macam2 situs slot 585Jutaan kata 91809Orang-orang telah membaca serialisasi
《menara138》
Laga Palestina vs Uni Emirat Arab berakhir imbang 1******
Uni Emirat Arab unggul lebih dahulu lewat gol yang dicetak Sultan Adil pada menit ke-23. Ali Saleh mengirimkan umpan silang yang sukses disundul Adil menjadi gol.
Pada menit ke-36, Khalifa Al Hammadi melanggar Oday Dabbagh di kotak terlarang. Usai meninjau VAR, wasit pun memberikan penalti kepada Palestina sekaligus kartu merah terhadap Al Hammadi.
Sayang, eksekusi penalti yang dilakukan Tamer Seyam mampu dimentahkan Khalid Eisa. Kedudukan 1-0 tetap bertahan hingga turun minum.
Memasuki babak kedua, Palestina berhasil menyamakan skor menjadi 1-1 lewat gol bunuh diri Bader Nasser pada menit ke-50 setelah bola sundulannya saat menghalau umpan silang Seyam justru masuk ke gawang sendiri.
Palestina, yang berhasil menyamakan kedudukan dan unggul jumlah pemain, terus menekan pertahanan Uni Emirat Arab. Namun, tidak ada gol tambahan yang tercipta di sisa waktu. Skor imbang 1-1 pun menjadi hasil akhir laga ini.
Berkat hasil ini, Uni Emirat Arab berhak memuncaki klasemen Grup C dengan poin empat dari dua laga. Sementara itu, Palestina meraih poin pertama mereka dan kini menduduki peringkat tiga.
Susunan pemain
Palestina (4-4-2): Rami Hamadeh; Musab Al Battat, Michel Termanini, Mohammed Saleh, Camilo Saldana (Samer Jondi 90'); Tamer Seyam, Oday Kharoub (Samer Zubaida 90'), Mohammed Rashid (Ataa Jaber 64'), Mahmoud Abu Warda (Islam Batran 80'); Oday Dabbagh, Zaid Qunbar (Shehab Qunbar 80').
Uni Emirat Arab (4-2-3-1):Khalid Eisa; Khaled Ibrahim (Zayed Sultan 65'), Khalifa Al Hammadi, Bader Nasser, Abdulla Idrees; Abdalla Ramadan (Ali Salmeen 66'), Majid Rashid; Fabio Lima (Khalid Al-Hashmi 40'), Ali Saleh (Abdulla Hamad 66'), Caio Canedo (Yahya Alghassani 55'); Sultan Adil.
Baca juga: Australia lolos ke 16 besar Piala Asia setelah tundukkan Suriah 1-0
Baca juga: Uzbekistan berikan kekalahan kedua beruntun bagi India di Piala Asia
Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2024
Hakim vonis 14 tahun terdakwa pembunuh pasutri pengusaha Tulungagung******
"Menyatakan terdakwa Purwanto alias Glowoh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kurungan terhadap Edi Purwanto dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Hakim Nanang pada sidang putusan yang digelar di ruang Cakra, gedung PN Tulungagung, Rabu.
Putusan itu sendiri sempat diwarnai perbedaan sikap/pandangan antara ketiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut.
Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan primer hukuman mati yang diajukan JPU.
Proses pengambilan keputusan dalam sidang itu sempat diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opiniondi antara majelis hakim.
Ketua majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat jika pasal 340 atau pembunuhan berencana yang diterapkan dalam dakwaan primer JPU tidak terpenuhi, sedangkan hakim anggota dua berbeda pendapat dan menyatakan unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.
Salah satu unsur pembunuhan berencana yang disebutkan oleh hakim anggota dua adalah barang bukti tali karet dan potongan sandal yang dibawa terdakwa dari rumah. Barang bukti itu kemudian digunakan sebagai alat untuk mengikat dan menyumpal kedua korban.
Sidang tersebut sempat riuh karena keluarga korban merasa tidak terima dengan vonis hakim yang dinilai terlalu ringan.
Keluarga korban, Gustama merasa putusan hakim tersebut tak adil.
Gustama sempat meluapkan emosinya di halaman Pengadilan Negeri Tulungagung pasca putusan sidang.
"Masak (menghilangkan) dua nyawa cuma 14 tahun,” kata Gustama dengan nada geram.
Gustama bahkan menyamakan hukuman Glowoh seperti hukuman terhadap maling.
Padahal seharusnya Glowoh dihukum mati sesuai tuntutan Jaksa.
Pihak keluarga meminta pada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku.
Pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan hakim untuk menerima atau mengajukan banding putusan tersebut.
Pihaknya bakal melaporkan putusan tersebut pada pejabat di atasnya secara berjenjang.
Dirinya akui dalam putusan itu ada dissenting opinion(pendapat berbeda) pada majelis hakim.
Baca juga: Polisi pastikan pasutri pengusaha kolam renang tewas dibunuh
Baca juga: Polisi tahan pelaku pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang
Baca juga: Polisi: Pelaku pembunuhan pasutri sempat kabur dan bersembunyi
Pihaknya akan mempelajari putusan hakim yang akan digunakan jika mengajukan banding.
"Namun keputusan hakim bersifat mutlak," katanya.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
KPK tetapkan 2 ASN tersangka baru korupsi di DJKA******
Benar, KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikan-nya dengan menetapkan Tersangka baru yaitu dua orang ASNJakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Label:rtp melati188、bola389、kesawanbola
Terkait:idn slot 138、slot gacor siang ini、pinjaman online kta、taxi4d、djr888、jasapoker、erek erek 09 2d、link slot server qatar、slot bonus 100 di awal、cara pinjam di kta kilat
bab terbaru:big77(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024
Rekonstruksi yang dilaksanakan telah berjalan dengan baik. 28 adegan yang diambilPacitan, Jatim (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pacitan, Jawa Timur, Selasa menggelar rekonstruksi pembunuhan menggunakan racun sianida yang dibubuhkan dalam minuman kopi dan menyebabkan seorang pelajar MTS tewas. Rekonstruksi dilaksanakan sesuai tempat kejadian perkara, yakni di rumah korban yang beralamat di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Pacitan. "Rekonstruksi yang dilaksanakan telah berjalan dengan baik. 28 adegan yang diambil," kata Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho dikonfirmasi usai kegiatan. Saat proses rekonstruksi berlangsung, suasana terlihat ramai warga yang penasaran ingin menonton jalannya reka adegan. Kasus pembunuhan ini menarik perhatian warga sekitar, karena pelaku, Ayuk Findi Antika (26), sebenarnya masih tetangga korban.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Adapun jumlah warga yang terdampak terdiri atas delapan kepala keluarga atau 20 jiwa.Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Bencana pergerakan tanah yang terjadi di Kampung Cikontrang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), Sabtu, mengakibatkan sejumlah rumah warga rusak, bahkan ada warga sampai mengungsi akibat rumahnya ambles dan mengalami kerusakan cukup parah.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024
《menara138》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs slot gacor terbaru hari iniHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《menara138》bab terbaru。