petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

pinjol tanpa potongan awal

link slot online terbaik 203Jutaan kata 600136Orang-orang telah membaca serialisasi

《pinjol tanpa potongan awal》

Ulama ajak masyarakat berzakat sambut Ramadhan******

Ulama ajak masyarakat berzakat sambut Ramadhan
Ulama Prof Dr M Quraish Shihab (kiri) dalam acara Tarhib Ramadhan di Jakarta, Sabtu (2/3/2024). (ANTARA/Anita Permata Dewi)
Jakarta (ANTARA) - Ulama Prof Dr M Quraish Shihab mengatakan pentingnya umat Islam mengeluarkan zakat dari penghasilan dalam menyambut bulan suci Ramadhan.

"Ketika Allah memerintahkan untuk memberi, ada dua, ada pemberian zakat, ada pemberian selain zakat. Berikan itu (zakat) dari upahmu, kecil atau besar," kata dia dalam acara Tarhib Ramadhan di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan Tuhan tidak meminta semua harta benda umatnya, melainkan hanya 2,5 persen.

"Dalam firman-Nya, Tuhan tidak meminta semua hartamu, Tuhan juga tahu kamu bakal kikir kalau diminta semua hartamu, tetapi Tuhan hanya minta sedikit, itu 2,5 persen," katanya.

Baca juga: Quraish Shihab: Kemanusiaan tidak selalu tertuju pada manusia

Meski demikian, pihaknya meminta umat agar jangan merasa kecil atas secuil harta yang diamalkan.

"Boleh jadi sedikit yang anda beri, lebih bernilai dari yang banyak. Jangan pernah merasa yang sedikit itu tidak bisa menjadi besar," kata mantan Menteri Agama RI ini.

Ia mendorong umat Islam agar menyisihkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada mustahik atau orang yang berhak menerima zakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan.

"Cara kita menyambut Ramadhan, kita cari siapa yang wajar diberi," kata Quraish Shihab yang juga cendekiawan Islam Indonesia itu.

Menurut Quraish Shihab, ada dua penyaluran zakat, yakni pemberian ke penerima secara langsung dan melalui amil atau organisasi zakat.

"Saya katakan dua-duanya bagus, kalau memberi langsung ada risikonya, seandainya zakat yang anda berikan dicuri orang, maka wajib anda untuk membayar zakat lagi. Kalau diberikan ke amil, maka amil itu telah mewakili fakir miskin, sehingga kalau (zakat) tidak sampai, tugas anda sudah selesai. Itu keistimewaannya," katanya.

Baca juga: Quraish Shihab ajak tokoh agama serukan pesan persaudaraan manusia
Baca juga: MUI ajak umat Islam isi Ramadhan dengan berbagai kebaikan
Baca juga: Cara kuat berpuasa Ramadhan dan turunkan berat badan
 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024

Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik******

Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik
Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda (tengah)
Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Dengan demikian anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup adalah tidak benar, dan bahwa perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi Pemerintah juga tidak benar. Salah satu sebabnya karena ketaatan kepada konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur Pemerintah. Di sisi lain konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan NDC negara yang telah menjadi komitmennya.  
 Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan. 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:klikhokI

Perbarui waktu:2024-07-05

Daftar bab terbaru
link slot terbaik 2023
sistem pembayaran akulaku
slot gacor foto
situs judi slot terbesar di indonesia
kredit hp akulaku tanpa dp
marettoto rtp
situs slot terbaik
playking
link slot vietnam gacor
Daftar isi semua bab
Bab 1 mtogelcc
Bab 2 slot777 terbaru
Bab 3 slot mobil
Bab 4 gampang pinjam
Bab 5 link situs judi slot online
Bab 6 slot paling gampang
Bab 7 bunga matahari pinjol ilegal
Bab 8 heylink kumpulan situs slot
Bab 9 pinjol amanah
Bab 10 babawin demo
Bab 11 gbowi
Bab 12 cara pinjam uang di kredit plus
Bab 13 erek banjir
Bab 14 permatabet88
Bab 15 lotus303
Bab 16 judi slot maxwin
Bab 17 pinjol e wallet
Bab 18 rtp max77
Bab 19 oxibet88
Bab 20 rtp mevius88
Klik untuk melihattersembunyi di tengah2950bab
sejarahBacaan TerkaitMore+

Sahabat di sebelah

toko slot gacor terbaik
DLHK terapkan 9 langkah cegah deforestasi hutan Aceh
Ilustrasi - Asap mengepul dari lokasi pembukaan lahan baru di kawasan hutan lindung Kabupaten Aceh Barat, Aceh. (ANTARA/Syifa Yulinnas)
Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh melakukan sembilan langkah dalam upaya mencegah deforestasi (kehilangan tutupan) hutan Aceh yang selama ini terus terjadi di berbagai wilayah di tanah rencong.

"Ada sembilan langkah yang terus dilakukan untuk penanganan dan upaya menghindari deforestasi tidak terjadi secara masif," kata Sub Koordinator Inventarisasi Perencanaan Hutan DLHK Aceh Dedek Hadi, di Banda Aceh, Sabtu.

Disebutkan Dedek, luas kawasan hutan dan perairan Aceh mencapai 3,550 hektare, terbagi dari 1 juta hektare hutan konservasi (termasuk perairan), hutan lindung sekitar 1,7 juta hektare dan hutan produksi 710 ribu hektare.

Terkait angka deforestasi hutan alam Aceh terakhir pada 2021-2022 lebih kurang mencapai 5,3 ribu hektare. Di mana 2,8 ribu hektare dalam kawasan hutan dan 2,5 ribu hektare di luar kawasan hutan.

Baca juga: Akademisi: Rehabilitasi hutan cegah dampak buruk perubahan iklim

Baca juga: Aktivis: Sindikat penjahat lingkungan incar satwa lindung di Aceh

Karena itu, dalam upaya mencegah deforestasi ini, DLHK Aceh melakukan berbagai upaya di antaranya meningkatkan efektivitas Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah.

"Hari ini pasca berlakunya undang-undang tentang pemerintahan daerah, saat itu enam KPH wajib mengelola 3,5 juta hektare Aceh," ujarnya.

Kemudian, kata Dadek, DLHK Aceh meningkatkan efektivitas perlindungan, dan pengamanan hutan. Serta penyuluhan peningkatan kesadaran masyarakat.

Di mana, pihaknya melatih para 150 penyuluh dari masyarakat lokal yang berada di sekitar kawasan hutan dalam upaya pemulihan.

Keempat, DLHK juga memberikan akses legal masyarakat melalui perhutanan sosial dan hutan adat. Terakhir yang sudah berjalan di 86 unit atau di kawasan sekitar 162.288 hektare.

Selanjutnya, juga dilaksanakan pendampingan operasional perhutanan sosial yang telah terbit persetujuan baik dalam hal kualitas, keberlanjutan, hilirisasi, nilai tambah komoditi dan pasar.

"Tujuannya juga untuk membangun ownership. Di mana masyarakat akan menjaga secara sukarela," katanya.

Lalu, membuat rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut (RPPEG), terutama yang berada di dalam area penggunaan lain (APL).

Ketujuh, peningkatan produktivitas dan intensifikasi pemanfaatan lahan budidaya melalui koordinasi lintas sektor, sehingga ada dukungan alat ekonomi produktif.

Berikutnya, DLHK Aceh juga meningkatkan koordinasi lintas sektor untuk mendorong kepatuhan terhadap tata ruang.

"Terakhir adalah mengembangkan sistem monitoring dan kemitraan, peringatan dini, smart patrol untuk mengatasi masifnya kegiatan deforestasi," ujarnya.

Dirinya menambahkan, dalam pencegahan deforestasi, DLHK Aceh tentunya juga menjadi pihak yang sangat membutuhkan data informasi termasuk indikasi kejadiannya.

'Ini menjadi dasar bagaimana penanganan dan upaya menghindari agar kejadian deforestasi itu tidak terjadi secara masif," demikian Dedek Hadi.*

Baca juga: BPBA ajak warga Aceh bersama-sama minimalisasi risiko bencana

Baca juga: Wali Nanggroe komit dukung penyelamatan hutan adat mukim di Aceh

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024

kelaparanku yang hebat

iklan dapat uang
Hamas tegaskan Rusia harus jadi aktor penyelesaian konflik Jalur Gaza
Arsip foto - Seorang anak laki-laki berlutut di dekat kuburan para korban tewas dalam konflik Hamas-Israel di kota Rafah di Jalur Gaza selatan, pada Selasa (30/1/2024). (Xinhua/Rizek Abdeljawad)
Moskow (ANTARA) - Kelompok Palestina Hamas mengusulkan agar Rusia memainkan peran utama dalam menyelesaikan konflik di Jalur Gaza sebagai penyeimbang terhadap Amerika Serikat dan Israel, kata wakil kepala biro politik Hamas Musa Abu Marzouk kepada Sputnik pada Sabtu.

“Kami ingin Rusia menjadi aktor utama dalam mengimbangi AS dan Israel. Kami meminta hal ini dan kami mengusulkan agar Rusia didukung oleh sejumlah negara yang mendukungnya dalam hal ini. Dan kami akan berusaha mencapai tujuan ini untuk menemukan keseimbangan dalam masalah ini," kata Marzouk.

Pejuang pergerakan tersebut menyatakan siap untuk melakukan pembebasan sandera yang ditahan di Jalur Gaza, termasuk warga Rusia, tetapi hanya setelah gencatan senjata total tercapai, kata pejabat tersebut.

Ia menambahkan, daftar sandera dapat dikumpulkan hanya setelah gencatan senjata.

Namun, masih belum ada kesepakatan mengenai gencatan senjata di Jalur Gaza, dan Hamas kehilangan kepercayaan pada otoritas Israel, lanjut Marzouk.

Baca juga: Rusia: peristiwa tragis di Gaza bisa dipandang sebagai genosida
Baca juga: Rusia: Konflik Israel-Palestina takkan selesai jika hukum tak dihargai
Baca juga: Dubes Rusia: Veto AS bertanggung jawab atas tingginya kematian di Gaza

Sumber: Sputnik

Penerjemah: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024

Saya adalah dewa kecil Dinasti Ming

palu 77 slot
Penyelenggara apresiasi Polri terkait pengamanan F1 Power Boat
Director Logistic F1h2O (Powerboat), Alec Cavallero bersama anggota Polri di kawasan Danau Toba, Samosir, Sumatera Utara, Sabtu (2/3/2024) (ANTARA/Ho- F1h2O)
Jakarta (ANTARA) - Director Logistic F1h2O (Powerboat), Alec Cavallero, mengapresiasi upaya pengamanan yang diberikan Polri dalam hal ini Polda Sumatera Utara (Sumut) atas kegiatan F1 Power Boat yang digelar di Danau Toba, Balige, Sumatera Utara.

"Situasi sangat aman dan nyaman. Tentunya kami dapat menggelar pertandingan ketiga kalinya Powerboat dan Aquabike di Balige untuk mempromosikan daerah wisata Danau Toba," kata dia Alec dalam keterangan pers yang diterima ANTARA, Senin.

Alec mengatakan berkat gelaran F1 yang berjalan dengan baik, pihaknya jadi mempunyai kesempatan untuk mengenal kebudayaan dan masyarakat di Toba.

​​​​​​Dengan demikian, pihaknya dapat menjadikan gelaran F1 Powerboat dan Aquabike tahun ini sebagai pelajaran untuk gelaran tahun berikutnya.

"Karena itu juga tujuan kami bukanlah hanya datang ke Toba buka satu kali pertandingan tetapi datang kembali untuk meningkatkan kemampuan menjadi lebih baik," terang Alec.

Untuk diketahui, Polda Sumut telah mengerahkan 1.170 personel untuk mengamankan kegiatan internasional F1 Powerboat Danau Toba di Kota Balige, Kabupaten mulai 1-3 Maret 2024.

Selama berlangsungnya F1 Powetboat, pengamanan dilaksanakan dengan standar internasional dibagi beberapa wilayah. Titik wilayah itu bertempat di lokasi acara dengan standar yang diatur oleh penyelenggara.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024

Senjata ilahi

wa pinjol
Pemohon: Jangan sampai pileg jadi ajang "test the water"
Nur Fauzi Ramadhan (kiri) dan Ahmad Al Farizy (kanan), keduanya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, selaku pemohon uji materi UU Pilkada terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara: 12/PUU-XXII/2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
"Bisa jadi mereka yang ikut pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk ikut pilkada,"
Semarang (ANTARA) - Pemohon Nur Fauzi Ramadhan mengungkap latar belakang mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi, salah satunya pemilu anggota legislatif (pileg) jangan sampai menjadi ajang test the water(cek ombak).

"Untuk mencari kepastian, saya bersama Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan uji materi ke MK agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pileg bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak," kata Nur Fauzi Ramadhan, mahasiswa Semester VIII Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Sabtu.

Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) menyebutkan calon kepala daerah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Nur Fauzi mengemukakan bahwa mereka yang menjadi calon terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI jadwal pelantikan pada tanggal 1 Oktober 2024. Apabila ada di antara mereka yang akan ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, masih calon terpilih atau belum menjadi anggota legislatif.

Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024

"Bisa jadi mereka yang ikut pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk ikut pilkada," kata Nur Fauzi, salah satu pemohon uji materi UU Pilkada terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke MK dengan nomor perkara: 12/PUU-XXII/2024.

Karena belum ada aturan yang jelas, Nur Fauzi bersama Ahmad Al Farizy mengajukan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.

Ketika dihubungi secara terpisah, dikatakan oleh anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, "Kalau dia dilantik di tengah tahapan pilkada atau sebelum 27 November 2024, yang bersangkutan wajib mundur. Ini terikat dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10/2016."

Pakar kepemiluan ini lantas menegaskan,"Sudah pasti kalau sudah calon tetap pada pilkada, dia harus mundur dan tidak bisa dilantik sebagai anggota DPR RI, DPD RI, atau DPRD provinsi/kabupaten/kota."

Dalam UU Pilkada, lanjut dia, diatur bahwa pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU dilarang mengundurkan diri. Sementara itu, anggota DPR, DPD, atau DPRD harus mengundurkan diri jika berstatus sebagai paslon tetap pada pilkada.

"Konfigurasi aturan tersebut membuat caleg terpilih memang harus mengundurkan diri dan diganti dengan suara terbanyak berikutnya," kata dosen Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum UI ini.

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Di bawah pisau iblis

cara pembayaran cicilan di lazada
Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik
Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda (tengah)
Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Dengan demikian anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup adalah tidak benar, dan bahwa perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi Pemerintah juga tidak benar. Salah satu sebabnya karena ketaatan kepada konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur Pemerintah. Di sisi lain konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan NDC negara yang telah menjadi komitmennya.  
 Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan. 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024

Cinta jahat muncul

cara pinjam akulaku tanpa rekening
Dua anak di Jaksel terseret arus saat bermain di Kali Mampang
Tim SAR gabungan saat berdiskusi untuk mencari dua anak yang terseret arus di Kalo Mampang, Jakarta, Sabtu (2/3/2024). ANTARA/HO-Polsek Mampang
temannya sempat mencoba menyelamatkan dengan memegang tangan keduanya, namun terlepas karena arusnya deras
Jakarta (ANTARA) - Tim SAR gabungan mencari dua anak berasal dari Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan, yang terseret arus saat bermain dan berenang di Kali Mampang.

"Semula ada tujuh anak yang sedang bermain di sekitar Kali Mampang, dua di antaranya terseret arus saat berenang," kata Kapolsek Mampang, Polres Jaksel Kompol David Yunior Kanitero di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, Tim SAR gabungan dari Polsek Mampang, BPBD, Damkar, warga dan lainnya, saat ini sedang mencari dua anak yang dilaporkan terseret arus Kali Mampang.

Ia mengatakan kejadian tersebut bermula dari adanya tujuh anak-anak yang sedang bermain di Kali Mampang, pada sekitar jam 14.00 WIB.

Kemudian lanjut Kanitero, dari tujuh anak itu enam di antaranya mandi di Kali Mampang, dua di antaranya kemudian terseret arus, dan temannya sempat mencoba menyelamatkan dengan memegang tangan keduanya, namun terlepas karena arusnya deras.

"Anak yang berusaha menolong atas nama Ramdan (16) yang sekarang sedang dilarikan ke puskesmas, karena kesulitan bernafas," tuturnya.

Kanitero menambahkan bahwa dua anak yang masih dalam pencarian yaitu Fais (15), dan April (14), sedangkan lima orang lainnya selamat.

Menurut dia, tim gabungan terus berupaya mencari kedua korban yang hanyut dengan menggunakan perahu karet untuk menelusuri Kali Mampang.

"Tim SAR dan Damkar akan menurunkan dua perahu untuk menyisir sepanjang kali dalam upaya menemukan korban," katanya.
Baca juga: Hujan deras sebabkan banjir di empat kelurahan di Jakarta Selatan
Baca juga: Wagub DKI: Pembangunan turap Kali Mampang melalui perencanaan
Baca juga: Tim SAR temukan awak kapal yang tenggelam di perairan Muara Angke

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024