cara kredit laptop di akulaku 456Jutaan kata 656367Orang-orang telah membaca serialisasi
《buku tafsir 1000 mimpi bergambar lengkap》
Jeli Memahami Status Hak Tanah Sebelum Beli Rumah dengan KPR******Jakarta, CNN Indonesia--
Memiliki rumahadalah mimpibanyak orang. Berbagai cara mereka tempuh untuk bisa memiliki rumah.
Salah satunya, membelinya dengan memanfaatkan fasilitas KPR bank. Tapi, untuk memanfaatkan fasilitas ini, masyarakat harus teliti supaya di kemudian hari mereka tidak terlilit masalah.
Ketelitian salah satunya menyangkut status tanah. Pasalnya, sempat viral di media sosial terkait konsumen KPR yang sudah mencicil puluhan tahun sampai lunas, namun masih harus membeli tanahnya.
Pengamat properti Anton Sitorus mengatakan transaksi hunian melalui KPR biasanya sudah mencakup sertifikat tanah. Artinya, setelah lunas, sertifikat tanah otomatis menjadi pemilik yang membayar KPR.
Hanya saja, kata dia, jika KPR belum lunas, surat-surat kepemilikan termasuk sertifikat tanah dipegang oleh bank penyedia KPR.
"KPR itu untuk kredit rumah jadi pasti ada sertifikat tanah. Tapi selama belum lunas KPR-nya, surat kepemilikan termasuk sertifikat tanah dipegang bank penyedia KPR," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/11).
Ia pun tak membenarkan jika debitur KPR masih harus membeli tanahnya setelah melunasi cicilan KPR-nya.
Senada, pengamat properti Aleviery Akbar pun mengatakan bahwa transaksi KPR sudah mencakup sertifikat tanah. Namun, sebelum cicilannya lunas, sertifikat dipegang oleh bank peminjam.
"(Sementara) kalau KPA, kredit pemilikan apartemen, tanahnya memang dibagi proporsional sesuai luas unit yang dipunya, dibagi keseluruhan luas tanah yang dibangun," ucap dia.
Terkait hukum yang mengatur hal ini, Aleviery mengatakan kepemilikan tanah atau bangunan diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan (BPN) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Sementara, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto menjelaskan badan hukum atau perseroan terbatas (PT) memang tidak boleh memiliki SHM, hanya diizinkan berstatus HGB. Ia menyebut aturan tersebut sesuai dengan UUPA.
"PT (developer) hanya bisa memberikan hak guna bangunan (HGB). Hampir semua proyek yang kemudian menjual rumah, maka sertifikat seharusnya adalah HGB, sesuai dengan ketentuan UU" kata Joko saat dihubungi CNNIndonesia.com,Jumat (24/11).
Lihat Juga :Luhut Ungkap Perubahan Prabowo Dibanding 40 Tahun Lalu |
Joko menekankan pemberian status HGB bukanlah kemauan pihak pengembang, melainkan ketentuan dalam UUPA.
"Hak kepemilikan PT adalah berupa HGB atau hak lainnya. Kalau tidak dijanjikan dalam bentuk hak milik atau konsumen tidak membaliknamakan dahulu, ya tetap HGB," ia menjelaskan.
Ia menuturkan ketika sudah terjadi jual-beli, maka yang berhak untuk mengajukan kenaikan status hak tanah itu adalah pemegang KPR.
"Jadi ketika melalui developer pun, surat-suratnya yang bertanda tangan adalah pemilik atau pemegang KPR," ujarnya.
UUPA adalah hukum agraria utama di Indonesia yang mengatur tentang hak atas tanah, kepemilikan tanah, dan pemanfaatan tanah.UUPA juga mengatur mengenai tata cara pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.
[Gambas:Video CNN]
Jeli Memahami Status Hak Tanah Sebelum Beli Rumah dengan KPR******Jakarta, CNN Indonesia--
Memiliki rumahadalah mimpibanyak orang. Berbagai cara mereka tempuh untuk bisa memiliki rumah.
Salah satunya, membelinya dengan memanfaatkan fasilitas KPR bank. Tapi, untuk memanfaatkan fasilitas ini, masyarakat harus teliti supaya di kemudian hari mereka tidak terlilit masalah.
Ketelitian salah satunya menyangkut status tanah. Pasalnya, sempat viral di media sosial terkait konsumen KPR yang sudah mencicil puluhan tahun sampai lunas, namun masih harus membeli tanahnya.
Pengamat properti Anton Sitorus mengatakan transaksi hunian melalui KPR biasanya sudah mencakup sertifikat tanah. Artinya, setelah lunas, sertifikat tanah otomatis menjadi pemilik yang membayar KPR.
Hanya saja, kata dia, jika KPR belum lunas, surat-surat kepemilikan termasuk sertifikat tanah dipegang oleh bank penyedia KPR.
"KPR itu untuk kredit rumah jadi pasti ada sertifikat tanah. Tapi selama belum lunas KPR-nya, surat kepemilikan termasuk sertifikat tanah dipegang bank penyedia KPR," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/11).
Ia pun tak membenarkan jika debitur KPR masih harus membeli tanahnya setelah melunasi cicilan KPR-nya.
Senada, pengamat properti Aleviery Akbar pun mengatakan bahwa transaksi KPR sudah mencakup sertifikat tanah. Namun, sebelum cicilannya lunas, sertifikat dipegang oleh bank peminjam.
"(Sementara) kalau KPA, kredit pemilikan apartemen, tanahnya memang dibagi proporsional sesuai luas unit yang dipunya, dibagi keseluruhan luas tanah yang dibangun," ucap dia.
Terkait hukum yang mengatur hal ini, Aleviery mengatakan kepemilikan tanah atau bangunan diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan (BPN) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Sementara, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto menjelaskan badan hukum atau perseroan terbatas (PT) memang tidak boleh memiliki SHM, hanya diizinkan berstatus HGB. Ia menyebut aturan tersebut sesuai dengan UUPA.
"PT (developer) hanya bisa memberikan hak guna bangunan (HGB). Hampir semua proyek yang kemudian menjual rumah, maka sertifikat seharusnya adalah HGB, sesuai dengan ketentuan UU" kata Joko saat dihubungi CNNIndonesia.com,Jumat (24/11).
Lihat Juga :Luhut Ungkap Perubahan Prabowo Dibanding 40 Tahun Lalu |
Joko menekankan pemberian status HGB bukanlah kemauan pihak pengembang, melainkan ketentuan dalam UUPA.
"Hak kepemilikan PT adalah berupa HGB atau hak lainnya. Kalau tidak dijanjikan dalam bentuk hak milik atau konsumen tidak membaliknamakan dahulu, ya tetap HGB," ia menjelaskan.
Ia menuturkan ketika sudah terjadi jual-beli, maka yang berhak untuk mengajukan kenaikan status hak tanah itu adalah pemegang KPR.
"Jadi ketika melalui developer pun, surat-suratnya yang bertanda tangan adalah pemilik atau pemegang KPR," ujarnya.
UUPA adalah hukum agraria utama di Indonesia yang mengatur tentang hak atas tanah, kepemilikan tanah, dan pemanfaatan tanah.UUPA juga mengatur mengenai tata cara pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.
[Gambas:Video CNN]
Label:slotplay、paito harian oregon 9 angkanet、gudangqq
Terkait:cara dapat uang 200 ribu sehari、harta88、slot hoki 77、trik slot olympus petir merah、cara mendapatkan uang dengan dana、pracmatic、prediksi togel ular、situs judi slot indonesia、maxwin 50 juta、buku 2d abjad
bab terbaru:slot gacor 69(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《buku tafsir 1000 mimpi bergambar lengkap》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara meminjam uang di pegadaianHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《buku tafsir 1000 mimpi bergambar lengkap》bab terbaru。