bos27 918Jutaan kata 732796Orang-orang telah membaca serialisasi
《spay pinjam》
Pengamat: Pentingnya Alternatif Demi Persaingan Sehat Bisnis AMDK******
Bisnis air dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang di Indonesia dikritik karena praktik bisnis yang tidak sehat. Terlebih lagi, hal ini belum sepenuhnya dipahami oleh konsumen awam, maupun praktisi di bidang tersebut.
Padahal, dengan adanya alternatif bisnis yang lebih menguntungkan dan berkelanjutan, konsumen dapat memperoleh pilihan yang lebih luas dan persaingan yang sehat di pasar AMDK galon guna ulang di Indonesia.
Hal ini dikemukakan oleh Ahli Bisnis dan Persaingan Usaha dari Universitas Indonesia, Tjahjanto Budisatrio.
Dalam praktik ini, ketika konsumen membeli AMDK galon guna ulang, mereka terikat pada satu merek dan tidak dapat menukarnya dengan merek lain.
Akibatnya, konsumen harus membayar sekitar Rp19.000/20.000 untuk setiap penukaran galon, sedangkan harga pembelian galon AMDK pertama kali mencapai Rp30.000/40.000.
Dengan jumlah galon yang terjual dalam jumlah besar selama beberapa dekade, produsen AMDK galon guna ulang memperoleh keuntungan yang signifikan.
Di samping itu, Budisatrio menjelaskan, praktik ini membuat konsumen enggan beralih ke merek lain karena biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan perpindahan (switching cost). Dalam hal ini, produsen mendominasi pasar dan mencegah pesaing masuk.
Maka dari itu, dirinya mengusulkan adanya model bisnis alternatif yang telah diterapkan di luar negeri, seperti di Australia dan Amerika Serikat.
Salah satu model tersebut adalah menggunakan galon sekali pakai yang dapat dihancurkan atau galon guna ulang yang dapat diisi dengan air dari produsen mana pun (model tukar-kembali universal), atau dengan sistem pengembalian deposit.
"Khusus dalam sistem tukar-kembali universal, konsumen bisa menukarkan galon merek tertentu dengan galon merek lain (atau mengisi galon dengan air dari produsen lain) tanpa biaya tambahan, sehingga tidak terjadi apa yang disebut 'vendor lock-in' dan membuat persaingan usaha menjadi sehat," paparnya.
Sebagai informasi, praktik bisnis AMDK galon guna ulang yang dituding sebagai persaingan usaha tidak sehat dan praktik monopoli juga bukan hal baru di Indonesia.
Pada 2019, Mahkamah Agung (MA) menghukum salah satu produsen AMDK terbesar di Indonesia dengan denda sebesar Rp13,8 miliar karena terbukti melakukan praktik monopoli usaha. Begitu juga dengan salah satu distributor AMDK yang didenda sebesar Rp6,2 miliar dalam kasus yang diproses oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Penting bagi konsumen, praktisi, dan pihak berwenang untuk memahami dampak negatif dari praktik bisnis yang tidak sehat ini dan bekerja sama untuk mendorong perubahan menuju industri AMDK yang lebih transparan, adil, dan mengutamakan kepentingan konsumen.
(rir/rir)Waspada 'Udang' di Balik Izin Ekspor Pasir Laut Jokowi******
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengizinkan sejumlah pihak untuk mengeruk pasir lautdengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
Izin tersebut ia tuangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam beleid itu, Jokowi juga mengizinkan pelaku usaha untuk memanfaatkan pasir laut untuk beberapa keperluan, termasuk ekspor.
Namun, ekspor pasir laut hanya boleh dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor juga wajib mendapatkan perizinan berusaha di bidang ekspor dari menteri perdagangan.
"Pelaku usaha yang memiliki izin pemanfaatan pasir laut wajib membayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," katanya Jokowi seperti dikutip dari beleid tersebut, Senin (29/5).
Melalui PP nomor 26 tahun 2023 itu, Jokowi juga mencabut aturan pengelolaan pasir laut yang diterbitkan oleh Presiden ke-5, Megawati Soekarno Putri.
Lihat Juga :Jokowi Izinkan Kapal Asing Keruk dan Ekspor Pasir Laut RI |
Aturan itu adalah Keppres Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang berisi beberapa ketentuan, antara lain;
(1) Ekspor pasir laut ditetapkan menjadi komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya.
(2) Pasir laut yang ditetapkan sebagai komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya dapat diubah menjadi komoditi yang dilarang ekspornya setelah mempertimbangkan usulan dari Tim Pengendali dan pengawas Pengusahaan Pasir Laut.
Setelah keppres itu terbit, pemerintahan Megawati pun pernah melarang ekspor pasir laut. Larangan ekspor tersebut diatur oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Megawati, Rini Soemarno melalui Kepmenperin Nomor 117 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Laut.
Lihat Juga :Besaran Gaji ke-13 PNS yang Bakal Cair 5 Juni 2023 |
Dalam beleid itu, Rini mengatur ekspor pasir laut dihentikan sementara demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas berupa tenggelamnya pulau kecil. Penghentian akan ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau kecil.
Pembukaan kembali keran ekspor pasir laut oleh Jokowi lewat PP Nomor 26 Tahun 2023 tadi pun menuai banyak kritik. Salah satu pihak yang berkomentar adalah Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Ia berharap Jokowi membatalkan keputusannya mengizinkan ekspor pasir laut. Menurut Susi, hal tersebut bakal memberikan kerugian besar pada lingkungan.
"Climate changesudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," tulis Susi dalam akun resmi Twitternya.
Lihat Juga :Sri Mulyani Suntik Modal Rp1,52 T ke Bank Pembangunan Islam Dkk |
Kekhawatiran Susi ini bukan omong kosong. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui pengambilan pasir laut pada masa lalu memang merusak lingkungan. Hal ini yang menjadi alasan ekspor dilarang pada 2003.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi mengatakan pengambilan pasir pada masa itu tidak teratur dan menggunakan alat yang tak ramah lingkungan.
Berkaca pada pengalaman buruk tersebut, Wahyu mengklaim saat ini pengambilan pasir laut akan dilakukan secara tertata tanpa merusak lingkungan.
Menurutnya, untuk detail pengaturan bakal dimuat dalam Peraturan Menteri (Permen) KKP yang diharapkan bisa segera dirilis. Saat ini, aturan teknis turunan PP 26 Tahun 2023 tersebut masih dalam pembahasan.
"Hal-hal yang lebih detail dan teknis akan diatur dalam Peraturan Menteri KP. Saat ini masih sedang dibahas secara internal di KKP," jelas Wahyu kepada CNNIndonesia.com.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Harga Emas Antam Loyo ke Rp1,043 Juta Hari Ini******
Harga jual emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam berada di posisi Rp1,043 juta per gram pada Jumat (26/5) pagi. Harga emasturun Rp5.000 dari perdagangan sebelumnya sebesar Rp1,048 juta.
Begitu juga, harga pembelian kembali (buyback) turun Rp6.000 ke Rp935 ribu per gram.
Berdasarkan data Antam, harga jual emas berukuran 0,5 gram senilai Rp571 ribu, 2 gram Rp2,032 juta, 3 gram Rp3 juta, 5 gram Rp4,99 juta, 10 gram Rp9,9 juta, 25 gram Rp24,6 juta, dan 50 gram Rp49,2 juta.
Harga jual emas tersebut belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara itu, harga emas di perdagangan internasional berdasarkan acuan pasar Commodity Exchange COMEX melemah 0,24 persen menjadi US.978 per troy ons. Sedangkan, harga emas di perdagangan spot menguat 0,05 persen ke US.958,2 per troy ons pada pagi ini.
Senior Analis DCFX Lukman Leong memproyeksi harga emas melemah hari ini. Menurutnya, pergerakan harga emas bakal tertekan oleh penguatan dolar AS.
"Harga emas juga tertekan oleh imbal hasil obligasi AS yang masih terus naik oleh meningkatnya ekspektasi pada The Fed untuk menaikkan suku bunga," ucap Lukman kepada CNNIndonesia.com.
Hari ini, ia memperkirakan harga emas internasional berada dalam rentang support US.930 per troy ons dan resistance US.955 per troy ons.
[Gambas:Video CNN]
Label:togel 178、88jackpot、link slot terbaru gacor
Terkait:situs slot terpercaya gacor、poka88、deposit 25 bonus 25 bebas ip、slot777、adu gacor slot、pinjol resmi ojk、lgo234、situs gacor terbaru 2023、78 slot、bola99
bab terbaru:akun demo agen138(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bukan untuk membuka kembaliekspor pasir laut yang sempat dilarang.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi menegaskan tujuan utama aturan tersebut dirilis pemerintah bukan ekspor pasir, melainkan untuk melestarikan lingkungan laut.
"PP ini bukan rezim penambangan, tapi pembersihan sedimentasi dengan mengedepankan aspek ekologi," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (29/5).
Dengan tujuan tersebut, Wahyu mengklaim pemerintah bakal memastikan proses pengambilan pasir yang dilakukan dari laut benar-benar memperhatikan kesehatan lingkungan laut, di mana alat yang digunakan harus ramah lingkungan.
Ia menambahkan untuk aturan teknis aturan ini sedang dibahas secara internal di KKP. Nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) KKP yang diharapkan segera dirilis.
Lihat Juga : |
"Hal-hal yang lebih detail dan teknis akan diatur dalam Peraturan Menteri KP," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dan memasukkan ketentuan baru baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut.
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, ia memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.
Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.
Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan, antara lain:
a. Reklamasi di dalam negeri;
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau
d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan ekspor dan penjualan pasir laut, dalam Pasal 10 Jokowi mengatur bahwa perusahaan harus mendapatkan izin usaha pertambangan menteri ESDM atau gubernur.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)Harga mayoritas aset kripto dengan kapitalisasipasar terbesar melemah pada perdagangan Kamis (25/5) pagi. Bitcoin terpantau turun paling di tajam di jajaran kripto papan atas.
Mengutip coinmarketcap, Bitcoin anjlok 3,6 persen ke harga US.180 per keping. Pelemahan Si Raja Koin diikuti jagoan lainnya.
Ethereum, koin dengan kapitalisasi pasar terbesar kedua turut jatuh 3,4 persen ke US.781 per koin.
Tether dan USD Coin yang merupakan stable coin, masih setia di harga US per keping. Keduanya berfluktuasi tipis di bawah 1 persen.
Pemerintah masih melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga bisa digunakan sebagai aset investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
[Gambas:Video CNN]
(pta/pta)Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan puluhan wakil perusahaan Amerika Serikat(AS) yang tergabung dalam US-ASEAN Business Council untuk membahas peluang investasi.
Jokowi didampingi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia di Istana Bogor. Usai pertemuan, Sri Mulyani menyampaikan ringkasan hasil lawatan US-ASEAN Business Council tersebut.
"Lebih dari 30 perusahaan di bawah US-ASEAN Business Council yang hari ini menghadap kepada Bapak Presiden (Jokowi) untuk menyampaikan berbagai macam kerja sama dan kemajuan di bidang investasi serta hubungan perdagangan Amerika dengan Indonesia," ujarnya, Kamis (25/5).
Selain itu, Indonesia dan AS mendiskusikan fasilitas RI agar bisa masuk ke pasar kendaraan listrik (electric vehicle/ EV) di Negeri Paman Sam.
"Bapak Presiden menyampaikan Indonesia akan terus melakukan transformasi ekonomi, baik di bidang hilirisasi dan memperkuat ekosistem industri EV. Dan juga dari sisisustainable energy,termasuk energy transition,dan juga untuk terus mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN)," tutur Ani.
Selain soal hilirisasi dan kendaraan listrik, Ani menyampaikan beberapa perusahaan AS yang hadir menjajaki peluang investasi di sektor transportasi, hospitality, hingga digital economy. Khusus ekonomi digital, dibahas juga terkait ancaman siber.
US-ASEAN Business Council menyampaikan ke Jokowi tantangan siber tersebut bisa diatasi dengan kerja sama. Presiden Jokowi pun mengamini pernyataan tersebut.
"US-ASEAN Business Council juga menekankan dengan peranan teknologi digital maka muncul tantangan baru, yaitu cyber trap. Menjadi sesuatu yang sangat penting, Bapak Presiden mendengar tantangan tersebut bisa ditangani dengan partnership," katanya.
"Bapak Presiden sangat menekankan pentingnya partnership dan kerja sama karena Indonesia sebagai negara yang ada di dalam pusat pergolakan geopolitik perlu meningkatkan dan memperkuat kerja sama global dengan semua pihak," tandas Ani.
Dalam pertemuan tersebut, Ani menyebut beberapa perwakilan perusahaan yang hadir, antara lain BP-Exxon, Boeing, Fedex, hingga Airbnb.
[Gambas:Video CNN]
Izin tiga menteri diperlukan untuk memuluskan izin pengerukan dan ekspor pasir laut.
Restu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penambangan hingga ekspor pasir laut tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Beleid tersebut resmi diundangkan pada 15 Mei 2023.
Dalam pasal 1 ayat 7 beleid tersebut dijelaskan bahwa izin pemanfaatan pasir laut adalah izin yang diterbitkan oleh menteri untuk melakukan kegiatan pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut. Menteri terkait yang berhak memberi izin dicantumkan dalam pasal 1 ayat 9.
Hal itu dipertegas di pasal 1 ayat 10 yang menyebut kementerian adalah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
Dengan kata lain, izin pemanfaatan pasir laut harus diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono.
Lalu, pasal 10 mengatur soal pelaku usaha yang boleh terlibat dalam urusan pembersihan hasil sedimentasi di laut. Di pasal 10 ayat 2 dijelaskan pelaku usaha boleh melakukan pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan hasil sedimentasi di laut.
Lihat Juga :KKP Akui Pengambilan Pasir Laut di Masa Lalu Rusak Lingkungan |
Namun, penjualan pasir laut baru boleh dilakukan setelah perusahaan mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan. Dengan begitu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berperan untuk memuluskan hal ini.
"Izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batu bara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 10 ayat 4.
Sementara itu, izin ekspor pasir laut dijelaskan dalam pasal 15 ayat 3. Pasal ini menjabarkan apa yang sudah disinggung soal ekspor pasir laut di pasal 9 ayat 2.
"Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," tulis beleid tersebut.
Kemudian, pada pasal 15 ayat 5 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut soal ekspor pasir laut bakal diatur dalam bentuk peraturan menteri.
Dengan kata lain, akan ada peraturan menteri perdagangan (permendag) yang diterbitkan Mendag Zulkifli Hasan untuk memuluskan izin ekspor tersebut.
Terlepas dari keterlibatan 3 menteri untuk memuluskan penambangan hingga ekspor pasir laut, sikap Jokowi ini berlawanan dengan pelarangan 20 tahun lamanya.
Lihat Juga :IHSG Diprediksi Muram Gegara Sentimen Pekan Pendek |
Sebelum terbit beleid ini, pasir laut dilarang diekspor sejak masa pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarno Putri.
Kala itu, Megawati melarang ekspor pasir laut yang diatur oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno melalui Kepmenperin Nomor 117 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Laut.
Ekspor pasir laut dihentikan sementara demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau kecil.
Penghentian ekspor itu akan ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau kecil.
[Gambas:Video CNN]
JPMorgan Chase melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 500 karyawan pekan ini.
Hal itu dikonfirmasi oleh juru bicara perusahaan kepada CNN Business pada Jumat (26/5).
PHK, pertama kali dilaporkan oleh CNBC, terjadi di seluruh perusahaan tetapi sebagian besar akan berfokus pada teknologi dan operasi.
Saat ini, perusahaan memiliki lebih dari 13 ribu lowongan pekerjaan dan mempekerjakan hampir 300 ribu orang.
Berita itu muncul hanya sehari setelah JPMorgan melakukan PHK terhadap sekitar 1.000 karyawan First Republic Bank.
Pada awal bulan ini, JPMorgan mengakuisisi sebagian besar First Republic setelah bank regional yang berbasis di San Francisco disita oleh pemerintah.
Juru bicara JPMorgan mengatakan kepada CNN bahwa bank tersebut memberi pembaruan kepada semua karyawan First Republic tentang status pekerjaan mereka di masa depan. Hampir 85 persen telah ditawari peran transisi atau penuh waktu.
(sfr/sfr)Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan(Kemenkeu) bicara soal peluang kenaikan tarif cukai rokokjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Nanti sambil jalan. Nanti tentunya kami akan mengikuti mekanisme di DPR, kami akan membahas di UU APBN 2024 untuk kepastiannya," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (28/5).
"Satu tahap itu memang harus dilakukan dan sudah disepakati untuk jangka menengah 2 tahun, tetapi secara hukum, secara ketentuan regulasi, tetap harus kami bahas dan mendapat penetapan dari DPR," imbuhnya.
Askolani berharap tidak ada banyak perubahan angka penerimaan negara dari cukai rokok di masa Pemilu tahun depan. Namun, ia menuturkan ada dua faktor yang berpengaruh.
Pilihan Redaksi
|
"Mudah-mudahan enggak banyak perubahan (setoran cukai di masa Pemilu 2024). Kita tahu biasanya mengenai penerimaan cukai itu tergantung, satu, kebijakan tarifnya, kedua, produksinya," tuturnya.
"Jadi, tentunya itu menjadi langkah kebijakan yang akan diputuskan tahun depan dan kami akan kelola untuk implementasi dan juga kami monitor," tandas Askolani.
Sebelumnya, kenaikan tarif cukai rokok pada awal 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris yang diterbitkan Menkeu Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Tarif cukai rokok yang naik menjadi 10 persen membuat harga jual eceran (HJE) rokok ikut melesat tahun ini. Namun, dari aturan yang dirilis, tak semua HJE rokok mengalami kenaikan karena ada beberapa yang masih menggunakan patokan harga tahun ini.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, Sri Mulyani mengungkapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) surplus Rp234,7 triliun per April 2023.
Ani, sapaan akrabnya, merinci penerimaan kepabeanan dan cukai RI per April 2023 mencapai Rp94,5 triliun. Namun, angka ini turun 12,81 persen dari penerimaan tahun lalu.
(skt/pra)《spay pinjam》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,tototixHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《spay pinjam》bab terbaru。