petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

slot cmd77

deposit 30k bonus 30k to kecil 990Jutaan kata 582085Orang-orang telah membaca serialisasi

《slot cmd77》

Geledah Kantor Bupati Labuhan Batu, penyidik KPK temukan alat bukti******

Geledah Kantor Bupati Labuhan Batu, penyidik KPK temukan alat bukti
Arsip foto - Petugas menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa dalam pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/1/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/aww/aa.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Bupati Labuhan Batu, Sumatera Utara, terkait penyidikan perkara dugaan korupsi suap dengan tersangka Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR).

"Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan pada Kamis (18/1) dengan lokasi penggeledahan Kantor Bupati Labuhan Batu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ali menerangkan dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan sejumlah alat bukti, antara lain dokumen SK tersangka EAR sebagai Bupati dan SK pengangkatan RSR (Rudi Syahputra Ritonga) selaku anggota DPRD, bukti elektronik dan data pekerjaan Pemkab Labuhan Batu dari tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Lokasi lainnya yang digeledah penyidik KPK adalah rumah pribadi tersangka RSR dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek dan setoran feeuntuk tersangka RSR dan EAR selaku bupati dan bukti slip transaksi perbankan.

Baca juga: KPK OTT pejabat Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu

Selanjutnya penyidik lembaga antirasuah menggeledah rumah pribadi pihak terkait perkara dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek pekerjaan tahun anggaran 2023, 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.

Berbagai alat bukti yang ditemukan penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut selanjutnya akan dipelajari dan dianalisis untuk kemudian disertakan ke dalam berkas perkara.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/1), mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada tersangka korupsi

Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) serta dua pihak swasta, yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).

Penetapan tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tindak lanjut atas laporan dan informasi masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, berupa pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Pada Kamis (11/1), tim penyidik KPK mendapatkan informasi telah terjadi pemberian berupa penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan EAR.

Atas informasi tersebut, KPK langsung bergerak untuk mengamankan para pihak yang berada di Kabupaten Labuhan Batu.

Baca juga: KPK sebut Erik Adtrada syaratkan fee 15 persen untuk menangkan tender

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp1,7 miliar.

Tersangka FS dan ES, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: KPK sebut OTT di Labuhan Batu terkait pengadaan barang dan jasa
Baca juga: KPK sebut lebih dari 10 orang terjaring OTT di Labuhan Batu

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

MK tegaskan gugatan Anwar Usman di PTUN tak pengaruhi soliditas******

MK tegaskan gugatan Anwar Usman di PTUN tak pengaruhi soliditas
Sembilan hakim konstitusi berfoto bersama di depan Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, usai melaksanakan Wisuda Purnabakti dan Pisah Sambut Hakim Konstitusi, Kamis (18/1/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya/am.
Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak memengaruhi soliditas internal hakim konstitusi.

Enggak, enggakada. Jadi kami sudah memilah sedemikian rupa urusan kami untuk yudisial, ya, yudisial saja,” katanya setelah peresmian Media Center di Gedung I MK RI di Jakarta, Kamis (18/1).

Ia mengatakan kesembilan hakim konstitusi, ketika rapat permusyawaratan hakim (RPH), tidak pernah terganggu akan gugatan yang dilayangkan Anwar Usman kepada Ketua MK masa jabatan 2023-2028 Suhartoyo.

“Bahkan tidak kami pikirkan juga, karena kami memikirkan benar-benar perkara yang harus kami selesaikan,” ucap dia.

MK, kata dia, memang dituntut untuk meningkatkan kualitas putusan sehingga hakim konstitusi tidak mengambil pusing soal perkara yang tengah bergulir di PTUN Jakarta tersebut.

Namun begitu, Enny mengakui, pihak MK telah memberi kuasa kepada kuasa hukum untuk mengurus perkara itu. Hal ini merupakan bentuk kepatuhan MK terhadap hukum beracara.

“Sikap kami sesuai dengan hukum acara, ya. Jadi ketika ada gugatan, ya, kami otomatis tidak bisa hadir sebagai hakim di sidang PTUN. Tapi, kami sudah memberikan kepada kuasa hukum dari para hakim. Sudah ada,” katanya.

Terlepas dari itu, ia berharap, perkara tersebut segera selesai.

“Kami sudah memberikan kuasa saja kepada kuasa hukum. Kami berharap memang segera selesai lah persoalan itu,” ujarnya.
 
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Gedung I MK RI diJakarta, Kamis (18/1/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)


Pada kesempatan terpisah, Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan pihaknya telah berkirim surat kepada PTUN Jakarta pada Rabu (17/1).

Ia menjelaskan surat tersebut berisikan sikap MKMK terkait dengan posisinya dalam perkara dimaksud.

“Isinya cuma kami mengatakan karena dulu ditanya oleh PTUN dalam persiapan, bukan sidang, masih persiapan pemeriksaan, kami ditanya apakah akan menjadi pihak atau bagaimana,” kata dia saat ditemui di Gedung I MK RI di Jakarta, Kamis (18/1).

Menurut dia, MKMK memang mempunyai kepentingan terhadap gugatan itu karena yang digugat adalah surat keputusan (SK) pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Adapun SK tersebut dibuat dengan menimbang putusan MKMKad hocketika memutus sidang etik terhadap Anwar Usman.

“Oleh karena itu, dengan sendirinya kita ada kaitan erat dengan pokok perkara dari gugatan itu,” katanya.

Ia menjelaskan MKMK memiliki kepentingan terhadap objek perkara, posisi MKMK dalam gugatan dimaksud diserahkan kepada Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk menetapkan.

“Dan itu belum dijawab kemarin. Katanya akan dijawab lewat e-courtpada persidangan di tanggal 31 (Januari) nanti. Jadi, selebihnya letsee(mari saksikan, red.), begitu saja,” ujarnya.

Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023.

Suhartoyo terpilih sebagai ketua baru MK menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh MKMK ad hoc.

Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia capres dan cawapres.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:situs slot 123

Perbarui waktu:2024-06-26

Daftar bab terbaru
gacor 303 slot
rekomendasi bo slot gacor
kerja tanpa modal dapat uang
titi4d
buku mimpi 2d 20
starxo88 slot
rtp akurat
server thailand slot gacor
parada4d
Daftar isi semua bab
Bab 1 pinjaman tenang bri agro
Bab 2 palace88bet
Bab 3 daftar pinjaman online resmi
Bab 4 situs slot server nuke gaming
Bab 5 magicly situs slot
Bab 6 idola77
Bab 7 gobwin
Bab 8 agen judi slot
Bab 9 bocor88
Bab 10 slot88 4d
Bab 11 mpoid rtp
Bab 12 situs slot hari ini
Bab 13 topbet99
Bab 14 koi slot 138
Bab 15 jam gacor slot 2023 hari ini
Bab 16 selalu slot
Bab 17 erek erek ikan lele 3d
Bab 18 hoki126
Bab 19 slot baru 2022
Bab 20 67 togel 2d
Klik untuk melihattersembunyi di tengah7735bab
FantasiBacaan TerkaitMore+

latihan kecil

situs judi slot gacor
PBNU: Khofifah harus non-aktif dari Ketum Muslimat jika masuk TKN
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (tengah). ANTARA/HO-PBNU/pri.
beliau harus non-aktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum Muslimat
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan Khofifah Indar Parawansa harus non-aktif dari Ketum PP Muslimat Nahdlatul Ulama, jika secara resmi telah terdaftar dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

"Kalau sekarang beliau mengumumkan bahwa beliau menjadi juru kampanye, nah kita lihat kalau sudah resmi masuk di dalam tim kampanye, ya beliau harus non-aktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum Muslimat," ujar Yahya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Khofifah Indar Parawansa secara resmi telah mengumumkan dirinya mengarahkan dukungan politiknya untuk pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Khofifah secara personal dukung Prabowo-Gibran
Baca juga: Gus Yahya: Yang meragukan Khofifah, tidak pernah jadi pengurus NU

Menurut Gus Yahya, tak hanya Khofifah, para ketua cabang dan wilayah yang terlibat dalam pencalonan legislatif juga harus mengundurkan diri dari jabatannya dan harus diganti orang lain.

"Ada sejumlah ketua wilayah dan ketua cabang yang mencalonkan diri, baik sebagai calon anggota DPR di berbagai tingkatan dari berbagai partai, macam-macam partainya, mereka harus mengundurkan diri dan harus diganti," katanya.

Secara lembaga, kata dia, keorganisasian NU tidak terlibat di dalam kampanye atau dukung-mendukung soal Pilpres. Namun secara pribadi, NU secara organisasi tidak berhak menghalangi.

"Pribadi-pribadi tentu kita tidak berhak menghalangi, siapapun itu. Parameternya sudah saya jelaskan tadi tentang bagaimana keterkaitan antara keterlibatan pribadi dengan organisasi. Tapi NU secara kelembagaan jelas tidak terlibat," katanya.

Baca juga: Pengamat Unej nilai Khofifah tak banyak dongkrak elektabilitas Prabowo
Baca juga: Rais Aam ingatkan bahwa PBNU jaga jarak dengan partai politik
Baca juga: Suara NU dan "Politik" NU pada Pemilu 2024

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024

Pangeran Daxia

slot tema
Polri tetapkan 7 anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024). ANTARA/Rio Feisal/aa.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu terkait penambahan jumlah pemilih. "Ada tujuh tersangka," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Kamis. Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum. Adapun penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak penyidik menerima laporan polisi dengan nomor:LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, tanggal 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie. Dari laporan polisi tersebut diterbitkan surat perintah Kabareskrim Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024. Hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih yang terjadi dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang. Pelanggaran ini melanggar ketentuan dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia. "Sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, enam tersangka diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih. Satu tersangka diduga sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," kata Djuhandhani. Adapun bentuk perbuatan hukum yang dilakukan para tersangka memalsukan data dan daftar pemilih. Diketahui bahwa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148. "Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur tidak sesuai ketentuan," katanya. Berdasarkan Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Jumlah 491.152 pemilih. Kemudian, berdasarkan Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 442.526 pemilih.PPLN Kuala Lumpur juga menetapkan data pemilih Berita Acara Nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 447.258 pemilih.
Djuhandhani mengatakan daftar pemilih tetap dan data pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik. Dengan telah ditetapkannya tujuh orang tersangka, kata Djuhandhani, pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara dengan sisa waktu enam hari kerja. "Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu menduga pelanggaran di Kuala Lumpur libatkan orang selain PPLN
Baca juga: Bawaslu RI sebut salah satu eks PPLN Kuala Lumpur melanggar pidana
Baca juga: KPU nonaktifkan anggota PPLN Kuala Lumpur akibat pendataan pemilih

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Penyihir Serbaguna

situs slot terbaru bonus new member 100
Presiden Abbas: Sudah waktunya bagi AS akui Negara Palestina
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken (kiri) dan Presiden Palestina Mahmoud Abbas (kanan). ANTARA/Xinhua/pri.
Ramallah (ANTARA) - Juru bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Nabil Abu Rudeineh pada Sabtu, menekankan bahwa sudah waktunya bagi Amerika Serikat untuk mengakui Negara Palestina dan bukan hanya berbicara tentang solusi dua negara.

Pernyataan Abu Rudeineh itu menanggapi pernyataan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu baru-baru yang menolak pembentukan negara Palestina,

Melalui siaran pers jubir itu menyatakan bahwa “Pemerintah Israel tidak tertarik pada perdamaian dan stabilitas dan terus menolak mengakui kenyataan bahwa perdamaian mustahil tercapai tanpa pembentukan negara Palestina yang merdeka, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967."

Dia menunjukkan bahwa “resolusi Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum PBB serta konsensus internasional telah memberi Palestina status negara pengamat di PBB. Bendera Palestina telah dikibarkan sejajar dengan bendera negara-negara lain yang telah mengakuinya".

“Rakyat Palestina enggan mengkompromikan hak-hak sah mereka, termasuk [hak mereka atas] Yerusalem dan sejumlah situs suci lainnya serta hak mereka atas pembentukan negara Palestina yang merdeka, tak peduli berapa lama prosesnya,” kata Abu Rudeineh menegaskan.

Sumber: WAFA
Baca juga: PBB tegas dukung solusi dua negara untuk konflik Israel-Palestina
Baca juga: Gedung Putih pastikan komitmen Biden wujudkan solusi dua negara
Baca juga: Duta besar Israel untuk Inggris tolak solusi dua negara

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2024

Sistem Superstar Seni Bela Diri

pinjol paling mudah acc
Menkominfo ungkap penanganan lanjutan kasus suap SAP yang seret BAKTI
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024). ANTARA/Livia Kristianti.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan lebih lanjut terkait penanganan suap yang dilakukan oleh perusahaan perangkat lunak asal Jerman yaitu SAP dan menyeret nama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo.

Budi mengatakan dirinya telah menugaskan secara khusus Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo Arief Tri Hardiyanto untuk melakukan pemeriksaan internal pada BAKTI Kemenkominfo.

"Saya sudah minta Irjen untuk memeriksa ini," kata Budi di Jakarta, Kamis.

Hal ini sejalan dengan pernyataan BAKTI Kemenkominfo pada Senin (15/1) yang secara tegas bakal melakukan pemeriksaan internal dan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memastikan jajarannya bertugas dengan baik dan mendukung kelancaran pengusutan kasus penyuapan tersebut.

Ia lebih lanjut mengatakan Kementerian Kominfo juga terbuka kepada lembaga penegak hukum yang ingin melakukan penelusuran dan penyelidikan lebih lanjut pada kasus yang menyinggung BAKTI Kemenkominfo tersebut.

"Kalau lembaga penegak hukum mau menindaklanjutinya silahkan saja," kata Budi.

Baca juga: Sebanyak 4.988 BTS BAKTI telah siap diresmikan Presiden

Adapun kasus suap yang dilakukan SAP pertama kali diungkap oleh Departemen Kehakiman (DOJ) Amerika Serikat pada Rabu (10/1). SAP dinyatakan telah melanggar regulasi Praktik Korupsi Asing (FCPA) pada periode 2015-2018 dengan melibatkan banyak negara salah satunya Indonesia.

Melalui pernyataan resmi Departemen Kehakiman Amerika Serikat dinyatakan perusahaan itu melalui agen-agen tertentu, diduga terlibat dalam skema menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis yang tidak pantas seperti kontrak dengan berbagai departemen dan lembaga.

Salah satu lembaga yang disebut dalam pernyataan tersebut adalah Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) yang telah bertransformasi menjadi BAKTI Kemenkominfo di masa ini.

Meluruskan informasi yang beredar, BAKTI Kemenkominfo menyebutkan memang pihaknya sempat melakukan kemitraan dengan perusahaan asing tersebut pada 2018.

Saat itu, BP3TI baru saja diubah bentuknya menjadi BAKTI Kemenkominfo mengikuti Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI.

Kemitraan dengan perusahaan asal Jerman itu bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dan melakukan modernisasi proses bisnis dan seluruh pelaksanaan pembiayaan dan mekanismenya telah mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku.

"BAKTI menggunakan layanan dari perusahaan tersebut dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak dan lisensi sebesar Rp12,6 miliar. Kontrak tersebut dilakukan melalui proses perencanaan dan pengadaan yang transparan serta akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku," demikian pernyataan BAKTI Kemenkominfo.

Baca juga: KPK dalami informasi perusahaan Jerman suap pejabat Indonesia

Baca juga: Resmikan BTS 4G, Jokowi tekankan konektivitas untuk persatuan bangsa

Baca juga: Menkominfo sebut BTS 4G dan SATRIA-1 "tol langit" untuk hubungkan RI

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024

Huashan Shenmen

slot baru rilis gacor
KPK siapkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mempersiapkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej, sebagai tindak lanjut atas putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan status tersangka oleh KPK terhadap yang bersangkutan.

"Kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikan Ali Fikri juga sebagai tanggapan atas pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendorong KPK kembali menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo ajukan keberatan atas dakwaan JPU KPK

"KPK sependapat dengan hal tersebut, bahwa secara substansi hukum, putusan praperadilan yang menguji aspek formil, tidak menggugurkan materi penyidikannya," ujarnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu juga mengatakan KPK memandang masukan ICW sangat berarti sebagai bentuk peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dia pun mengatakan KPK akan segera menyampaikan perkembangan perkara dugaan korupsi tersebut, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan perkara nantinya.

"Hal ini untuk memastikan agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan efektif dan tidak pandang bulu," ujarnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka penyuapan terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej oleh KPK, tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian dan menyatakan penetapan tersangka atas pemohon yang dilakukan oleh termohon tidak sah," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun di Jakarta saat membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut pada Selasa (27/2).

Untuk itu, Hakim berpandangan yang sama sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Perkara ini tidak berdiri sendiri dan berpasangan dengan pemberi dan penerima, maka perlakuan penerapan hukum tidak membeda-bedakannya," tuturnya.

Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga memutuskan penetapan tersangka atas eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah.

Hal itu diputuskan oleh hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1).

"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.

Eddy merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.

Selain Eddy, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana (YAR).

Baca juga: KPK geledah tiga Rutan-nya dan sita alat bukti terkait pungli
Baca juga: KPK panggil Hanan Supangkat sebagai saksi kasus TPPU SYL

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024

Pangeran yang rendah hati memanjakan selirnya

macauslot 777
Penuhi panggilan penyidik, Firli Bahuri tiba lebih awal di Bareskrim
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di lantai 6 ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Jumat.

Firli terpantau tiba lebih awal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 08.30 WIB. Mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam, Firli dikawal seorang stafnya masuk dari pintu Awaluddin.

Firli tidak banyak berkomentar saat ditanya kabarnya, hanya menyapa dan mengajak media untuk mengikuti jalannya pemeriksaan.

"Sehat, kita ikutin aja," ujar Firli sambil berlalu.

Baca juga: Polisi sebut pengembalian berkas Firli Bahuri sedang dalam proses

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

"(Firli) sudah datang di Bareskrim sekira pukul 08.00 WIB dan mulai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FB pada pukul 09.00 WIB," ujar Ade.

Baca juga: Yusril ingatkan soal bukti kasus pemerasan Firli Bahuri

Firli telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebanyak lima kali. Dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023. Kemudian tiga kali pemeriksaan sebagai tersangka, yakni pada tanggal 1, 6 dan 27 Desember 2023.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctopasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Baca juga: Penyidik minta keterangan Yusril Ihza sebagai saksi tersangka Firli
Baca juga: Yusril: Foto Firli dan SYL tidak menerangkan apa-apa

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024