petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

cara pinjam uang di online

cara slot gacor 406Jutaan kata 503415Orang-orang telah membaca serialisasi

《cara pinjam uang di online》

KPK tahan seorang penyuap gubernur Maluku Utara******

KPK tahan seorang penyuap gubernur Maluku Utara
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba saat menjawab pertanyaan wartawan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom)
Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KW
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan seorang dari pihak swasta selaku kontraktor penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), yakni Kristian Wuisan (KW).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KW untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 Desember 2023 sampai dengan 12 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Tersangka KW ditangkap oleh tim penyidik KPK di Desa Gosoma, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, pada Sabtu (23/12).

Penangkapan Kristian Wuisan tersebut merupakan pengembangan kasus terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani Kasuba.

KPK juga telah menetapkan dan mengumumkan tujuh tersangka, termasuk Abdul Gani dan Kristian.

Baca juga: KPK bawa tiga pejabat dan satu staf Pemprov Maluku Utara ke Jakarta

Lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).

Ali menjelaskan konstruksi perkara berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran yang bersumber dari APBD.

Abdul Gani Kasuba selaku gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH, DI, dan RA untuk melapor terkait berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Ranga Ranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Baca juga: KPK tangkap 18 orang dalam OTT di Malut

Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI, dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Salah satu kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah KW. Selain itu, ST juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.

Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

Baca juga: KPK tahan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Atas perbuatannya, KW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: KPK sita data aliran uang saat geledah rumah Abdul Ghani Kasuba

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023

Lukas Enembe, dari PNS hingga Gubernur Papua dua periode******

Lukas Enembe, dari PNS hingga Gubernur Papua dua periode
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2023). Enembe meninggal dunia di RSPAD Gator Soebroto Jakarta, Selasa (26/12/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Spt.
Jakarta (ANTARA) - Mantan Gubernur Papua Lomato Enembe atau lebih akrab dipanggil Lukas Enembe mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12).

Kabar berpulangnya Lukas Enembe dikonfirmasi oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya. Ketika dihubungi ANTARA lewat pesan singkat di Jakarta, Albertus mengatakan bahwa Lukas berpulang pada pukul 10.45 WIB.

Salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, menjelaskan mendiang akan dimakamkan di Jayapura. Jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Kota Jayapura pada Rabu (27/12) malam.

“(Diperkirakan) sampai Kamis (28/12) pagi di Jayapura. Dibawa langsung ke Koya, rumah beliau,” jelas Eko kepada ANTARA, saat dihubungi via pesan singkat di Jakarta.


Pendidikan dan karier

Lukas Enembe merupakan putra asli tanah Papua. Ia lahir di Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara, Papua, pada 27 Juli 1967 dari pasangan Tagolenggawak Enembe dan Deyaknobukwe Enumbi.

Berdasarkan laman Pemerintah Provinsi Papua, Lukas kecil bersekolah di SD Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-Gereja Injili (YPPGI) Mamit dan lulus pada tahun 1980. Ia hijrah ke Kota Sentani untuk melanjutkan bangku sekolah di SMPN 1 Sentani (1983) dan SMAN 3 Sentani (1986).

Lukas kemudian merantau ke Kota Manado, Sulawesi Utara, untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Ia tercatat merupakan lulusan Program Studi Strategi Ilmu Sosial dan Politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) pada tahun 1995.

Selama kuliah, Lukas Enembe terbilang aktif di organisasi kemahasiswaan. Ia pernah menjadi pengurus Senat Mahasiswa (Sema) FISIP Unsrat dan Ketua Organisasi Mahasiswa Jayawijaya Sulawesi Utara periode 1989–1992.

Setelah lulus, suami dari Yulce Wenda Enembe itu mengawali kariernya sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kantor Sospol Kabupaten Merauke pada tahun 1996. Ia diangkat menjadi PNS di kantor yang sama pada tahun 1997.

Tahun 1998, Lukas mengambil izin belajar di Australia. Ia menyelesaikan pendidikan di The Christian Leadership & Second Linguistic in Cornerstone College, Australia pada tahun 2001.

Kembali ke Tanah Air, Lukas mulai aktif merambah dunia politik. Ia sempat menjadi penasihat beberapa partai politik di Pegunungan Tengah, Papua. Ia juga tercatat menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Papua periode 2006–2011.

Kariernya melesat saat menjadi Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya periode 2001–2006 mendampingi Elieser Renmaur. Tak berselang lama, ayah dari tiga orang anak itu terpilih menjadi Bupati Kabupaten Puncak Jaya untuk periode 2007–2012.

Tidak berhenti di situ, karier Lukas kian menanjak saat ia terpilih menjadi Gubernur Papua. Lukas, bahkan dipercaya memimpin Papua untuk dua periode sekaligus, yakni periode 2013–2018 dan 2018–2023.


Terjerat rasuah

Sejak akhir 2022, nama Lukas Enembe ramai di media massa lokal dan nasional karena terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Lukas di Kota Jayapura, Papua, pada Selasa, 10 Januari 2023. Ia diterbangkan ke Jakarta melalui Manado. Keesokan harinya, KPK mengumumkan penahanan Lukas.

Selama proses peradilan, kondisi kesehatan Lukas memang tidak prima. Sehari setelah penangkapan, KPK menyebut Lukas memerlukan pemeriksaan kesehatan vital dan perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto.

Penahanannya pun acap dibantarkan karena Lukas mesti dirawat di rumah sakit. Ketika bersidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Lukas sesekali tampak hadir dengan kursi roda atau dipapah oleh kuasa hukumnya.

Terkait kondisi kesehatan Lukas, majelis hakim pernah meminta pendapat kedua atau second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dari hasil pemeriksaan, Lukas dinyatakan laik untuk menjalani proses persidangan.

Kendati begitu, IDI menemukan bahwa Lukas Enembe memiliki riwayat stroke nonperdarahan dengan gejala sisa, diabetes melitus tipe dua terkontrol tanpa obat; hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung; serta penyakit ginjal kronik stadium lima atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus.

Proses peradilan tingkat pertama terhadap Lukas diputus pada Kamis, 19 Oktober 2023 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti kepada Lukas.

Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900. Selain itu, Ia divonis pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
 

Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2023




bab terbaru:simulasi kredivo

Perbarui waktu:2024-07-03

Daftar bab terbaru
totomakau
bonanzaslot
slot penghasil saldo dana 2023
mau kredit hp
cara memakai voucher lazada
daftar slot rtp
penari 2d togel
cara cepat menghasilkan uang dari hp
qq777
Daftar isi semua bab
Bab 1 link judi slot terbaik
Bab 2 rumus slot gacor
Bab 3 gacor77
Bab 4 apk cheat slot maxwin
Bab 5 wslot188
Bab 6 fafaslot
Bab 7 angka jitu gempa bumi
Bab 8 gacor 633 slot login
Bab 9 bet77 slot
Bab 10 cara pinjam di kredivo
Bab 11 77lucky slot
Bab 12 pinjol yang bisa bayar bulanan
Bab 13 slot terbaru tergacor
Bab 14 situs tergacor dan terpercaya
Bab 15 rtp asli777
Bab 16 arena369
Bab 17 demo slot maxwin x500
Bab 18 syarat kredit di kredivo
Bab 19 cicilan paylater
Bab 20 megasloti
Klik untuk melihattersembunyi di tengah1270bab
kotaBacaan TerkaitMore+

Karakter pendukung wanita terlahir kembali sebagai Phoenix dalam perjalanannya menuju keabadian

daftar slot yang lagi gacor sekarang
Sungai meluap, ratusan rumah di Rokan Hulu Riau terendam banjir
Sejumlah aparat kepolisian mengevakuasi seorang lansia dari banjir di Rokan Hulu, Riau, Rabu (27/12/2023). ANTARA/HO-Polda Riau/aa.
Ada tiga desa yang terendam banjir, yakni Desa Babussalam, Kelurahan Pasirpengaraian, serta Desa Pematang Barangan. Dua lansia kami evakuasi dari rumah yang terendam banjir
Pekanbaru, (ANTARA) - Sebanyak 320 rumah beserta dua fasilitas umum pada tiga desa di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, terendam banjir dan sejumlah warga dievakuasi oleh kepolisian menuju tempat yang aman.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono turut mengevakuasi dua warga lanjut usia (lansia) yakni Sahar (93) dan Yuslaini (63). Keduanya merupakan warga dari Desa Babussalam.

"Ada tiga desa yang terendam banjir, yakni Desa Babussalam, Kelurahan Pasirpengaraian, serta Desa Pematang Barangan. Dua lansia kami evakuasi dari rumah yang terendam banjir," kata Budi Setiyono di Pekanbaru, Rabu.

Baca juga: BPBD Riau salurkan makanan untuk empat daerah terdampak banjir

Budi menyampaikan dua orang warga tersebut terjebak banjir di dalam rumahnya, Selasa sore (26/12). Pihaknya mengevakuasi menggunakan perahu karet ke TK Babussalam yang aman dari banjir.

Ia menjelaskan banjir tersebut terjadi akibat luapan air Sungai Batang Lubuh, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Ketinggian air di Desa Babussalam, lanjutnya,  mencapai 80 sentimeter dan merendam 140 rumah.

Kemudian di Kelurahan Pasir Pengaraian ketinggian air mencapai 70 sentimeter dan merendam 110 rumah. Sedangkan di Desa Pematang Berangan ketinggian air mencapai 90 sentimeter yang berdampak terhadap 70 rumah terendam air.

Baca juga: Riau tetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi

Budi menegaskan tidak ada korban jiwa dalam bencana alam itu. Namun pihaknya meminta warga untuk selalu waspada. Personel kepolisian  juga siaga di lokasi untuk menjaga warga.

Tak sedikit anak-anak dan orang dewasa yang bermain air di lokasi banjir yang bisa membahayakan, kata dia, sehingga polisi meminta anak-anak untuk meninggalkan lokasi dan berhati-hati apabila air sungai kembali naik.

Baca juga: Keluarga berterima kasih Kapolres Rokan Hulu evakuasi ibu hamil

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023

Bertarung di langit

pencetjudi
BMKG: Waspada hujan sedang hingga lebat di Yogyakarta pada 1-2 Januari
Ilustrasi - Awan mendung di atas Kota Yogyakarta. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/tom/aa.
Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpotensi memicu kejadian bencana hidrometeorologi
Yogyakarta (ANTARA) - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di seluruh wilayah kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berawan saat malam tahun baru, Minggu.

"Untuk nanti malam pas pergantian tahun DIY diprakirakan berawan," kata Kepala Stasiun Meteorologi BMKG Yogyakarta Warjono saat dihubungi di Yogyakarta, Minggu.

Lima kabupaten/kota di DIY, termasuk kawasan Tugu, Malioboro, dan Keraton Yogyakarta, tercatat memiliki kelembaban udara 65 sampai 95 persen dengan suhu udara 24 sampai 32 derajat Celsius dan diprediksi berawan pada Minggu (31/12) malam serta cerah berawan pada Senin (1/1) dini hari.

Sementara itu, lanjutnya, tinggi gelombang di sepanjang pesisir selatan DIY saat ini berkisar antara 1,25 - 2,5 meter atau kategori sedang.

Baca juga: BMKG: Waspadai potensi gelombang tinggi hingga awal tahun 2024

Menurut Warjono, mengacu hasil analisis dinamika atmosfer, potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat diprakirakan terjadi pada siang hingga sore hari di Kota Yogyakarta, termasuk kawasan Tugu, Malioboro, dan Keraton Yogyakarta.

Potensi hujan sedang-lebat juga diprediksi terjadi pada siang hingga sore di Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo bagian Utara.

"Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpotensi memicu kejadian bencana hidrometeorologi," ujarnya. 

Potensi hujan sedang-lebat yang dapat disertai kilat atau petir dan angin kencang diprakirakan masih terjadi pada 1 dan 2 Januari 2024 di Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul bagian utara, Kulon Progo bagian utara, dan Gunungkidul bagian utara pada siang hingga sore hari.

Baca juga: Mayoritas kota besar di Indonesia berpotensi diguyur hujan ringan

Warjono menyebutkan potensi hujan sedang-lebat disertai petir tersebut dipengaruhi adanya sirkulasi siklonik di Kalimantan sehingga menyebabkan daerah belokan angin (shearline) di Laut Jawa yang menyebabkan perlambatan kecepatan angin.

Secara umum pola angin baratan mulai aktif, namun sebagai dampak pola siklonik tersebut pola angin yang mendominasi di wilayah Jawa pada umumnya dan DIY pada khususnya masih bertiup dari arah Tenggara-Selatan dengan kecepatan berkisar 20 sampai 35 km per jam.

"Silakan untuk menjalankan aktivitas, namun terus memonitor publikasi informasi BMKG agar dapat melakukan langkah-langkah yang lebih aman dan nyaman," ujar Warjono.

Baca juga: Waspada hujan lebat & angin kencang pada malam Tahun Baru di Jabar



 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023

sistem gangguan saraf

mawar189
Menko Polhukam pastikan layanan kesehatan Lukas Enembe penuhi standar
Menko Polhukam Mahfud Md saat memberikan keterangan di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (27/12/2023). (ANTARA/Rio Feisal)
Kota Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memastikan pelayanan dan akses kesehatan serta kondisi penjara mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe telah memenuhi standar.

Hal itu disampaikan Mahfud untuk menanggapi pertanyaan di masyarakat mengenai pelayanan dan akses kesehatan, serta kondisi penjara selama Lukas menjalani masa pidana hingga meninggal dunia.

"Enggak, itu sudah memenuhi standar semua. Kan ketika dimasukkan sudah ada Kementerian Kesehatan, ada TNI, ada BIN, ada polisi, semuanya sudah gabung. Saya yang memimpin rapatnya. Kesehatan harus di nomor satu, kan?" kata Mahfud di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu.

Ia menambahkan, "kalau ada yang tidak percaya, silakan saja dicek. Kalau pemerintah sudah benar itu."

Mahfud juga mengatakan bahwa langkah pemerintah terhadap mantan Gubernur Papua dua periode tersebut turut dipengaruhi oleh penyakit yang diderita oleh Lukas.

"Dan memang penyakitnya memang sudah lama begitu, kan? Sehingga kita memberi pelayanan khusus, diangkut dengan pesawat khusus, setiap mau ke rumah sakit kita layani, dokternya silakan milih sendiri. Tetapi, jangan keluar wilayah Indonesia," ujarnya.

"Itu sudah benar dan memang sakitnya sudah lama. Sudah bertahun-tahun juga," kata Mahfud menambahkan.

Baca juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia
Baca juga: Lukas Enembe meninggal dunia, tokoh adat imbau jaga kamtibmas Jayapura

Mantan Gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12).

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar wafatnya Lukas Enembe pada pukul 10.45 WIB.

"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Kepala RSPAD saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa (26/12).

Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

Baca juga: Lukas Enembe, dari PNS hingga Gubernur Papua dua periode
Baca juga: Warga Jayapura diimbau tak terpancing isu soal Lukas Enembe meninggal

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2023

Memanggil dewi dari dunia lain

slot online deposit dana
Di hari terakhir 2023, kualitas udara DKI memburuk
Kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tertutup oleh alat peraga kampanye Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu (27/12/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom/aa.
Jakarta (ANTARA) - Kualitas udara di DKI Jakarta kembali memburuk pada Minggu pagi berdasarkan data dari situs pemantau kualitas udara, IQAir.

Berdasarkan pantauan pada pukul 07.06 WIB, di hari terakhir tahun 2023 menjelang Tahun Baru 2024, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 163 atau masuk dalam kategori sedang dengan angka partikel halus (particulate matter/PM) 2.5.

Situs pemantau kualitas udara dengan waktu terkini (real time) tersebut mencatat Jakarta sebagai kota dengan kualitas udara peringkat ke-14 terburuk di dunia, lebih buruk dari peringkat kualitas udara kemarin, Sabtu (30/12) pagi, yakni terburuk ke-18 dunia dengan AQI di angka 154 pada pukul 06.00 WIB.

Kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada Minggu adalah Delhi (India) dengan indeks kualitas udara di angka 276, diikuti Dhaka (Banglades) di angka 267, kemudian Kolkata (India) di angka 242.

Baca juga: Ini rekayasa lalu lintas Jakarta saat malam Tahun Baru 2024
Baca juga: Dishub DKI lakukan rekayasa lalu lintas saat malam Tahun Baru 2024

Sementara itu, Sistem Informasi Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Provinsi DKI Jakarta menyebutkan bahwa kualitas udara di Jakarta secara keseluruhan berada pada kategori sedang dengan indeks angka 95 dan polusi udara PM2.5.

Angka tersebut memiliki penjelasan tingkat kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif, dan nilai estetika

Sejumlah wilayah yang terpantau Bundaran HI (86), Kelapa Gading (89), Jagakarsa (78), Kebon Jeruk (89) dan Lubang Buaya (95).
Baca juga: DLH DKI minta pengelola gedung buka akses toilet saat malam tahun baru
Baca juga: "Malam Muda Mudi" diharapkan mampu pulihkan ekonomi warga Jakarta

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023

Hatiku beracun

tafsir mimpi kebakaran togel
Kualitas udara Jakarta masuk kategori tidak sehat pada Sabtu pagi
Foto aerial kondisi polusi udara di pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Rabu (13/12/2023). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa/am.
Sejumlah wilayah di Jakarta yang tercatat memiliki kualitas udara dengan kategori tidak sehat, yakni Cilandak Barat, Pantai Indah Kapuk, dan Jeruk Purut
Jakarta (ANTARA) - Kualitas udara di DKI Jakarta masuk ke dalam kategori tidak sehat pada Sabtu (30/12)  pagi berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir.

Pantauan indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta pada pukul 06.00 WIB berdasarkan acuan partikel halus (particulate matter/PM) 2.5 berada pada angka 154 atau masuk dalam kategori tidak sehat.

Kualitas udara yang baik berkisar antara 0 hingga 50, sedangkan pengukuran di atas 300 dianggap berbahaya.

Situs pemantau kualitas udara dengan waktu terkini tersebut pun mencatat Jakarta sebagai kota dengan kualitas udara peringkat ke-18  terburuk di dunia.

Kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada Sabtu adalah Delhi, India dengan indeks kualitas udara di angka 292, diikuti Wuhan, China di angka 254, dan Dhaka, Banglades di angka 237.

Sejumlah wilayah di Jakarta yang tercatat memiliki kualitas udara dengan kategori tidak sehat, yakni Cilandak Barat, Pantai Indah Kapuk, dan Jeruk Purut.

Masyarakat diimbau untuk menghindari aktivitas di luar ruangan, mengenakan masker, menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor, serta menyalakan penyaring udara.

Sementara itu, Sistem Informasi Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menyebutkan bahwa kualitas udara secara di sebagian Jakarta berada pada kategori sedang.

Tingkat kualitas udara sedang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif, dan nilai estetika.

Sejumlah wilayah yang berada dalam kualitas udara sedang meliputi Bundaran HI, Lubang Buaya, dan Jagakarsa.
Baca juga: Heru: Gerakan tanam pohon terus digelar untuk atasi perubahan iklim
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023

Dewa perang ini

lotre slot 88
Lukas Enembe, dari PNS hingga Gubernur Papua dua periode
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2023). Enembe meninggal dunia di RSPAD Gator Soebroto Jakarta, Selasa (26/12/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Spt.
Jakarta (ANTARA) - Mantan Gubernur Papua Lomato Enembe atau lebih akrab dipanggil Lukas Enembe mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12).

Kabar berpulangnya Lukas Enembe dikonfirmasi oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya. Ketika dihubungi ANTARA lewat pesan singkat di Jakarta, Albertus mengatakan bahwa Lukas berpulang pada pukul 10.45 WIB.

Salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, menjelaskan mendiang akan dimakamkan di Jayapura. Jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Kota Jayapura pada Rabu (27/12) malam.

“(Diperkirakan) sampai Kamis (28/12) pagi di Jayapura. Dibawa langsung ke Koya, rumah beliau,” jelas Eko kepada ANTARA, saat dihubungi via pesan singkat di Jakarta.


Pendidikan dan karier

Lukas Enembe merupakan putra asli tanah Papua. Ia lahir di Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara, Papua, pada 27 Juli 1967 dari pasangan Tagolenggawak Enembe dan Deyaknobukwe Enumbi.

Berdasarkan laman Pemerintah Provinsi Papua, Lukas kecil bersekolah di SD Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-Gereja Injili (YPPGI) Mamit dan lulus pada tahun 1980. Ia hijrah ke Kota Sentani untuk melanjutkan bangku sekolah di SMPN 1 Sentani (1983) dan SMAN 3 Sentani (1986).

Lukas kemudian merantau ke Kota Manado, Sulawesi Utara, untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Ia tercatat merupakan lulusan Program Studi Strategi Ilmu Sosial dan Politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) pada tahun 1995.

Selama kuliah, Lukas Enembe terbilang aktif di organisasi kemahasiswaan. Ia pernah menjadi pengurus Senat Mahasiswa (Sema) FISIP Unsrat dan Ketua Organisasi Mahasiswa Jayawijaya Sulawesi Utara periode 1989–1992.

Setelah lulus, suami dari Yulce Wenda Enembe itu mengawali kariernya sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kantor Sospol Kabupaten Merauke pada tahun 1996. Ia diangkat menjadi PNS di kantor yang sama pada tahun 1997.

Tahun 1998, Lukas mengambil izin belajar di Australia. Ia menyelesaikan pendidikan di The Christian Leadership & Second Linguistic in Cornerstone College, Australia pada tahun 2001.

Kembali ke Tanah Air, Lukas mulai aktif merambah dunia politik. Ia sempat menjadi penasihat beberapa partai politik di Pegunungan Tengah, Papua. Ia juga tercatat menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Papua periode 2006–2011.

Kariernya melesat saat menjadi Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya periode 2001–2006 mendampingi Elieser Renmaur. Tak berselang lama, ayah dari tiga orang anak itu terpilih menjadi Bupati Kabupaten Puncak Jaya untuk periode 2007–2012.

Tidak berhenti di situ, karier Lukas kian menanjak saat ia terpilih menjadi Gubernur Papua. Lukas, bahkan dipercaya memimpin Papua untuk dua periode sekaligus, yakni periode 2013–2018 dan 2018–2023.


Terjerat rasuah

Sejak akhir 2022, nama Lukas Enembe ramai di media massa lokal dan nasional karena terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Lukas di Kota Jayapura, Papua, pada Selasa, 10 Januari 2023. Ia diterbangkan ke Jakarta melalui Manado. Keesokan harinya, KPK mengumumkan penahanan Lukas.

Selama proses peradilan, kondisi kesehatan Lukas memang tidak prima. Sehari setelah penangkapan, KPK menyebut Lukas memerlukan pemeriksaan kesehatan vital dan perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto.

Penahanannya pun acap dibantarkan karena Lukas mesti dirawat di rumah sakit. Ketika bersidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Lukas sesekali tampak hadir dengan kursi roda atau dipapah oleh kuasa hukumnya.

Terkait kondisi kesehatan Lukas, majelis hakim pernah meminta pendapat kedua atau second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dari hasil pemeriksaan, Lukas dinyatakan laik untuk menjalani proses persidangan.

Kendati begitu, IDI menemukan bahwa Lukas Enembe memiliki riwayat stroke nonperdarahan dengan gejala sisa, diabetes melitus tipe dua terkontrol tanpa obat; hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung; serta penyakit ginjal kronik stadium lima atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus.

Proses peradilan tingkat pertama terhadap Lukas diputus pada Kamis, 19 Oktober 2023 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti kepada Lukas.

Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900. Selain itu, Ia divonis pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
 

Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2023