sgp77 slot login 123Jutaan kata 318849Orang-orang telah membaca serialisasi
《surya777》
PUPR Beber Salah Baca Data Anies soal Bangun Jalan Era SBY vs Jokowi******Jakarta, CNN Indonesia--
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hedy Rahadian merespons pernyataan bakal calon presidenAnies Baswedan yang menyebut pembangunan jalan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lebih banyak ketimbang era Presiden Jokowi.
Hedy menilai Anies salah dalam memahami data Badan Pusat Statistik (BPS).
"Yang disebut bahwa pembangunan jalan zaman SBY lebih panjang dari zaman Jokowi, itu bukan itu maksud dari BPS itu. Jadi salah interpretasi data BPS," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, seperti dikutip Detik, Rabu (24/5).
Maka dari itu, apabila ada penambahan jalan nasional di era SBY bukan berarti berasal dari hasil pembangunan. Kalaupun ada jumlahnya hanya sedikit. Hal ini berlaku juga di era Jokowi. Oleh sebab itu, Hedy menyebut tidak ada hubungannya antara penambahan status jalan dengan hasil pembangunan jalan baru.
Anies sebelumnya menyebut pembangunan jalan gratis selama pemerintahan Presiden SBY lebih banyak dibandingkan era Jokowi saat ini.
Dari data yang dimiliki, Anies membeberkan Jokowi baru berhasil membangun jalan tol sepanjang 1.600 kilometer (km) dan jalan umum atau tak berbayar alias gratis sepanjang 19 ribu km.
Sedangkan, pada era pemerintahannya selama dua periode SBY berhasil membangun 20 kali lipat dari yang direalisasikan Jokowi.
"Bandingkan dengan zaman Pak SBY jalan yang tak berbayar adalah 144 ribu km atau 7,5 kali lipat. Bila dibanding jalan nasional pemerintah ini 590 km, 10 tahun sebelumnya 11 ribu km. 20 kali lipat. Kita belum bicara mutu, standar, itu baru panjang," kata Anies dalam acara Milad PKS di Istora Senayan, Sabtu (20/5) lalu.
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)Ada Kuasa Tiga Menteri Terlibat dalam Izin Pengolahan Pasir Laut******Jakarta, CNN Indonesia--
Presiden Joko Widodo kembali membuka keran pengolahan hingga ekspor sedimentasi pasir lautyang sempat dilarang pada era Presiden Megawati.
Kendati, dalam prosesnya, pengusaha yang ingin mengolah dan mengekspor sedimentasi pasir laut harus mendapatkan izin dari tiga menteri, yaitu menteri kelautan dan perikanan, menteri ESDM dan menteri perdagangan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam hal perencanaan, Pasal 5 ayat 5 menyatakan dokumen perencanaan dan tim kajian akan ditetapkan oleh menteri. Adapun yang dimaksud dengan menteri dalam aturan ini adalah menteri di bidang kelautan dan perikanan (pasal 1 ayat 9).
Sementara itu terkait pertambahan sedimentasi pasir laut, Pasal 10 ayat 4 menyebutkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batu bara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun soal izin ekspor pasir laut dijelaskan dalam Pasal 15 Ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Pasal ini menjabarkan apa yang sudah disinggung soal ekspor pasir laut di Pasal 9 ayat 2.
Lihat Juga :Dilarang di Era Megawati, Kini Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut |
"Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," tulis beleid tersebut, dikutip Senin (29/5).
Lalu, pada Pasal 15 Ayat 5 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut soal ekspor pasir laut bakal diatur dalam bentuk peraturan menteri. Dengan kata lain, akan ada peraturan menteri perdagangan (permendag) untuk memuluskan izin ekspor tersebut.
Pada Pasal 9 Ayat 2 Huruf d dijelaskan bahwa ekspor pasir laut diperbolehkan dengan syarat. Jokowi menegaskan ekspor pasir laut diperkenankan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dan memasukkan ketentuan baru baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut.
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.
Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.
Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan;
a. Reklamasi di dalam negeri;
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha;
dan/atau
d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[Gambas:Video CNN]
Waspada 'Udang' di Balik Izin Ekspor Pasir Laut Jokowi******Jakarta, CNN Indonesia--
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengizinkan sejumlah pihak untuk mengeruk pasir lautdengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
Izin tersebut ia tuangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam beleid itu, Jokowi juga mengizinkan pelaku usaha untuk memanfaatkan pasir laut untuk beberapa keperluan, termasuk ekspor.
Namun, ekspor pasir laut hanya boleh dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor juga wajib mendapatkan perizinan berusaha di bidang ekspor dari menteri perdagangan.
"Pelaku usaha yang memiliki izin pemanfaatan pasir laut wajib membayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," katanya Jokowi seperti dikutip dari beleid tersebut, Senin (29/5).
Melalui PP nomor 26 tahun 2023 itu, Jokowi juga mencabut aturan pengelolaan pasir laut yang diterbitkan oleh Presiden ke-5, Megawati Soekarno Putri.
Lihat Juga :Jokowi Izinkan Kapal Asing Keruk dan Ekspor Pasir Laut RI |
Aturan itu adalah Keppres Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang berisi beberapa ketentuan, antara lain;
(1) Ekspor pasir laut ditetapkan menjadi komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya.
(2) Pasir laut yang ditetapkan sebagai komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya dapat diubah menjadi komoditi yang dilarang ekspornya setelah mempertimbangkan usulan dari Tim Pengendali dan pengawas Pengusahaan Pasir Laut.
Setelah keppres itu terbit, pemerintahan Megawati pun pernah melarang ekspor pasir laut. Larangan ekspor tersebut diatur oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Megawati, Rini Soemarno melalui Kepmenperin Nomor 117 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Laut.
Lihat Juga :Besaran Gaji ke-13 PNS yang Bakal Cair 5 Juni 2023 |
Dalam beleid itu, Rini mengatur ekspor pasir laut dihentikan sementara demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas berupa tenggelamnya pulau kecil. Penghentian akan ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau kecil.
Pembukaan kembali keran ekspor pasir laut oleh Jokowi lewat PP Nomor 26 Tahun 2023 tadi pun menuai banyak kritik. Salah satu pihak yang berkomentar adalah Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Ia berharap Jokowi membatalkan keputusannya mengizinkan ekspor pasir laut. Menurut Susi, hal tersebut bakal memberikan kerugian besar pada lingkungan.
"Climate changesudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," tulis Susi dalam akun resmi Twitternya.
Lihat Juga :Sri Mulyani Suntik Modal Rp1,52 T ke Bank Pembangunan Islam Dkk |
Kekhawatiran Susi ini bukan omong kosong. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui pengambilan pasir laut pada masa lalu memang merusak lingkungan. Hal ini yang menjadi alasan ekspor dilarang pada 2003.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi mengatakan pengambilan pasir pada masa itu tidak teratur dan menggunakan alat yang tak ramah lingkungan.
Berkaca pada pengalaman buruk tersebut, Wahyu mengklaim saat ini pengambilan pasir laut akan dilakukan secara tertata tanpa merusak lingkungan.
Menurutnya, untuk detail pengaturan bakal dimuat dalam Peraturan Menteri (Permen) KKP yang diharapkan bisa segera dirilis. Saat ini, aturan teknis turunan PP 26 Tahun 2023 tersebut masih dalam pembahasan.
"Hal-hal yang lebih detail dan teknis akan diatur dalam Peraturan Menteri KP. Saat ini masih sedang dibahas secara internal di KKP," jelas Wahyu kepada CNNIndonesia.com.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Label:kode referal pada kredivo、situs 666 slot、slot gacor untuk malam ini
Terkait:cara biar dapat uang、kedai69、kredit pintar sudah bisa digunakan、net77 slot、ronaldo 77 slot、kumpulan bonus new member、sevenslot777、persyaratan pinjam uang di bank、1221slot、tafsir mimpi menikah
bab terbaru:pinjol tunaiku(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
《surya777》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot loginHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《surya777》bab terbaru。