situs slot online gacor hari ini 547Jutaan kata 556931Orang-orang telah membaca serialisasi
《cicilan kartu debit》
Presiden Jokowi terima kunjungan Presiden Tanzania di Istana Bogor******Bogor (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan Presiden Republik Persatuan Tanzania Samia Suluhu Hassan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Agenda pertemuan tersebut dimulai dengan upacara penyambutan Presiden Samia beserta rombongan di halaman depan Istana Presiden sekitar pukul 10.30 WIB dengan memperdengarkan lagu kebangsaan dari masing-masing negara.
Kegiatan berlanjut dengan sesi foto dan penandatanganan buku tamu serta Memorandum of Understanding (MoU), serta dilanjutkan dengan agenda Joint Press Statmentdi Gedung Teratai Istana Presiden.
Selanjutnya, masing-masing Kepala Negara saling memperkenalkan tamu yang hadir di kegiatan tersebut.
Agenda pertemuan bilateral itu ditutup dengan penanaman pohon di halaman belakang Istana Kepresidenan Bogor.
Kunjungan Presiden Samia merupakan balasan atas kunjungan kenegaraan Presiden Jokowi ke Tanzania pada Agustus 2023.
Siaran pers Kementerian Luar Negeri RI menginformasikan pertemuan dua Kepala Negara itu berkaitan dengan tindak lanjut beberapa kerja sama potensial pada bidang perdagangan, investasi, migas, mineral, energi, dan ekonomi biru.
Presiden Samia membawa tiga menteri dan 131 delegasi bisnis yang bergerak pada multisektor.
Para delegasi bisnis ini diagendakan hadir pada Forum Bisnis dan Investasi Tanzania-Indonesia hari ini, bertempat di Hotel Mulia. Forum ini merupakan hasil kerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan itu Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Kejagung tetapkan tersangka baru kasus korupsi proyek jalur KA Sumut******Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa, kembali menetapkan tersangka baru atau ketujuh dalam kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa, Sumatra Utara, senilai Rp1,3 triliun.
Tersangka berinisial FG, merupakan tersangka ketujuh, setelah sebelumnya Jumat (19/1) penyidik menetapkan enam orang tersangka.
“Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh sampai hari ini, tim penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial FG,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ketut menjelaskan, tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017 sampai dengan 2019 yang dilakukan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan senilai Rp1,3 triliun.
“Dalam pelaksanaan proyek tersebut, tersangka FG diduga memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya,” ujar Ketut.
Secara teknis, kata Ketut, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan studi kelayakan (fisibility study), serta tanpa adanya penetapan trasejalur kereta api oleh Kementerian Perhubungan.
“Akibat perbuatan tersangka FG bersama tersangka lainnya, besar kerugian proyek ini tidak dapat digunakan,” katanya.
Terkait besarnya kerugian negara, lanjut Ketut, tim penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait.
“Kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagaitotal losskarena tidak dapat digunakan sama sekali,” katanya.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FG ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 23 Januari sampai dengan 11 Februari.
Adapun pasal yang dilanggar FG, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 junctoPasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 junctoUndang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, enam tersangka yang sudah ditetapkan, yakni tersangka inisial NSS, dan AGP masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Selain itu, ASS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan AG selaku Direktur PT DGY yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
KPK periksa Aziz Syamsuddin soal aliran uang pada kasus Rita Widyasari******Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk pengondisian perkara tersangka Rita Widyasari (RW).
"Saksi Muhammad Aziz Syamsuddin (mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024) hadir dan didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi, antara lain kaitan dugaan adanya kesepakatan dan janji pemberian uang kepada Stepanus Robin Patujju untuk pengondisian perkara tersangka RW," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Namun, Ali Fikri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apa saja temuan penyidikan dalam pemeriksaan terhadap Aziz Syamsuddin.
Pemeriksaan Aziz Syamsuddin berlangsung pada Selasa (23/1) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bungkam usai diperiksa KPK
Aziz yang menjalani pemeriksaan selama lebih kurang tujuh jam oleh penyidik KPK enggan berkomentar soal alasan dirinya kembali dipanggil KPK.
"Tanya ke penyidik ya," kata Azis sambil bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/1).
Pada Februari 2022, Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca juga: Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara
Azis dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Robin dan pengacara Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
Azis Syamsuddin saat ini sedang menjalani pembebasan bersyarat dan mendapatkan total remisi selama 6,5 bulan.
Sedangkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diketahui masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.
Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Baca juga: KPK eksekusi Azis Syamsuddin ke lapas Tangerang
Baca juga: Azis Syamsuddin dan jaksa KPK sama-sama tak ajukan banding atas vonis
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Label:voucher xl 8gb、erek 100、slot vip 168
Terkait:cara pinjam di bukalapak、nama2 pinjol resmi、cewekslot88 rtp、situs slot resmi asia、sudahqq、gacor77 4d、indomaxbet、demo slot key4d、agen slot gacor terbaru、kilat777
bab terbaru:pinjol cepat(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
《cicilan kartu debit》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pinjaman dana slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cicilan kartu debit》bab terbaru。