ceria777 626Jutaan kata 544267Orang-orang telah membaca serialisasi
《rtp yuk88》
Pembalap F1 Powerboat Danau Toba jajal sirkuit jelang free practice******
Berdasarkan informasi dari PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney, tim yang terkonfirmasi mengikuti balapan di Danau Toba ada sembilan, yaitu Team Binh Dinh-Vietnam (Swedia), Victory Team (Uni Emirat Arab), Team Abu Dhabi (Uni Emirat Arab). Kemudian, China CTIC Team (Prancis), F1 Atlantic Team (Portugal), Red Devil-SMC F1 Team (Finlandia), Sharjah (Uni Emirat Arab), Stromoy Racing (Norwegia), dan Maverick Racing (Prancis). Di Indonesia, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney menjadi penggawa atau penyelenggara utama kegiatan yang setara dengan balapan jet darat atau Formula 1 (F1) itu. Pada 2-3 Maret, Indonesia untuk kedua kalinya menjadi tuan rumah penyelenggaraan balapan perahu motor super cepat atau F1H2O (F1 Powerboat) seri Danau Toba. Penyelenggaraan powerboat tahun ini juga spesial karena merupakan edisi ke-300 sejak diselenggarakan pada 1984 di 39 negara dan menjadi seri pembuka untuk satu musim perlombaan ke depan.
Baca juga: Sembilan Tim F1 Powerboat Danau Toba 2024 mulai sibuk utak-atik mesin
Baca juga: ITDC: Jelang free practice F1 Powerboat Danau Toba kondisi terkendali
Pewarta: Donny Aditra
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
Copyright © ANTARA 2024
PVMBG sebut erupsi kembali terjadi di puncak Gunung Ile Lewotolok******
"Erupsi kembali terjadi di puncak gunung itu dengan ketinggian kurang lebih 800 meter," kata Petugas Pos Pemantau Gunung Ile Lewotolok Stanislaus Arakian dalam laporannya yang diterima ANTARA di Kupang,, Jumat.
Ia mengatakan jika dihitung dari permukaan laut maka ketinggian kolom abu akibat erupsi gunung tersebut mencapai kurang lebih 2.223 meter. Secara visual, lanjutnya kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah Barat Laut.
Erupsi ini tambah dia juga terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 35.8 mm dan durasi kurang lebih 45 detik.
Erupsi tersebut juga tambah Stanislaus Arakian hanya menghasilkan dentuman yang lemah.
Saat ini status gunung tersebut masih dalam status Level III atau Siaga. Karena itu ujar dia, kata dia PVMBG merekomendasikan beberapa hal kepada masyarakat sekitar maupun pengunjung, pendaki, wisatawan, yaitu antara lain tidak melakukan aktivitas di dalam radius dua kilometer dari pusat aktivitas gunung.
Selain itu masyarakat di di Desa Lamawolo, Desa Lamatokan, dan Desa Jontona agar selalu mewaspadai potensi ancaman bahaya dari guguran serta longsoran lava dan awan panas dari bagian Timur puncak kawah gunung.
Masyarakat di Desa Jontona dan Desa Todanara juga diimbau agar tidak memasuki dan tidak melakukan aktivitas di dalam wilayah sektoral selatan dan tenggara sejauh 4 kilometer pusat aktivitas gunung Ile Lewotolok.
PVMBG juga merekomendasikan kepada pemerintah agar masyarakat Desa Jontana agar diungsikan ke daerah yang lebih aman.
Disamping itu, masyarakat yang bermukim di sekitar lembah aliran sungai-sungai yang berhulu di puncak gunung Ile Lewotolok agar selalu mewaspadai potensi ancaman bahaya lahar yang dapat terjadi terutama di saat musim hujan.
Baca juga: BPBD Lembata imbau warga tidak memasuki radius bahaya erupsi
Baca juga: BPBD Lembata aktifkan posko siaga darurat bencana gunung api
Baca juga: Waspada aktivitas Gunung Lewotolok meningkat, status naik ke Siaga
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024
Ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional******
Meski rekapitulasi secara manual belum selesai, publik bisa mengikuti perkembangan hasil real countKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau tinggal klik pemilu2024.kpu.go.id.
Publik pun bisa memprediksi partai politik mana saja yang memenuhi ambang batas parlemen, khususnya pada Pemilu Anggota DPR RI, yang diikuti 18 partai politik nasional. Pada pemilu anggota legislatif (pileg) ini tercatat 9.918 calon anggota DPR RI yang memperebutkan 580 kursi DPR RI di 84 daerah pemilihan (dapil).
Sesuai dengan nomor urut peserta Pemilu 2024: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Terkait dengan putusan MK saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tengah berlangsung di tingkat kabupaten/kota, sontak publik pun ada yang beranggapan semua partai politik peserta Pemilu Anggota DPR RI bakal lolos ke Senayan (Gedung MPR/DPR/DPD RI), asalkan meraih suara terbanyak di daerah pemilihan (dapil), meski tak capai parliamentary threshold.
Namun, sebelum syak wasangka berlanjut terkait dengan putusan MK yang akan meloloskan partai tertentu ke Senayan, alangkah baiknya membaca Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 secara saksama.
Dalam putusan MK itu ditegaskan bahwa ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional. Dengan demikian, hanya peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional yang diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak mencapai parliamentary thresholdtidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap dapil, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 415 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Seperti diketahui bahwa Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati (Ketua Pengurus Yayasan Perludem) dan Irmalidarti (Bendahara Pengurus Yayasan Perludem) mengajukan permohonan pengujian UU No. 7/2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa norma Pasal 414 ayat (1) UU No. 7/2017 adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu Anggota DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu Anggota DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Mahkamah, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, berpendapat bahwa berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ketentuan dalam norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera ada perubahan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain:
Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan; kedua, perubahan norma ambang batas parlemen, termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen, dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Ketiga, perubahan itu dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik; keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029; kelima, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Merespons putusan MK itu, pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini berharap, ke depan, pembentuk undang-undang harus merumuskan ambang batas parlemen secara terbuka, transparan, akuntabel, dan partisipatoris.
Pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI, perlu memperhatikan pemenuhan kedaulatan rakyat, proporsionalitas hasil pemilu, serta penyederhanaan partai. Selain itu, menggunakan metode yang terukur dan jelas, sehingga rasionalitas kebijakan tetap terjaga.
Pemberitaan sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (29/2), mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional, sebagaimana termaktub dalam UU No. 7/2017. (Sumber: ANTARA, Kamis, 29 Februari 2024)
Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".
Perludem ingin norma pada pasal tersebut diganti menjadi "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan: a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan; b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan".
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4 persen dimaksud dalam pasal tersebut.
Saldi juga menyebut angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.
Pada Pemilu 2004, misalnya, suara yang terbuang atau tidak dapat dikonversi menjadi kursi sebanyak 19.047.481 suara sah atau sekitar 18 persen dari suara sah secara nasional.
Kebijakan ambang batas parlemen telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih. Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika perolehan suara lebih banyak, namun tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.
Hal demikian disadari atau tidak, baik langsung maupun tidak, telah mencederai kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan pemilu, termasuk pemilih yang menggunakan hak pilih.
Berdasarkan hal tersebut, kata Saldi, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai, pada dasarnya dapat dipahami oleh Mahkamah.
Sementara itu, rekomendasi norma yang diajukan oleh Perludem dalam petitum, tidak dapat dikabulkan oleh MK karena hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang untuk dirumuskan lebih lanjut.
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan bahwa dalil permohonan pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2024
Label:trik main judi slot biar menang、29hoki、slot88bet
Terkait:alexabet88、bagaimana cara deposit slot via dana、kapten69、bola168、pohon4d、lgtoto、detikcapsa、situs slot gacor maxwin、cara dapat uang dari survey online、cara menggunakan voucher cashback smartfren
bab terbaru:pinjaman online web cepat cair(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
Penerjemah: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024
Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
《rtp yuk88》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pinjam uang lewat danaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《rtp yuk88》bab terbaru。