daftar situs slot terbaik 325Jutaan kata 222721Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot demo playtech》
Eksportir Nikel Ilegal ke China Terancam Bui 20 Tahun******Jakarta, CNN Indonesia--
Eksportir penyelundup 5 juta ton bijihnikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan sudah mengantongi nama-nama eksportir ilegal tersebut. Bahkan, potensi sanksi sudah disiapkan mengacu UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sudah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
"Dan memang ada beberapa eksportir yang tidak bisa saya utarakan di sini, nanti akan kami sampaikan ke penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya, dikutip dari CNBCIndonesia, Senin (3/7).
Mengutip pasal 102 UU Kepabeanan dijelaskan sanksi yang diberikan atas tindakan penyelundupan impor adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku diancam denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Namun, dalam revisi beleid tersebut disisipkan pasal 102 A, B, C, dan D.
Rinciannya, pasal 102 A mengatur 5 batasan utama tindakan pelaku penyelundupan ekspor, antara lain sebagai berikut:
Lihat Juga :Dirayu IMF Hingga Digugat ke WTO, Seberapa Gurih Cadangan Nikel RI? |
a. mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
b. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor;
c. memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
d. membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
e. mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean.
Lima tindakan penyelundupan ekspor tersebut bakal dijerat hukuman sama seperti tindakan impor ilegal, yakni penjara 1 tahun hingga 10 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar. Bahkan, hukuman lebih berat dijatuhkan jika tindakan ilegal tersebut merusak perekonomian negara.
Lihat Juga :Pernyataan Keras Bahlil ke IMF Usai Minta Longgarkan Ekspor Nikel Cs |
"Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102 A yang mengakibatkan terganggunya sendi- sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar," tulis pasal 102 B beleid tersebut.
Tak sampai di sana, pasal 102 C merinci hukuman lebih berat jika pelaku adalah pejabat dan aparat penegak hukum. Pidana yang dijatuhkan sesuai ancaman pidana dalam beleid tersebut, ditambah satu pertiga.
Sementara itu, di pasal 102 D disebutkan bagi pihak yang tidak mengangkut barang sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak bisa membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya, dipidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun. Ada juga pidana denda Rp10 juta hingga Rp1 miliar.
Lalu, pasal 103 mengatur tentang 4 tindakan yang berpotensi dijatuhi hukuman. Pertama,menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.
Lihat Juga :Bahlil Bersuara Keras soal IMF Minta Jokowi Buka Ekspor Nikel Cs Lagi |
Kedua,membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan. Ketiga,memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.
Keempat,menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar," tulis sanksi di pasal 103.
Ada juga satu pasal sisipan di antara pasal 103 dan 104, yakni 103 A. Dalam pasal ini mengatur hukuman untuk setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan.
Sanksi yang dijatuhkan adalah pidana penjara 1 tahun-5 tahun dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Bahkan, perbuatan tersebut yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara disanksi pidana penjara 2 tahun-10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
[Gambas:Video CNN]
Mahfud: Utang ke Jusuf Hamka Akan Diselesaikan, Tak Usah Buru******Semarang, CNN Indonesia--
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap utang negara senilai Rp800 miliar kepada pengusaha jalan tol Jusuf Hamka akan diselesaikan walau target waktunya masih dalam tinjauan.
"Kita sudah berbicara dan akan menyelesaikannya, karena ini masalah negara yang jg harus diselesaikan. Tidak boleh negara memburu-buru orang yang punya utang kepada negara, tapi kewajiban negara utang negara terhadap rakyat diambangkan terus," cetus dia, usai Salat Iduladha di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang, Kamis (29/6).
Sebelumnya, Jusuf Hamka sempat bertemu dengan Mahfud MD membahas utang negara kepada sang pengusaha pada Selasa (13/6). Pertemuan itu pun diklaim berlangsung kondusif meski belum ada kepastian soal waktu pembayarannya.
"Kenapa? Karena begitu [Jusuf] laporan, terus Bu Sri Mulyani ke luar negeri, ke London, ke Paris, dan sebagainya. Sementara saya kunjungan kerja ke berbagai daerah," sindirnya.
Namun demikian, Mahfud mengaku pihaknya masih cari waktu yang pas untuk membahas masalah pembayaran utang ini secara jernih.
"Karena ini hubungan keperdataan utang piutang nanti diselesaikannya tidak usah buru-buru, dalam arti kita cari waktu yang tepat untuk berbicara secara jernih," urainya.
Lihat Juga :Jusuf Hamka: Soal Tagihan Rp800 M ke Kemenkeu Saya Serahkan ke Allah |
"Beda dengan hukum pidana. Kalau hukum pidana harus segera ditindak, penegakan hukum pidana tidak boleh dihalang-halangi oleh aparat, siapa pun," tukas Mahfud.
Selain dengan Mahfud, Jusuf juga sempat bertemu dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pada Minggu (18/6) usai makin panasnya isu sengketa utang Rp800 miliar itu.
Dalam pertemuan itu, keduanya membahas soal kesalahpahaman terkait status Jusuf pada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Utang pemerintah kepada Jusuf Hamka itu bermula dari deposito PT CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.
Lihat Juga :Fakta Pertemuan Jusuf Hamka-Staf Sri Mulyani soal Utang Rp800 M |
Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998 kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.
Pemerintah beralasan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.
Tak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 dan memenangkan gugatan. Meski begitu, Jusuf belum juga dapat kejelasan pembayaran utang meski sudah berkeliling ke berbagai kementerian/lembaga.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengatakan pemerintah ingin berhati-hati dan teliti mempelajari sebelum membayar utang yang kian membengkak itu.
"Jangan sampai negara yang sudah membiayai bailout dari bank-bank yang ditutup dan sekarang masih dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu," ujar Ani, beberapa waktu lalu.
[Gambas:Video CNN]
Label:menghasilkan uang tambahan、ketua77、cara pinjam dana
Terkait:airbet88 gacor live、kakekmerahslot、meledakslot、slot p2p、gajian123 situs slot、pinjol yang bisa cair lewat dana、buku mimpi 2d 10、situs judi togel yang terpercaya、slot gacor 328、pinjaman online ojk cepat cair
bab terbaru:pinjol tidak ribet(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
《slot demo playtech》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,sultan86Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot demo playtech》bab terbaru。