coinmpo 353Jutaan kata 565769Orang-orang telah membaca serialisasi
《top situs slot》
KKP Soal PP Sedimentasi Pasir Laut: Ini Bukan Rezim Penambangan******
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bukan untuk membuka kembaliekspor pasir laut yang sempat dilarang.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi menegaskan tujuan utama aturan tersebut dirilis pemerintah bukan ekspor pasir, melainkan untuk melestarikan lingkungan laut.
"PP ini bukan rezim penambangan, tapi pembersihan sedimentasi dengan mengedepankan aspek ekologi," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (29/5).
Dengan tujuan tersebut, Wahyu mengklaim pemerintah bakal memastikan proses pengambilan pasir yang dilakukan dari laut benar-benar memperhatikan kesehatan lingkungan laut, di mana alat yang digunakan harus ramah lingkungan.
Ia menambahkan untuk aturan teknis aturan ini sedang dibahas secara internal di KKP. Nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) KKP yang diharapkan segera dirilis.
Lihat Juga : |
"Hal-hal yang lebih detail dan teknis akan diatur dalam Peraturan Menteri KP," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dan memasukkan ketentuan baru baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut.
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, ia memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.
Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.
Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan, antara lain:
a. Reklamasi di dalam negeri;
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau
d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan ekspor dan penjualan pasir laut, dalam Pasal 10 Jokowi mengatur bahwa perusahaan harus mendapatkan izin usaha pertambangan menteri ESDM atau gubernur.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)5 Petinggi Elzatta Ramai******
Sejumlah petinggi perusahaanbusana muslim milik PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) atau Elcorps dengan merek dagang Elzatta ramai-ramai mengundurkan diri. 5 Petinggi Elzatta Ramai-ramai Mengundurkan Diri
Informasi pengunduran diri itu diketahui dari Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Elzatta yang digelar di Bandung pada 25 Mei 2023 lalu. Berdasarkan informasi risalah itu, setidaknya ada lima pentolan Elzatta yang mengundurkan diri.
Pertama, Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym. Ia mengundurkan diri dari posisi komisaris independen perusahaan.
Ketiga, Akbar Fatahillah Sabanda yang mengundurkan diri dari posisinya sebagai komisaris utama.
Keempat, Toha Azhari yang mengundurkan diri dari posisinya sebagai direktur.
Kelima, Sukaesih yang mengundurkan diri dari posisinya sebagai direktur.
Risalah itu tidak mengungkap apa yang menjadi alasan kelima pentolan itu mengundurkan diri dari jabatannya di Elzatta. Yang pasti, RUPST Elzatta sudah menyetujui pengunduran diri kelima orang tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Label:bosvip88、marlina 77 slot、link terbaru slot
Terkait:liga778、cara mendapatkan uang 50 ribu、juditoto4d、bel4d、situs slot bonus new member、slot 2023 gacor、semua link slot、slot gacor cina、situs slot gacor aman terpercaya、judi slot 55
bab terbaru:slot lengkap terpercaya(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
Aksi Direktur Utama PT Blue Bird Tbk (BIRD) Sigit Djokosoetono menyamar jadisopirtaksi viraldi media sosial. Momen menjadi sopir Blue Bird itu Sigit unggah di instastory Instagram pribadinya @sigitdjokosoetono.
Aksi Sigit lantas menarik perhatian netizen di Instagramnya maupun Twitter. Beberapa orang berkomentar ingin jadi penumpang beruntung yang disopiri dirut Blue Bird.
Bagaikan sopir sungguhan, ia mengenakan seragam perusahaannya dan berkeliling Jakarta mencari penumpang. Dalam unggahannya, Bos Blue Bird itu bercerita ia telah mengangkut 6 penumpang dan melewatkan 2 orderan.
Pada unggahan selanjutnya, Sigit membagikan pengalaman berkenalan dengan penumpang. Ia mengangkut tiga orang penumpang perempuan dari pusat perbelanjaan Thamrin City.
"Alhamdulillah kenalan dengan pelanggan yang sudah pesan taksi Blue Bird dan masih pesan melalui call center. Naik dari Thamrin City. Belanjaannya banyak, untung masih muat di transmovernya," ucap Sigit, diiringi emoticon tersenyum.
Selain mengangkut penumpang, Sigit juga membagikan aktivitas mangkal di beberapa titik seperti Epicentrum dan Kota Kasablanka. Ia juga memamerkan momen bertemu dengan beberapa sopir taksi Blue Bird saat berkeliling Jakarta mencari penumpang.
[Gambas:Video CNN]
(pta/sfr)Harga bahan pokok jinak pada awal pekan ini. Salah satunya,daging sapi.
Mengutip Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga rata-rata daging sapi pada awal pekan ini adalah Rp134.600. Harga itu turun dibandingkan awal pekan lalu yang Rp135.250 per kg.
Penurunan juga dialami oleh sejumlah harga bahan pokok. Pertama, telur ayam yang harganya turun Rp31.800 menjadi Rp31.700 per kg.
Keempat, cabai rawit yang turun dari Rp41.850 menjadi Rp40.650 per kg. Kelima, minyak goreng yang harganya turun dari Rp19.450 menjadi Rp19.400.
Keenam, gula pasir yang harganya turun dari Rp15.250 menjadi Rp15.200 per kg. Meski demikian, ada juga harga sejumlah bahan pokok yang justru naik.
Salah satunya, daging ayam yang harganya naik dari Rp38.250 menjadi Rp38.700 per kg. Selain daging ayam, kenaikan juga dialami oleh bawang putih yang harganya naik dari Rp38.500 menjadi Rp38.850
[Gambas:Video CNN]
Direktur Utama PT Blue Bird Tbk (BIRD) Sigit Djokosoetono tengah menjadi sorotan lantaran menyamar sebagaisopir taksi. Momen menjadi sopir Blue Bird itu Sigit unggah di instastory Instagram pribadinya @sigitdjokosoetono.
Ia mengenakan seragam perusahaannya dan berkeliling Jakarta mencari penumpang. Ia juga membagikan pengalaman berkenalan dengan penumpang.
Haus juga nih siang-siang adem hari ini padahal... Udah 6 tamu naik. Kelewat 2 orderan, bukan rezeki," tulis Sigit, sembari menyertakan foto sedang sedang minum di belakang kemudi taksi, Rabu (24/5).
Mengutip berbagai sumber, Sigit Priawan Djokosoetono ditunjuk sebagai direktur Bluebird Group Holding sejak 2012. Ia kemudian ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Blue Bird Tbk berdasarkan hasil pertemuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) pada 2021.
Sebelumnya ia menjabat sebagai manajer operasi senior dari 2001 hingga 2007. Ia kemudian menjabata sebagai wakil predisen perusahaan Central Operations dari 2007 hingga 2012.
Sekarang Sigit juga memegang beberapa jabatan penting di cabang-cabang Blue Bird Group seperti Komisaris PT Pusaka Prima Transport sejak 2001, PT Prima Sarijati Agung sejak 2002, PT Silver Bird sejak 2003, PT Pusaka Buana Utama sejak 2010, PT Pusaka Niaga Indonesia sejak 2010, dan PT Pusaka Bumi Transportasi sejak 2012.
Ia juga memegang jabatan sebagai direktur presiden PT Pusaka Nuri Utama sejak 1997 dan PT Luhur Satria Sejati Kencana sejak 2012.
Dari sisi pendidikan, Sigit merupakan lulusan Universitas Trisakti pada 1983 dan Master Administrasi Bisnis dari Simon School of Business University of Rochester, New York, United States pada 1997.
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)Pj GubernurDKI Jakarta Heru Budi Hartono mendapat usulan agar TransJakarta bisa sampai ke Bandara Soekarno-Hatta.
Hal itu disampaikan Heru usai meninjau Kereta Bandara bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Kami mem-backupkebijakan Pak Menteri Perhubungan misalnya, tadi ada diskusi di meja rapat, misalnya tadi usulan dari dirut Angkasa Pura bagaimana kalau TransJakarta masuk, tapi di jam tertentu untuk kemudahan para karyawan yang ada di bandara," katanya seperti dikutip dari detik.com Minggu (28/5).
"Berikutnya adalah bagaimana bisa mempermudah konsumen yang akan menggunakan kereta bandara. Kira-kira dua poin itu, dan kami pemda tentunya men-supportuntuk kesuksesan ini, dan kemudahan-kemudahan ini bisa dimanfaatkan atau dirasakan oleh masyarakat Jakarta maupun Jabotabek," terangnya.
Ia mengakui selama ini masyarakat yang mau ke bandara sudah dilayani Bus Damri. Meski demikian, Budi Karya mengatakan, keberadaan TransJakarta nantinya akan memberikan layanan pada segmen yang berbeda dan saling melengkapi.
"Kalau berkaitan dengan Damri,alhamdulillahDamri ini menjadi satu bagian yang favorit di mana Damri relatif bisa menjangkau ke tempat di mana tempat tinggalnya mereka berada. Saya pikir ini ada satu segmentasi yang lain dan ini saling melengkapi saja, dan insyaallahangkutan massal ini lebih baik," terangnya dalam kesempatan yang sama.
[Gambas:Video CNN]
Presiden Joko Widodo kembali membuka keran pengolahan hingga ekspor sedimentasi pasir lautyang sempat dilarang pada era Presiden Megawati.
Kendati, dalam prosesnya, pengusaha yang ingin mengolah dan mengekspor sedimentasi pasir laut harus mendapatkan izin dari tiga menteri, yaitu menteri kelautan dan perikanan, menteri ESDM dan menteri perdagangan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam hal perencanaan, Pasal 5 ayat 5 menyatakan dokumen perencanaan dan tim kajian akan ditetapkan oleh menteri. Adapun yang dimaksud dengan menteri dalam aturan ini adalah menteri di bidang kelautan dan perikanan (pasal 1 ayat 9).
Sementara itu terkait pertambahan sedimentasi pasir laut, Pasal 10 ayat 4 menyebutkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batu bara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun soal izin ekspor pasir laut dijelaskan dalam Pasal 15 Ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Pasal ini menjabarkan apa yang sudah disinggung soal ekspor pasir laut di Pasal 9 ayat 2.
Lihat Juga :![]() |
"Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," tulis beleid tersebut, dikutip Senin (29/5).
Lalu, pada Pasal 15 Ayat 5 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut soal ekspor pasir laut bakal diatur dalam bentuk peraturan menteri. Dengan kata lain, akan ada peraturan menteri perdagangan (permendag) untuk memuluskan izin ekspor tersebut.
Pada Pasal 9 Ayat 2 Huruf d dijelaskan bahwa ekspor pasir laut diperbolehkan dengan syarat. Jokowi menegaskan ekspor pasir laut diperkenankan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dan memasukkan ketentuan baru baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut.
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.
Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.
Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan;
a. Reklamasi di dalam negeri;
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha;
dan/atau
d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[Gambas:Video CNN]
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bukan untuk membuka kembaliekspor pasir laut yang sempat dilarang.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi menegaskan tujuan utama aturan tersebut dirilis pemerintah bukan ekspor pasir, melainkan untuk melestarikan lingkungan laut.
"PP ini bukan rezim penambangan, tapi pembersihan sedimentasi dengan mengedepankan aspek ekologi," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (29/5).
Dengan tujuan tersebut, Wahyu mengklaim pemerintah bakal memastikan proses pengambilan pasir yang dilakukan dari laut benar-benar memperhatikan kesehatan lingkungan laut, di mana alat yang digunakan harus ramah lingkungan.
Ia menambahkan untuk aturan teknis aturan ini sedang dibahas secara internal di KKP. Nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) KKP yang diharapkan segera dirilis.
Lihat Juga : |
"Hal-hal yang lebih detail dan teknis akan diatur dalam Peraturan Menteri KP," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dan memasukkan ketentuan baru baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut.
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, ia memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.
Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.
Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan, antara lain:
a. Reklamasi di dalam negeri;
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau
d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan ekspor dan penjualan pasir laut, dalam Pasal 10 Jokowi mengatur bahwa perusahaan harus mendapatkan izin usaha pertambangan menteri ESDM atau gubernur.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)《top situs slot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,link slot bolaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《top situs slot》bab terbaru。