi menjadi tiga rentang harga, yakni Rp50-Rp200 berlaku ARA 35 persen, rentang harga lebih dari Rp200-Rp5.000 berlaku 25 persen, dan rentang di atas Rp5.000 berlaku 20 persen. Namun, semenjak pandemi covid-19, batas tersebut diubah menjadi 7 persen untuk ketiga rentang saham alias auto reject asimetris.
"Itu juga akan kami review. Saya juga kaget melihat ada berita bahwa ARB dinormalkan kembali. Tentunya ini masih akan kami review. Kalau pun akan kami normalkan, secara bertahap. Kami review lalu dinormalkan secara bertahap," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pengaturan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy memastikan jam perdagangan bursa tahun depan belum berubah. Artinya, waktu perdagangan masih mengikuti ketentuan saat terjadi pandemi.
Lihat Juga :KSPI Bantah Klaim Pengusaha soal PHK: Jangan Ngomong Sembarangan |
"Jam perdagangan masih tetap," ujar Irvan, Kamis (29/12), dikutip dari CNBC Indonesia.
BEI menerbitkan Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia tentang Perubahan Pedoman Perdagangan tertanggal 28 Desember 2022. Dalam surat tersebut dituliskan jam perdagangan akan seperti sebelum pandemi, yakni pukul 09.00 WIB-12.00 WIB untuk sesi I. Sedangkan, sesi II berlangsung pada pukul 13.30 WIB-15.49 WIB.
[Gambas:Video CNN]
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mengantisipasi cuaca ekstrem yang terjadi pada musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.
"Karena lonjakan penumpang yang tinggi pada libur Nataru kali ini dan adanya potensi cuaca ekstrem yang membahayakan keselamatan perjalanan, maka kami akan terus berkoordinasi secara intensif," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi seperti dikutip dari Antara, Kamis (29/12).
Ia menyampaikan rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan terkait membahas prakiraan cuaca dan rekomendasinya dilakukan sebagai bahan rujukan yang sangat penting bagi pengelolaan transportasi yang berkeselamatan. Dengan begitu, pihaknya dapat memberikan alert atau peringatan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan.
Selain itu, beberapa selat yang akan ramai dilalui penumpang kapal penyeberangan yakni Selat Sunda, Selat Bali, dan Selat Lombok juga tak luput dari perhatian.
Menurut Budi, rekomendasi keadaan cuaca sangat dibutuhkan oleh Kemenhub bersama para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk mengeluarkan kebijakan di sektor transportasi. Misalnya, penerbitan Notice to Airmen (NOTAM) di sektor penerbangan untuk menunda penerbangan ataupun membatalkan penerbangan.
Kemudian, mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di sektor laut dan penyeberangan untuk melakukan penundaan kapal untuk berlayar selama cuaca, gelombang, dan arus laut dinyatakan dalam kondisi ekstrem.
"Rekomendasi ini sangat kami butuhkan untuk memberikan alert atau peringatan. Jadi ketika cuaca dinyatakan tidak baik dan membahayakan keselamatan perjalanan, maka secara tegas kami akan keluarkan kebijakan untuk menunda perjalanan transportasi sampai keadaan cuaca membaik," ujar Budi.
Lebih lanjut, ia akan berkoordinasi dengan para kepala daerah, khususnya di daerah yang terjadi lonjakan penumpang yang signifikan di masa libur Nataru ini. Hal ini dilakukan agar lebih waspada terhadap gangguan cuaca yang terjadi.
"Akibat cuaca, sejumlah insiden di sektor transportasi sudah terjadi. Untuk itu, kami meminta para Dirjen untuk memberlakukan kebijakan yang lebih tegas, misalnya membatasi kendaraan dengan muatan tertentu, atau membatalkan perjalanan demi keselamatan bersama," imbuh Budi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menyampaikan berdasarkan prakiraan cuaca periode 29 Desember 2022 sampai dengan 1 Januari 2023 potensi hujan dengan intensitas sedang hingga sangat lebat akan terjadi di wilayah Jabodetabek.
Lihat Juga :Partai Buruh Bakal Gugat Pasal JHT di UU PPSK ke MK |
"Besok (30/12), potensi hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat akan terjadi di sebagian besar wilayah Jabodetabek. Sementara besok lusa (31/12) dan 1 Januari 2023, intensitas hujan ringan hingga sedang," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyampaikan pihaknya telah melakukan upaya modifikasi cuaca menggunakan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC).
Melalui TMC, pihakmya dapat memodifikasi cuaca baik itu meningkatkan intensitas curah hujan di suatu tempat tertentu (rain enhancement) atau menurunkan intensitas curah hujan di suatu tempat tertentu (rain reduction).
Lihat Juga :AirNav Tegaskan Tidak Ada Penolakan Jetstar Mendarat di Bali |
"Kami telah lakukan penyemaian di sejumlah wilayah mulai dari 25 -28 Desember 2022 dan akan dilanjutkan sampai di awal Januari 2023," katanya.
Di sisi lain, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengatakan pelaksanaan modifikasi cuaca melalui TMC membutuhkan koordinasi dari pemerintah daerah untuk menetapkan situasi darurat di daerahnya masing-masing.
"Jika situasi darurat telah ditetapkan, tim TMC bisa dengan cepat melakukan operasi penyemaian melalui pesawat," ucapnya.
[Gambas:Video CNN]
Besaranpesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Para korban PHK bisa menerima pesangon bergantung masa kerjanya, dengan maksimal pesangon 9 kali upah. Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 Perppu Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 ayat (1) Perppu itu.
Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya delapan tahun atau lebih hanya mentok mengantongi pesangon 9 kali upah.
Secara rinci, besaran pesangon dimuat dalam Pasal 156 ayat (2), yakni sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Lihat Juga :Pengusaha Bantah Perppu Cipta Kerja Hapus Aturan Libur 2 Hari Sepekan |
Selain pesangon, Perppu juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja bagi karyawan korban PHK.
Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Lihat Juga :![]() |
Karyawan yang diputus hubungan kerjanya juga berhak menerima yang penggantian hak, sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (4), yakni:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12) lalu. Pemerintah berdalih penerbitan Perppu demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
[Gambas:Video CNN]
(pta/dzu)Gerai makanan PT J.CO Donut and Coffee digugat PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Berdasarkan situs SIPP PN Jakpus, gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (28/12) dengan nomor perkara 384/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta pengadilan untuk mengabulkan permohonan para pemohon PKPU untuk seluruhnya.
Pemohon juga meminta pengadilan untuk menunjuk dan mengangkat hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas.
Selain itu, pengadilan juga diminta untuk menunjuk dan mengangkat pengurus dalam proses PKPU dan selanjutnya sebagai kurator apabila PT J.Co Donut & Coffee jatuh dalam keadaan pailit yaitu, Abraham Caleb Dompas, Cecep Suhardiman, dan Wendra Puji.
Penggugat juga meminta pengadilan menghukum termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara tersebut.
"Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)," jelas gugatan itu.
Hingga kini belum diketahui ihwal gugatan tersebut dilayangkan. Redaksi berupaya menghubungi manajemen J.Co untuk meminta tanggapan atas gugatan tersebut melalui pesan tertulis. Namun, pesan itu belum direspons.
[Gambas:Video CNN]
Memasuki libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru 2022/2023), PT Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI), selaku agen tunggal pemegang merek kendaraan niaga Mercedes-Benz Truk dan Bus, memberikan program layanan servis darurat bagi kendaraan niaga yang beroperasi.
Program Mercedes-Benz CV Year-end Rescue 2022 ini merupakan program layanan darurat bagi pelanggan Mercedes-Benz Truk dan Bus. Program ini diharapkan dapat menyediakan transportasi aman dan nyaman bagi penumpang serta pengemudi truk selama libur Nataru 2022/2023.
Melalui program ini, DCVI mempersiapkan teknisi profesional dari Mercedes-Benz Truk dan Bus melalui delapan rescue pointdi dealer resmi Mercedes-Benz yang berlokasi di Jakarta, Bandung,Yogyakarta, Semarang, Surabaya (2 titik), Medan dan Makassar, mulai dari 23 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023.
"Sebagai bentuk komitmen DCVI saat momen libur natal dan tahun baru tersebut, kami memastikan para pelanggan Mercedes-Benz Truk dan Bus mendapatkan fasilitas dan dukungan resmi dari DCVI," ujar Head of Product and Marketing DVI, Faustina.
"Dengan menggandeng dealer resmi kami di beberapa titik terpadat guna menjamin pelayanan transportasi barang dan jasa selama libur natal dan tahun baru bagi semua pihak terkait," imbuhnya dalam keterangan resmi, Kamis (29/12).
Faustina menambahkan, pemilihan rescue pointini telah disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan, di mana Pulau Jawa menjadi destinasi mudik paling banyak.
Dengan akses yang kian terhubung dan banyaknya arus pemudik yang melintas, DCVI menempatkan enam rescue pointpada tiga jalur mudik utama di Pulau Jawa yaitu jalur Pantai Utara, jalur Pantai Selatan dan lintas tengah Pulau Jawa.
Di samping itu, DCVI juga menambahkan satu rescue pointdi Medan, Sumatera Utara dan satu rescue pointdi Makassar. Pemilihan lokasi ini diharapkan dapat memberikan pelayanan maksimal bagi semua pelanggan Mercedes-Benz Truk dan Bus.
Berikut daftar delapan rescue pointyang disiapkan oleh DCVI:
Melalui program tersebut, DCVI berharap memberikan kenyamanan dan keamanan kepada pelanggan kendaraan niaga Mercedes-Bens selama masa libur Nataru 2022/2023.
(rir/rir)Besaranpesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Para korban PHK bisa menerima pesangon bergantung masa kerjanya, dengan maksimal pesangon 9 kali upah. Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 Perppu Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 ayat (1) Perppu itu.
Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya delapan tahun atau lebih hanya mentok mengantongi pesangon 9 kali upah.
Secara rinci, besaran pesangon dimuat dalam Pasal 156 ayat (2), yakni sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Lihat Juga :Pengusaha Bantah Perppu Cipta Kerja Hapus Aturan Libur 2 Hari Sepekan |
Selain pesangon, Perppu juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja bagi karyawan korban PHK.
Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Lihat Juga :![]() |
Karyawan yang diputus hubungan kerjanya juga berhak menerima yang penggantian hak, sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (4), yakni:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12) lalu. Pemerintah berdalih penerbitan Perppu demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
[Gambas:Video CNN]
(pta/dzu)《cara menghasilkan uang tiap hari》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,dede4dHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cara menghasilkan uang tiap hari》bab terbaru。