suria88 104Jutaan kata 981851Orang-orang telah membaca serialisasi
《permainan slot gacor malam ini》
Jemaah Haji Beli 'Emas' 100 Gram di Pasar Makassar, Bukan di Arab******Makassar, CNN Indonesia--
Jemaah hajiasal Makassar bernama Suarnati Daeng Kanang (46) ternyata membeli 100 gram 'emas' di pasar tradisional Makassar, bukan di Arab Saudi seperti yang disebut di video viral di media sosial.
"Bea Cukai sudah konfirmasi jika Ibu Suarnati ini beli barang tersebut di Pasar Butung. Macam-macam harganya, ada Rp50 ribu dapat 4 gelang. Dia beli di sini, dibawa ke Arab Saudi. Nanti pulang haji baru dia pakai," ujar Plt Pimpinan Pegadaian Cabang Pasar Butung, Makassar Muh Rizal, Selasa (12/7).
PT Pegadaian sendiri mendapat mandat dari Bea Cukai Makassar untuk melakukan pemeriksaan atau uji sampel emas yang dimiliki Suanarti. Hasil pengujian menunjukkan emas tersebut tidak asli alias imitasi, terbuat dari kuningan.
Menurut Riza, tanpa melalui uji sampel saja sudah dapat diketahui jika emas yang dimiliki Suarnati adalah imitasi. Hal itu bisa dilihat dari pengamatan warna dan tekstur saja.
"Kami uji dengan menggosok barang itu memang bukan emas, kemudian kita bandingkan dengan emas yang lain dan kita uji bersamaan. Setelah diperiksa, ternyata memang bukan emas," ungkapnya.
"Waktu pemeriksaan hanya 10 menit. Warnanya beda, teksturnya beda. Jadi hasilnya juga beda. Ini hanya kuningan saja. Tanpa diuji saja sudah kelihatan itu bukan emas dan lebih ringan," imbuh Rizal.
Bea Cukai Makassar sebelumnya mengungkap hasil pemeriksaan emas 100 gram yang dimiliki jemaah haji asal Makassar Suarnati yang viral di media sosial. Hasilnya emas tersebut bukan asli emas.
"Penelitian kami, barang tersebut sudah kami koordinasikan juga dengan pegadaian dan dari pegadaian menyimpulkan bahwa barang tersebut bukan emas, begitu hasilnya. Kemungkinan seperti itu (palsu)," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Ria Novika pada Senin (10/7) lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bea Cukai, Suarnati mengaku emas tersebut dibeli di Arab Saudi, dengan harga di bawah Rp1 juta.
"Yang bersangkutan juga menyampaikan bahwa memang benar barang itu dibeli dari luar negeri dan imitasi. Kurang lebih harganya sekitar Rp900 ribu, jadi di bawah Rp1 juta," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]
Jokowi Bakal Terbitkan Aturan Larangan Jual Pakaian Bekas******Jakarta, CNN Indonesia--
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melarang penjualan barang bekas impor termasuk pakaian.
Pelaksana Tugas (PLT) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan larangan itu akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Moga menuturkan selain pakaian, barang bekas impor yang bakal dilarang untuk dijual juga meliputi barang berbahaya hingga mesin fotokopi berwarna.
"Ya waktu itu kan sudah harmonisasi tapi ada perbaikan dari KLHK sama Kemenhan, saya belum update lagi," ucap Moga di Kantor Kemendag, Senin (10/7).
Meski demikian, ia tak menjelaskan secara rinci kapan Perpres yang dimaksud akan diluncurkan.
Belakangan, pemerintah tengah getol mengampanyekan untuk tidak membeli pakaian bekas impor demi mendongkrak penjualan produk dalam negeri.
Lihat Juga :Jokowi: Mas Bahlil, Lawan Pengganggu Kedaulatan RI Termasuk IMF |
Pemerintah bahkan mengancam importir pakaian bekas akan dikenakan sanksi berlapis jika nekat tetap jualan, mulai dari penjara hingga 10 tahun sampai denda maksimal Rp7 miliar.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyampaikan impor pakaian bekas sudah dilarang oleh pemerintah sejak 2015. Selain merugikan Industri Kecil Menengah (IKM) dalam negeri, juga tidak terjamin kesehatannya.
"Intinya dalam rapat ini kita sepakat untuk berupaya menangani penjualan pakaian bekas ilegal ini," ujar Teten usai rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan e-commerce, Kamis (6/4) lalu.
Adapun sanksi bagi importir pakaian bekas yang nekat ini tertuang dalam beberapa aturan. Pertama, di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam Pasal 112 UU 7/2014 ini ditetapkan sanksi bagi importir yang nekat melakukan perdagangan yang dilarang pemerintah akan dikenakan pidana penjara maksimum lima tahun dan denda Rp5 miliar.
Lihat Juga :Jemaah Haji Asal Makassar Borong Oleh-oleh Emas 1 Kg dari Jeddah |
Kemudian, ada juga UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal 62 ayat 1 beleid ini, disebutkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perdagangan standar yang dipersyaratkan perundangan, maka akan dikenakan sanksi pidana lima tahun dan denda maksimum Rp2 miliar.
Artinya, jika importir pakaian bekas tetap nekat melakukan penjualan setelah ada pelarangan ini dan diketahui, maka pemerintah bisa kena sanksi pidana sampai 10 tahun dan denda hingga Rp7 miliar tersebut.
Sementara, untuk penjual pakaian bekas di platform belanja online atau e-commerce bisa juga dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Kemudian ada juga sanksi administratif yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
[Gambas:Video CNN]
Label:voucher kimukatsu、qqnusa、slot gacor bos
Terkait:akulaku kredit laptop、apa itu kakek zeus、situs slot terpercaya di dunia、cara pinjam ke bank bca、bonus 100 to rendah、bagi jpslot、kode alam kucing makan cicak、paito sdy、slot resmi 2023、slot yang lagi viral
bab terbaru:slot terbaru gacor 2023(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
《permainan slot gacor malam ini》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,judi online gacorHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《permainan slot gacor malam ini》bab terbaru。