lonteqq 497Jutaan kata 742425Orang-orang telah membaca serialisasi
《cara menggunakan aku laku》
BEI Ajukan Permohonan Jadi Penyelenggara Bursa Karbon ke OJK******Jakarta, CNN Indonesia--
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbonkepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Informasi itu disampaikan Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik pada Jumat (8/9) ini. Ia menambahkan BEI telah menyampaikan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam aturan OJK.
"Untuk itu, dapat kami sampaikan bahwa BEI telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon sesuai dengan ketentuan dalam SEOJK 12/2023," ungkapnya seperti dikutip dari Antara.
Ia mengungkapkan sebelum mengajukan permohonan, BEI telah mempersiapkan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon sejak awal 2022 lalu.
Persiapan tersebut diantaranya; melakukan diskusi dan komunikasi dengan kementerian/ lembaga (K/L) terkait, melakukan kajian, melakukan studi banding, mempersiapkan sistem, mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM), serta persiapan lainnya.
OJK beberapa waktu lalu telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 sebagai aturan teknis dari POJK Nomor 14 Tahun 2023.
"Penerbitan SEOJK 12/2023 dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal penyelenggara bursa karbon, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara bursa karbon dalam POJK 14/2023," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa.
Dengan adanya dasar hukum persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui bursa karbon, ia berharap dapat menjadi landasan hukum, serta pedoman bagi setiap pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon kepada OJK.
Adapun, pedoman tersebut terkait dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata cara permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon, termasuk operasional kegiatan usaha penyelenggara bursa karbon.
[Gambas:Video CNN]
Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi BP Batam di Kasus Rempang******Jakarta, CNN Indonesia--
Ombudsman RI menemukan potensi maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam(BP Batam) dan Pemerintah Kota Batam (Pemkot Batam) pada rencana relokasi warga Kampung Tua di Pulau Rempang.
Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro pada Senin (18/9) dalam keterangan resmi yang dipublikasikan di website Ombudsman RI, Senin (18/9).
Ia menambahkan potensi maladministrasi itu disimpulkan usai lembaganya meminta keterangan kepada kepada pihak yang terdampak, serta pemeriksaan lapangan terhadap keberadaan Kampung Tua dengan merujuk Surat Keputusan Walikota Batam Nomor 105/HK/III/2004 Tentang Penetapan Perkampungan Tua di Kota Batam.
Ombudsman memperoleh informasi bahwa BP Batam telah mencadangkan alokasi lahan Pulau Rempang sekitar 16.500 hektar. Lahan ini akan dikembangkan sebagai proyek Strategis Nasional 2023 menjadi kawasan industri, perdagangan, hingga wisata dengan nama Rempang Eco Park Pulau Rempang.
Terhadap pencadangan alokasi lahan atau rencana pengalokasian tersebut, menurut Johanes hal ini tidak sesuai ketentuan. Pasalnya, lahan belum dikeluarkannya sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam.
"Penerbitan HPL harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, salah satunya adalah tidak adanya penguasaan dan bangunan di atas lahan yang dimohonkan (clear and clean). Sepanjang belum didapatkannya sertifikat HPL atas Pulau Rempang maka relokasi warga menjadi tidak memiliki kekuatan hukum," ujar Johanes.
Karena masalah itu, Ombudsman kata Johanes dengan tegas menentang segala bentuk represifitas yang dilakukan aparat kepolisian dalam melakukan pengamanan di Pulau Rempang.
Ia menambahkan turunnya ribuan aparat disertai penggunaan gas air mata dalam merespons penolakan masyarakat justru akan menambah konflik menjadi semakin besar.
"Masyarakat di Pulau Rempang sangat terdampak dengan konflik yang terjadi akibat upaya relokasi masyarakat karena merasa terintimidasi. Ketakutan untuk melakukan pekerjaan sebagai nelayan maupun anak-anak yang takut bersekolah karena adanya aparat di perkampungan mereka," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan penelusuran Ombudsman, masyarakat di 10 Kampung Tua yang ada di Pulau Rempang sejatinya mendukung investasi di Pulau Rempang.
Namun, mereka menolak dilakukan relokasi. Mereka lebih mendukung apabila investasi dilakukan melalui penataan Kampung Tua.
"Sosialisasi yang dilakukan BP Batam masih tergolong belum masif dan butuh waktu yang lebih lama untuk berupaya meyakinkan masyarakat mau direlokasi atau berdialog untuk mencari jalan tengah," jelas Johanes.
Ombudsman akan meminta klarifikasi kepada BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Kementerian Investasi/BKPM, Tim Percepatan Pengembangan Pulau Rempang serta pihak terkait lainnya untuk mengatasi masalah itu.
Selanjutnya, Ombudsman akan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berupa Tindakan Korektif untuk dilaksanakan pihak terlapor.
[Gambas:Video CNN]
"Proyek Strategis Nasional perlu memperhatikan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. Untuk itu Ombudsman akan melakukan proses pemeriksaan apakah pembangunan Rempang Eco City sudah dilakukan sesuai dengan tahapan pada aturan tersebut atau tidak," ujar Johanes.
Ombudsman juga akan mendalami penguasaan fisik bidang tanah masyarakat yang sudah puluhan tahun berada di Pulau Rempang, apakah ada unsur kelalaian negara yang tidak memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan hak milik di tanah yang sudah turun temurun ditempati.
Kawasan Repang akan dikembangkan menjadi Rempang Eco City. Namun, belakangan ini pengembangan terganjal oleh konflik agraria yang timbul karena masyarakat di sana menolak untuk direlokasi.
(agt/agt)Menhub: Uji Coba Gratis Kereta Cepat Tunggu Presiden Pulang dari India******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Perhubungan (Menhub)Budi Karya Sumadimenyebut uji coba gratis Kereta CepatJakarta-Bandung (KCJB) bakal dihelat selepas Presiden Joko Widodo (Jokowi) pulang dari India.
"Nanti setelah Presiden (Jokowi), setelah mungkin Presiden pulang dari India," katanya di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/9).
Budi memang tidak merinci kapan kepulangan Jokowi dari India dan berapa hari jarak menuju uji coba gratis KCJB. Namun, berdasarkan informasi dari Sekretariat Kabinet, Jokowi akan terbang dan menghadiri KTT G20 di India pada 9 September dan 10 September 2023.
"Insyaallah akan kita proses (izin operasional KCJB), dalam 1 minggu-2 minggu ini akan kita keluarkan," tandasnya.
Senada, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Mohammad Risal Wasal juga meminta masyarakat sabar. Ia menekankan izin operasional kereta cepat akan segera terbit.
Ia pun yakin serangkaian proses mulai dari uji coba gratis hingga penerbitan izin operasional akan terkejar menuju peresmian yang dijadwalkan digelar pada 1 Oktober 2023 mendatang.
"Kekejar, kekejar. Insyaallah selesai, insyaallah (sebelum 1 Oktober). Pede kan? Insyaallah. Tunggu undangannya ya (uji coba gratis), biar enak ngomongnya," jelas Risal.
"Belum ada perubahan (target penumpang KCJB), masih 30 ribu (per hari). Kan dari 60 ribu ke 30 ribu, belum ada penurunan lagi," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
Label:member baru bonus 100、akun gacor maxwin、daftar slot online terpercaya
Terkait:jam gacor slot olympus 2023、mahjong ways 2 gacor jam berapa、seribu mimpi 73、rtp pola gacor、dana tunai kredivo、rtg slot gacor hari ini、tajir777、slot 13、mega jackpot 88 slot、permata pinjaman online
bab terbaru:the slot77(2024-06-28)
Perbarui waktu:2024-06-28
《cara menggunakan aku laku》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara dapat uang ovo gratisHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cara menggunakan aku laku》bab terbaru。