situs slot online terbaik 444Jutaan kata 51514Orang-orang telah membaca serialisasi
《magnum188》
Jeli Memahami Status Hak Tanah Sebelum Beli Rumah dengan KPR******Jakarta, CNN Indonesia--
Memiliki rumahadalah mimpibanyak orang. Berbagai cara mereka tempuh untuk bisa memiliki rumah.
Salah satunya, membelinya dengan memanfaatkan fasilitas KPR bank. Tapi, untuk memanfaatkan fasilitas ini, masyarakat harus teliti supaya di kemudian hari mereka tidak terlilit masalah.
Ketelitian salah satunya menyangkut status tanah. Pasalnya, sempat viral di media sosial terkait konsumen KPR yang sudah mencicil puluhan tahun sampai lunas, namun masih harus membeli tanahnya.
Pengamat properti Anton Sitorus mengatakan transaksi hunian melalui KPR biasanya sudah mencakup sertifikat tanah. Artinya, setelah lunas, sertifikat tanah otomatis menjadi pemilik yang membayar KPR.
Hanya saja, kata dia, jika KPR belum lunas, surat-surat kepemilikan termasuk sertifikat tanah dipegang oleh bank penyedia KPR.
"KPR itu untuk kredit rumah jadi pasti ada sertifikat tanah. Tapi selama belum lunas KPR-nya, surat kepemilikan termasuk sertifikat tanah dipegang bank penyedia KPR," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/11).
Ia pun tak membenarkan jika debitur KPR masih harus membeli tanahnya setelah melunasi cicilan KPR-nya.
Senada, pengamat properti Aleviery Akbar pun mengatakan bahwa transaksi KPR sudah mencakup sertifikat tanah. Namun, sebelum cicilannya lunas, sertifikat dipegang oleh bank peminjam.
"(Sementara) kalau KPA, kredit pemilikan apartemen, tanahnya memang dibagi proporsional sesuai luas unit yang dipunya, dibagi keseluruhan luas tanah yang dibangun," ucap dia.
Terkait hukum yang mengatur hal ini, Aleviery mengatakan kepemilikan tanah atau bangunan diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan (BPN) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Sementara, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto menjelaskan badan hukum atau perseroan terbatas (PT) memang tidak boleh memiliki SHM, hanya diizinkan berstatus HGB. Ia menyebut aturan tersebut sesuai dengan UUPA.
"PT (developer) hanya bisa memberikan hak guna bangunan (HGB). Hampir semua proyek yang kemudian menjual rumah, maka sertifikat seharusnya adalah HGB, sesuai dengan ketentuan UU" kata Joko saat dihubungi CNNIndonesia.com,Jumat (24/11).
Lihat Juga :Luhut Ungkap Perubahan Prabowo Dibanding 40 Tahun Lalu |
Joko menekankan pemberian status HGB bukanlah kemauan pihak pengembang, melainkan ketentuan dalam UUPA.
"Hak kepemilikan PT adalah berupa HGB atau hak lainnya. Kalau tidak dijanjikan dalam bentuk hak milik atau konsumen tidak membaliknamakan dahulu, ya tetap HGB," ia menjelaskan.
Ia menuturkan ketika sudah terjadi jual-beli, maka yang berhak untuk mengajukan kenaikan status hak tanah itu adalah pemegang KPR.
"Jadi ketika melalui developer pun, surat-suratnya yang bertanda tangan adalah pemilik atau pemegang KPR," ujarnya.
UUPA adalah hukum agraria utama di Indonesia yang mengatur tentang hak atas tanah, kepemilikan tanah, dan pemanfaatan tanah.UUPA juga mengatur mengenai tata cara pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.
[Gambas:Video CNN]
Pengembang Jawab Polemik Status Tanah KPR cuma HGB: Itu Ketentuan UU******Jakarta, CNN Indonesia--
Di media sosial muncul polemik terkait status kepemilikan tanah atas rumah yang dibeli melalui Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Ternyata, statusnya cuma hak guna bangunan (HGB), bukan sertifikat hak milik (SHM).
Menjawab polemik itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto menjelaskan badan hukum atau perseroan terbatas (PT) memang tidak boleh memiliki SHM, hanya diizinkan berstatus HGB. Ia menyebut aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
"PT (developer) hanya bisa memberikan hak guna bangunan (HGB). Hampir semua proyek yang kemudian menjual rumah, maka sertifikat seharusnya adalah HGB, sesuai dengan ketentuan UU" kata Joko saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (24/11).
Ia menuturkan ketika sudah terjadi jual-beli, maka yang berhak untuk mengajukan kenaikan status hak tanah itu adalah pemegang KPR.
"Jadi ketika melalui developer pun, surat-suratnya yang bertanda tangan adalah pemilik atau pemegang KPR," ujarnya.
Joko menambahkan ketika rumah yang dibeli melalui KPR itu lunas dan masih berstatus HGB, maka pembeli dapat meningkatkan statusnya menjadi hak milik. Pemegang KPR bisa mengajukan ke perbankan yang memberikan pinjaman beli rumah.
"Ada prosedurnya di perbankan, karena sertifikat masih jaminan. Mudah (prosesnya)," ungkap Joko.
"Kemudian ketika sudah dibeli maka konsumen atau developer juga suka menawarkan mau hak milik atau tidak. Tapi dengan HGB yang 30 tahun itu, maka pemilik ataupun pemegang KPR itu sudah memiliki hak yang kuat di mata hukum," jelas Joko.
Bahkan, imbuh Joko, pembeli rumah pun bisa menaikkan status rumahnya dari HGB ke SHM bahkan ketika cicilannya belum lunas.
"Ketika dalam masa KPR belum lunas, itu konsumen juga bisa menaikkan SHGB (sertifikat hak guna bangunan)-nya, haknya atas tanah itu, menjadi hak milik (SHM)," sambungnya.
[Gambas:Video CNN]
(del/pta)UMP Buruh di Yogyakarta Naik Rp144 Ribu Jadi Rp2,12 Juta di 2024******Yogyakarta, CNN Indonesia--
Pemerintah Daerah IstimewaYogyakarta(DIY) mengumumkan UpahMinimum Provinsi (UMP) di wilayah mereka naik 7,27 persen menjadi Rp2.125.897,61 pada tahun depan.
"Naik 7,27 persen, atau sebesar Rp144.115,22," kata Sekda DIY Beny Suharsono di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (21/11).
Beny menuturkan, penghitungan UMP DIY tahun 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan kajian, anggota Dewan Pengupahan DIY mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY, khususnya laju inflasi yang dipengaruhi secara dominan oleh beberapa komoditas bahan pokok serta demi mempertahankan daya beli pekera atau buruh, dilakukan rasionalisasi nilai inflasi sebesar 5,70 persen.
Selanjutnya, dengan nilai inflasi yang telah dirasionalisasi itu dilakukan penghitungan menggunakan ketentuan formula sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.
"Naiknya cukup signifikan, walaupun di sana-sini ada dinamikanya," katanya.
Beny menegaskan UMP 2023 ini menjadi acuan atau batas minimal untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di DIY selambat-lambatnya tujuh hari ke depan.
"UMK semestinya lebih tinggi daripada UMP, dasar rujukannya itu. Paling lambat 28 November besok sudah diputuskan UMK masing-masing kabupaten/kota. Nanti 30 November UMK se-DIY disampaikan Bapak Gubernur," pungkasnya.
Dasar perhitungannya UMP 2024 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut, besaran UMP dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, UMP tahun sebelumnya, dan nilai indeks tertentu (alpha) yang ditetapkan di kisaran 0,1-0,3.
[Gambas:Video CNN]
Label:erek erek salak、hari ini slot yang gacor、waktu winslot
Terkait:angka jitu hk malam ini、trik bermain olympus、nagbola、77bet slot、padi777、macam macam situs slot online、slot gacor ini、voucher sushi tei、daftar id slot gacor、https slot gacor
bab terbaru:goodtogel(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《magnum188》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,binggo88Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《magnum188》bab terbaru。