cara menang main slot modal sedekah 86Jutaan kata 407186Orang-orang telah membaca serialisasi
《kode alam kucing makan cicak》
Penumpang Kereta Kebablasan Akan Didenda Mulai 3 Agustus******Jakarta, CNN Indonesia--
PT Kereta ApiIndonesia (Persero) akan memberikan sanksi bagi penumpangyang dengan sengaja melebihi relasi di tiketnya mulai Rabu (3/8) depan.
Sanksi yang dimaksud berupa denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penumpang memang tidak boleh berhenti di stasiun yang melebihi relasi yang tertera pada tiket. Penumpang kereta api wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, lanjut Joni, kondektur akan mengecek tiket dalam waktu tertentu. Pengecekan tiket pun meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang.
"Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," ucap Joni.
Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.
Adapun besaran dendanya yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka ia tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Selanjutnya, petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Apabila dalam kurun 1x24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api selama 180 hari kalender.
"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," tutup Joni.
[Gambas:Video CNN]
Indef Minta Jualan Barang Impor di E******Jakarta, CNN Indonesia--
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyarankan kepada pemerintah agar barang imporyang dijual die-commerce maupun social commerceseperti TikTok Shop dikenakan biaya administrasi tinggi.
Peneliti INDEF Nailul Huda meminta agar pengenaan biaya tinggi itu diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Ia mengatakan pengaturan itu penting dilakukan demi melindungi usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal dari ancaman barang impor.
"Artinya ya silahkan saja tapi dipisahkan kalau barang impor biaya adminnya lebih besar misal dua kali lipat," lanjutnya.
Selain biaya administrasi tinggi, poin lainnya yang juga disarankan INDEF untuk diatur dalam revisi Permendag 50/2020 adalah regulasi terkait socio commerceseperti Project S TikTok. Pasalnya, saat ini beleid itu baru hanya mencakup perdagangan di e-commerce.
Di luar masalah itu, ia juga meminta pemerintah memperbaiki pendataan barang impor yang dijual di e-commercedan social commerce dan memisahkan etalase barang impor dan lokal.
"Sehingga di e-commerce,kita akan melihat dua etalase yaitu etalase barang lokal dan etalase barang impor," katanya.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut UMKM lokal terancam banjir barang impor. Ancaman salah satunya lewat Project S TikTok Shop.
Teten menyebut ancaman datang dari algoritma TikTok yang dapat membaca kebiasaan penggunanya. Hal itu ia sebut dapat menjadi data yang digunakan untuk menggambarkan keinginan konsumen di Indonesia.
"Sehingga dia bisa memberikan informasi kepada produsen UMKM di China yang mau masuk ke Indonesia, sehingga ini suatu ancaman. Karena itu ancaman bagi UMKM. Kita sudah perdagangan bebas, tapi saya kira setiap negara juga perlu melindungi UMKM, jangan sampai kalah bersaing," ujar Teten usai menghadiri acara pembekalan antikorupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/7).
[Gambas:Video CNN]
Oleh karena itu, Teten mengatakan pihaknya meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk merevisi Permendag 50/2020 karena karena tak lagi relevan.
Terdapat dua usul yang disampaikan. Pertama, menyetop perdagangan online cross bordermelaluie-commerceuntuk langsung menjual barangnya di Indonesia.
Teten menyatakan pihaknya tidak menolak produk-produk luar negeri. Kendati demikian, dia menyebut caranya mesti lewat jalur impor biasa. Barang itu baru dapat dijual apabila telah mengantongi izin di Indonesia.
Usulan keduaadalah membatasi harga produk dari luar yang dijual di e-commerceminimal US0 dolar.
"Boleh barang apa saja masuk, tapi yang dijual di sini janganlah produk-produk teknologi rendah yang sebenarnya sudah bisa dibikin oleh UMKM sendiri," kata Teten.
Lihat Juga :Wamen BUMN soal Ahok Jadi Bos Pertamina: Belum Ada Keputusan |
Label:paito 6d sdy angkanet、ahha4d、situs bola online terpercaya
Terkait:slot receh 77、slot mahoni、dkicasino、cara kredit hp di lazada、robot 88 slot、link slotgacor、situs gacor akun baru、togel 02、cari duit dari hp、paito bangkok 0130
bab terbaru:istana911(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《kode alam kucing makan cicak》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara daftar adakamiHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《kode alam kucing makan cicak》bab terbaru。