petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

pinjaman online ke dana

kerja klik dapat uang 440Jutaan kata 575259Orang-orang telah membaca serialisasi

《pinjaman online ke dana》

KSPSI Akan Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK Jika 2 Upaya Ini Gagal******

KSPSI akan mengajukan uji materi atau judicial review Perppu Cipta Kerja ke MK bila diskusi dengan pemerintah dan unjuk rasa gagal.
KSPSI akan mengajukan uji materi atau judicial review Perppu Cipta Kerja ke MK bila diskusi dengan pemerintah dan unjuk rasa gagal. (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia--

Konfederasi Serikat PekerjaSeluruh Indonesia (KSPSI) akan mengajukan uji materi atau judicial review Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika diskusi dengan pemerintah dan aksi buruh gagal membuat pemerintah mengubah isi Perppu tersebut.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan upaya hukum itu akan diambil sebagai langkah terakhir. Pihaknya bersama serikat pekerja akan berdiskusi dalam tujuh hari ke depan terkait isi Perppu yang dinilai merugikan pekerja.

Jika hal itu tidak mempan, ia mengatakan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di seluruh Indonesia.

Menurutnya, pemerintah bisa memperbaiki isi Perppu melalui aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP). Oleh karena itu, ia berharap kelak PP itu bisa menjelaskan secara rinci terkait aturan Cipta Kerja dan bisa adil terhadap buruh.

Lebih lanjut, KSPSI telah memberikan draftusulan kepada pemerintah terkait UU Cipta kerja empat bulan lalu. Namun, isi Perppu diterbitkan Presiden Joko Widodo 30 Desember 2022 itu isinya jauh berbeda dengan draftyang diajukan.

"Minggu pertama Januari harusnya kami bertemu kembali (dengan pemerintah) untuk memfinalkan draftyang sudah ada. Ternyata, Perppu yang keluar berbeda 99 persen dengan yang kami serahkan," katanya.

Lihat Juga :
Daftar Lengkap Harga Baru BBM Pertamina Per 3 Januari 2022

Ada empat poin penting yang KSPSI kritisi dalam Perppu Cipta kerja. Pertama, soal penetapan upah minimum yang ada di dalam Pasal 88D. Disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.

Menurut Andi, kata 'dapat' menimbulkan celah di mana gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum.

Selain itu, formula kenaikan upah di Pasal itu menyebut variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu. Di sisi lain, tidak ada penjelasan soal indeks tertentu itu seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya.

Kedua, pada Pasal 64 sampai Pasal 66 mengatur pekerja alih daya atau outsourcing.Andi mengatakan dalam Perppu tersebut tidak membatasi detil jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya.

Oleh karena itu, KSPSI meminta pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan, yakni sopir, petugas kebersihan,security, catering,dan jasa migas pertambangan.

Ketiga, penghapusan cuti panjang bagi pekerja. Keempat, soal besaran pesangon yang diterima pekerja di Perppu Cipta Kerja, tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)

Pemprov Jabar Lelang Proyek Pembuatan Konten Masjid Al Jabbar Rp20 M******

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sempat melelang proyek untuk membuat konten di Masjid Al Jabbar senilai Rp20 miliar.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sempat melelang proyek untuk membuat konten di Masjid Al Jabbar senilai Rp20 miliar. (SOPA Images/LightRocket via Gett/SOPA Images).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sempat melelang proyek untuk membuat konten di Masjid Al Jabbar senilai Rp20 miliar.

Mengutip laman resmi lpse.jabarprov.go.id, proyek tersebut dilelang pada 1 April 2022, dengan kode tender 79267014. Kendati tender tersebut akhirnya dibatalkan meski sebelumnya sempat dilelang ulang.

"Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran," tulis pernyataan alasan tender diulang dan akhirnya dibatalkan.

Meski dibatalkan, di dalam situs tersebut dijelaskan ada 55 peserta yang mengikuti tender pembuatan konten di Masjid Al Jabbar tersebut.

Dua peserta teratas adalah PT Wangsa Keling Saka Kamulyan dengan harga penawaran Rp14,42 miliar dan Sembilan Matahari yang memasang Rp15,49 miliar.

Pemprov Jabar juga memasang setidaknya 8 persyaratan kualifikasi administrasi atau legalitas. Pertama, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan atau usaha.

Lihat Juga :
Gibran Respons Penolakan Tiga Bupati Soal Tol Lingkar di Solo

Kedua, mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi status wajib pajak. Ketiga, mempunyai atau menguasai tempat usaha atau kantor dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.

Keempat, secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang dibuktikan dengan: akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya, surat kuasa (apabila dikuasakan), bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan), dan KTP.

Kelima, menyetujui surat pernyataan peserta. Keenam, tidak masuk dalam daftar hitam. Ketujuh, syarat kualifikasi administrasi/legalitas lain. Kedelapan, menyetujui pernyataan pakta integritas.

Lihat Juga :
Angin Segar untuk Buruh, Kemnaker Tolak Ide No Work No Pay dari Apindo

Ada juga dua persyaratan kualifikasi teknis. Pertama, syarat kualifikasi teknis lain.

Kedua, memiliki pengalaman pekerjaan yang dirinci sebagai berikut:

a. Penyediaan jasa pada divisi (74) Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya atau (59) Aktivitas Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik;

b. Penyedia jasa pada kelompok grup (741) Aktivitas Desain Khusus atau (591) Aktivitas Produksi Gambar Bergerak Video dan Program Televisi;

c. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 15 persen nilai HPS.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)

Merasa Dirugikan, Garuda Gugat 2 Kreditor Rp10 T******

Garuda menggugat 2 krediturnya; Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company Rp10 triliun.
Garuda menggugat 2 krediturnya; Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company Rp10 triliun. ( ANTARA FOTO/AMPELSA).
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Garuda Indonesia(Persero) Tbk menggugat dua krediturnya; Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company  sebesar Rp10 triliun ke PengadilanNiaga Jakarta Pusat.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 793/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 30 Desember 2022 lalu.

Nilai gugatan Rp10 triliun diajukan karena Garuda memandang perbuatan kedua tergugat tersebut telah mengakibatkan kerugian immaterial atas hilangnya keuntungan dan reputasi mereka.

Selain itu, Garuda meminta dua kreditur itu mencabut dan menghentikan setiap upaya-upaya untuk memperoleh pembayaran di luar ketentuan yang telah disepakati dalam Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No.425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 17 Juni 2022.

Garuda meminta pengadilan menghukum tergugat I dan II untuk bersama-sama membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian materil penggugat terkait biaya-biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk menanggapi perbuatan melawan hukum para tergugat serta biaya pemeliharaan dan asuransi pesawat sebesar Rp14,25 miliar.

Sementara itu Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan langkah hukum ini merupakan upaya untuk memperkuat landasan hukum atas tahapan restrukturisasi yang telah dirampungkan perusahaan.

Menurutnya, putusan homologasi yang sudah ditetapkan pengadilan menjadi landasan utama proses restrukturisasi yang dilakukan Garuda, termasuk kepada Greylag Goose sebagai kreditur perusahaan.

"Upaya hukum ini harus kami tempuh dengan pertimbangan mendalam atas implikasi yang ditimbulkan oleh Greylag melalui langkah hukumnya," ujar Irfan melalui keterangan tertulis, Kamis (5/1).

Lihat Juga :
Isi 'Pengakuan Dosa' Bappebti soal Kasus Penipuan Robot Trading

Irfan meyakinkan gugatan ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap komitmen penegakan landasan hukum terkait kesepakatan restrukturisasi yang telah dicapai perusahaan.

"Keputusan kami untuk menempuh upaya hukum ini merupakan komitmen kami untuk melindungi kepentingan yang lebih luas terhadap kepastian landasan hukum yang solid bagi seluruh kreditur dan mitra usaha," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, CNNIndonesia.commasih berupaya meminta tanggapan ke pihak tergugat.

[Gambas:Video CNN]

(cfd/agt)




bab terbaru:daftar link slot gacor hari ini

Perbarui waktu:2024-06-28

Daftar bab terbaru
slot gacor mudah jp
lucky slot88
cari situs slot gacor
pinjaman online resmi ojk cepat cair
rebahan yang menghasilkan uang
slot paling gampang maxwin
aura4d
slot365
erek erek 85 2d
Daftar isi semua bab
Bab 1 pinjaman e wallet
Bab 2 bundapoker
Bab 3 rtp boy303
Bab 4 vision slot
Bab 5 pinjam uang online langsung cair
Bab 6 receh slot
Bab 7 link judi gacor
Bab 8 server thailand 4d
Bab 9 voucher sodexo bisa dipakai
Bab 10 74 togel
Bab 11 01 di erek erek
Bab 12 tema slot
Bab 13 erek54
Bab 14 asli777
Bab 15 cara pasang togel biar jp
Bab 16 max win floating dragon
Bab 17 erek erek terlengkap
Bab 18 situs togel
Bab 19 elegantoto
Bab 20 paling gacor hari ini
Klik untuk melihattersembunyi di tengah1444bab
perjalanan waktuBacaan TerkaitMore+

Sistem bantuan yang sangat baik

berkat4d
Kinerja keuangan memburuk, Bed Bath & Beyond berencana mengajukan perlindungan kebangkrutan dalam beberapa minggu ke depan.
Kinerja keuangan memburuk, Bed Bath & Beyond berencana mengajukan perlindungan kebangkrutan. Ilustrasi. (AP Photo/Mark Lennihan).
Jakarta, CNN Indonesia--

Perusahaan ritelasal Amerika Serikat (AS) Bed Bath & Beyond berencana mengajukan perlindungan kebangkrutandalam beberapa minggu ke depan.

MelansirReuters, Jumat (6/1) upaya tersebut dilakukan menyusul kinerja penjualan perusahaan yang menurun dan ketidakmampuan bersaing dengan penjual ritel online.

Bed Bath & Beyond juga tengah berupaya menunda pembayaran utang yang akan jatuh tempo pada 1 Februari 2023. Perusahaan memiliki kewajiban pembayaran bunga obligasi korporasi sekitar US,5 miliar.

Perusahaan yang finansialnya bermasalah sering mencari perlindungan kebangkrutan setelah musim liburan untuk memanfaatkan bantalan kas dan penjualan terbaru.

Jika perusahaan mencari perlindungan kebangkrutan, kemungkinan Bed Bath & Beyond akan mencari pembiayaan dari kreditur-krediturnya agar membantu perusahaan dalam restrukturisasi pengadilan.

Sebelumnya, Bed Bath & Beyond memutus hubungan kerja (PHK) terhadap 20 persen karyawan dan menutup 150 tokonya. Hal tersebut dilakukan untuk menyelamatkan perusahaannya dari ambang kebangkrutan.

Selain itu, perusahaan tersebut juga memangkas beberapa merek perabotan rumah tangga.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)

[Gambas:Video CNN]

Dewa Bela Diri Yang Maha Tahu

gengtoto slot
Kementerian Ketenagakerjaan menolak usulan Apindo soal skema no work no pay demi mencegah PHK massal.
Angin Segar untuk Buruh, Kemnaker Tolek Ide No Work No Pay dari Apindo. Ilustrasi. (DW News).
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada istilahno work no pay di Indonesia, seperti yang digaungkan pengusaha bahkan diminta dimuat di dalam peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker).

Bantahan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri.

"No work no paynggak ada. Negara ini tidak mengenal istilah no work no pay," tegas Putri dalam konferensi pers Kemnaker yang digelar virtual, Jumat (6/1).

Namun, tidak ada istilah no work no pay dalam aturan yang tengah digodok tersebut.

"Kalau pun ada kebijakan, fleksibilitas jam kerja, upah, itu harus berdasarkan kesepakatan bipartid antara pengusaha dan pekerja dan itu harus tertulis kesepakatannya, kemudian dicatat di dinas-dinas tenaga kerja. Jadi kami tidak mengenal istilah no work no pay," imbuhnya.

Menurutnya, tidak semua industri padat karya harus mendapatkan fleksibilitas atau perhatian khusus. Putri bahkan mengatakan masih ada industri padat karya berorientasi ekspor yang bertahan.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar menerbitkan aturan berisi fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay alias tidak bekerja, tidak dibayar.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI dan Menaker pada November 2022 lalu.

Menurutnya, skema ini perlu dilakukan demi mengurangi jumlah orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan begitu, ketika industri sedang lesu, pekerja tidak harus terkena PHK.

"Sebab, kalau tidak ada (aturan no work no pay) itu, memang kami dengan order menurun 50 persen atau katakanlah 30 persen, kami tidak bisa menahan. Satu dua bulan masih oke, tapi kalau sudah beberapa bulan atau setahun, pilihannya ya memang harus PHK massal," jelas Anton saat itu.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Menikah dengan keluarga kaya

nusa188
Program pelatihan Kartu Prakerja bakal  digelar tatap muka maupun online pada 2023. Pelatihan tatap muka bakal dilaksanakan di 10 provinsi untuk tahap pertama.
Program pelatihan Kartu Prakerja bakal digelar tatap muka maupun online pada 2023. Pelatihan tatap muka bakal dilaksanakan di 10 provinsi untuk tahap pertama. (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN).
Jakarta, CNN Indonesia--

Program Kartu Prakerja bakal mengadakan pelatihan tatap muka (offline) maupun online pada 2023. Pelatihan tatap muka bakal dilaksanakan di 10 provinsi untuk tahap pertama.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pelatihan offline akan dimulai bertahap pada kuartal I 2023 sejalan dengan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang pertama.

"Pelatihan secara offline secara bertahap diawali di 10 provinsi dan ini pembukaan gelombang pertamanya dilakukan di triwulan pertama di 2023," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (5/1).

Sementara durasi pelatihan akan ditambah dari minimal 6 jam menjadi minimal 15 jam.

Airlangga menjelaskan Kartu Prakerja 2023 akan dilakukan dengan skema normal, bukan semi bansos seperti sebelumnya. Dengan begitu, penerima bantuan seperti penerima bantuan seperti bantuan subsidi upah (BSU) bantuan produktif usaha mikro (BPUM), dan program keluarga harapan (PKH) bisa menjadi peserta Kartu Prakerja 2023.

[Gambas:Video CNN]

"Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti subsidi upah, BPUM, PKH, boleh menjadi peserta Kartu Prakerja. Karena ini untuk re-training dan re-skilling, bukan bansos lagi" ujar Airlangga.

Airlangga mengatakan bantuan Kartu Prakerja tahun ini sebesar Rp4,2 juta per peserta, naik dari sebelumnya sebesar Rp3,55 juta. Namun insentif yang diterima peserta lebih rendah karena anggaran besar diberikan untuk biaya pelatihan kerja.

Rincian bantuan Rp4,2 juta terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, transportasi Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

[Gambas:Video CNN]



(fby/agt)

Dewa Pedang yang Tak Tertandingi

paling gacor malam ini
AP I menyebut 5 penerbangan menuju ke Bali terdampak cuaca buruk berupa angin kencang pada Senin (2/1) kemarin. Akibatnya mereka harus kembali atau dialihkan.
AP I menyebut 5 penerbangan menuju ke Bali terdampak cuaca buruk berupa angin kencang pada Senin (2/1) kemarin. Akibatnya mereka harus kembali atau dialihkan. (Antara/FIKRI Yusuf).
Denpasar, CNN Indonesia--

PTAngkasa Pura I menyatakan sejumlah penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai,Bali terdampak cuaca ekstremberupa angin kencang pada Senin (2/1).

General Manager (GM) PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali Handy Heryudhitiawan mengatakan rute penerbangan yang terdampak ialah tiga dari CGK atau Bandara Soekarno Hatta, satu dari SUB atau Surabaya dan satu dari Hanoi, Vietnam.

Karena kondisi itu, mereka melakukan return to base (RTB)atau putar balik dari Surabaya dan divert dari Hanoi dan dari CGK ke LOP atau Lombok dan dua lagi hanya holding.

"Berdasarkan pantauan kami, untuk saat ini beberapa penerbangan masih menunggu cuaca membaik. Hal tersebut untuk menjamin keselamatan penerbangan," imbuhnya.


Ia juga menyebutkan merujuk peringatan dini cuaca wilayah Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang dikeluarkan oleh Stasiun Meteorologi Kelas I di I Gusti Ngurah Rai hujan sedang hingga lebat dan angin kencang masih akan terjadi.

"Atas kejadian angin kencang tersebut memang terjadi adanya kerusakan, khususnya beberapa plafon yang lepas. Angin sangat kencang hingga 38 knots. Saat ini area-area tersebut sudah dilakukan pembersihan. Tidak ada korban atas kejadian ini," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]



(kdf/agt)

[Gambas:Video CNN]

Guizhi Tongjian

situs slot terpercaya di indonesia
Kementerian Ketenagakerjaan menolak usulan Apindo soal skema no work no pay demi mencegah PHK massal.
Angin Segar untuk Buruh, Kemnaker Tolek Ide No Work No Pay dari Apindo. Ilustrasi. (DW News).
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada istilahno work no pay di Indonesia, seperti yang digaungkan pengusaha bahkan diminta dimuat di dalam peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker).

Bantahan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri.

"No work no paynggak ada. Negara ini tidak mengenal istilah no work no pay," tegas Putri dalam konferensi pers Kemnaker yang digelar virtual, Jumat (6/1).

Namun, tidak ada istilah no work no pay dalam aturan yang tengah digodok tersebut.

"Kalau pun ada kebijakan, fleksibilitas jam kerja, upah, itu harus berdasarkan kesepakatan bipartid antara pengusaha dan pekerja dan itu harus tertulis kesepakatannya, kemudian dicatat di dinas-dinas tenaga kerja. Jadi kami tidak mengenal istilah no work no pay," imbuhnya.

Menurutnya, tidak semua industri padat karya harus mendapatkan fleksibilitas atau perhatian khusus. Putri bahkan mengatakan masih ada industri padat karya berorientasi ekspor yang bertahan.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar menerbitkan aturan berisi fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay alias tidak bekerja, tidak dibayar.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI dan Menaker pada November 2022 lalu.

Menurutnya, skema ini perlu dilakukan demi mengurangi jumlah orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan begitu, ketika industri sedang lesu, pekerja tidak harus terkena PHK.

"Sebab, kalau tidak ada (aturan no work no pay) itu, memang kami dengan order menurun 50 persen atau katakanlah 30 persen, kami tidak bisa menahan. Satu dua bulan masih oke, tapi kalau sudah beberapa bulan atau setahun, pilihannya ya memang harus PHK massal," jelas Anton saat itu.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Sistem evolusi jiwa bela diri tertinggi

idr168
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)