situs slot gacor hari ini pragmatic 952Jutaan kata 487795Orang-orang telah membaca serialisasi
《voucher diskon grabfood》
KND sebut keluarga berperan langgengkan stigma negatif disabilitas******
Ketika keluarga memperlakukan secara negatif, maka penyandang disabilitas pun akan otomatis berpikir negatifJakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengatakan keluarga masih menjadi pihak pertama yang melanggengkan stigma negatif mengenai para penyandang disabilitas di masyarakat. Pasalnya, Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas Deka Kurniawan menjelaskan keluarga kerap kali menjadi agen pertama yang menumbuhkan kesadaran para penyandang disabilitas mengenai keterbatasan yang mereka miliki. “Tentu masih ada masyarakat yang menganggap disabilitas itu aib, namun anggapan itu baru akan berdampak pada penyandang disabilitas jika keluarganya mengatakan dan memperlakukan dia sebagaimana anggapan masyarakat. Jadi, penyandang disabilitas mendapatkan stigma negatif itu justru dari keluarganya dulu,” kata Deka dalam rilis yang disiarkan di Jakarta, Jumat. Ketika keluarga secara langsung maupun tidak langsung terus mengingatkan dan menegaskan kekurangan yang dimiliki para disabilitas, lanjut dia, hal tersebut nantinya mempengaruhi kesadaran dan cara pandang penyandang disabilitas dalam melihat kapasitas dirinya. Alhasil, penyandang disabilitas akan cenderung bersikap inferior, malu, dan minder dalam menilai peran dirinya di dalam unit terkecil seperti keluarga. “Ketika keluarga memperlakukan secara negatif, maka penyandang disabilitas pun akan otomatis berpikir negatif. Dan ini yang membahayakan, stigma yang diberikan orang tua. Jadi keluarganya malu dengan istilah cacat itu sehingga mereka jadi ikut underestimate dirinya juga,” jelasnya. Situasi yang demikian jelas merugikan penyandang disabilitas karena memberikan hambatan tambahan pada proses pengembangan kapasitas dirinya, baik secara emosi, keahlian, maupun sosial. Pada akhirnya, pelanggengan stigma disabilitas dari keluarga semakin meminggirkan bahkan mengucilkan para penyandang disabilitas di lingkungan yang lebih luas, yakni masyarakat karena keterbatasan berlapis yang dimiliki. “Rasa malu akibat dari stigma itu yang menjadi penghambat besar, menjadi tembok besar yang membuat seorang penyandang disabilitas akhirnya mengalami kerugian besar karena tidak berkembang,” katanya.
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024
Kejagung: Putusan MK perkuat independensi kejaksaan******
Semoga akan memberikan motivasi dalam berkinerja lebih baik ... untuk kepentingan penegakan hukum.Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Kejaksaan Agung menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan jabatan Jaksa Agung bukan dari pengurus partai politik (parpol).
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Mahfud puji MK hapus ambang batas parlemen 4 persen******Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud Md memuji putusan Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen suara sah nasional.
Adapun penghapusan ambang batas tersebut itu baru dapat berlaku pada pemilu 2029, tidak pada Pemilu 2024 yang baru saja berlangsung.
"Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia. Kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya," ujar Mahfud di Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat.
Menurut Mahfud, hal itu sudah sesuai dengan tradisi hukum di dunia di mana perubahan aturan yang menguntungkan atau merugikan seseorang harus diberlakukan pada periode berikutnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan putusan soal penghapusan ambang batas parlemen tidak bisa diterapkan di Pemilu 2024. Sebab, ambang batas parlemen itu masih harus diputuskan oleh pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.
"Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama. Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk sekarang," katanya.
Dia menjelaskan pembentuk UU harus memiliki syarat dan alasan yang jelas mengapa syarat tersebut harus dihapuskan menjadi nol atau diturunkan menjadi sekian persen. Dengan demikian, sudah pasti putusan itu tidak bisa berlaku sekarang.
"Tidak sembarang partai baru, lalu bisa masuk ke parlemen atau yang sudah masuk ke parlemen. Kalau belum sekian tahun, lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden. Nanti, harus diatur, tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang," ucap Mahfud.
Mahfud juga berharap nantinya ambang batas parlemen itu tetap harus ada minimal dua persen. Hal itu sudah diatur sebagai kerangka dasar yang dibangun sejak awal reformasi.
Sebelumnya, Kamis (29/3), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
MK memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa "partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".
Perludem ingin norma pada pasal tersebut diganti menjadi "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan: a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan; b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan".
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen dimaksud dalam pasal tersebut.
Saldi juga menyebut angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil Pemilu.
Baca juga: MK kabulkan sebagian gugatan soal ambang batas parlemen
Baca juga: Ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional
Baca juga: Hadi lanjut temui Mahfud bahas PR Kemenko Polhukam yang belum rampung
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Label:prediksi togel malaysia hari ini、seribu mimpi 54、togel x100
Terkait:dragon77、cakrabet、bonus new member 100 to rendah、slot bonus 500 di depan、babehslot、jiwaku88、pinjaman online tenor 12 bulan bunga rendah、slot skywind terbaru、hokislot369 situs slot terpercaya deposit pulsa %26 qris、situs slot ternama
bab terbaru:hobi69 slot(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
《voucher diskon grabfood》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot gacor di jamin maxwinHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《voucher diskon grabfood》bab terbaru。