voucher jco 751Jutaan kata 502456Orang-orang telah membaca serialisasi
《pracmatic》
Pembeli Meikarta Mengaku Dipaksa Beli Unit Mahal Atau Uang Hilang******Jakarta, CNN Indonesia--
Korban Meikarta mengaku pengembang apartementersebut memaksa pembeli relokasi ke unit yang sudah dibeli ke yang lebih mahal hingga Rp670 juta.
Kalau tidak mau, mereka mengancam duit yang sudah disetorkan akan hangus. Hal itu diungkap Muhammad, salah satu korban yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
Karena masalah itu, ia, Ketua PKPKM Aep Mulyana, dan belasan korban lain pada Jumat (10/2) mengadu ke DPR RI.
"Alasannya dia (Meikarta) adalah tidak ada unit yang sama. Ikutin harga dia, hangus kalau tidak mau. Saya pertama kali beli itu harganya Rp250 juta, harga relokasi sekitar Rp430 juta. Saya sudah bayar Rp300 juta. Sebelum dipanggil relokasi saya sudah bayar sekitar Rp60 juta," sambung Muhammad.
Saat ingin melakukan pelunasan, Muhammad malah mendapatkan kabar unit relokasi pertama seharga Rp430 juta dijual oleh pengembang. Akhirnya ia dipaksa untuk relokasi kedua dengan harga unit lebih mahal lagi, mencapai Rp670 juta.
Ia sempat meminta untuk menarik uang yang sudah masuk sebesar Rp300 juta dan memulai ulang pencicilan unit baru seharga Rp670 juta tersebut. Namun, pihak Meikarta menolak atau mengancam uang Muhammad tersebut hangus.
"Saya masukkan (Rp300 juta), ternyata relokasi kedua pun unitnya gak jadi-jadi. Harganya naik jadi Rp670 juta. Gak ada lagi unit yang sama. Jadi saya dua kali relokasi," jelasnya.
Muhammad sempat menolak relokasi kedua tersebut dan meminta uangnya kembali alias refund. Namun, marketing Meikarta menegaskan bahwa ia harus menjalani relokasi kedua baru bisa mendapatkan refund.
"Saya setujui lah ambil jalan tengah, kompromi. Ternyata pas saya sudah relokasi kedua, gak bisa refund. Alhamdulillah saya ketemu teman-teman komunitas (PKPKM), saya gabung. Jadi saya memang agak beda sendiri," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
Muhammad pun terus memperjuangkan haknya dengan mendatangi kantor pengembang Meikarta. Namun, ia tidak bisa bertemu langsung pimpinan atau petinggi Meikarta.
Sampai pada akhirnya Muhammad disodorkan persyaratan refundyang harus ditandatangani di atas materai, tapi Meikarta hanya bersedia mengembalikan 10 persen dari uang yang sudah masuk. Namun, ia tidak bersedia menandatangani perjanjian tersebut.
Setelah audiensi, Ketua PKPKM Aep Mulyana menegaskan apa yang dialami Muhammad adalah sebuah kezaliman Meikarta. Namun, ia masih berharap itikad baik pengembang.
Lihat Juga :Alasan Lengkap Sri Mulyani Gugat ICW |
"Pak Muhammad minta refundcuma dikembalikan 10 persen. Itu kalau tidak disebut zalim, ya apa? Maknanya apa? Dari uang (sekitar) Rp400 juta cuma dikembalikan Rp40 juta setelah menunggu sekian lama," jelas Aep.
Aep juga menyinggung tuntutan Rp56 miliar dari pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) kepada 18 konsumen Meikarta. Ia mengatakan konsumen hanya menuntut haknya.
"Sebetulnya tidak logis. Kami ini bukan koruptor masa dituntut Rp56 miliar dan seluruh aset kami harus disita dulu sebagai jaminan," tandasnya.
CNNIndonesia sudah mencoba menghubungi Head Marcomm Meikarta Andika Surya Pratama dan Humas PT Lippo Karawaci Tbk Paulus Pandiangan untuk minta tanggapan atas pengakuan pembeli itu. Tapi hingga berita diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapannya.
PT MSU juga pernah dimintai keterangan soal gugatan perdata terhadap 18 orang konsumennya dengan tuntutan senilai Rp56 miliar. Dalam sidang perdana di PN Jakarta Barat pada 24 Januari lalu, PT MSU lagi-lagi irit bicara soal polemik Meikarta.
"Maaf ya kami no commentdulu karena ini kan baru persidangan pertama. Nanti saja ya.No comment,nanti saja. Intinya ini sidang dilanjutkan 7 Februari. Itu saja yang bisa disampaikan," kata Yohan perwakilan kuasa hukum PT MSU kepada CNNIndonesia.com di lingkungan PN Jakbar kala itu.
(skt/agt)DPR Bicara Potensi Pencabutan Izin Pengembang Meikarta******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR RI menyinggung soal potensi pencabutan izin PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembangMeikarta buntut polemik pihak Meikarta dengan para pembeli apartemen.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai pencabutan izin bisa berdampak luas pada pembeli yang menuntut haknya. Hal itu ia sampaikan usai bertemu pembeli apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
"Saya pikir soal pencabutan izin itu juga kita jangan masuk ke ranah itu, karena bisa berdampak pada konsumen lain yang ribuan. Tapi bagaimana solusinya supaya permasalahan yang ada ini di beberapa atau sekelompok pembeli bisa teratasi dengan baik," katanya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (10/2).
Sebelumnya, Wendy salah satu konsumen Meikarta meminta pemerintah perlu membuat peraturan bagi pengembang yang akan memasarkan apartemen. Ia mencontohkan para pengembang di Singapura minimal harus membuat progres pembangunan 20 persen baru bisa mengajukan izin kepada pemerintah.
"Mereka ada progres pembangunan baru boleh jual. Di sini malah (baru ada) lahan saja sudah boleh jual. Salah dari awal," tuturnya di PN Jakarta Barat usai menghadiri sidang kedua gugatan perdata dari PT MSU, Selasa (7/2) lalu.
Lihat Juga :Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 1 Januari 2025 |
Sebetulnya, pemerintah sudah punya UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Di dalam beleid tersebut, pengembang wajib memenuhi persyaratan progres 20 persen sebelum melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pembeli. Hal itu dijelaskan di pasal 16 ayat 2.
Lalu, di Pasal 43 ayat 1 disebutkan bahwa proses jual beli satuan rumah susun (sarusun) sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapan notaris.
Kemudian di Pasal 43 ayat 2 dijelaskan bahwa PPJB dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas status kepemilikan tanah, kepemilikan IMB, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; keterbangunan paling sedikit 20 persen dari hal yang diperjanjikan.
Pasal 43 ayat 2 huruf d soal keterbangunan paling sedikit 20 persen diartikan sebagai 20 persen dari volume konstruksi bangunan rumah susun yang sedang dipasarkan. Hal tersebut dipertegas dalam Pasal 97.
"Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial dilarang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)," tulis Pasal 97.
Jika melanggar ketentuan progres 20 persen tersebut, pengembang bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp20 miliar. Hal tersebut dirinci dalam Pasal 109.
Namun, ada beberapa perubahan di UU Rusun melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja), yang diterbitkan 30 Desember lalu.
Salah satu perubahan mencakup mekanisme sanksi yang diatur dalam Pasal 117 Perppu Cipta Kerja. Ayat (2) Pasal 117 ayat 2 menyebut selain pidana denda, badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan perizinan berusaha atau pencabutan status badan hukum.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Label:angka kadal hk、agen maxwin、slot filipina gacor
Terkait:togel sdy hari ini、ug300 slot、new slot、pgsoft 88、wd hoki、parlay4d、situs slot gacor bonus new member 100、slot368、one play slot、link slot jitu jp
bab terbaru:rentalslot77(2024-07-02)
Perbarui waktu:2024-07-02
《pracmatic》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cakrabolaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pracmatic》bab terbaru。