jekpot88 829Jutaan kata 728163Orang-orang telah membaca serialisasi
《totoagung》
Pemimpin Pasar Kesehatan Bergabung: The DRIPBaR Didukung oleh REVIV******New York--(ANTARA/Business Wire)-- The DRIPBaR diakui sebagai waralaba terapi IV dengan pertumbuhan tercepat di Amerika Serikat. Kerja sama The DRIPBaR dengan REVIV, pemimpin terapi IV berskala global, adalah pencapaian penting bagi industri ini. Kemitraan ini menciptakan penawaran tak tertandingi karena menyatukan spesialisasi dua perusahaan raksasa di industri ini yang memiliki lebih dari 200 lokasi di 6 benua dan akan menambah ribuan lokasi baru di tahun-tahun mendatang. Lonjakan permintaan terapi IV belum lama ini merupakan peluang besar di seluruh dunia bagi kedua perusahaan untuk mengubah standar industri dan memelopori era terapi IV berikutnya. Dengan jaringan luas dan memiliki lebih dari 450 pewaralaba di Amerika Serikat, keputusan The DRIPBaR untuk mengintegrasikan proposisi REVIV yang didukung teknologi, yaitu REVIV X, mempertegas komitmen mereka untuk menyediakan solusi nutrisi yang dipersonalisasi dan presisi bagi pelanggan. Dengan kemitraan ini, The DRIPBaR dapat memanfaatkan kekayaan intelektual dan keahlian ilmu hayat REVIV selama 10 tahun, dengan menggunakan data obyektif dari tes darah dan analisis DNA untuk menyesuaikan terapi IV menurut kebutuhan setiap orang. Melalui REVIV X, The DRIPBaR siap merevolusi lanskap kesehatan di Amerika Serikat, menawarkan solusi yang berfokus pada pasien dan mengoptimalkan hasil kesehatan sehingga akan memperkuat posisinya sebagai yang terdepan dalam hal inovasi. Ben Crosbie, CEO The DRIPBaR, mengungkapkan kegembiraan atas kerja sama tersebut dan menegaskan, "Dengan memilih REVIV sebagai mitra strategis, kami membuka kemampuan yang dipersonalisasi dan presisi terkait penawaran produk dan pengalaman pelanggan yang lebih canggih. Saya sangat yakin, memanfaatkan teknologi dan keahlian mutakhir REVIV akan mempercepat pertumbuhan pewaralaba kami dan membuat mereka melampaui norma-norma industri. Proposisi REVIV X bersama kursus pelatihan IV Academy terakreditasi akan menetapkan tolok ukur global bagi keunggulan di bidang kami, sehingga kami dapat selalu menjadi yang terbaik di industri ini.” Sarah Lomas, Pendiri dan CEO REVIV Global, menyoroti dampak transformatif dari kemitraan ini, "Penyelarasan The DRIPBaR dengan REVIV menegaskan dedikasi bersama terhadap inovasi dan keamanan di pasar terapi IV. Sebagai pemimpin industri, kami mengubah masa depan kesehatan dengan menawarkan berbagai solusi nutrisi yang dipersonalisasi dan presisi guna memenuhi kebutuhan pelanggan yang terus berkembang. Produk SaaS kami akan terus dikembangkan untuk memperkuat industri ini di seluruh dunia. Setelah bertahun-tahun melakukan penelitian dan pengembangan produk serta berinvestasi dalam jumlah besar, kami sangat antusias melihat REVIV X disahkan dan digunakan lebih awal." Kerja sama strategis antara REVIV dan The DRIPBaR menandai momen penting dalam industri terapi IV dan sektor multi modalitas, dengan memajukan penyediaan solusi kesehatan yang aman, efektif, dan disesuaikan bagi pelanggan di Amerika Serikat dan sekitarnya. Di saat pasar terapi IV terus berkembang pesat, dengan mengutamakan keselamatan dan kepatuhan, REVIV X muncul sebagai solusi pilihan bagi operator terapi IV, sehingga memberikan peluang bagi bisnis multi modalitas yang ada untuk mendapatkan solusi inovatif REVIV dan mempertahankan posisi mereka di garis depan inovasi kesehatan maupun standar industri. Tentang REVIV Global REVIV Global adalah pakar terkemuka di dunia di bidang terapi IV, nutrisi yang dipersonalisasi dan presisi. Berbekal pengalaman selama lebih dari 10 tahun di industri ini, mereka telah membantu memberikan lebih dari 2 juta IV dengan aman di lebih dari 40 negara untuk mendukung kesehatan masyarakat, termasuk layanan kesehatan preventif dan proaktif. REVIV telah mengembangkan sistem kesehatan presisi canggih yang pertama dan satu-satunya yang memanfaatkan data bio dan data genom untuk memberikan terapi IV yang dipersonalisasi dan presisi. REVIV meluncurkan produk teknologi di akhir tahun 2023, sehingga mereknya mencapai pertunbuhan pada skala eksponensial sekaligus mengembangkan peraturan, keamanan, dan kemanjuran terapi IV di seluruh dunia. Tentang The DRIPBaR The DRIPBaR adalah merek pelopor di bidang kesehatan. The DRIPBaR siap mengubah lanskap kesehatan dan vitalitas melalui kemajuan terapi IV. Berbekal ilmu pengetahuan mutakhir dan komitmen yang kuat terhadap keamanan, The DRIPBaR memberikan pendekatan transformatif pada kesehatan sel dan perawatan pribadi. Berfokus pada perawatan dan kemajuan medis yang terus berkembang, The DRIPBaR menyongsong era baru dalam kesehatan yang menyatukan peremajaan, vitalitas, dan kesehatan yang optimal. Tersedia Galeri Multimedia/Foto: https://www.businesswire.com/news/home/53903816/en Pengumuman ini dianggap sah dan berwenang hanya dalam versi bahasa aslinya. Terjemahan-terjemahan disediakan hanya sebagai alat bantu, dan harus dengan penunjukan ke bahasa asli teksnya, yang adalah satu-satunya versi yang dimaksudkan untuk mempunyai kekuatan hukum. Kontak Untuk pertanyaan media:REVIV Global: Emma Robertson, erobertson@revivme.comThe DRIPBaR: Marketing@thedripbar.com Sumber: REVIV
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
Ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional******Semarang (ANTARA) - Di tengah rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 yang dijadwalkan hingga 20 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon terkait dengan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) minimal 4 persen dari suara sah secara nasional.
Meski rekapitulasi secara manual belum selesai, publik bisa mengikuti perkembangan hasil real countKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau tinggal klik pemilu2024.kpu.go.id.
Publik pun bisa memprediksi partai politik mana saja yang memenuhi ambang batas parlemen, khususnya pada Pemilu Anggota DPR RI, yang diikuti 18 partai politik nasional. Pada pemilu anggota legislatif (pileg) ini tercatat 9.918 calon anggota DPR RI yang memperebutkan 580 kursi DPR RI di 84 daerah pemilihan (dapil).
Sesuai dengan nomor urut peserta Pemilu 2024: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Terkait dengan putusan MK saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tengah berlangsung di tingkat kabupaten/kota, sontak publik pun ada yang beranggapan semua partai politik peserta Pemilu Anggota DPR RI bakal lolos ke Senayan (Gedung MPR/DPR/DPD RI), asalkan meraih suara terbanyak di daerah pemilihan (dapil), meski tak capai parliamentary threshold.
Namun, sebelum syak wasangka berlanjut terkait dengan putusan MK yang akan meloloskan partai tertentu ke Senayan, alangkah baiknya membaca Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 secara saksama.
Dalam putusan MK itu ditegaskan bahwa ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional. Dengan demikian, hanya peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional yang diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak mencapai parliamentary thresholdtidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap dapil, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 415 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Seperti diketahui bahwa Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati (Ketua Pengurus Yayasan Perludem) dan Irmalidarti (Bendahara Pengurus Yayasan Perludem) mengajukan permohonan pengujian UU No. 7/2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa norma Pasal 414 ayat (1) UU No. 7/2017 adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu Anggota DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu Anggota DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Mahkamah, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, berpendapat bahwa berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ketentuan dalam norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera ada perubahan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain:
Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan; kedua, perubahan norma ambang batas parlemen, termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen, dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Ketiga, perubahan itu dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik; keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029; kelima, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Merespons putusan MK itu, pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini berharap, ke depan, pembentuk undang-undang harus merumuskan ambang batas parlemen secara terbuka, transparan, akuntabel, dan partisipatoris.
Pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI, perlu memperhatikan pemenuhan kedaulatan rakyat, proporsionalitas hasil pemilu, serta penyederhanaan partai. Selain itu, menggunakan metode yang terukur dan jelas, sehingga rasionalitas kebijakan tetap terjaga.
Pemberitaan sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (29/2), mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional, sebagaimana termaktub dalam UU No. 7/2017. (Sumber: ANTARA, Kamis, 29 Februari 2024)
Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".
Perludem ingin norma pada pasal tersebut diganti menjadi "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan: a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan; b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan".
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4 persen dimaksud dalam pasal tersebut.
Saldi juga menyebut angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.
Pada Pemilu 2004, misalnya, suara yang terbuang atau tidak dapat dikonversi menjadi kursi sebanyak 19.047.481 suara sah atau sekitar 18 persen dari suara sah secara nasional.
Kebijakan ambang batas parlemen telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih. Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika perolehan suara lebih banyak, namun tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.
Hal demikian disadari atau tidak, baik langsung maupun tidak, telah mencederai kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan pemilu, termasuk pemilih yang menggunakan hak pilih.
Berdasarkan hal tersebut, kata Saldi, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai, pada dasarnya dapat dipahami oleh Mahkamah.
Sementara itu, rekomendasi norma yang diajukan oleh Perludem dalam petitum, tidak dapat dikabulkan oleh MK karena hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang untuk dirumuskan lebih lanjut.
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan bahwa dalil permohonan pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2024
Terkait:e commerce yang ada paylater、mp 77 slot、slot yang sering menang、yuki77、kredit hp lewat akulaku、cara dapat uang dari internet tanpa modal、erek2 3d bergambar、simpan pinjam shopee、dapat uang dari survey、cara mendapatkan duit dari shopee
bab terbaru:jam gacor malam ini(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《totoagung》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,imdobetHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《totoagung》bab terbaru。