mewahtoto 423Jutaan kata 635367Orang-orang telah membaca serialisasi
《wedebola》
Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Bahlil Tegur Keras IMF: Jangan Urus Rumah Tangga Orang Lain******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Investasi/Kepala Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meminta Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) untuk tidak ikut campur dalam kebijakan Indonesia terkait hilirisasi.
Bahlil menegaskan hanya Pemerintah Indonesia dan rakyatnya yang tau ke mana negara ini diarahkan, bukan IMF. Bahlil bahkan meminta IMF untuk mengurusi negara-negara yang sakit.
"Kalau pikiran mereka baik, cocok untuk negara Indonesia, kita pakai. Tapi kalau pikiran mereka nggak cocok untuk Indonesia ya sorry. Jangan urus rumah tangga orang. Jadi tolong sampaikan kepada mereka urus saja negara-negara yang kondisi ekonominya lagi sakit," tegas Bahlil, dikutip dari detik finance, Kamis (13/7).
Ia juga menyinggung langkah Eropa yang menggugat program hilirisasi Indonesia ke WTO. Namun hiliriasi tetap berjalan dan Indonesia terus melakukan perlawanan.
"Kita membangun hilirisasi kita dihadang oleh WTO. Tapi kita jalan terus. Karena kita ini tujuan negara ini kita yang tahu, bukan mereka. Kalau mereka mengarahkan kita, dia ada something. Emang kita merdeka ini hasil pemberian?" tanya Bahlil.
"Silakan saja kalau mereka (IMF) lawan, negara kita sudah merdeka kok. Saya mengatakan kepada mereka, jangan campur aduk dan jangan campur-campur urusan negara kami," tegasnya.
Lihat Juga :Perusahaan Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan Terancam Bui-Denda Rp1 M |
Mantan ketua umum HIPMI ini juga buka-bukan jika dirinya tidak setuju dengan sejumlah rekomendasi IMF. Lembaga tersebut dinilai merusak investasi dalam negeri, termasuk menyebabkan deindustrialisasi saat krisis ekonomi tahun 1998. Padahal kontribusi di sektor industri saat itu cukup tinggi.
"Justru jantung pertahanan ekonomi kita sekarang itu investasi. Makanya itu saya agak tidak setuju dengan IMF itu. Ngomongnya itu merusak investasi kita, deindustrialisasi itu adalah rekomendasi IMF saat krisis ekonomi (tahun) 1998," terangnya.
Adapun rekomendasi IMF saat itu adalah meminta tidak melakukan ekspansi di sektor industri. Hal ini mengakibatkan sejumlah industri strategis tutup, salah satunya adalah PT Dirgantara Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Meningkat pada Kuartal II 2023******Jakarta, CNN Indonesia--
Survei Bank Indonesia(BI) mengindikasikan kegiatan dunia usahameningkat pada kuartal II 2023. Hal ini tercermin dari nilai Saldo Bersih Tertimbang (SBT) dalam Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) sebesar 16,62 persen meningkat dari 11,05 persen pada kuartal I 2023.
"Peningkatan kinerja kegiatan usaha terjadi pada mayoritas Lapangan Usaha (LU), terutama pada LU Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan seiring dengan pola historis musim panen tanaman bahan makanan (tabama) dan hortikultura dan LU Industri Pengolahan sejalan dengan peningkatan aktivitas industri dan kapasitas penyimpanan yang mendukung," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Erwin Haryono dalam keterangan resmi, Jumat (14/7).
Selain itu, kinerja LU Konstruksi juga terindikasi meningkat sejalan dengan dimulainya pembangunan proyek domestik. LU Perdagangan Besar dan Eceran, LU Transportasi dan Pergudangan, dan LU Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum juga meningkat sejalan dengan peningkatan permintaan saat Idulfitri 2023.
"Penggunaan tenaga kerja juga terindikasi meningkat dan berada dalam fase ekspansi. Sementara itu, kondisi keuangan dunia usaha terindikasi membaik dari seluruh aspek, yaitu aspek likuiditas dan rentabilitas, dengan akses pembiayaan yang tetap mudah," kata Erwin.
Pada kuartal II 2023, responden memprakirakan kegiatan usaha kian menguat dengan SBT sebesar 15,42 persen.
Kegiatan usaha yang tetap kuat diprakirakan terjadi pada beberapa LU sekunder, antara lain LU Industri Pengolahan sejalan dengan peningkatan permintaan dan ketersediaan sarana produksi yang mendukung dan LU Konstruksi sejalan dengan meningkatnya permintaan dan berlanjutnya proyek domestik.
"Selain itu, kinerja LU Pertambangan dan Penggalian juga diprakirakan meningkat sejalan dengan faktor musiman, ketersediaan sarana produksi, serta peningkatan kapasitas penyimpanan," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Label:slot 88 club、akun pro thailand situs slot server thailand terbaik 2023、pola gacor higgs domino
Terkait:mimpi 2 d、play 388 slot、info link gacor、pinjaman online bank bpd、cara pinjam bank bri kur、slot top、situs to slot、kinggaruda138、link alternatif slot88、pastislotqq
bab terbaru:http slot(2024-06-30)
Perbarui waktu:2024-06-30
《wedebola》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot7000Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《wedebola》bab terbaru。