petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

panah4d

oxplay bonus new member 100 781Jutaan kata 501111Orang-orang telah membaca serialisasi

《panah4d》

Bos Indodax Prediksi Bitcoin Masuk Fase Jenuh di 2023, Naik di 2024******

CEO Indodax Oscar Darmawan memproyeksi Bitcoin memasuki fase jenuh dari penurunan harga yang terjadi sejak awal 2022 dan baru bangkit pada 2024.
CEO Indodax Oscar Darmawan memproyeksi Bitcoin memasuki fase jenuh dari penurunan harga yang terjadi sejak awal 2022 dan baru naik di 2024. Ilustrasi. (Shutterstock).
Jakarta, CNN Indonesia--

Chief Executive Officer(CEO)Indodax Oscar Darmawan mengatakan tahun depan Bitcoin berpotensi untuk memasuki fase jenuh dari penurunan harga yang terjadi sejak awal 2022, serta akan diikuti masa koreksi naik menyambut halving day pada 2024.

Halving dayadalah pengurangan pasokan Bitcoin sebanyak setengah di penambangan (mining), setiap empat tahun sekali. Momentum ini akan mengerek harga Bitcoin naik karena terbatasnya suplai dan meningkatnya permintaan.

"Biasanya di tahun 2023 ini akan ada penyesuaian harga menuju Bitcoin halvingberikutnya, " ujar Oscar, dikutip dari Antara, Jumat (30/12).

Karena itu, kata Oscar, tahun 2023 menjadi waktu yang tepat untuk mengakumulasi aset kripto karena pada 2024 harga Bitcoin bisa jadi sudah menanjak terlalu tinggi.

Terkait jumlah investor kripto di 2023, Oscar optimis jumlahnya terus bertambah mengingat populasi penduduk Indonesia yang besar.

"Kita memiliki bonus demografi yang memungkinkan jumlah nasabah di instrumen investasi digitalakan memiliki jumlah nasabah yang besar. Saya berharap di tahun 2023, jumlah investor Indodax bisa tembus 10 juta member," ungkapnya.

[Gambas:Video CNN]

(pta/sfr)

Rincian Besaran Pesangon Korban PHK di Perppu Cipta Kerja******

Perppu Cipta Kerja mengatur jumlah pesangon yang diterima karyawan di-PHK bergantung pada masa kerjanya, dengan maksimal 9 kali upah.
Perppu Cipta Kerja mengatur jumlah pesangon yang diterima karyawan di-PHK bergantung pada masa kerjanya, dengan maksimal 9 kali upah. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru).
Jakarta, CNN Indonesia--

Besaranpesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Para korban PHK bisa menerima pesangon bergantung masa kerjanya, dengan maksimal pesangon 9 kali upah. Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 Perppu Cipta Kerja.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 ayat (1) Perppu itu.

Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya delapan tahun atau lebih hanya mentok mengantongi pesangon 9 kali upah.

Secara rinci, besaran pesangon dimuat dalam Pasal 156 ayat (2), yakni sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Lihat Juga :
Pengusaha Bantah Perppu Cipta Kerja Hapus Aturan Libur 2 Hari Sepekan

Selain pesangon, Perppu juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja bagi karyawan korban PHK.

Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Lihat Juga :
Program Kartu Prakerja Lanjut di 2023, Skema Pelatihan Diubah

Karyawan yang diputus hubungan kerjanya juga berhak menerima yang penggantian hak, sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (4), yakni:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12) lalu. Pemerintah berdalih penerbitan Perppu demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

[Gambas:Video CNN]

(pta/dzu)




bab terbaru:sultangacor

Perbarui waktu:2024-07-12

Daftar bab terbaru
bintang4d
slot gacor malam ini pragmatic
judi slot tergacor
jpasiatoto
pinjol yang bisa di cicil 12 bulan
kakek zeus foto
jingga888
situs slot luar tergacor
slot77
Daftar isi semua bab
Bab 1 situs slot bebas ip
Bab 2 kancil69
Bab 3 oskurototo
Bab 4 trik bermain slot olympus
Bab 5 klik kami pinjaman online
Bab 6 alamat kredivo surabaya
Bab 7 slot gacor minggu ini
Bab 8 edc slot login
Bab 9 erek petani
Bab 10 gacor link alternatif
Bab 11 10 situs slot terpercaya
Bab 12 total wd slot
Bab 13 yoda4d
Bab 14 pinjol langsung transfer
Bab 15 slot259
Bab 16 cara pinjam ke bank
Bab 17 cara kredit pakai kredivo di shopee
Bab 18 nama situs slot gacor
Bab 19 cr7vip slot
Bab 20 tunai4d
Klik untuk melihattersembunyi di tengah1103bab
sejarahBacaan TerkaitMore+

Pasangan abadi yang lahir di surga

slot baru 88
Buruh menyebut beberapa aturan dalam Perppu Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan pemerintah merugikan. Berikut daftar aturan yang merugikan itu.
Buruh menyebut beberapa aturan dalam Perppu Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan pemerintah merugikan. Berikut daftar aturan yang merugikan itu. Ilustrasi. (Antara /Asprilla Dwi Adha).
Jakarta, CNN Indonesia--

PresidenJokowimenerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan ancaman resesi global hingga stagflasi yang menghantui Indonesia menjadi alasan pemerintah menerbitkan perppu tersebut.

Menurutnya, Jokowi telah menyampaikan kabar penerbitan perppu tersebut kepada Ketua DPR Puan Maharani.

Namun, penerbitan perppu itu tetap saja dipandang sinis oleh para buruh yang terimbas langsung dari aturan yang terdapat dalam beleid tersebut. Pasalnya, beberapa poin yang diatur dalam perppu tersebut sangat merugikan dan melemahkan posisi buruh dalam mendapatkan penghidupan yang layak. 

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat mengatakan kalau tetap dilaksanakan, perppu tersebut, khususnya yang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan bisa semakin membuat pekerja semakin miskin.

Lihat Juga :
Aturan Libur Kerja 2 Hari Sepekan bagi Buruh Lenyap di Perppu Ciptaker

Pasalnya kata Mirah jaminan kepastian kerja, kepastian upah dan jaminan sosial banyak yang hilang dari beleid itu. 

Lalu poin apa saja yang menjadi perhatian buruh karena bisa merugikan kehidupan mereka

1. Aturan soal pesangon

Buruh memandang aturan pesangon dalam Perppu Cipta Kerja cukup merugikan. Pasalnya, kata Mirah, kompensasi pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang diterima buruh korban PHK berkurang dibandingkan aturan lama.

Sebagai pembanding, dalam UU Ketenagakerjaan besaran uang pesangon yang diterima buruh korban PHK paling banyak dibatasi 10 bulan gaji. Selain pesangon, korban PHK itu juga mendapatkan uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur, biaya ongkos pulang kerja, penggantian perumahan serta pengobatan yang ditetapkan 15 persen dari uang pesangon.

Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas; upah pokok, tunjangan yang bersifat tetap, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.

Sementara kalau dalam perppu, pesangon dibatasi maksimal hanya 9 bulan gaji.

Lihat Juga :
Aturan Libur Kerja 2 Hari Sepekan bagi Buruh Lenyap di Perppu Ciptaker

2. Sistem upah

Buruh memandang sistem upah yang berlaku dalam Perppu Cipta Kerja merugikan. Dengan sistem upah itu, buruh berpotensi mendapatkan upah yang rendah.

Berdasarkan aturan tersebut, formula penetapan upah minimum bisa diubah dalam keadaan tertentu.

"Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat 2," bunyi pasal 88F Perppu Cipta Kerja, dikutip pada Senin (2/1).

Berdasarkan ketentuan Pasal 88D perppu tersebut, upah minimum dihitung dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu

"Upah dihitung tanpa memperhitungkan kebutuhan hidup layak rakyat Indonesia," katanya dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (31/12) lalu.

Hal itu, berbeda jika dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan. 

Pasalnya, dalam UU Ketenagakerjaan, UMP dihitung dengan turut memperhitungkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL).

Bersambung ke halaman berikutnya...

Aturan PHK Buruh yang Lebih Mudah dan Karpet Merah ke Buruh Asing

BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN: 1 2

Raksasa datang ke dunia

gacor super login
Menteri BUMN Erick Thohir menyentil himpunan bank milik negara (Himbara) agar tidak membuka cabang di luar negeri hanya untuk bergaya semata.
Menteri BUMN Erick Thohir menyentil himpunan bank milik negara (Himbara) agar tidak membuka cabang di luar negeri hanya untuk bergaya semata. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyentil himpunan bank milik negara (Himbara) agar tidak membuka cabang di luar negeri hanya untuk bergaya semata.

"Buka cabang di luar negeri jangan gaya-gayaan, (tujuannya) buat membantu diaspora, itu yang kita tekankan," kata Erick di gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (2/1).

Ia pun melarang BRI dan Mandiri untuk membuka cabang di luar negeri. Sebab, menurutnya, saat ini BNI yang ditujukan untuk menjadi bank internasional.

Ia melihat hal ini agar tidak terjadi tumpang tindih di industri perbankan, padahal ketiganya sama-sama milik negara.

Meski demikian, Erick mengaku pemerintah perlu mengintervensi mudahnya perbankan membuka usaha di Indonesia. Padahal, untuk bank Indonesia membuka cabang di luar negeri kerap dipersulit.

"Peraturan perbankan di luar negeri, kita buka (cabang) itu sulit. Mereka buka di sini, mudah. Itu lah yang harus diintervensi, jangan hanya market kita digerogoti oleh negara lain," tegasnya.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/dzu)

[Gambas:Video CNN]

gerbang emosional

simba4d
Perppu Cipta Kerja mengatur jumlah pesangon yang diterima karyawan di-PHK bergantung pada masa kerjanya, dengan maksimal 9 kali upah.
Perppu Cipta Kerja mengatur jumlah pesangon yang diterima karyawan di-PHK bergantung pada masa kerjanya, dengan maksimal 9 kali upah. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru).
Jakarta, CNN Indonesia--

Besaranpesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Para korban PHK bisa menerima pesangon bergantung masa kerjanya, dengan maksimal pesangon 9 kali upah. Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 Perppu Cipta Kerja.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 ayat (1) Perppu itu.

Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya delapan tahun atau lebih hanya mentok mengantongi pesangon 9 kali upah.

Secara rinci, besaran pesangon dimuat dalam Pasal 156 ayat (2), yakni sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Lihat Juga :
Pengusaha Bantah Perppu Cipta Kerja Hapus Aturan Libur 2 Hari Sepekan

Selain pesangon, Perppu juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja bagi karyawan korban PHK.

Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Lihat Juga :
Program Kartu Prakerja Lanjut di 2023, Skema Pelatihan Diubah

Karyawan yang diputus hubungan kerjanya juga berhak menerima yang penggantian hak, sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (4), yakni:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12) lalu. Pemerintah berdalih penerbitan Perppu demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

[Gambas:Video CNN]

(pta/dzu)

Budidaya Keabadian Staf

datuk168
Buruh menyebut beberapa aturan dalam Perppu Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan pemerintah merugikan. Berikut daftar aturan yang merugikan itu.
Buruh menyebut beberapa aturan dalam Perppu Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan pemerintah merugikan. Berikut daftar aturan yang merugikan itu. Ilustrasi. (Antara /Asprilla Dwi Adha).
Jakarta, CNN Indonesia--

PresidenJokowimenerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan ancaman resesi global hingga stagflasi yang menghantui Indonesia menjadi alasan pemerintah menerbitkan perppu tersebut.

Menurutnya, Jokowi telah menyampaikan kabar penerbitan perppu tersebut kepada Ketua DPR Puan Maharani.

Namun, penerbitan perppu itu tetap saja dipandang sinis oleh para buruh yang terimbas langsung dari aturan yang terdapat dalam beleid tersebut. Pasalnya, beberapa poin yang diatur dalam perppu tersebut sangat merugikan dan melemahkan posisi buruh dalam mendapatkan penghidupan yang layak. 

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat mengatakan kalau tetap dilaksanakan, perppu tersebut, khususnya yang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan bisa semakin membuat pekerja semakin miskin.

Lihat Juga :
Aturan Libur Kerja 2 Hari Sepekan bagi Buruh Lenyap di Perppu Ciptaker

Pasalnya kata Mirah jaminan kepastian kerja, kepastian upah dan jaminan sosial banyak yang hilang dari beleid itu. 

Lalu poin apa saja yang menjadi perhatian buruh karena bisa merugikan kehidupan mereka

1. Aturan soal pesangon

Buruh memandang aturan pesangon dalam Perppu Cipta Kerja cukup merugikan. Pasalnya, kata Mirah, kompensasi pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang diterima buruh korban PHK berkurang dibandingkan aturan lama.

Sebagai pembanding, dalam UU Ketenagakerjaan besaran uang pesangon yang diterima buruh korban PHK paling banyak dibatasi 10 bulan gaji. Selain pesangon, korban PHK itu juga mendapatkan uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur, biaya ongkos pulang kerja, penggantian perumahan serta pengobatan yang ditetapkan 15 persen dari uang pesangon.

Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas; upah pokok, tunjangan yang bersifat tetap, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.

Sementara kalau dalam perppu, pesangon dibatasi maksimal hanya 9 bulan gaji.

Lihat Juga :
Aturan Libur Kerja 2 Hari Sepekan bagi Buruh Lenyap di Perppu Ciptaker

2. Sistem upah

Buruh memandang sistem upah yang berlaku dalam Perppu Cipta Kerja merugikan. Dengan sistem upah itu, buruh berpotensi mendapatkan upah yang rendah.

Berdasarkan aturan tersebut, formula penetapan upah minimum bisa diubah dalam keadaan tertentu.

"Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat 2," bunyi pasal 88F Perppu Cipta Kerja, dikutip pada Senin (2/1).

Berdasarkan ketentuan Pasal 88D perppu tersebut, upah minimum dihitung dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu

"Upah dihitung tanpa memperhitungkan kebutuhan hidup layak rakyat Indonesia," katanya dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (31/12) lalu.

Hal itu, berbeda jika dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan. 

Pasalnya, dalam UU Ketenagakerjaan, UMP dihitung dengan turut memperhitungkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL).

Bersambung ke halaman berikutnya...

Aturan PHK Buruh yang Lebih Mudah dan Karpet Merah ke Buruh Asing

BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN: 1 2

Puncak seni bela diri

buku mimpi pelarian
Pedagang di kawasan Monas mengeluhkan penghasilan yang menurun drastis selama musim liburan tahun baru, akibat cuaca ekstrem yang melanda wilayah Jakarta.
Pedagang di kawasan Monas mengeluhkan penghasilan yang menurun drastis selama musim liburan tahun baru, akibat cuaca ekstrem yang melanda wilayah Jakarta. (CNN Indonesia/Feraldi Hifzurahman).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pedagang di kawasan Monumen Nasional (Monas) mengeluhkan penghasilan yang menurun drastis selama musim liburan tahun baru, akibat cuaca ekstremyang melanda wilayah Jakarta.

Meski kawasan itu masih ramai wisatawan, sejumlah pedagang tetap mengeluh lantaran hanya sedikit pengunjung yang mampir ke area oleh-oleh.

Sila, salah satu pedagang kaus, mengaku penghasilan pada musim liburan ini turun hingga 75 persen. Semua itu tak lepas dari cuaca buruk yang melanda Jakarta sejak libur Natal.

"Orang kalau baru masuk (Monas) itu langsung hujan terus kabur pulang, enggak mampir-mampir dulu," lanjutnya.

Ia bahkan menilai omzet yang dihasilkan pada musim libur pergantian tahun ini jauh lebih rendah dibanding libur lebaran. Padahal, ia sudah menjajakan dagangan sejak malam pergantian tahun hingga hari ini.

"Beda banget, mendingan lebaran yang kemarin. Ramai kalau waktu itu. Kalau sekarang sepi banget," ucap Sila.

Lihat Juga :
TAIPANJay Y Lee, Putra Mahkota Samsung yang Pernah Terlibat Skandal Suap

"Kemarin udah sampai jam 2 pagi enggak ada orang, enggak ada yang belanja. Orang buru-buru semua. Apalagi sekarang ini udah jam berapa belum laris dari pagi," lanjutnya.

Pengalaman serupa dirasakan Asep yang menjual suvenir bertema Monas dan Jakarta. Menurutnya, tren penjualan suvenir musim liburan ini tak jauh berbeda dari penjualan saat masih pandemi.

Ia juga menilai kondisi yang belum stabil ini tak lepas dari hujan yang terus mengguyur kawasan Monas dan sekitarnya selama beberapa hari terakhir. Akibatnya, kios milik Asep sepi pelanggan lantaran tak banyak wisatawan yang mampir.

"Kalau tahun sekarang belum sama kayak tahun-tahun sebelum covid. Sekarang masih belum stabil," ujar Asep.

Lihat Juga :
Kilas Balik Dinamika Bursa Saham Sepanjang 2022

"Pendapatan masih kurang, terus karena kondisi cuaca yang hujan juga. Dari kemarin enggak ada orang kalau hujan begini, jadi pengaruh banget," lanjutnya.

Sementara itu, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi hujan masih akan turun di wilayah Jabodetabek pada hari pertama tahun 2023, Minggu (1/1).

"Masih berpotensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang," tulis BMKG lewat akun Twitternya.

Hujan intensitas sedang hingga lebat itu akan terjadi di beberapa wilayah di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang. Hujan tersebut dapat meluas ke beberapa wilayah di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.

BMKG juga memprediksi seluruh wilayah Jakarta akan cerah berawan pada Malam harinya. Kemudian pada Senin (2/1) dinihari, hanya ada Kepulauan Seribu yang akan diguyur hujan ringan.

[Gambas:Video CNN]



(frl/dzu)

Lei Wu

kredivo bukalapak
Perppu Cipta Kerja mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang di-PHK maksimal 9 kali upah.
Perppu Cipta Kerja mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang di-PHK maksimal 9 kali upah. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur besaran pesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Dalam beleid itu, besaran pesangin maksimal 9 kali upah.

Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal tersebut.

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Lihat Juga :
Program Kartu Prakerja Lanjut di 2023, Skema Pelatihan Diubah

Selain pesangon, beleid juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja. Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Sedangkan, ayat (4) Pasal 156 mengatur uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan yang di-PHK sebagai berikut:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

[Gambas:Video CNN]

Pemerintah resmi menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12). Penerbitan demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

(pta/agt)

[Gambas:Video CNN]