pragmaticplay88 31Jutaan kata 295350Orang-orang telah membaca serialisasi
《lele247》
KPK sidangkan Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso di PN Tipikor Manokwari******Jakarta (ANTARA) - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Penjabat Bupati Sorong nonaktif Yan Piet Mosso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat, Rabu (31/1).
"Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa KPK dengan terdakwa Yan Piet Mosso dan kawan-kawan diselenggarakan pada Rabu (31/1) di Pengadilan Tipikor pada PN Manokwari," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ali menerangkan para terdakwa akan dihadirkan dalam sidang perdana tersebut secara daring.
"Informasi yang kami terima, para terdakwa akan dihadirkan secara daring karena saat ini tempat penahanannya masih berada di Rutan KPK," ujarnya.
Tim jaksa KPK mendakwa para terdakwa bersama-sama memberikan suap ratusan juta rupiah kepada tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat untuk pengondisian temuan audit di Kabupaten Sorong.
Baca juga: KPK benarkan OTT lima orang di Sorong
Pada 14 November 2023, KPK menahan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap pengondisian temuan pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Enam orang tersangka tersebut ialah Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).
Konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut berawal saat BPK hendak melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Sebagai tindak lanjut, salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Baca juga: KPK amankan sejumlah uang saat OTT di Sorong
Dalam surat tugas tersebut, komposisi personelnya adalah Patrice Lumumba Sihombing selaku penanggung jawab, Abu Hanifa selaku pengendali teknis, dan David Patasaung selaku ketua tim.
Mereka ditunjuk melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 di Pemkab Sorong dan instansi terkait lainnya, termasuk Pemprov Papua Barat Daya.
Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Sorong, diperoleh beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: KPK tahan enam tersangka suap di Pemkab Sorong
Atas temuan dimaksud, sekitar bulan Agustus 2023, mulai terjalin rangkaian komunikasi antara Efer Segidifat dan Maniel Syatfle, sebagai representasi dari Yan Mosso, dengan Abu Hanifa dan David Patasaung yang juga sebagai representasi dari Patrice.
Dalam komunikasi tersebut, direncanakan akan dilakukan pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah, di antaranya suatu hotel di Sorong.
Tersangka YPM, ES, dan MS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, tersangka PLS, AH, dan DP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: KPK segel ruangan Kepala BPK Papua Barat di Manokwari
Baca juga: KPK periksa pegawai BPK terkait kasus korupsi Pj Bupati Sorong
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
BPBD: Total rumah rusak akibat puting beliung capai 31 unit******Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi mencatat rumah rusak akibat angin puting beliung yang melanda dua kelurahan di Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (27/1), mencapai 31 unit.
"Puluhan rumah yang rusak tersebut tersebar di dua kelurahan, yakni Kelurahan Cibeureumhilir dan Limusnunggal," kata Kepala Pelaksana BPBD Kota Sukabumi Novian Rahmat di Sukabumi pada Ahad (28/1).
Adapun rincian kerusakan rumah terdampak bencana angin puting beliung, di Kelurahan Cibeureumhilir di RT 01, RW 02 sebanyak 12 unit rusak ringan. Di RT 02, RW 02 sebanyak delapan unit rusak ringan.
Kemudian untuk di Kelurahan Limusnunggal tepatnya di RT 01, RW 05 sebanyak 10 unit rusak ringan dan satu unit rusak berat pada bagian atap. Selain rumah, pondok pesantren yang berada di RT 01, RW 02, Kelurahan Cibeureumhilir mengalami rusak ringan.
Baca juga: BPBD Bondowoso catat 190 rumah warga terdampak angin puting beliung
Baca juga: Puluhan rumah di Bondowoso porak-poranda diterjang puting beliung
Menurut Novian, tidak ada korban jiwa maupun luka pada kejadian bencana yang terjadi pada Sabtu sekitar pukul 15.30 WIB. Hanya saja satu kepala keluarga (KK) atau lima jiwa yang tinggal di RT 01, RW 02 Kelurahan Cibeureumhilir harus mengungsi karena rumahnya rusak berat.
"Hingga saat ini puluhan petugas gabungan dari berbagai instansi maupun komunitas masih berada di lokasi kejadian untuk membantu penyintas bencana angin puting beliung membersihkan puing dan memperbaiki rumah yang rusak," ucapnya.
Novian mengatakan kerugian yang diderita penyintas masih dalam pendataan.
Sementara untuk petugas yang terlibat operasi penanggulangan bencana angin puting beliung sebanyak 21 orang yang berasal dari BPBD Kota Sukabumi, Pemerintah Kelurahan Cibeureumhilir dan Limusnunggal, Koramil Cibeureum, Polres Sukabumi Kota, 6. Kodim 0607 Kota Sukabumi, Polsek Cibeureum serta sejumlah komunitas yang juga dibantu warga sekitar.*
Baca juga: BPBD Babel: Waspadai angin puting beliung dan petir
Baca juga: BPBD: Angin puting beliung dan longsor landa Sukabumi
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024
Bawaslu Jabar cecar Emil dengan 30 pertanyaan terkait pelanggaran******Bandung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat melakukan pemeriksaan Ketua TKD Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk Jabar, Ridwan Kamil (Emil), dengan mencecar 30 pertanyaan terkait pelanggaran pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan Ridwan Kamil dihadirkan dengan kapasitas sebagai terlapor guna menindaklanjuti pelaporan dengan register 001 dan 002 yang telah masuk ke mereka terkait aktivitas dalam Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya.
"Total sekitar 30 pertanyaan diajukan terkait selama kehadiran Emil di kegiatan Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya tersebut," kata Syaiful di Kantor Bawaslu Jabar, Senin.
Setelah ini, kata Syaiful, pihaknya bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) akan melakukan proses lebih lanjut guna merampungkan permasalahan ini.
"Kalau perlu, nanti dimintakan pemeriksaan oleh ahli, karena memang kontennya berkaitan dengan video. Setelah ini kita akan evaluasi, apakah sudah cukup pemeriksaan atau masih membutuhkan keterangan lain," ucapnya.
Baca juga: RK apresiasi langkah Bawaslu Jabar periksa dirinya terkait pelanggaran
Baca juga: Bawaslu Tasikmalaya dalami dugaan pelanggaran kampanye Ridwan Kamil
Dia menambahkan ada dua dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti yakni sawer uang dan kedua melibatkan BPD. Jika terbukti melanggar maka Ridwan Kamil akan dikenakan Pasal 280 ayat 1 tentang tindak pidana pemilu.
"Tentunya akan kita buktikan. Apakah kegiatan itu kampanye atau bukan. Sesuai Perbawaslu Nomor 7, kita memiliki waktu 7+7 (14 hari kerja) dan di pekan ini akan kita selesaikan perkara 001 dan 002 ini," ucapnya.
Selain Ridwan Kamil, Bawaslu Jabar juga telah memanggil lima saksi, yakni panitia pelaksana, Ketua PABDSI Kabupaten Tasikmalaya, Ketua Umum PABDSI pusat, saksi dari berkas laporan.
"Kita belum menyatakan apapun karena proses sedang berjalan. Nanti kita nilai, apakah ada unsur kampanye atau bukan," ucapnya.
Baca juga: Bawaslu Jabar telusuri dugaan pelanggaran kampanye oleh Ridwan Kamil
Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan karena diduga melakukan kampanye dan politik uang pada acara Jambore Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Tasikmalaya yang digelar di Kecamatan Cipatujah, Sabtu (13/1)
Ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye dari viralnya video berdurasi 88 detik itu, di mana Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil menggunakan atribut khas pasangan calon (paslon) pada kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam rekaman video, ada dugaan Ridwan Kamil meneriakkan presiden sebanyak tiga kali yang disambut massa dengan nama Prabowo.
Tak sampai di situ, sambil merogoh saku celana memberikan sejumlah uang kepada warga yang berjoget. Rekaman video yang viral inilah menjadi bahan melaporkan terkait dugaan pelanggaran pemilu 2024.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
Label:bola88 link、vegas 77 slot、afabola slot
Terkait:macam2 situs slot、elanggame、dapat duit dari shopee、situs slot、ultra gatotkaca slot demo、situs slot terpercaya indonesia、cara acc kredivo、idn89、asiabet88、dhx4d
bab terbaru:erek13(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
《lele247》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs slot terHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《lele247》bab terbaru。