link slot paling gacor hari ini 450Jutaan kata 537809Orang-orang telah membaca serialisasi
《situs slot terpercaya bonus 100》
Pelunasan biaya haji tahap 1 diperpanjang hingga 23 Februari 2024******Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jamaah calon haji reguler, hingga 23 Februari 2024 yang sebelumnya dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024. "Setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jamaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Senin.
Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 orang. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 orang.
Kuota ini terbagi menjadi 213.320 peserta calon haji reguler dan 27.680 peserta calon haji khusus. Hingga Senin sore, sudah ada 188.765 orang yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji.
"Total jamaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga sore ini berjumlah 202.153 orang. Artinya ada 13.388 orang yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji," kata dia.
Anna mengimbau jamaah calon haji yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama.
Demikian juga jamaah calon haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.
Sehubungan diperpanjangnya kesempatan jamaah untuk melunasi biaya haji pada tahap I, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian. Tahap II yang semula dibuka pada 5-26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13-26 Maret 2024.
Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu pertama, jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem.
Kedua, pendamping jamaah calon haji lanjut usia. Ketiga, jamaah penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Keempat, pendamping jamaah penyandang disabilitas
"Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024," kata Anna.
Baca juga: Calon jamaah haji diingatkan segera lunasi Bipih, terakhir 12 FebruariBaca juga: Kemenag: 147 ribu orang sudah lunasi biaya haji 2024 hingga hari ini
Baca juga: Kemenag sebut calon haji lunasi Bipih masih rendah, baru 4.438 orang
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Eks Dirut Pertamina didakwa rugikan negara Rp1,77 triliun******Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2014.
Dakwaan tersebut dilontarkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cqPT Pertamina sebesar 113,84 juta dolar AS," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.
Dengan demikian, ia menyebutkan dugaan kasus korupsi terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU 31/199 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Wawan mengungkapkan, Karen didakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yakni memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar.
Tak hanya memperkaya diri, Karen turut didakwa memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.
Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President(SVP) Gas and Power Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012-2014.
Keduanya diberi kuasa untuk masing-masing menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) CCL Train 1 dan Train 2, meski belum seluruh Direksi Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) untuk LNG SPA CCL Train 1 dan tanpa didukung persetujuan direksi untuk LNG SPA CCL Train 2.
"Kuasa juga diberikan dengan tidak meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian," ucap JPU KPK menambahkan.
Wawan melanjutkan, Karen turut didakwa melakukan komunikasi dengan pihak Blackstone, yang merupakan salah satu pemegang saham pada Cheniere Energy, Inc., dengan tujuan untuk mendapatkan jabatan dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisorpada Grup Ekuitas Swasta Blackstone karena Pertamina telah mengambil proyek CCL.
Perbuatan tersebut antara lain bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta Pasal 92 dan Pasal 97 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair di Pertamina tahun 2011-2021 pada 19 September 2023.
Karen ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Selatan oleh Penyidik sejak 19 September 2023 hingga 16 Januari 2024 serta Penuntut Umum sejak 16 Januari 2024 hingga 5 Maret 2024.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Label:trik slot duo fu、bosswin168 rtp、link alternatif slot
Terkait:rajawin、buku mimpi erek erek togel、mpo633、slot online jdb、asia slot 303、caspo77、kode alam ikan lele、link yang lagi gacor、data togel lengkap、situs slot yang tidak maintenance hari ini
bab terbaru:agen slot yang mudah menang(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《situs slot terpercaya bonus 100》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs slot jpHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《situs slot terpercaya bonus 100》bab terbaru。