cendanabet 851Jutaan kata 577582Orang-orang telah membaca serialisasi
《yoda4d》
Kadin Sebut UMP Berlebihan 'Ancam' Iklim Investasi dan Picu PHK******Jakarta, CNN Indonesia--
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebutkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan yang berlebihan bisa berdampak buruk bagi iklim investasi, serta memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih besar pada tahun depan.
Wakil Ketua Umum Kadin Sarman Simanjorang mengungkapkan kenaikan UMP 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tidak mencerminkan kondisi pelaku usaha yang akan menanggung beban atas kebijakan pemerintah.
"Kalau kita bicara UMP ya kan bicara antara pengusaha dan pekerja. Jangan sampai siapa yang menetapkan, siapa yang bayar. Yang netapin pemerintah, yang bayar siapa? Pemerintah? Tidak, kita yang bayar. Jadi yang mengetahui kemampuan pengusaha itu kan kita sendiri, makanya kita sangat sayangkan," terang Sarman dalam diskusi media di Menara Kadin, Selasa (29/11).
Sebab, pelaku usaha yang belum seutuhnya pulih dipaksa mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk membayar gaji, sehingga cashflow (arus kas) bisa kembali terganggu dan investasi yang direncanakan jadi batal.
Selain itu, gelombang PHK lebih besar bisa terjadi. Tidak menutup kemungkinan, bisa lebih besar dari tahun ini.
"Yang kita takutkan kalau UMP di luar kemampuan, maka pengusaha yang rencananya tahun depan mau merekrut karyawan baru itu bisa tertunda atau bisa dihilangkan. Bisa saja pengusaha melakukan rasionalisasi yaitu pengurangan karyawan atau bahkan PHK dalam hal ini," imbuhnya.
Lihat Juga :5 Provinsi dengan UMP Terendah di 2023 |
Tak hanya itu, kenaikan UMP yang terlalu tinggi bagi pelaku usaha juga bisa membuat relokasi pabrik ke upah lebih murah makin banyak.
Apalagi dalam satu provinsi, UMK bisa berbeda jauh. Misalnya, Tangerang, Bekasi, dan Garut serta Banten upahnya jauh berbeda padahal sama-sama di Jawa Barat.
"Jadi, kita sangat berharap supaya angka dari pada kenaikan UMP ini betul-betul memang sesuai dengan kemampuan dunia usaha," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
Bea Cukai Sumbagbar Buka Suara Soal Peredaran Rokok Ilegal di Lampung******Bandarlampung, CNN Indonesia--
Kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau(CHT) atau rokokmembuat peredaran rokok ilegaldi beberapa wilayah kabupaten/kota di Lampung makin merajalela.
Humas Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) Ichlas Nasution membenarkan sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris, peredaran rokok ilegal meningkat.
"Kegiatan barang-barang ilegal seperti rokok ini masih cukup tinggi dalam dua tahun belakangan ini, malah tendensinya ada peningkatan saat kondisi pandemi Covid-19 bahkan hingga saat ini," kata Ichlas kepada CNNIndonesia.comsaat ditemui di kantor Bea Cukai Sumbagbar di Jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandarlampung.
"Mungkin kenaikan tarif cukai (CHT) dengan kondisi ekonomi masyarakat di bawah, yang penting bisa ngebul (merokok). Kalau soal rasa nomor dua, menciptakan ceruk pasar rokok ilegal," ungkapnya.
Modus peredaran rokok ilegal di beberapa wilayah kabupaten/kota di Lampung dengan menjual rokok polosan atau tidak dilekati pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, atau penggunaan pita cukai bekas.
Berdasarkan data dan rekam jejak sejumlah kasus yang telah diungkap, asal-usul rokok ilegal mayoritas berasal dari Jawa. Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan sebagai pintu gerbang Sumatera, ditengarai sebagai pintu masuk penyelundupan gelap rokok ilegal.
Setelah lolos melalui jalur penyeberangan Bakauheni, rokok ilegal itu dibawa melalui jalur darat yakni dengan melintasi jalur tol JTTS. Rokok-rokok ilegal yang diselundupkan, diangkut dengan kendaraan truk. Caranya, disembunyikan dalam tumpukan barang bawaan lainnya.
Kemudian oleh penyelundupnya, rokok-rokok ilegal tersebut disebar atau dipasarkan ke sejumlah kios atau toko di beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
Sejumlah rokok ilegal berbagai merk yang dipasok dari Jawa tersebut. Pada umumnya, jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) berisi 20 batang per bungkus.
Selain tanpa pita cukai atau polos, rokok ilegal yang paling mudah dan banyak ditemukan di kios/ritel bahkan di toko grosir adalah rokok yang menggunakan cukai tidak sesuai peruntukannya seperti pita cukai 12 batang digunakan untuk isi 20 batang dan pita cukai jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) digunakan untuk rokok jenis SKM.
Lihat Juga :Pemerintah Butuh Rp7,8 T untuk Subsidi 1,2 Juta Unit Motor Listrik |
Ichlas menambahkan peredaran barang ilegal ini berdampak negatif bagi keuangan negara dan perekonomian secara umum. Kerugian itu muncul dari tidak adanya penerimaan cukai dan konsumsi masyarakat yang beralih dari produk legal (resmi) ke produk ilegal yang notabene harganya lebih murah.
Ia pun menilai, peredaran barang ilegal juga dapat mengganggu daya saing ekonomi. Oleh karena itu, penindakan barang ilegal menjadi vital dan target utama.
"Secara nasional, kerugiannya dari barang-barang ilegal ini mencapai puluhan miliar," ujarnya.
Ia menambahkan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar sebagai Community Protector mengkhawatirkan mengenai kesehatan masyarakat yang mengonsumsi rokok ilegal.
Lihat Juga :Daftar 5 Perusahaan Kripto yang Bangkrut di Sepanjang Tahun Ini |
"Rokok resmi memiliki persentase kandungan tar dalam rokok terukur dan diawasi. Kalau rokok ilegal, kan kita tidak tahu berapa persen komposisinya," terangnya.
Sementara itu, pihak Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) belum dapat menyimpulkan mengenai keaslian pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai peruntukannya tersebut.
"Untuk mengetahui keaslian atau tidaknya pita cukai dari beberapa jenis rokok yang beredar di lapangan itu, harus melalui penelitian di laboratorium Perum Peruri. Tapi kalau peruntukannya, sudah jelas salah atau tidak tepat," kata Ichlas.
Jokowi soal RI Kalah di WTO: Nggak Apa******Jakarta, CNN Indonesia--
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan mengajukan banding atas kekalahan Indonesia dalam gugatan larangan ekspor nikeloleh Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Meski kalah, Jokowi bersikukuh untuk tetap melakukan hilirisasi bahan mentah demi mendapatkan nilai tambah.
"Meskipun kita kalah di WTO, kita kalah urusan nikel, digugat Uni Eropa, enggak apa-apa, saya sudah sampaikan ke Menteri (ESDM) (ajukan) banding," katanya dalam Rakornas Kementerian Investasi, Rabu (30/11).
Atas dasar itu, Jokowi menegaskan Indonesia tidak akan mundur dalam menghadapi gugatan soal larangan ekspor nikel. Ia mengatakan langkah itu dilakukan karena Indonesia ingin menjadi negara maju.
"Kalau kita digugat saja takut, mundur, ya enggak akan kita menjadi negara maju," ujarnya.
Lihat Juga :Pemerintah Butuh Rp7,8 T untuk Subsidi 1,2 Juta Unit Motor Listrik |
Kendati demikian, Jokowi memahami alasan Uni Eropa mengajukan gugatan. Hal ini karena banyak industri nikel yang ada di Uni Eropa, sehingga jika larangan dilakukan bisa mengganggu industri tersebut.
"Kalau dikerjain di sini (pengolahan nikel), artinya di sana akan ada pengangguran, di sana akan ada pabrik yang tutup, di sana akan ada industri yang tutup. Tapi kan kita juga mau maju, kita ingin menjadi negara maju," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Indonesia dinyatakan kalah dari UE terkait sengketa gugatan larangan ekspor nikel. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan alasan Indonesia dari gugatan tersebut, karena terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994, dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.
"Memutuskan bahwa kebijakan larangan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral (nikel) dalam negeri terbukti melanggar ketentuan WTO," kata Arifin.
Beberapa regulasi atau peraturan perundang-undangan Indonesia yang dinilai melanggar ketentuan WTO, antara lain UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Lalu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
[Gambas:Video CNN]
Label:linting4d、indosaku ilegal atau legal、next1221
Terkait:qqpedia、kta kilat online、bonus new member 300 di awal、situs slot terbaik hari ini、gacor96、erek erek 47 2d、mentol4d rtp、naga777、tombolbet、pinjaman di bank tanpa jaminan
bab terbaru:voucher xl gratis 2022(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
《yoda4d》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs yang lagi gacor sekarangHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《yoda4d》bab terbaru。