petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

kpi4d

buku mimpi togel 1 sampai 100 927Jutaan kata 146215Orang-orang telah membaca serialisasi

《kpi4d》

Rafael Alun pikir******

Rafael Alun pikir-pikir atas vonis 14 tahun penjara
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Jakarta (ANTARA) - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Oleh karenanya, Rafael Alun dan JPU KPK akan pikir-pikir selama satu minggu untuk kemudian menyatakan sikap menerima atau banding terhadap putusan itu.

"Berarti sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jadi, supaya digunakan haknya selama satu minggu, tujuh hari, terhitung mulai besok," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.

Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap Suparman.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara

Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,79 miliar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider tiga tahun penjara.

"Menetapkan masa penahanan yang tekah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung hakim Suparman.

Di sisi lain, majelis hakim menyatakan pengabdian sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun menjadi pertimbangan meringankan bagi Rafael.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," ucap Suprman.

Dua pertimbangan meringankan lainnya adalah Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.

"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," tambah Suparman.

Baca juga: Mengabdi PNS selama lebih 30 tahun jadi pertimbangan meringankan RAT

Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.

Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.

Sebelumnya, Senin (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.

Baca juga: KPK yakin Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Baca juga: Rafael Alun minta dilepaskan dari segala tuntutan
Baca juga: Rafael Alun dituntut 14 tahun kurungan penjara

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

Airlangga Hartarto kenalkan tokoh muda Golkar kepada Jokowi******

Airlangga Hartarto kenalkan tokoh muda Golkar kepada Jokowi
Presiden Joko Widodo bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menaiki mobil golf buggy di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/1/2024). ANTARA/HO-Partai Golkar/aa.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengenalkan tokoh muda partainya yang berusia di bawah 40 tahun kepada Presiden Joko Widodo dalam pertemuan di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu.

Dalam salah satu video yang diterima di Jakarta, Sabtu, tampak Airlangga Hartarto mengajak para tokoh muda partai bertemu Presiden Jokowi.

"Terima kasih, terima kasih," ujar Jokowi sambil menyalami para tokoh Golkar under forty(under-40) yang hadir.

Tampak hadir tokoh muda Golkar, seperti Putri Komarudin, Dyah Roro Esti, dan Rian Ernest.

Baca juga: Pertemuan Jokowi-Airlangga di tengah rasa nyaman dengan Golkar

Dalam video lainnya terlihat Airlangga didampingi tokoh muda, menjelaskan kepada Jokowi tentang spesialisasi Golkar di wilayah kabupaten.

"Kalau Golkar memang spesialisasinya kabupaten pak. Kita semua kabupaten," kata Airlangga yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian itu.

Dalam pertemuan di Kebun Raya Bogor itu, setidaknya ada tiga momentum Airlangga dan Presiden Joko Widodo berbincang empat mata, yakni ketika keduanya berolahraga jalan pagi bersama.

Selanjutnya, saat Jokowi berdua dengan Airlangga menaiki mobil listrik golf buggy, yang dikendarai sendiri oleh Presiden.

Lalu saat keduanya berdiskusi empat mata dalam sebuah jamuan minum teh.

Pertemuan ini dilakukan setelah pada Jumat (5/1). Presiden Jokowi makan malam dengan Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kawasan Menteng, Jakarta.

Baca juga: Hoaks! Airlangga Hartarto deklarasi dukungan untuk Anies Baswedan
Baca juga: Airlangga: Golkar satu-satunya parpol yang jaga program ekonomi Jokowi

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

Rafael Alun pikir******

Rafael Alun pikir-pikir atas vonis 14 tahun penjara
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Jakarta (ANTARA) - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Oleh karenanya, Rafael Alun dan JPU KPK akan pikir-pikir selama satu minggu untuk kemudian menyatakan sikap menerima atau banding terhadap putusan itu.

"Berarti sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jadi, supaya digunakan haknya selama satu minggu, tujuh hari, terhitung mulai besok," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.

Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap Suparman.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara

Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,79 miliar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider tiga tahun penjara.

"Menetapkan masa penahanan yang tekah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung hakim Suparman.

Di sisi lain, majelis hakim menyatakan pengabdian sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun menjadi pertimbangan meringankan bagi Rafael.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," ucap Suprman.

Dua pertimbangan meringankan lainnya adalah Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.

"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," tambah Suparman.

Baca juga: Mengabdi PNS selama lebih 30 tahun jadi pertimbangan meringankan RAT

Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.

Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.

Sebelumnya, Senin (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.

Baca juga: KPK yakin Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Baca juga: Rafael Alun minta dilepaskan dari segala tuntutan
Baca juga: Rafael Alun dituntut 14 tahun kurungan penjara

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:arta88

Perbarui waktu:2024-07-05

Daftar bab terbaru
paito virginia
lvtogel
jp besar slot
angsuran kredivo 3 juta
tafsir 1001 mimpi bergambar
slot gacor 2022
togel 80
bet slot login
populer4d
Daftar isi semua bab
Bab 1 belanja kredit di lazada
Bab 2 situs slot gacor pagi hari
Bab 3 bbo303 rtp
Bab 4 game slot online 138
Bab 5 cara mendapatkan uang 100 ribu dalam 1 hari
Bab 6 pinjaman online legal ojk 2022
Bab 7 erek erek kucing
Bab 8 nada4d
Bab 9 qqfunbet
Bab 10 situs gacor pagi hari
Bab 11 maxwin88 slot
Bab 12 pinjol yang cepat cair
Bab 13 cara pinjam uang dari shopee paylater
Bab 14 kredivo customer service
Bab 15 slot gacor hari ini 777
Bab 16 slot judi terbaru
Bab 17 slot777
Bab 18 cara bikin youtube dapat uang
Bab 19 tenor kredivo
Bab 20 123 maniak slot
Klik untuk melihattersembunyi di tengah4051bab
kampusBacaan TerkaitMore+

Panduan Pengguna Cincin Penyimpanan

garasipoker
KPK perpanjang penahanan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
KPK menahan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (duduk) dan para tersangka lain dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) selama 40 hari untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi alat bukti.

"Lama penahanan tersebut sampai dengan 16 Februari 2024 di Rutan KPK dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan perpanjangan masa penahanan tersebut juga dilakukan untuk para tersangka yang ditahan bersama AGK yakni, Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Untuk diketahui, konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghhani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggarannya bersumber dari APBD.

AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang
yaitu KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.

Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK panggil Muhaimin Syarif saksi kasus korupsi AbdulGhani Kasuba
Baca juga: KPK sita data aliran uang saat geledah rumah Abdul Ghani Kasuba
Baca juga: KPK geledah rumah Muhaimin Syarif di Tangerang

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Pitcher Diamond Ace Kembali

ugslot link alternatif
KPU tanggapi penilaian Presiden Jokowi soal debat ketiga
Arsip foto - Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan hasil laporan KPU kepada Presiden RI Joko Widodo dan jajaran dalam Rapat Konsolidasi Nasional di Jakarta, Sabtu (30/12/2023). ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti/aa.
bukan ranah KPU untuk membuat penilaian
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan setiap penyelenggaraan debat capres-cawapres Pemilu 2024 sudah melewati berbagai pertimbangan dan kesepakatan dengan tim sukses masing-masing pasangan calon maupun televisi penyelenggara.

Hasyim menyampaikan penjelasan tersebut untuk menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menilai Debat Ketiga Capres Pemilu 2024 pada Minggu (7/1) tidak bersifat mengedukasi masyarakat pemilih, karena lebih banyak menyerang sisi personal calon presiden (capres) tertentu dibandingkan mengusung visi, misi, maupun program kerja.

"Debat sudah melewati berbagai macam pertimbangan dan pembicaraan kesepakatan dengan semua tim. Jadi, tentang strategi, tentang substansi jawaban, bukan ranah KPU untuk membuat penilaian," kata Hasyim Asy'ari di Jakarta, Selasa.

Dia menambahkan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu hanya menyediakan forum bagi masing-masing pasangan calon untuk berdebat. Sehingga, terkait strategi maupun materi substansi debat, itu sepenuhnya menjadi hak dan wewenang pasangan calon bersama tim suksesnya masing-masing.

Baca juga: Moeldoko: Presiden beri masukan soal debat pilpres untuk hal positif

Selain itu, Hasyim mengingatkan debat capres-cawapres merupakan rangkaian dari tahap kampanye Pemilu 2024 yang difasilitasi KPU.

Oleh karena itu, KPU tidak memiliki kapasitas untuk menilai atau mengomentari terkait debat yang sudah berlangsung, sebab penilaian kualitas kampanye merupakan hak masyarakat sebagai pemilih.

"Yang harap diingat adalah debat ini kampanye, salah satu metode kampanye itu debat. Sehingga, kemudian yang punya hak, kewenangan menilai kualitas debat, dan substansi dari perdebatan adalah rakyat, pemilih," jelas Hasyim.

Debat ialah salah satu metode kampanye pasangan calon untuk meyakinkan masyarakat terkait visi, misi, dan program kerja masing-masing, apakah berkualitas dan sesuai dengan tema yang telah ditetapkan.

Baca juga: Jokowi tak tanggapi penilaian Anies dan Ganjar soal kinerja Kemhan

Sebelumnya, Senin (8/1), Presiden Jokowi menilai substansi visi pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Debat Ketiga Capres Pemilu 2024 tidak tampak.

Jokowi menilai yang terlihat adalah justru sikap saling menyerang personal terhadap capres tertentu, yang semestinya hal itu tidak terjadi.

"Yang kelihatan justru saling menyerang, yang sebetulnya nggakapa, asal (menyerang) kebijakan, asal policy, asal visi, nggakapa," kata Jokowi.

Jokowi menekankan jika debat sudah menyerang personal atau pribadi sosok capres tertentu, yang tidak ada hubungan dengan tema debat antara lain hubungan internasional, geopolitik, dan pertahanan selama debat; maka debat justru kurang memberi pendidikan politik kepada masyarakat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca juga: Ganjar tanggapi pernyataan Jokowi soal debat ketiga
Baca juga: Presiden: Buka data pertahanan tidak seperti toko kelontong
  

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024

Pejuang mutlak

game togel slot
KPK perpanjang penahanan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
KPK menahan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (duduk) dan para tersangka lain dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) selama 40 hari untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi alat bukti.

"Lama penahanan tersebut sampai dengan 16 Februari 2024 di Rutan KPK dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan perpanjangan masa penahanan tersebut juga dilakukan untuk para tersangka yang ditahan bersama AGK yakni, Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Untuk diketahui, konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghhani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggarannya bersumber dari APBD.

AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang
yaitu KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.

Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK panggil Muhaimin Syarif saksi kasus korupsi AbdulGhani Kasuba
Baca juga: KPK sita data aliran uang saat geledah rumah Abdul Ghani Kasuba
Baca juga: KPK geledah rumah Muhaimin Syarif di Tangerang

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Catatan Budidaya Keabadian

simulasi akulaku
Aksesori keyboard QWERTY buat iPhone rasa Blackberry
Tampilan keyboard fisik besutan Clicks yang memberikan kesan Blackberry pada iPhone. ANTARA/HO-Clicks/am.
Jakarta (ANTARA) - Perusahaan asal Inggris bernama Clicks meluncurkan inovasi unik berupa keyboard QWERTY fisik khusus untuk ponsel pintar besutan Apple iPhone.

Aksesori keyboard QWERTY itu menjadi unik mengingat tampilannya seolah mengajak pengguna bernostalgia dengan tren ponsel era 2010-an yaitu Blackberry. Produk itu hadir dengan nama Clicks Creator Keyboard yang dikenalkan dalam situs resminya sebagai keyboard fisik pertama untuk kreator yang menggunakan iPhone.

Kehadiran keyboard fisik QWERTY diharapkan membantu kreator untuk memaksimalkan layar iPhone ketika membuat konten, seperti disiarkan laman Gizmochina, Sabtu (6/1).

Saat ini tersedia tiga iPhone yang dapat kompatibel dengan aksesori unik tersebut yaitu iPhone 14 Pro, iPhone 15 Pro, dan iPhone 15 Pro Max.

Dalam penjelasan produknya, selain dapat memaksimalkan ruang layar untuk pengguna, pengalaman keyboard fisik dengan suara ketikan "klak klak" yang khas menjadi faktor yang diunggulkan dari aksesori itu.
 
Tampilan keyboard fisik besutan Clicks yang memberikan kesan Blackberry pada iPhone. ANTARA/HO-Clicks/am.



Keyboard tersebut juga menyediakan akses yang dengan mudah terhubung ke pintasan iOS dan input suara, menjadikannya alat praktis untuk penggunaan sehari-hari.

Membahas desain, perangkat itu memiliki desain unibodyramping yang pas di iPhone, dengan tombol-tombol yang disetel secara presisi untuk pengetikan yang cepat dan akurat. Tata letaknya mencakup tombol tambahan untuk input dan perintah suara sehingga meningkatkan fungsionalitas.

Produk tersebut juga dilengkapi dengan lampu latar untuk mengetik dalam kondisi cahaya redup sehingga membantu pengguna mengetik di tempat gelap.

Dari sisi pengisian daya, produk itu juga mendukung pengisian daya melalui koneksi USB lightinguntuk iPhone 14 Pro dan USB C untuk iPhone 15 Pro dan Pro Max. Perangkat itu juga mendukung pengisian daya nirkabel supaya pengguna bisa mengisi daya tanpa harus mencopotnya dari iPhone.

Ada dua pilihan warna yang dihadirkan yaitu Bumblebee Yellow dan London Sky. Sebagai aksesori bisa dibilang produk ini memiliki harga cukup tinggi yaitu seharga 139 dolar AS (Rp2,1 juta) untuk iPhone 14 Pro dan 15 Pro sedangkan untuk iPhone 15 Pro Max dibanderol seharga 159 dolar AS (Rp2,4 juta).

Baca juga: Apple berencana pindahkan 25 persen produksi iPhone ke India

Baca juga: Tinggalkan ponsel, BlackBerry justru raup untung dari bisnis otomotif

Baca juga: Rencana rilis ponsel BlackBerry 5G kandas

 

Penerjemah: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2024

Kelahiran Kembali Kegilaan Perkotaan

cara top up slot pakai dana
PSG berpesta sembilan gol tanpa balas ke gawang Revel di Piala Prancis
Penyerang PSG Kylian Mbappe (tengah) mengontrol bola pada pertandingan Piala Prancis melawab Revel yang dimainkan di Stadion Pierre-Fabre, Castres, Minggu (7/1/2024). ANTARA/AFP/VALENTINE CHAPUIS.
Jakarta (ANTARA) - Kylian Mbappe membantu PSG terhindar dari terpeleset di kancah Piala Prancis, dengan kemenangan 9-0 atas tim strata keenam Revel yang dimainkan di Stade Pierre-Fabre, Castres, Minggu setempat atau Senin dini hari WIB.

Para penggemar telah berharap Mbappe dapat ikut melakukan perjalanan tandang ke stadion yang terletak di wilayah barat daya Prancis itu, dan harapan mereka terkabul saat bintang 25 tahun itu dimasukkan oleh pelatih Luis Enrique untuk masuk ke dalam tim yang dibawa bertandang.

“Kylian ingin bermain dan ketika ia ingin bermain, tidak banyak yang dapat Anda katakan,” kata Enrique seperti dikutip AFP.

Mbappe jelas menikmati malam yang menyenangkan di markas Revel. Ia mengukir trigol dan menjadi pencetak gol terbanyak bagi PSG di kompetisi itu dengan koleksi 30 gol.

“Ketika ia bermain, semua orang merasa senang, staf, para penggemar, dan rival,” tambah sang pelatih.

Baca juga: PSG juara Piala Super Prancis setelah taklukkan Toulouse 2-0

Bek Revel Maxence N’Guesson mencatatkan namanya di papan skor, namun itu merupakan gol bunuh diri yang dikemasnya menjelang turun minum.

PSG sangat bernafsu untuk menambahi koleksi piala mereka, setelah gagal menjuarai ajang ini dalam dua tahun terakhir.

“Piala Prancis merupakan salah satu tujuan kami musim ini, kami tahu pentingnya (piala ini),” kata Enrique sebelum pertandingan.

PSG disingkirkan Nice pada 2022 dan didepak Marseille pada musim lalu.

Di tempat lain, Marseille juga melaju dari putaran 64 besar dengan kemenangan tipis 1-0 di markas klub strata kelima Thionville. Gol semata wayang pada pertandingan itu dibukukan oleh Pierre-Emerick Aubameyang pada menit ke-62.

AS Monaco menyingkirkan tim strata teratas lainnya, RC Lens, dengan kemenangan adu penalti 6-5 setelah kedua tim bermain imbang 2-2 pada waktu normal.

Pada Sabtu, setelah melakukan perjalanan sejauh hampir 7.000 kilometer dari Kepulauan Karibia Martinique, Golden Lion menelan kekalahan 0-12 dari raksasa Liga Prancis Lille.

Baca juga: Masa depan Mbappe bakal ramaikan bursa transfer Eropa awal tahun ini

Pewarta: A Rauf Andar Adipati
Editor: Teguh Handoko
Copyright © ANTARA 2024

Penjelasan Guru yang Sebenarnya

erek 24
Propam periksa personel yang diduga langgar SOP saat tangkap Saipul
Artis Saipul Jamil diamankan di dekat Halte Busway TransJakarta Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. ANTARA/HO-video warga/aa.
Jakarta (ANTARA) - Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian memeriksa personel Polsek Tambora yang diduga melanggar prosedur standar operasional (SOP) saat menangkap artis Saipul Jamil dan asistennya pada Jumat (5/1) sekitar 
pukul 15.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa personel Unit Narkoba Polsek Tambora yang terlibat dalam penangkapan tersebut telah dibebastugaskan sebagai penyidik selama pemeriksaan oleh Propam Polres Jakarta Barat."(Tujuannya) Untuk menjamin objektivitas dan menghindari konflik kepentingan," kata Syahduddi saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa.

Syahduddi mengapresiasi upaya Polsek Tambora dalam melakukan penegakan hukum. Namun dia juga menegaskan akan memberikan hukuman yang sesuai bagi personel yang terbukti melanggar prosedur penangkapan.

“Di satu sisi kita mengapresiasi upaya anggota Unit Narkoba Polsek Tambora dalam memberantas narkoba di wilayahnya," ujar Syahduddi.

Baca juga: Saipul Jamil sempat menyangka petugas yang menangkapnya begal

Namun, ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya maka Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) akan memberikan hukuman kepada setiap personel yang terbukti melanggar.

Pihaknya menjamin pemeriksaan oleh Propam terhadap personel yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif. "Memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," kata Syahduddi.

Kapolsek Tambora Donny Harvida membenarkan ada pemeriksaan yang dilakukan oleh Seksi Propam Polres Metro Jakarta Barat terhadap anggotanya tersebut.

"Sedang dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat dan tentunya dari Divisi Propam Polres Metro Jakbar," kata Donny saat dihubungi di Jakarta pada Selasa.

Mengenai indikasi adanya keterlibatan warga sipil dalam penangkapan Saipul Jamil dan asistennya tersebut, Donny menyerahkannya ke dalam proses penyelidikan.

"Sedang dalam proses penyelidikan, nanti kalau sudah terungkap, sudah jelas, sudah ada titik terang, pasti akan disampaikan," kata Donny.

Baca juga: Saipul Jamil dibebaskan setelah sempat diperiksa

Sebelumnya, Polisi menyatakan bahwa oknum yang menggedor-gedor kaca mobil Saipul Jamil, memukul asistennya dan berkata-kata kasar saat penangkapan di dekat Halte TransJakarta Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat (5/1) sore bukan petugas Kepolisian.

"S​​​​​etelah kita 'cross-check' terhadap tiga penyidik yang berada di TKP dan juga videonya, itu bukan anggota kami," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Polsek Tambora pada Sabtu (6/1).

Kepolisian telah melihat rekaman video tersebut. "Ya, jadi kita sudah melihat tayangan video tersebut, yang mengetuk kaca mobil, yang memukul tersangka S ini dan juga yang memaki-maki dengan bahasa kasar," katanya.

Ia menambahkan, beberapa oknum yang turut beraksi dalam penangkapan tersebut, yakni yang menggunakan jaket berwarna merah marun dan jaket bertuliskan "POLISI", bukan anggota Kepolisian.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024