maimun88 278Jutaan kata 80890Orang-orang telah membaca serialisasi
《situs gacor terbaik》
KPU Yapen distribusi logistik gunakan kapal kayu dan perahu motor******
"Memang untuk sebagian besar wilayah di Kabupaten Kepulauan Yapen yang berada di pesisir pantai dan hanya dapat dijangkau dengan menggunakan kapal kayu atau perahu motor," kata Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Zakeus Rumpedai kepada ANTARA yang dihubungi dari Jayapura, Selasa.
Dia mengatakan pengiriman logistik sudah mulai dilakukan sejak Minggu (11/2), terutama ke wilayah yang jaraknya relatif jauh.
Menurut Zakeus, saat ini disiapkan dua kapal kayu karena untuk mengangkut logistik ke distrik-distrik yang hanya dapat dijangkau dengan menggunakan transportasi laut.
Dia menjelaskan satu kapal kayu diberangkatkan pada Minggu (11/2) itu akan melayani PPD yang ada di Distrik Yapen Barat, Monawa, Yerui, Poom dan Windesi, sedangkan kapal kayu lainnya mengangkut ke arah Distrik Yapen Timur, Nusawani, Kepulauan Ambai, Raimbawi dan Distrik Kurudu.
Zakeus mengatakan untuk pendistribusian hari Senin ini (12/2) dilakukan dengan menggunakan transportasi darat, di antaranya ke Distrik Teluk Ampimoi, Yapen Utara dan Kosiwo.
Sedangkan distrik lainnya akan didistribusikan pada Selasa (13/2) dengan menggunakan transportasi darat, Logistik itu nantinya didistribusikan dari distrik ke TPS menggunakan perahu motor dan kendaraan darat.
Berdasarkan data KPU Kabupaten Kepulauan Yapen mencatat jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 di daerah itu berjumlah 81.879 pemilih yang akan mencoblos di 370 TPS yang tersebar di 16 distrik dan 165 kampung/kelurahan.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
Eks Dirut Pertamina didakwa rugikan negara Rp1,77 triliun******
Dakwaan tersebut dilontarkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cqPT Pertamina sebesar 113,84 juta dolar AS," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.
Dengan demikian, ia menyebutkan dugaan kasus korupsi terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU 31/199 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Wawan mengungkapkan, Karen didakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yakni memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar.
Tak hanya memperkaya diri, Karen turut didakwa memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.
Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President(SVP) Gas and Power Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012-2014.
Keduanya diberi kuasa untuk masing-masing menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) CCL Train 1 dan Train 2, meski belum seluruh Direksi Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) untuk LNG SPA CCL Train 1 dan tanpa didukung persetujuan direksi untuk LNG SPA CCL Train 2.
"Kuasa juga diberikan dengan tidak meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian," ucap JPU KPK menambahkan.
Wawan melanjutkan, Karen turut didakwa melakukan komunikasi dengan pihak Blackstone, yang merupakan salah satu pemegang saham pada Cheniere Energy, Inc., dengan tujuan untuk mendapatkan jabatan dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisorpada Grup Ekuitas Swasta Blackstone karena Pertamina telah mengambil proyek CCL.
Perbuatan tersebut antara lain bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta Pasal 92 dan Pasal 97 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair di Pertamina tahun 2011-2021 pada 19 September 2023.
Karen ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Selatan oleh Penyidik sejak 19 September 2023 hingga 16 Januari 2024 serta Penuntut Umum sejak 16 Januari 2024 hingga 5 Maret 2024.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Label:cara dapat uang 500rb sehari、ratu303、cicilan mahasiswa tanpa kartu kredit
Terkait:hasil sdy、slot gacor wd terus、event slot gacor、gudang 777 slot、paktuntung、mtogelcc、slot receh gampang menang、slot menang menang、koin55、buku mimpi 33
bab terbaru:qqholic(2024-07-02)
Perbarui waktu:2024-07-02
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2024
Penerjemah: Fathur Rochman
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024
"Tim Penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP berkaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini,"Jakarta (ANTARA) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah jenis Ford Mustang GT dan tujuh bidang tanah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2024
Penerjemah: Vinny Shoffa Salma
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024
《situs gacor terbaik》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,bapautotoHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《situs gacor terbaik》bab terbaru。