situs mudah wd 186Jutaan kata 821043Orang-orang telah membaca serialisasi
《game slot yang gampang menang》
Pengusaha Beberkan Alasan Tolak Revisi PP 36/2021 soal Pengupahan******Jakarta, CNN Indonesia--
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan kelompok pengusahalainnya menolak wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Jika sampai terjadi, maka pemerintah dianggap mengalami kemunduran.
"Kami mewakili rekan-rekan asosiasi, termasuk Apindo, mengharapkan pemerintah konsisten di dalam melaksanakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kami tidak berharap terjadi perubahan substansi di PP 36/2021 tersebut," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani di Kantor Apindo, Rabu (16/11).
Perubahan substansi dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 dipandang sebagai kemunduran pemerintah dalam mempersiapkan iklim ketenagakerjaan yang lebih berdaya saing dan dapat memperluas penciptaan lapangan kerja.
"Ini tentunya akan berdampak pada penyerapan di sektor-sektor yang merupakan padat karya, mulai dari UMKM, industri manufaktur, jasa, yang juga banyak menyerap tenaga kerja, dan tentunya pencari kerja baru yang bakal mengalami hambatan dalam memperoleh lapangan kerja," jelasnya.
Ia mengkhawatirkan perubahan parameter dan formula upah minimum di mana upah minimum tidak lagi menjadi jaring pengaman sosial, tapi menjadi upah rata-rata.
Perubahan prinsip tersebut juga diklaim akan berdampak pada pelaksanaan struktur skala upah yang akan sulit diterapkan pengusaha karena tidak ada lapisan upah minimum dengan upah yang di atasnya. Hal itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan terhadap karyawan yang sudah lama bekerja.
Lihat Juga :Buruh Tolak PP 36/2022 Dasari UMP-UMK, Tuntut Upah di Atas Inflasi |
Senada, Anggota Dewan Pertimbangan Apindo sekaligus Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto berharap pemerintah benar-benar konsisten dalam implementasi PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
"Kepastian pengusaha dan kepastian tahun depan sudah dengan sendirinya tertantang oleh resesi dunia yang marketnya akan turun. Untuk pasar ekspor, kita diharapkan bisa tetap bersaing dengan kepastian PP 36/2021 sendiri," imbuh Anne.
Sedangkan untuk pasar domestik, Anne menjelaskan Indonesia menghadapi banyak negara-negara produsen lain di mana selisih kurs atau depresiasinya jauh lebih tinggi dibanding RI terhadap kurs dolar AS. Terlebih, pasar domestik didominasi oleh UMKM.
Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) juga menolak wacana revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut. Upaya buruh, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat yang akan melakukan revisi aturan tersebut dipandang bakal mencoreng nama Indonesia.
Lihat Juga :Jumlah Terbaru Karyawan Kena PHK: 79.316 Orang |
"Aprisindo tetap berkomitmen untuk menjaga daya saing industri padat karya di Indonesia dan menjaga keyakinan investor dengan tetap menjaga komitmen atas deregulasi sejumlah isu-isu strategis nasional yang dikemas dalam undang-undang omnibus law atau UU 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja dengan meminta PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan tetap dipertahankan dan dijalankan," kata Ketua Umum Aprisindo Eddy Widjanarko.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta pemerintah pusat mengkaji ulang PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan UMP.
"Contoh tadi saya sampaikan ada satu kabupaten/kota di mana setelah diterapkan itu, kenaikannya tinggi banget bisa sampai 17 persen. Kalau pengusahanya iya, saya senang aja. Bagus itu, tapi kalau kemudian nanti tidak bisa diterapkan ini akan terjadi gonjang-ganjing," ujarnya, Selasa (15/11), dikutip dari Antara.
Nantinya, penetapan UMP 2023 bakal dilakukan pada 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022.
[Gambas:Video CNN]
Pengusaha Beberkan Alasan Tolak Revisi PP 36/2021 soal Pengupahan******Jakarta, CNN Indonesia--
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan kelompok pengusahalainnya menolak wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Jika sampai terjadi, maka pemerintah dianggap mengalami kemunduran.
"Kami mewakili rekan-rekan asosiasi, termasuk Apindo, mengharapkan pemerintah konsisten di dalam melaksanakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kami tidak berharap terjadi perubahan substansi di PP 36/2021 tersebut," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani di Kantor Apindo, Rabu (16/11).
Perubahan substansi dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 dipandang sebagai kemunduran pemerintah dalam mempersiapkan iklim ketenagakerjaan yang lebih berdaya saing dan dapat memperluas penciptaan lapangan kerja.
"Ini tentunya akan berdampak pada penyerapan di sektor-sektor yang merupakan padat karya, mulai dari UMKM, industri manufaktur, jasa, yang juga banyak menyerap tenaga kerja, dan tentunya pencari kerja baru yang bakal mengalami hambatan dalam memperoleh lapangan kerja," jelasnya.
Ia mengkhawatirkan perubahan parameter dan formula upah minimum di mana upah minimum tidak lagi menjadi jaring pengaman sosial, tapi menjadi upah rata-rata.
Perubahan prinsip tersebut juga diklaim akan berdampak pada pelaksanaan struktur skala upah yang akan sulit diterapkan pengusaha karena tidak ada lapisan upah minimum dengan upah yang di atasnya. Hal itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan terhadap karyawan yang sudah lama bekerja.
Lihat Juga :Buruh Tolak PP 36/2022 Dasari UMP-UMK, Tuntut Upah di Atas Inflasi |
Senada, Anggota Dewan Pertimbangan Apindo sekaligus Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto berharap pemerintah benar-benar konsisten dalam implementasi PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
"Kepastian pengusaha dan kepastian tahun depan sudah dengan sendirinya tertantang oleh resesi dunia yang marketnya akan turun. Untuk pasar ekspor, kita diharapkan bisa tetap bersaing dengan kepastian PP 36/2021 sendiri," imbuh Anne.
Sedangkan untuk pasar domestik, Anne menjelaskan Indonesia menghadapi banyak negara-negara produsen lain di mana selisih kurs atau depresiasinya jauh lebih tinggi dibanding RI terhadap kurs dolar AS. Terlebih, pasar domestik didominasi oleh UMKM.
Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) juga menolak wacana revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut. Upaya buruh, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat yang akan melakukan revisi aturan tersebut dipandang bakal mencoreng nama Indonesia.
Lihat Juga :Jumlah Terbaru Karyawan Kena PHK: 79.316 Orang |
"Aprisindo tetap berkomitmen untuk menjaga daya saing industri padat karya di Indonesia dan menjaga keyakinan investor dengan tetap menjaga komitmen atas deregulasi sejumlah isu-isu strategis nasional yang dikemas dalam undang-undang omnibus law atau UU 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja dengan meminta PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan tetap dipertahankan dan dijalankan," kata Ketua Umum Aprisindo Eddy Widjanarko.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta pemerintah pusat mengkaji ulang PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan UMP.
"Contoh tadi saya sampaikan ada satu kabupaten/kota di mana setelah diterapkan itu, kenaikannya tinggi banget bisa sampai 17 persen. Kalau pengusahanya iya, saya senang aja. Bagus itu, tapi kalau kemudian nanti tidak bisa diterapkan ini akan terjadi gonjang-ganjing," ujarnya, Selasa (15/11), dikutip dari Antara.
Nantinya, penetapan UMP 2023 bakal dilakukan pada 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022.
[Gambas:Video CNN]
Label:slot terbaru 2022 resmi、situs terpercaya slot online、botakqq
Terkait:pola slot gacor terbaru、stasiunplay、info akun slot gacor hari ini、judi slot terbaik indonesia、link alternatif slot online、aplikasi kredit iphone、oregon 3 paito warna、info main slot gacor、ekings、rtp togel62
bab terbaru:slot gacor jamin maxwin(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《game slot yang gampang menang》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,bo slot asiaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《game slot yang gampang menang》bab terbaru。