petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

slot bidadari 29

multisbo 834Jutaan kata 932477Orang-orang telah membaca serialisasi

《slot bidadari 29》

Perppu Ciptaker Mudahkan PHK Dibandingkan UU Ketenagakerjaan******

Aturan PHK dalam Perppu Ciptaker menjadi lebih mudah dibandingkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Aturan PHK dalam Perppu Ciptaker menjadi lebih mudah dibandingkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (AFP/NHAC NGUYEN).
Jakarta, CNN Indonesia--

Aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi lebih mudah dibandingkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasalnya, dalam Perppu tersebut pengusaha tidak perlu lagi mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Mengacu pada pasal 151 ayat 3 UU Ketenagakerjaan, jika tidak ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat buruh, maka PHK hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau dalam hal ini Mahkamah Agung (MA).

Sementara, dalam pasal 151 ayat 4 Perppu Ciptaker, PHK bisa dilakukan tanpa keputusan incrachtdari MA. Dalam hal ini, jika tidak terjadi kesepakatan, PHK akan dilakukan melalui tahap penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Selain itu, pasal 152 dalam UU Ketenagakerjaan ikut dihapus di Perppu Ciptaker. Pasal ini terdiri dari tiga ayat yang mengatur cara permohonan penetapan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Lihat Juga :
Zulhas soal Isu Reshuffle Kabinet: Urusan Istana, Saya Urusi Ibu-ibu

Berikutnya, pasal 155 UU Ketenagakerjaan juga ikut dihapus. Pasal itu terdiri dari tiga ayat yang menyebutkan bahwa PHK tanpa penetapan dari MA akan batal demi hukum.

"Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya," dikutip dari ayat 2 pasal 155 UU Ketenagakerjaan.

Serta, ayat terakhir dalam pasal ini menyebutkan pengusaha bisa menskors pekerjanya dengan tetap wajib membayarkan upah dan hak lain selama proses PHK berlangsung.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/dzu)

Penerima BSU******

Menko Airlangga mengungkapkan penerima bantuan subsidi upah, bantuan produktif usaha mikro, dan program keluarga harapan bisa jadi peserta Kartu Prakerja 2023.
Menko Airlangga mengungkapkan penerima bantuan subsidi upah, bantuan produktif usaha mikro, dan program keluarga harapan bisa jadi peserta Kartu Prakerja 2023. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koordinator Bidang PerekonomianAirlangga Hartarto mengatakan penerima bantuan subsidi upah (BSU), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), dan program keluarga harapan (PKH) bisa menjadi peserta Kartu Prakerja 2023.

Hal ini lantaran Kartu Prakerja 2023 akan dilakukan dengan skema normal, bukan semi bantuan sosial (bansos).

"Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti subsidi upah, BPUM, PKH, boleh menjadi peserta Kartu Prakerja. Karena ini untuk re-trainingdan re-skilling, bukan bansos lagi" ujar Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (5/1).

"Karena Rp2,67 triliun itu untuk 595 ribu peserta, dan untuk itu perlu ditambahkan 450 ribu orang," kata Airlangga.

Bantuan Prakerja tahun ini akan naik ke Rp4,2 juta per peserta peserta terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, transportasi Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Dari rincian tersebut, total bantuan yang diterima peserta pada 2023 memang lebih besar, tetapi insentif yang diterima peserta akan lebih kecil. Pasalnya, anggaran besar diberikan untuk biaya pelatihan kerja, bukan untuk insentif lagi.

Pada 2022, total bantuan Rp3,55 juta per peserta terdiri dari biaya pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp2,4 juta yang diberikan sebanyak empat kali selama empat bulan atau Rp600 ribu per bulan, dan insentif survei Rp150 ribu.

Sementara itu, peserta Prakerja mencapai 4,9 juta orang pada 2022 dengan realisasi anggaran mencapai Rp17,84 triliun atau 99,12 persen dari total anggaran Rp18 triliun.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)




bab terbaru:koi365 slot

Perbarui waktu:2024-07-08

Daftar bab terbaru
8togel sdy
masuk kredivo
gacor 305
morgana megaways demo
sistem kerja akulaku
rajasakong88
rajawin77
10 akun demo slot pragmatic
angka tawon kode alam
Daftar isi semua bab
Bab 1 malam 88 slot login
Bab 2 game slot888
Bab 3 agen slot bonus new member 100
Bab 4 nasa4d situs slot online resmi terpercaya
Bab 5 surga slot 388
Bab 6 usaha yang cepat menghasilkan uang banyak
Bab 7 tuna55 slot
Bab 8 menara 123 slot
Bab 9 kunbos
Bab 10 trik main rezeki nomplok
Bab 11 musimqq
Bab 12 pola gacor bonanza hari ini
Bab 13 bolagilacom
Bab 14 cara membayar angsuran kredivo
Bab 15 5 lions megaways maxwin demo
Bab 16 judi slot terbaik dan terpercaya
Bab 17 info link gacor slot
Bab 18 erek erek kumis
Bab 19 mainan gacor
Bab 20 situs tergacor saat ini
Klik untuk melihattersembunyi di tengah3288bab
kampusBacaan TerkaitMore+

Cerita Sihir

dollartoto
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas menduga ada monopoli industri di balik jalannya program B35 dan kelangkaan Minyakita.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas menduga ada monopoli industri di balik jalannya program B35 dan kelangkaan Minyakita. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah).
Jakarta, CNN Indonesia--

Juru Kampanye Hutan GreenpeaceIndonesia Arie Rompas menduga ada monopoliindustri di balik jalannya program B35 dan kelangkaan Minyakita.

Kecurigaan itu merujuk pada laporan dari Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) yang menyebut program B35 menguntungkan 9 dari 12 raksasa korporasi.

"B35 berjalan, tiba-tiba Minyakita hilang. Karena memang monopoli industri ini sangat besar. Mereka yang dapat subsidi ya mereka-mereka lagi. Bukan subsidi, ini menambah keuntungan buat mereka (korporasi dan oligarki)," kata Arie di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (7/2).

Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum meresponsya.

Bicara soal kuota hingga supply crude palm oil (CPO), Arie mengatakan itu bergantung kuota permintaan. Menurutnya, di kasus kelangkaan minyak goreng, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO)danDomestic Price Obligation (DPO)tidak mampu menjadi solusi.

"Karena kontrolnya dari hulu ke hilir masih dikuasai segelintir perusahaan, itu yang dimainkan. B35 diterapkan tiba-tiba Minyakita hilang. Dalam konteks saat ini, kuota terhadap minyak goreng juga digunakan untuk biodiesel," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]

Di lain sisi, Sekjen SPKS Nasional Mansuetus Darto menuding mudahnya pemerintah menaikkan program B30 ke B35 tidak lepas dari peran orang kuat alias raksasa korporasi yang berperan mengatur alokasi dana di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron merasa ironis Minyakita langka ketika program B35 resmi berlaku sejak 1 Februari 2023. Menurutnya, kebutuhan untuk minyak goreng sejatinya bisa terpenuhi melihat capaian produksi RI.

Herman mengatakan begitu volume subsidi biodiesel meningkat, ekspor meningkat, kemudian harga komoditas di tingkat internasional meningkat, kebutuhan untuk minyak goreng malah tidak terpenuhi.

"Kita hanya butuh 7,5 juta metrik ton dalam setahun untuk minyak goreng dengan harga afirmatif, tidak terjadi. Betapa ironisnya, padahal kita produksi 50 juta metrik ton setahun. Bahkan hari ini minyak goreng curah mulai langka, Minyakita yang disubsidi pemerintah hilang," jelas Herman.

Herman mengatakan pada akhirnya tetap swasta yang akan untung. Ia bahkan menyebut suatu saat sawit rakyat juga bakal hilang karena terus dipermainkan dan tidak memiliki saluran industrinya.

(skt/agt)

Qin Jianji

cara top up slot pakai dana
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Naruto: pecinta kuliner

vios88
Bank OCBC NISP menggugat manajemen PT HSI Rp232 miliar. Salah satu nama yang terseret kasus ini adalah bos PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo.
Bank OCBC NISP menggugat manajemen PT HSI Rp232 miliar. Salah satu nama yang terseret kasus ini adalah bos PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo. (Dok. Gudang Garam).
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) menggugat manajemen PT Hair Star Indonesia (PT HSI) sebesar Rp232 miliar ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Salah satu nama yang terseret kasus ini adalah bos PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sda. Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan dilayangkan karena perusahaan tersebut gagal membayar utang.

"Betul, kita sudah ajukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Pengadilan Negeri Sidoarjo," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/2).

"PT HMU itu dahulu pemegang saham PT HSI sejumlah 50 persen," imbuhnya.

Ia menjelaskan pada 2016 lalu PT HSI mengajukan pinjaman atau kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig miliknya dan langsung diberikan oleh OCBC NISP.

Lihat Juga :
Sri Mulyani Sebut Anggaran Pendidikan Tembus Rp617 T pada APBN 2023

Namun, pada 2021 lalu pembayaran rutin ke OCBC mulai macet sampai perusahaan mengajukan kepailitan. Di mana jumlah tagihan yang belum dibayarkan mencapai Rp232 miliar.

Ternyata, gugatan karena tak bayar utang kepada konglomerat itu tak hanya berasal dari OCBC. CNNIndonesia.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada sejumlah pihak yang digugat dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, PT Bank Mega Tbk juga menggugat perdata Susilo Wonowidjojo atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan total kerugian lebih dari Rp112 miliar.

Gugatan perusahaan keuangan di bawah CT Corp itu tercatat dengan Nomor 101/Pdt.G/2022/PN.Sda di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur.

Pihak tergugatnya adalah Susilo Wonowidjojo, Meylinda Setyo, Kasita Dewi Wonowidjojo, Swasti Dewi Wonowidjojo, Daniel Widjaja. Kemudian PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU), Hadi Kristanto Niti Santoso, Notaris Ida Mustika, PT Hair Star Indonesia (PT HSI), Lianawati Setyo, dan PT Surya Multi Flora.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/dzu)

[Gambas:Video CNN]

Sistem Superstar Seni Bela Diri

pinjol menggunakan e wallet
Badai PHK di e-commerce masih berlanjut imbas ekonomi lesu. Tak hanya PHK, e-commerce JD.ID bahkan harus gulung tikar di awal tahun ini.
Badai PHK di e-commerce masih berlanjut imbas ekonomi lesu. Tak hanya PHK, e-commerce JD.ID bahkan harus gulung tikar di awal tahun ini. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di e-commercemasih berlanjut imbas ekonomi lesu. Tak hanya PHK, e-commerceJD.ID bahkan harus gulung tikar di awal tahun ini.

JD.ID merupakan perusahaan patungan e-commerce China JD.com dan Provident Capital. Marketplace ini resmi menutup layanan belanja online mereka per 31 Maret 2023, dan melayani pesanan terakhir pada 15 Februari 2023.

Sebelum mengumumkan akan menutup layanannya, JD.ID menutup cabang logistiknya JDL Express Indonesia per 22 Januari 2023. Perusahaan juga melakukan PHK secara bertahap.

Selain JD.ID, PT Shopee Indonesia juga memangkas jumlah karyawannya pada September tahun lalu.

Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menjelaskan PHK merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh perusahaannya sebagai efisiensi, setelah sebelumnya melakukan penyesuaian melalui beberapa perubahan kebijakan bisnis.

Senada, PHK juga dilakukan PT Goto Gojek Tokopedia Tbk atau GoTo terhadap 12 persen dari total karyawannya atau sebanyak 1.300 orang.

Lihat Juga :
Daftar Diskon 8 Produk JD.ID Jelang Tutup di RI, Elektronik 99 Persen

PHK dilakukan agar perusahaan lebih agile atau lincah dan bisa menjaga tingkat pertumbuhan, sehingga terus memberikan dampak positif bagi jutaan konsumen, mitra pengemudi, dan pedagang.

Menanggapi gempuran PHK yang terus terjadi di perusahaan e-commerce, Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios) Muhammad Andri Perdana mengatakan pendanaan yang seret menjadi alasan kuat mengapa para e-commerce goyah.

Andri menegaskan investor sudah semakin selektif dan kini beralih ke instrumen investasi yang lebih aman ketimbang harus menyuntikkan dana ke e-commerce. Dengan alasan itu, Andri melihat promo e-commerce saat ini sangat terbatas.

"Di saat pertumbuhan e-commerce meredup, sedangkan return obligasi negara, seperti US Treasury meningkat padahal tingkat resikonya jauh lebih rendah, maka sekarang e-commerce kesulitan mendapatkan dana segar dari investor. Mau mendapatkan pendanaan dari bank pun juga mahal karena suku bunga ikut meningkat," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/2).

Lihat Juga :
PGN Bakal Konversi Truk Pertamina BBM ke Gas Mulai Maret 2023

Selain masalah pendanaan, minimnya promo dan persaingan antar e-commerce juga menjadi penyebab runtuhnya satu per satu bisnis belanja online tersebut.

Andri menilai meningkatnya mobilitas masyarakat setelah pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia pada akhir Desember 2022.

Menurutnya, banyak konsumen yang akhirnya kembali berbelanja di toko konvensional ketimbang check out di e-commerce. Apalagi, semenjak suntikan dana terhadap e-commerce seret, para marketplace tersebut kini minim promo.

Ia menilai daya beli masyarakat juga belum pulih sepenuhnya karena inflasi tidak dibarengi kenaikan pendapatan rumah tangga.

Lihat Juga :
Cerita Luhut Usai Kunjungi Afrika: Kaya Litium Tapi Sangat Miskin

Kondisi ini pada akhirnya membuat masyarakat lebih memilih pilihan yang lebih ekonomis dengan belanja di toko konvensional, meninggalkan e-commerce. Terlebih, Andri menilai sekarang e-commerce semakin dituntut untuk mengurangi kerugian.

"Sehingga sekarang banyak e-commerce menambah biaya admin dan potongan penjualan kepada penjual. Biaya ini biasanya oleh penjual akan dibebankan ke pembeli yang membuat harga-harga di e-commerce semakin tidak ekonomis bagi pembeli," jelasnya.

Terkait persaingan e-commerce yang semakin ketat. Ia menilai hadirnya social commerce seperti TikTok Shop yang viral belakangan ini dengan istilah "keranjang kuning", juga menjadi pesaing marketplace.

Ia menjelaskan pasar e-commerce Indonesia banyak beririsan dengan platform media sosial. Namun, platform media sosial seperti Facebook hingga TikTok terus berinovasi menghadirkan layanan belanja online milik mereka masing-masing.

Lihat Juga :
Stabilkan Harga, Bulog Bali Salurkan 16 Ribu Liter Minyakita ke Warung

Oleh karena itu, Andri menyarankan e-commerce mengambil langkah tepat dalam menjaga pasar. Tujuannya agar para pengguna tetap menggunakan platform belanja online mereka.

"Seperti memberikan insentif bagi penyebar link produk di sosial media atau bahkan memperkuat positioning mereka pada segmen-segmen yang menjadi target sehingga pengguna sosial media tetap mengandalkan e-commerce tersebut untuk membeli barang," tandasnya.

Di lain sisi, Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono menyoroti secara khusus soal badai PHK di industri startup, termasuk e-commerce. Ia memproyeksi PHK di industri digital masih berpeluang besar berlanjut di tahun ini.

Bagi perusahaan mapan, Yusuf menilai kemunduran usaha mereka banyak disebabkan aksi over ekspansi di masa pandemi. Memang permintaan terhadap produk dan jasa digital melonjak drastis pada saat itu, sehingga banyak perusahaan digital merekrut tenaga kerja secara besar-besaran.

Lihat Juga :
Produksi Batu Bara Dalam Negeri Capai 687 Juta Ton pada 2022

Sayang, seiring dengan penghapusan berbagai pembatasan sosial selepas pandemi membuat permintaan terhadap produk dan jasa digital menurun. Pada akhirnya PHK e-commerce tidak bisa dihindari.

Sementara itu, Yusuf merinci tiga faktor PHK di startup digital yang banyak mengandalkan pembiayaan non-bank. Pertama, model bisnis yang tidak solid. Kedua, persaingan yang semakin keras. Ketiga, dukungan pendanaan yang melemah seiring pengetatan moneter dunia dan berakhirnya era suku bunga rendah.

Ia juga menyinggung soal fenomena 'bakar uang' di dunia startup. Menurutnya, strategi tersebut jika tidak kunjung menghasilkan revenue dan profit memadai hanya akan berujung terhentinya kucuran dana dari investor.

"Akibatnya startup banyak yang mulai berhenti melakukan strategi 'bakar uang' untuk akuisisi konsumen, melakukan efisiensi seperti PHK karyawan, bahkan tidak sedikit yang mengalami kebangkrutan," jelasnya.

Yusuf menegaskan bahwa persaingan memperebutkan pasar semakin keras dan akuisisi konsumen tidak lagi bisa hanya mengandalkan promo dan diskon. Sementara penyedia dana tidak lagi memiliki keleluasaan seiring kenaikan suku bunga dan likuiditas yang semakin ketat.



Bisnis e-commerce di Indonesia masih menarik

BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN: 1 2

Memanggil dewi dari dunia lain

situs pasti maxwin
Ancaman Indonesia-Malaysia bakal setop ekspor sawit ke Eropa menuai beragam tanggapan.
Ancaman Indonesia-Malaysia bakal setop ekspor sawit ke Eropa menuai beragam tanggapan. (Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Jakarta, CNN Indonesia--

Ancaman Indonesia-Malaysiabakal setop ekspor sawit ke Eropamenuai beragam tanggapan, mulai dari petani hingga pengusaha di Tanah Air.

Ancaman setop ekspor ini imbas dari pemberlakuan UU baru Uni Eropa yang bertujuan melindungi hutan dengan membatasi penjualan minyak sawit. Sebab, Eropa menyimpulkan budidaya sawit menghasilkan deforestasi atau kerusakan hutan yang berlebihan.

Oleh sebab itu, Menteri Perladangan dan Komoditi Malaysia Fadillah Yusof bahkan disebut bakal bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto untuk membahas rencana penyetopan ekspor minyak sawit ke Eropa ini.

Lihat Juga :
Kronologi Ribut RI-Malaysia Vs Eropa Hingga Ancam Setop Ekspor Sawit

Rizal menambahkan Fadillah dan Airlangga bakal bertemu langsung pada awal Februari mendatang.

"Sedang dicari waktu keduanya. Yang pas mungkin awal Februari," katanya.

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengkritik keras soal ancaman Indonesia-Malaysia menyetop ekspor sawit ke Eropa ini, dan menilai sikap tersebut berlebihan.

"Sikap Indonesia menyikapi kebijakan UE terlalu berlebihan menurut saya. Saya menganggap itu (ancaman setop ekspor) tidak menyelesaikan masalah dalam negeri, khususnya perbaikan tata kelola," jelas Sekjen SPKS Nasional Mansuetus Darto saat dihubungi.

Kendati, Darto melihat sikap proteksionis RI-Malaysia dan Uni Eropa (UE) adalah hal lumrah. Menurutnya, masing-masing negara punya wewenang untuk mengatur negaranya sendiri tanpa mendikte satu sama lain.

Hanya saja, ia mempertanyakan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika benar menentang kebijakan UE. Darto menilai kebijakan UE itu harus diterima demi memperkuat petani sawit agar memiliki akses pasar.

Ia mengatakan ada 78 persen petani swadaya yang harus menjual ke tengkulak dengan harga murah karena tandan buah segar (TBS) nya dibeli pabrik.

"Kalau mereka punya pasar di UE itu akan membantu mereka bermitra dengan perusahaan dalam negeri, tapi mengapa ditolak Jokowi?" tanya Darto.

Lawan Eropa

Sedangkan, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mendukung rencana pemerintah ini sebagai bentuk manuver melawan Eropa.

Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Manurung mengatakan petani sawit sangat setuju jika Indonesia dan Malaysia membangun kesepakatan melawan Eropa, jangan sampai kedua negara ambil posisi masing-masing seperti selama ini.

"Sudah saatnya Dewan Negara Penghasil Minyak Sawit (CPOPC) tegas dalam hal (merespons) aturan-aturan yang dibuat oleh UE. Kalau mereka ribet, ya tinggalkan saja," kata Gulat.

Menurutnya, jika sebelumnya RI-Malaysia adalah pengikut kebijakan atau UU yang disusun Eropa, kini harus mulai berhitung. Gulat menekankan Indonesia harus berhitung siapa yang sebenarnya butuh dengan sawit.

Lihat Juga :
Daftar Taipan yang Makin Kaya Berkat Sawit

Ia menegaskan antara supply dan demandharus ada prinsip kesetaraan.

"Menurut saya aturan yang dibuat oleh UE itu sudah masuk kategori pemaksaan. Jika produsen minyak sawit, Indonesia dan Malaysia, sebagai yang dipaksa tidak sepakat, maka opsi stop pengiriman minyak sawit ke UE adalah opsi yang sangat tepat," tegasnya.

Sementara, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono menolak berkomentar soal wacana penyetopan ekspor kelapa sawit ke Eropa oleh RI dan Malaysia.

(lid/asa)

[Gambas:Video CNN]

Barisan Bintang Penyihir

jbrpakong
Harga beras berbagai jenis dan merek kompak naik di pasar sejak November 2022. Kenaikan harga lebih dari Rp1.000 per kg.
Harga beras berbagai jenis dan merek kompak naik di pasar sejak November 2022. Kenaikan harga lebih dari Rp1.000 per kg. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya).
Jakarta, CNN Indonesia--

Hargaberas dari berbagai jenis dan merek kompak naik dipasar tradisional. Para pedagangmenyebut kenaikan harga lebih dari Rp1.000 per kg.

Menurut mereka, kenaikan harga beras sudah terjadi sejak November 2022. 

"Naik harganya, dari November (2022) naik terus. Kalau stok kurang tahu ya, saya ambil dari distributor," kata Putri, pedagang beras di Pasar Depok Jaya, Depok, Jawa Barat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/2).

Kemudian beras Lohan Rp12.500, Petruk Super Rp12 ribu, Segon Wangi Rp14 ribu, dan Pandan Wangi Rp16 ribu. Adapun beras ketan di kisaran Rp12 ribu hingga Rp18 ribu per liter.

Penjual beras lain, Dion, juga menjajakan beras literan. Harganya tak jauh beda, yakni beras Karawang Rp10 ribu, Petruk pulen di kisaran Rp11 ribu sampai Rp12 ribu, Jeruk Rp12 ribu, hingga beras pera Rp16 ribu.

Kenaikan harga beras juga dikeluhkan para pedagang beras Pasar Kemiri Muka, Depok, Jawa Barat. Pedagang beras bernama Lukman mengatakan kenaikan harga beras merata di semua jenis dan merek. Harganya melambung sejak sebelum tahun baru 2023.

Lihat Juga :
Sri Mulyani Minta Alumni LPDP Pulang ke Indonesia

"Wah dari sebelum tahun baru (2023) juga sudah naik. Jauh naiknya, Rp1.000-Rp2.000. Rata (naik) semuanya," jelasnya.

Lukman menjajakan beras per kg. Beras Rojolele dijual Rp12 ribu, Petruk Rp12.800, Kembang Rp11.500, STM Rp10.800, Slyp Penguin Rp11.600, dan Jeruk Rp14 ribu per kg. Ia juga menjajakan beras Bulog dengan harga Rp9.200 per kg.

"Bulog juga kan baru turun (ke pasar), baru dikasih. Sampai sini baru 3-4 hari lalu, Senin atau Minggu lah," ungkap Lukman.

Yessy yang menjual beras di Pasar Kemiri Muka juga mengungkap harus menaikkan harga beras karena harga dari distributor melambung tinggi. Menurutnya, harga per karung ukuran 50 kg bisa naik lebih dari Rp200 ribu. Lonjakan harga beras terjadi sebelum 2023.

Ia mencontohkan beras pera yang tadinya hanya Rp500 ribu per karung ukuran 50 kg, kini harganya meroket hingga lebih dari Rp800 ribu untuk setiap karungnya.

""Beras biasa juga sama, tadinya Rp400 ribu per karung sekarang sudah Rp580 ribu, hampir Rp600 ribu. Itu belum yang bagus, yang bagus lebih mahal lagi. Biasanya murah, sekarang sudah nggak ada, ganti harga," ungkap Yessy.

Meski begitu, Yessy juga menjajakan beras Bulog. Ia menjualnya di harga Rp9.200 per kg. Namun, beras lain dijual per liter dengan harga bervariasi. Ada beras Petruk yang dijual Rp12.800 per liter, Rojolele Rp12.800, Kembang Rp10 ribu, hingga beras pera Rp14 ribu.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)