ionslot 737Jutaan kata 38268Orang-orang telah membaca serialisasi
《erek 11》
PMI Manufaktur Ekspansif, Pengusaha Desak Kebijakan Proindustri******Jakarta, CNN Indonesia--
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai purchasing manager's index (PMI) manufaktur yang ekspansif selama 30 bulan berturut-turut bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan proindustri.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam mengungkapkan capaian Purchasing Managers' Index (PMI) sektor manufaktur Indonesia berada di level ekspansif selama 30 bulan berturut-turut.
Berdasarkan data dari S&P Global, indikator PMI manufaktur terus berada dalam fase ekspansif pada Februari 2024, yaitu berada di angka 52,7.
Dengan demikian, kebijakan yang diimplementasikan mampu memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
"Industri itu kan tidak bekerja sendiri, pasti dipengaruhi oleh kebijakan lainnya seperti perdagangan dan keuangan. Dan yang paling penting adalah indikator ketenagakerjaan," ujar Bob dalam keterangan resmi, dikutip Senin (25/3).
"Jadi, PMI yang positif selama 30 bulan berturut-turut berada di level ekspansif harus juga diikuti penyerapan tenaga kerja, ujungnya itu penyerapan tenaga kerja," sambungnya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan di sektor lain seperti pajak, kemudahan perdagangan, arus barang, dan lainnya, merupakan salah satu faktor yang sangat memengaruhi pertumbuhan sektor riil di Indonesia.
Lihat Juga :AHY Minta Anggaran Kementerian ATR Tambah Rp675 M ke Sri Mulyani |
Oleh sebab itu, imbuhnya, pemerintah harus serius mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap sektor industri nasional.
"Misalkan kita ingin produksi, tapi beberapa bahan baku impor sulit didapat, itu juga akan menghambat untuk tercipta sektor riilnya," kata Bob.
Ia menekankan bahwa optimisme sektor industri nasional yang tercermin dari angka PMI yang ekspansif perlu untuk dikonversi dalam aksi nyata. Hal ini, menurut Bob, membutuhkan dukungan lintas sektor sehingga kebijakan dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran.
"Kemenperin itu harus dibantu oleh kementerian lain seperti Kemendag (Kementerian Perdagangan) dan Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Termasuk juga menyangkut arus barang," ujarnya.
"Dan juga kita sekarang dihadapkan dengan biaya logistik yang tinggi akibat konflik di berbagai negara. PMI ini menjadi satu modal positif, di tengah tantangan baik di dalam maupun luar negeri," tutur Bob.
Ia kemudian mengungkapkan Indonesia merupakan negara yang sektor ekonominya sangat tergantung pada sektor konsumsi. Hal ini tercermin dari dominasi sektor konsumsi sebesar 60 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal ini, kata dia, menjadi salah satu keunggulan Indonesia dibandingkan negara lainnya.
Selain itu, Indonesia juga memiliki keunggulan lainnya yaitu tenaga kerja yang berlimpah. Maka itu, menurut Bob, penting untuk dilihat bahwa terdapat pergeseran struktur employment yang penting untuk disikapi sehingga dapat berkontribusi positif terhadap pertumbuhan sektor industri manufaktur nasional.
[Gambas:Video CNN]
Polda Metro Jaya beberkan alasan menghentikan kasus Aiman Witjaksono******Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membeberkan alasan menghentikan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian terkait netralitas Kepolisian dalam Pemilu 2024 oleh Aiman Witjaksono.
Penghentian penyidikan kasus tersebut menurut Kabid Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong atau hoaks. "Otomatis sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis. Ade Ary juga menegaskan penghentian kasus ini tidak bernuansa politis menyusul Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah rampung sehingga kasus dihentikan. "Penyelidikan, penyidikan itu dasarnya aturan. Hak dan kewajiban siapapun yang berproses hukum akan dipatuhi penyidik," katanya. Polda Metro Jaya secara resmi telah menghentikan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.
Baca juga: IPW apresiasi Polda Metro Jaya karena hentikan kasus Aiman Witjaksono "Tadi malam (Rabu, 27 Maret 2024), kami sudah dikirimkan surat dari penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahwa laporan yg berkaitan dengan saudara Aiman ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan alasan demi hukum," kata salah satu penasehat hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa saat ditemui di Jakarta, Kamis. Finsensius menambahkan pihaknya sangat bersyukur atas keputusan Polda Metro Jaya dan mengapresiasi atas penghentian kasus tersebut. "Kami bersyukur bahwa kasus Aiman dihentikan demi hukum, memang sejak awal kami meyakini betul bahwa kasus Aiman ini bukan merupakan tindak pidana," katanya. Ia juga berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya itu layak diapresiasi karena sama-sama memiliki satu pemikiran terhadap kasus Aiman bahwa demi hukum harus dihentikan prosesnya. MK RI mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty serta menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong atau hoaks.
Baca juga: Polda Metro hentikan penyidikan kasus ujaran Aiman "Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara RI II Nomor 9) bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan saat sidang pleno yang dipantau secara daring dari Jakarta, Kamis (21/3). MK berpendapat, unsur “berita atau pemberitahuan bohong” dan “kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan” pada Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 mengandung sifat ambiguitas. Menurut MK, sulit menentukan ukuran atau parameter kebenaran suatu hal yang disampaikan oleh masyarakat. Ukuran atau parameter yang tidak jelas dalam mengeluarkan pendapat atau pemikiran, justru dapat membatasi hak setiap orang untuk berpikir. Selain itu, hal ini juga dinilai mahkamah dapat mengancam kebebasan masyarakat untuk berpendapat. "Karena itu, negara tidak boleh mengurangi kebebasan berpendapat dengan ketentuan atau syarat yang bersifat absolut bahwa yang disampaikan tersebut adalah sesuatu yang benar atau tidak bohong,” kata hakim konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Label:slot gacor 4d deposit 5000、bitogel、cara menghitung prediksi togel
Terkait:kredit hp bunga 0、kerja dapat uang dari internet、slot koboy、situs slot tergacor dan terpercaya、panen338、slot terbaik 2022、bocoran rtp agusbet、mpo868、cara daftar kredivo yang sudah ditolak、slot resmi terpercaya gacor
bab terbaru:pinjol ada modal(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《erek 11》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,judislot 888Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《erek 11》bab terbaru。