samudrabet 953Jutaan kata 239302Orang-orang telah membaca serialisasi
《airasiabet》
PHK Lagi, 11 Ribu Karyawan Microsoft Jadi 'Pengangguran'******Jakarta, CNN Indonesia--
Perusahaan teknologi asal AS, Microsoft, kembali akan memutus hubungan kerja (PHK) terhadap 11 ribu karyawan dari berbagai divisi pada awal 2023.
Mengutip Reuters, Sky News melaporkan bahwa Microsoft berencana untuk memangkas sekitar 5 persen tenaga kerjanya atau sekitar 11 ribu orang, mulai dari divisi sumber daya hingga teknik.
"Dari perspektif gambaran besar, putaran PHK yang tertunda di Microsoft menunjukkan lingkungan tidak membaik, dan kemungkinan terus memburuk," kata Analis Morningstar Dan Romanoff, dikutip Rabu (18/1).
Selain itu, Insider melaporkan Microsoft bakal memangkas perekrutan staf sebanyak sepertiga.
Saat ini perusahaan memiliki 221 ribu karyawan penuh waktu, termasuk 122 ribu karyawan di Amerika Serikat (AS) dan 99 ribu lainnya tersebar secara global berdasarkan data 30 Juni 2022.
Jika benar, PHK ini menjadi lanjutan dari badai PHK sebelumnya. Microsoft Corp (MSFT.O) sudah memangkas sekitar 1.000 orang karyawan pada Oktober 2022. Kebijakan itu berdampak pada kurang dari 1 persen total pekerja di perusahaan tersebut.
Lihat Juga :Menaker Sebut 2,8 Juta Pengangguran Indonesia 'Pasrah' |
"Seperti semua perusahaan, kami mengevaluasi prioritas bisnis kami secara teratur dan membuat penyesuaian struktural yang sesuai," kata juru bicara Microsoft saat itu.
Pada Juli 2022 lalu, Microsoft juga melakukan PHK terhadap sejumlah kecil karyawan, beberapa hari setelah pembuat perangkat lunak memulai tahun fiskal 2023, imbas dari perubahan struktural. Jumlah karyawan yang di-PHK kurang dari 1 persen dari total karyawan.
Microsoft juga pernah melakukan PHK pada 2017 silam setelah dimulainya tahun fiskal baru. Perusahaan itu memangkas ribuan karyawan karena melakukan penyesuaian terhadap penjualan.
[Gambas:Video CNN]
Jokowi, RUU PPRT dan Nasib 4 Juta Pembantu Demi Kehidupan Layak******Jakarta, CNN Indonesia--
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Sebab itu, ia meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melobi DPR untuk segera membahas RUU yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023 itu.
"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada menteri hukum dan ham dan menteri ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/6).
Mantan wali kota Solo itu menegaskan komitmen pemerintah melindungi pekerja rumah tangga. Ia mengklaim ada sekitar 4 juta orang pekerja rumah tangga di seluruh Tanah Air.
"Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja," ucapnya.
Jika melihat sejarah pembahanan RUU PPRT, rancangan beleid ini sudah bolak balik keluar masuk dari daftar prolegnas DPR sejak 2004 silam.
Lihat Juga :FTX Mengaku Kemalingan Rp6,26 T Akibat Peretasan |
Pada 2020, RUU tersebut bahkan selesai pembahasan di Badan Legislasi dan tinggal masuk ke Badan Musyawarah (Bamus).
Kala itu, pemerintah dan DPR juga sepakat membawa draf itu ke tingkat paripurna. Meski demikian, rencana itu tak berlanjut. Tiba-tiba RUU PPRT batal dibawa ke paripurna.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan RUU PPRT akan mengatur soal pemberian jaminan sosial (jamsos) bagi pekerja rumah tangga.
"Itu (jamsos) juga termasuk yang diatur dalam UU PPRT ini. Perlindungan dan jamsos kesehatan maupun ketenagakerjaan," katanya.
Lihat Juga :Asosiasi Puskesmas Nilai Tarif Baru Layanan JKN Masih Belum Ideal |
Menanggapi rencana pemerintah soal RUU PPRT, Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini menuturkan ada banyak hal yang harus diatur dalam beleid tersebut.
Hal yang paling utama diatur adalah soal pengakuan dan perlindungan terhadap PRT. Menurutnya, pengakuan itu termasuk memberi keadilan pada PRT.
Selain itu, lingkup pekerjaan PRT juga harus diatur agar kedua belah pihak yakni pekerja dan pemberi kerja mengetahui batasan.
"Lingkup pekerjaan PRT itu apa saja? Jadi (misalnya) mencuci, menyikat rumah, mengasuh anak, merawat lansia," kata Lita kepada CNNIndonesia.com.
Lihat Juga :DPR Kejar RUU PPRT Dibawa ke Paripurna Pekan Depan |
Ia juga mengatakan RUU PPRT perlu mengatur hak dan antara PRT dan pemberi kerja alias majikan. Untuk PRT, hak yang dimaksud seperti libur mingguan, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, cuti tahunan, hingga besaran upah yang disepakati.
Lalu, hak menjalankan ibadah dan hak mendapat tunjangan hari raya (THR). Adapun kewajiban PRT adalah melakukan pekerjaan rumah tangga sesuai dengan kesepakatan.
Sementara itu, hak untuk majikan bisa mencakup mendapat hasil kerja dari PRT sesuai dengan kesepakatan hingga hak mendapat identitas PRT yang valid.
Lihat Juga :China Beri Peringatan Ketiga ke Spekulan Harga Bijih Besi |
Menurut Lita, majikan sangat berhak mengetahui identitas dan latar belakang dari ART. Hal ini diperlukan agar kedua belah pihak bisa bekerja sama dengan baik tanpa ada kecurigaan.
"Kedua belah pihak harus mendapatkan juga informasi yang valid, mengenai identitas, baik PRT ataupun pemberi kerja. Kemudian situasi kerjanya serta situasi asal latar belakang dari PRT," ujarnya.
Sedangkan, kewajiban majikan meliputi memberi upah sesuai kesepakatan, memberikan libur kepada PRT, cuti, hingga tunjangan.
Jokowi, RUU PPRT dan Nasib 4 Juta Pembantu Demi Kehidupan Layak******Jakarta, CNN Indonesia--
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Sebab itu, ia meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melobi DPR untuk segera membahas RUU yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023 itu.
"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada menteri hukum dan ham dan menteri ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/6).
Mantan wali kota Solo itu menegaskan komitmen pemerintah melindungi pekerja rumah tangga. Ia mengklaim ada sekitar 4 juta orang pekerja rumah tangga di seluruh Tanah Air.
"Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja," ucapnya.
Jika melihat sejarah pembahanan RUU PPRT, rancangan beleid ini sudah bolak balik keluar masuk dari daftar prolegnas DPR sejak 2004 silam.
Lihat Juga :FTX Mengaku Kemalingan Rp6,26 T Akibat Peretasan |
Pada 2020, RUU tersebut bahkan selesai pembahasan di Badan Legislasi dan tinggal masuk ke Badan Musyawarah (Bamus).
Kala itu, pemerintah dan DPR juga sepakat membawa draf itu ke tingkat paripurna. Meski demikian, rencana itu tak berlanjut. Tiba-tiba RUU PPRT batal dibawa ke paripurna.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan RUU PPRT akan mengatur soal pemberian jaminan sosial (jamsos) bagi pekerja rumah tangga.
"Itu (jamsos) juga termasuk yang diatur dalam UU PPRT ini. Perlindungan dan jamsos kesehatan maupun ketenagakerjaan," katanya.
Lihat Juga :Asosiasi Puskesmas Nilai Tarif Baru Layanan JKN Masih Belum Ideal |
Menanggapi rencana pemerintah soal RUU PPRT, Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini menuturkan ada banyak hal yang harus diatur dalam beleid tersebut.
Hal yang paling utama diatur adalah soal pengakuan dan perlindungan terhadap PRT. Menurutnya, pengakuan itu termasuk memberi keadilan pada PRT.
Selain itu, lingkup pekerjaan PRT juga harus diatur agar kedua belah pihak yakni pekerja dan pemberi kerja mengetahui batasan.
"Lingkup pekerjaan PRT itu apa saja? Jadi (misalnya) mencuci, menyikat rumah, mengasuh anak, merawat lansia," kata Lita kepada CNNIndonesia.com.
Lihat Juga :DPR Kejar RUU PPRT Dibawa ke Paripurna Pekan Depan |
Ia juga mengatakan RUU PPRT perlu mengatur hak dan antara PRT dan pemberi kerja alias majikan. Untuk PRT, hak yang dimaksud seperti libur mingguan, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, cuti tahunan, hingga besaran upah yang disepakati.
Lalu, hak menjalankan ibadah dan hak mendapat tunjangan hari raya (THR). Adapun kewajiban PRT adalah melakukan pekerjaan rumah tangga sesuai dengan kesepakatan.
Sementara itu, hak untuk majikan bisa mencakup mendapat hasil kerja dari PRT sesuai dengan kesepakatan hingga hak mendapat identitas PRT yang valid.
Lihat Juga :China Beri Peringatan Ketiga ke Spekulan Harga Bijih Besi |
Menurut Lita, majikan sangat berhak mengetahui identitas dan latar belakang dari ART. Hal ini diperlukan agar kedua belah pihak bisa bekerja sama dengan baik tanpa ada kecurigaan.
"Kedua belah pihak harus mendapatkan juga informasi yang valid, mengenai identitas, baik PRT ataupun pemberi kerja. Kemudian situasi kerjanya serta situasi asal latar belakang dari PRT," ujarnya.
Sedangkan, kewajiban majikan meliputi memberi upah sesuai kesepakatan, memberikan libur kepada PRT, cuti, hingga tunjangan.
Label:slot paling gampang jp、play 4d slot、agen89
Terkait:pinjaman tunai shopee、trik slot olympus modal kecil、agen slot terpercaya、slot gacor web、slot yakin menang、cara mendapatkan voucher gratis ongkir shopee、cara dapat uang dari online tanpa modal、slot innova 77、trik main domino duofu duocai hari ini、pinjam uang online terpercaya
bab terbaru:tarikan jp paus slot gacor(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
《airasiabet》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,panen288Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《airasiabet》bab terbaru。