petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

voucher uniqlo

link slot tergacor di dunia 713Jutaan kata 86939Orang-orang telah membaca serialisasi

《voucher uniqlo》

Photograph jadi lagu Ed Sheeran yang paling ditunggu penonton******

Photograph jadi lagu Ed Sheeran yang paling ditunggu penonton
Suasana tempat duduk penonton di dalam venue Jakarta International Stadium (JIS) untuk Ed Sheeran + - = ÷ x Tour 2024, Sabtu (2/3/2024). ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti/am.
Jakarta (ANTARA) - Lagu “Photograph” menjadi lagu Ed Sheeran yang paling ditunggu oleh para penonton konser Ed Sheeran + - = ÷ x Tour 2024 yang diselenggarakan di Jakarta International Stadium (JIS).

“Lagu itu sangat bagus ya, dari liriknya, alunan musiknya. Terlebih ada kenangan tersendiri waktu pacaran sama pacar yang sekarang sudah jadi suami,” kata salah satu penonton, Nita, saat ditemui ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Eva menuturkan lagu “Photograph” dapat menyihir para pendengarnya dengan lirik-lirik yang menyentuh nan lembut. Dengan layout panggung JIS yang 360 derajat, ia meyakini lagu tersebut akan semakin indah dan nikmat untuk didengar para penonton yang hadir.

Baca juga: Dua ribu lebih polisi amankan konser Ed Sheeran di JIS

Baca juga: Pernak pernik Ed Sheeran diburu penonton jelang konser mulai

Hal yang sama juga dirasakan oleh penonton lain, Andrea, yang mengatakan “Photograph” sangat menyentuh hati dan punya kemampuan membangkitkan kenangan-kenangan indah bersama orang terkasih.

“Lagu ini berarti banget buat aku. Kalau dengar lagu itu, ada banyak momen bahagia, iya, kayak hangat,” ujarnya yang sudah dua kali menonton tur dunia penyanyi berambut oranye itu.

Selain “Photograph”, lagu selanjutnya yang paling ditunggu adalah “Perfect”. Penonton lain bernama Eva, menyebut lagu itu sangat cocok dengan kepribadiannya.

Ia bahkan mengaku ingin “Perfect” tidak hanya didengar ketika ia dan kedua temannya datang ke konser hari ini, tetapi juga dijadikan sebagai lagu pengiring pernikahan yang diimpikannya.

“Aku merasa lagu ini liriknya bagus dan meaningfull. Apalagi kalau dinyanyiin bareng Beyonce, wah itu keren banget sih,” kata Eva.

Berbeda dengan Doni, lagu “Perfect” jadi favoritnya karena alunan musiknya dapat membantu dirinya lebih fokus untuk belajar ketika mengerjakan tugas di sekolah.

Belum lagi lirik yang disusun Ed dinilainya sangat sastrawi dan dapat mendeskripsikan perasaan cinta yang mendalam pada kekasih.

“Dari I Found a Love for Me—itu bener-bener hati langsung ikut nyanyi. Keren,” kata dia.

Konser Ed Sheeran + - = ÷ x Tour 2024 dimulai pukul 19.00 WIB di Jakarta International Stadium (JIS) yang akan dibuka dengan penampilan penyanyi Calum Scott. Sementara untuk pertunjukan pertamanya akan dimulai pada pukul 20.15 WIB.

Konser tersebut akan menjadi kunjungan kedua Ed usai menggelar konser di Gelora Bung Karno (GBK) pada tahun 2019 lalu dengan tur bertema Ed Sheeran Divide World Tour 2019.

Baca juga: Sandiaga targetkan konser Ed Sheeran beri dampak ekonomi Rp100 miliar

Baca juga: Promotor sebut dua tantangan Indonesia undang artis luar negeri

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024

Menhub pastikan distribusi logistik berjalan lancar selama Ramadhan******

Menhub pastikan distribusi logistik berjalan lancar selama Ramadhan
Menhub Budi Karya Sumadi saat menghadiri Kegiatan Sosial Pasar Sembako Murah dalam menyambut Ramadhan 1445 Hijriah yang diselenggarakan kelompok Masyarakat Cinta Masjid Indonesia (MCMI) di Jakarta, Sabtu (2/3/2024). ANTARA/HO-BKIP Kemenhub
Saya pun beberapa kali dengan Bapak Presiden dan Kepala Badan Pangan Nasional mendistribusikan pangan ke seluruh Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan arus distribusi logistik berjalan lancar selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemenhub untuk memastikan kelancaran distribusi logistik serta berkoordinasi dengan pihak terkait seperti kementerian/lembaga dan pemda agar bahan pokok, bahan penting, dan barang lainnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadhan," kata Menhub saat menghadiri Pasar Sembako Murah dalam menyambut Ramadhan 1445 Hijriah yang diselenggarakan kelompok Masyarakat Cinta Masjid Indonesia (MCMI) di Jakarta, Sabtu.

Menhub juga mengapresiasi langkah kelompok masyarakat yang turut andil dalam pendistribusian pangan bagi rakyat secara umum.

Menurut Menhub, gerakan-gerakan kelompok masyarakat yang turut membantu distribusi pangan sangat bermanfaat. Apalagi, bulan Ramadhan juga menjadi momentum untuk saling berbagi.

"Saya mengapresiasi apa yang dilakukan oleh MCMI ini. Saya menilai langkah ini menambah titik-titik distribusi pangan ke masyarakat. Saya pun beberapa kali dengan Bapak Presiden dan Kepala Badan Pangan Nasional mendistribusikan pangan ke seluruh Indonesia," kata Menhub melalui keterangan yang diterima Sabtu.

Ia mengatakan dengan adanya pasar sembako murah tersebut, masyarakat dapat membeli bahan-bahan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih rendah daripada harga di pasaran.

Hal itu dapat menjaga daya beli masyarakat menjelang bulan Ramadhan sekaligus membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kementerian/lembaga terkait untuk menjaga persediaan dan stabilitas harga pangan jelang bulan Ramadhan, yang diperkirakan berlangsung pertengahan Maret hingga April 2024.

Perintah itu dia sampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna Persiapan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah, Rencana Kerja Pemerintah, Kerangka Ekonomi Makro (KEM), dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun 2025 yang diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/2).

"Bulan Maret kita akan memasuki bulan Ramadhan dan di bulan April kita akan merayakan Idul Fitri. Saya minta seluruh kementerian/lembaga terkait agar waspada dan memastikan masyarakat dapat beribadah dengan tenang dan khusyuk," kata Presiden Jokowi.

Baca juga: Makassar New Port perlancar distribusi logistik ke timur Indonesia
Baca juga: Patra Logistik salurkan BBM Satu Harga ke wilayah 3T Krayan Kaltara
Baca juga: Jelang Ramadhan, warga DKI diminta tak panik karena stok pangan aman

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:warungtoto

Perbarui waktu:2024-06-29

Daftar bab terbaru
erek82
gacor max login
slot gacor hari ini pasti wd
cara menyelesaikan pinjol ilegal
pinjol resmi bunga paling rendah
situs judi tergacor
pendaftaran slot online
infini88 lengkap
jptoto
Daftar isi semua bab
Bab 1 daftar slot yang sering menang
Bab 2 hbo9
Bab 3 agen slot paling mudah menang
Bab 4 situs slot terbaru hari ini
Bab 5 ligakembar
Bab 6 slot gacor id
Bab 7 global gaming slot
Bab 8 cara pinjam uang di jenius btpn
Bab 9 cara menghasilkan uang dari telegram
Bab 10 slot88 luck
Bab 11 jasapoker
Bab 12 voucher indosat 5gb
Bab 13 rajasakong88
Bab 14 toktokbet
Bab 15 sumobet88
Bab 16 rtp angsa4d
Bab 17 game slot mudah jackpot
Bab 18 pinjaman kredivo belum masuk
Bab 19 super slot88 link alternatif
Bab 20 ebet slot 188
Klik untuk melihattersembunyi di tengah5391bab
kotaBacaan TerkaitMore+

Melawan Kaisar Jiwa Xuan

erek erek 2d 26
BSKDN Kemendagri konsolidasi pengukuran IKKD
Tim BSKDN dipimpin Analis Kebijakan Ahli Muda BSKDN Kemendagri Marlon H. Naibaho saat berkunjung ke Bappelitbangda Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (2/3/2024). (Antara/HO-Kemendagri)
Jakarta (ANTARA) - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri melakukan konsolidasi pengukuran Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD), di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Analis Kebijakan Ahli Muda BSKDN Kemendagri Marlon H. Naibaho mengatakan upaya konsolidasi tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan pengukuran IKKD tahun depan.

"BSKDN Kemendagri akan menilai bagaimana kualitas kepemimpinan kepala daerah sepanjang tahun ini, hasilnya akan jadi tolak ukur penilaian IKKD tahun 2025," kata Marlon dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan Kemendagri hanya akan mengukur kepala daerah berstatus definitif sehingga penjabat kepala daerah tidak termasuk dalam kategori penilaian.

Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan penilaian tersebut, BSKDN akan menyelenggarakan workshop uji coba aplikasi pengukuran IKKD. Workshop tersebut diperuntukkan bagi pemerintah daerah (pemda) agar pemahaman terhadap pelaksanaan pengukuran IKKD secara teknis dapat semakin meningkat.

"Kami akan mengundang para person in charge (PIC) pemda khususnya perwakilan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) di tingkat provinsi, kabupaten/kota atau lembaga dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi penelitian dan pengembangan di daerah sebagai peserta," ujarnya.

Oleh karena itu, Marlon mengimbau agar Bappelitbangda di setiap daerah dapat segera menentukan PIC masing-masing untuk ditugaskan mengikuti jalannya workshop pengukuran IKKD.

Melalui PIC tersebut, dia berharap kerja sama antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengukuran IKKD akan semakin meningkat.

"Ini untuk memudahkan pelaksanaan penginputan responden untuk survei pengukuran IKKD," jelas Marlon.

Sementara itu, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Kabid Litbang) Bappelitbangda Kabupaten Bandung Barat Rambey mengakui sejauh ini pihaknya belum banyak berkontribusi dalam kegiatan pengukuran IKKD.

Ia pun memastikan pihaknya akan membangun komunikasi yang lebih baik dengan BSKDN agar kontribusinya dalam kegiatan pengukuran IKKD semakin meningkat.

"Ke depannya kami akan berupaya terus mengkomunikasikan (pelaksanaan pengukuran IKKD) dengan BSKDN agar dapat mengejar ketertinggalan kami. Semoga kami sudah dapat fokus dan maksimal jika sudah adanya kepala daerah yang definitif setelah Pilkada serentak," pungkas Rambey.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024

Kaisar Pedang Hunyuan

cipit88
Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik
Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda (tengah)
Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Dengan demikian anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup adalah tidak benar, dan bahwa perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi Pemerintah juga tidak benar. Salah satu sebabnya karena ketaatan kepada konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur Pemerintah. Di sisi lain konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan NDC negara yang telah menjadi komitmennya.  
 Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan. 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024

Dandani pakaian wanita, Laksamana

situs online slot terpercaya
Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik
Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda (tengah)
Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Dengan demikian anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup adalah tidak benar, dan bahwa perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi Pemerintah juga tidak benar. Salah satu sebabnya karena ketaatan kepada konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur Pemerintah. Di sisi lain konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan NDC negara yang telah menjadi komitmennya.  
 Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan. 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024

Kegilaan Evolusi Liar

gol555
Unit terakhir PLTN buatan Korsel beroperasi di Uni Emirat Arab
Ilustrasi - Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). (ANTARA/HO-Istimewa/pri.)
Seoul, Korsel (ANTARA) - Unit keempat dan terakhir dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Barakah yang dibangun Korea Selatan di Uni Emirat Arab (UEA) mulai beroperasi secara komersial, kata perusahaan utilitas milik negara Korea Selatan pada Jumat (1/3).

Reaktor Unit 4 mulai menghasilkan panas  secara stabil melalui fisi nuklir, yang digunakan untuk menghasilkan listrik, serta operasi komersialnya diperkirakan dimulai pada paruh pertama tahun ini, menurut Korea Electric Power Corp. (KEPCO).

Ini adalah reaktor nuklir terakhir dari empat reaktor nuklir yang dibangun di Barakah, 270 kilometer barat Abu Dhabi, berdasarkan kontrak senilai 20 miliar dolar AS (sekitar Rp314 miliar) yang dimenangkan oleh konsorsium dipimpin KEPCO pada 2009.

Proyek tersebut menandai ekspor pertama pembangkit listrik tenaga atom komersial buatan dalam negeri Korea Selatan.

Unit Barakah pertama mulai beroperasi secara komersial pada April 2021, unit kedua pada Maret 2022, dan unit ketiga pada Februari 2023.

Pembangkit tersebut merupakan pembangkit listrik tenaga nuklir multi-unit pertama yang beroperasi di wilayah Arab, menggunakan empat reaktor air bertekanan APR-1400 yang masing-masing mampu menghasilkan hingga 1.400 megawatt listrik bersih.

Baca juga: PLTN Jepang kembali lepaskan air olahan radioaktif
Baca juga: BRIN lirik teknologi perangkat lunak simulasi PLTN dari Jepang
Baca juga: Operator PLTN Fukushima didesak jamin keselamatan nuklir

Sumber: Yonhap

Penerjemah: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024

Pelancong Tanpa Batas

master138
Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik
Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda (tengah)
Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Dengan demikian anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup adalah tidak benar, dan bahwa perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi Pemerintah juga tidak benar. Salah satu sebabnya karena ketaatan kepada konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur Pemerintah. Di sisi lain konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan NDC negara yang telah menjadi komitmennya.  
 Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan. 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024

Panggil Gadis Manka

voucher grabfood pengguna baru
BSKDN Kemendagri konsolidasi pengukuran IKKD
Tim BSKDN dipimpin Analis Kebijakan Ahli Muda BSKDN Kemendagri Marlon H. Naibaho saat berkunjung ke Bappelitbangda Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (2/3/2024). (Antara/HO-Kemendagri)
Jakarta (ANTARA) - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri melakukan konsolidasi pengukuran Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD), di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Analis Kebijakan Ahli Muda BSKDN Kemendagri Marlon H. Naibaho mengatakan upaya konsolidasi tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan pengukuran IKKD tahun depan.

"BSKDN Kemendagri akan menilai bagaimana kualitas kepemimpinan kepala daerah sepanjang tahun ini, hasilnya akan jadi tolak ukur penilaian IKKD tahun 2025," kata Marlon dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan Kemendagri hanya akan mengukur kepala daerah berstatus definitif sehingga penjabat kepala daerah tidak termasuk dalam kategori penilaian.

Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan penilaian tersebut, BSKDN akan menyelenggarakan workshop uji coba aplikasi pengukuran IKKD. Workshop tersebut diperuntukkan bagi pemerintah daerah (pemda) agar pemahaman terhadap pelaksanaan pengukuran IKKD secara teknis dapat semakin meningkat.

"Kami akan mengundang para person in charge (PIC) pemda khususnya perwakilan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) di tingkat provinsi, kabupaten/kota atau lembaga dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi penelitian dan pengembangan di daerah sebagai peserta," ujarnya.

Oleh karena itu, Marlon mengimbau agar Bappelitbangda di setiap daerah dapat segera menentukan PIC masing-masing untuk ditugaskan mengikuti jalannya workshop pengukuran IKKD.

Melalui PIC tersebut, dia berharap kerja sama antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengukuran IKKD akan semakin meningkat.

"Ini untuk memudahkan pelaksanaan penginputan responden untuk survei pengukuran IKKD," jelas Marlon.

Sementara itu, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Kabid Litbang) Bappelitbangda Kabupaten Bandung Barat Rambey mengakui sejauh ini pihaknya belum banyak berkontribusi dalam kegiatan pengukuran IKKD.

Ia pun memastikan pihaknya akan membangun komunikasi yang lebih baik dengan BSKDN agar kontribusinya dalam kegiatan pengukuran IKKD semakin meningkat.

"Ke depannya kami akan berupaya terus mengkomunikasikan (pelaksanaan pengukuran IKKD) dengan BSKDN agar dapat mengejar ketertinggalan kami. Semoga kami sudah dapat fokus dan maksimal jika sudah adanya kepala daerah yang definitif setelah Pilkada serentak," pungkas Rambey.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024