petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

batman88

ultra33 slot 804Jutaan kata 143754Orang-orang telah membaca serialisasi

《batman88》

Pontjo Sutowo Usai Ditendang Bahlil dari Hotel Sultan: Dosa Saya apa?******

Bos Indobuildco Pontjo Sutowo mempertanyakan dosanya sampai Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadlia tega 'menendangnya' dari Hotel Sultan.
Bos Indobuildco Pontjo Sutowo mempertanyakan dosanya sampai Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadlia tega 'menendangnya' dari Hotel Sultan. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pontjo Sutowo tidak terima izin perusahaannya, PT Indobuildco atas pengelolaan Hotel Sultandibekukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPMBahlil Lahadalia.

"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin orang dagang kok. Saya dosa apa dibekuin? Belum (terima)," kata Pontjo di Mabes Polri, Jumat (27/10).

Pontjo bersikukuh ia masih menguasai hak guna bangunan (HGB) atas Hotel Sultan. Meskipun HGB perusahaan Pontjo Sutowo atas Hotel Sultan disebut Bahlil sudah habis pada Maret 2023-April 2023 lalu.

Bahlil 'menendang' Pontjo dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usaha Indobuildco atas pengelolaan Hotel Sultan. Pencabutan dilakukan karena perusahaan tersebut sudah tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan izin usaha. 

Pasalnya, HGB Pontjo Sutowo atas Hotel Sultan sudah habis pada Maret 2023-April 2023 lalu.

"Ya terserah saja kalau (Pontjo Sutowo) mau protes. Kalau masih melawan lagi, kita buat keputusan. (Apakah akan langsung dicabut?) kamu kok cabut cepat sekali ya? Kamu cocok jadi menteri investasi," sambung Bahlil.

Infografis Kronologi Kisruh Pontjo Sutowo Vs Negara di Perang Berebut Hotel SultanInfografis Kronologi Kisruh Pontjo Sutowo Vs Negara di Perang Berebut Hotel Sultan.  (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi).
(fiq/agt)

Transmart Full Day Sale Ada Lagi Hari Ini, Yuk Siap******

Transmart kembali dengan pesta diskon sehariannya bertajuk Full Day Sale hari ini, Minggu (29/10) berlaku di seluruh gerai se-Indonesia.
Transmart kembali dengan pesta diskon sehariannya bertajuk Full Day Sale hari ini, Minggu (29/10) berlaku di seluruh gerai se-Indonesia. (CNN Indonesia/Mochammad Ryan)
Jakarta, CNN Indonesia--

Transmart kembali dengan pesta diskon sehariannya bertajuk Full Day Sale hari ini, Minggu (29/10). Kali ini, Transmart kasih diskon belanja hingga 50% + 20% buat pelanggan.

Transmart Full Day Sale berlangsung mulai jam buka sampai jam tutup toko pukul 22.00 berlaku di seluruh gerai se-Indonesia.

Lihat Juga :
Transmart Full Day Sale Dimulai Lho, Cus ke Gerai Terdekat Sekarang!

Nah, bagi yang belum memiliki kartu kredit Bank Mega gak usah khawatir. Bisa segera datang ke kantor cabang Bank Mega terdekat atau ke unit pembukaan instan yang tersedia di gerai-gerai Transmart.

Kalau belum punya Allo Prime, caranya gampang banget. Tinggal download aplikasi Allo Bank yang tersedia di PlayStore atau AppStore, lalu upgrade akunnya ke Allo Prime.

Tunggu apalagi? Yuk, siap-siap belanja hemat cuma di Transmart Full Day Sale! Dijamin diskonnya banyak dan gak bikin kantong jebol!

Gelaran Transmart Full Day Sale ini cuma berlangsung selama satu hari, ya. Selamat belanja dan nikmati diskon sepuasnya!

Gif banner Allo Bank
(fef/fef)

[Gambas:Video CNN]




bab terbaru:game slot88

Perbarui waktu:2024-07-01

Daftar bab terbaru
abu 77 slot
javtogel55
bunga kredivo 12 bulan
berkat4d
joss55
pinjam uang di shopee
digi pinjam
ahlicasino
asentogel
Daftar isi semua bab
Bab 1 situs gampang jp 2022
Bab 2 hp kredit tanpa dp
Bab 3 slot bonus new member 100 di awal
Bab 4 situs slot yang mudah menang
Bab 5 key4d
Bab 6 slot gacor gampang menang 2022
Bab 7 klik 88 slot link alternatif
Bab 8 slot gacor hari ini 777
Bab 9 dewataqq
Bab 10 slot gacor 888
Bab 11 voucher shopee gratis ongkir min belanja 0
Bab 12 ligatoto
Bab 13 cara main domino biar hoki
Bab 14 bandar555
Bab 15 game 4d slot login
Bab 16 situs slot 333
Bab 17 idola77
Bab 18 link terpercaya gacor
Bab 19 situs paling gacor
Bab 20 buku mimpi 06
Klik untuk melihattersembunyi di tengah4737bab
PercintaanBacaan TerkaitMore+

Menantu paling kaya, Lu Feng

s8toto
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menargetkan Indonesia kembali swasembada beras dalam tiga tahun ke depan atau 2026.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menargetkan Indonesia kembali swasembada beras dalam tiga tahun ke depan atau 2026. (ANTARA FOTO/Saiful Bahri)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menargetkan Indonesia kembali swasembada berasdalam tiga tahun ke depan atau 2026.

Ia lantas menyinggung RI pernah swasembada beras, jagung, dan bawang merah selama empat tahun sejak 2017 lalu. Swasembada itu terjadi di masa kepemimpinan Amran di Kementan atau periode pertama Jokowi.

Lihat Juga :
8 Janji 'Cepat' Prabowo-Gibran: Arahkan UMP ke Gaji Tinggi-Susu Gratis

Meski demikian, ia kana berusaha membuat kebijakan yang tepat, sehingga menjadi pondasi bagi pemimpin selanjutnya.

[Gambas:Video CNN]

"Kami letakkan pondasinya satu tahun. Mudah-mudahan yang melanjutkan sudah tinggal jalan. Ini yang berganti kan cuma menterinya," tutur Amran.

Amran juga optimis Indonesia bisa menjadi lumbung pangan dunia pada 2045. Iya yakin sebab pada 2017 pun RI mampu swasembada.

"Waktu itu (2017) 260 juta penduduk, kurang lebih. Itu bisa swasembada tanpa impor beras medium," katanya.

Pilihan Redaksi
  • Staf Erick Klaim BUMN Tak Terganggu Usai Rosan 'Ikut' Prabowo
  • Janji Prabowo-Gibran: Renovasi 40 Rumah per Desa per Tahun
  • Janji Prabowo-Gibran: Bentuk Badan Penerimaan Negara

Presiden Jokowi kembali menunjuk Amran Sulaiman sebagai menteri pertanian menggantikan Syahrul Yasin Limpo yang beberapa waktu lalu mengundurkan diri karena terseret kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian.

Penunjukan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan Jokowi. Pasalnya, Amran sebelumnya juga pernah menempati posisi menteri pertanian pada periode 2014-2019.

(mrh/rds)

[Gambas:Video CNN]

kerajaan Atlantis

herobet
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno ke polisi mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno ke polisi mengganggu akses masuk ke Holten Sultan. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Mabes Polri pada Jumat (27/8) karena mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.

Ia tidak terima PPKGBK memasang portal dan spanduk di sekitar hotel Sultan.

"Yang kita laporkan pihak-pihak yang menghalangi hak akses masuk yaitu PPKGBK. Dia yang masang kok. Dia masang di tempat kita tanpa ada putusan pengadilan," katanya di Mabes Polri.

Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.

"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin (izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.

Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.

Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.

Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.

Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.

Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.

Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.

Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.

Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.

Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.

Lihat Juga :
Pontjo Sutowo Turun Gunung soal Kisruh Hotel Sultan Lawan Negara

Lalu pada 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.

Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.

Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan.

Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.

Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.

Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.

Lihat Juga :
Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo

Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.

Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.

Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.

Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.

Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.

Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.

Lihat Juga :
Pesan Luhut ke Anak Buah: I Shall Return
(fiq/fby)

Kultivator abadi datang ke dunia

judi slot tergacor
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno ke polisi mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno ke polisi mengganggu akses masuk ke Holten Sultan. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Mabes Polri pada Jumat (27/8) karena mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.

Ia tidak terima PPKGBK memasang portal dan spanduk di sekitar hotel Sultan.

"Yang kita laporkan pihak-pihak yang menghalangi hak akses masuk yaitu PPKGBK. Dia yang masang kok. Dia masang di tempat kita tanpa ada putusan pengadilan," katanya di Mabes Polri.

Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.

"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin (izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.

Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.

Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.

Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.

Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.

Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.

Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.

Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.

Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.

Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.

Lihat Juga :
Pontjo Sutowo Turun Gunung soal Kisruh Hotel Sultan Lawan Negara

Lalu pada 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.

Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.

Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan.

Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.

Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.

Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.

Lihat Juga :
Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo

Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.

Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.

Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.

Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.

Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.

Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.

Lihat Juga :
Pesan Luhut ke Anak Buah: I Shall Return
(fiq/fby)

Sahabat di sebelah

situs terpercaya gacor
Tol Indralaya-Prabumulih yang bernilai Rp12,5 triliun akhirnya resmi beroperasi setelah dibangun selama 4 tahun ini.
Tol Indralaya-Prabumulih yang bernilai Rp12,5 triliun akhirnya resmi beroperasi setelah dibangun selama 4 tahun ini. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI).
Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Jokowi meresmikan pengoperasikan Tol Indralaya-Prabumulih pada Kamis (26/10).

Saat meresmikan tol tersebut, ia memerintahkan agar tol yang merupakan bagian Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) disambungkan dengan kawasan pertanian, wisata, perkebunan, dan industri.

Tujuannya, agar tol itu dapat meningkatkan produktivitas ekonomi.

Jokowi menekankan ketersediaan infrastruktur di Indonesia harus terus ditingkatkan.

Pendanaan pembangunan infrastruktur, ujar Presiden, bisa menggunakan APBN, BUMN maupun kerja sama swasta. Pemerintah, kata Jokowi, secara paralel menggunakan tiga jalur pendanaan itu untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.

"Tiga-tiganya paralel kita kerjakan, dan pada hari inialhamdulillahJalan Tol Indralaya-Prabumulih sepanjang 64,5 kilometer telah selesai dan segera dioperasikan," kata dia.

Jalan tol berbiaya Rp12,5 triliun itu sudah dibangun sejak 2019. Jokowi mengakui memang kondisi lahan di Palembang, dan Lampung, yang dilewati jalan tol tersebut, bukanlah medan yang mudah untuk menjadi lokasi pembangunan jalan tol.

Investasi yang digelontorkan untuk menyelesaikan pembangunan Jalan Tol Indralaya-Prabumulih pun, kata Jokowi, cukup besar. Namun, manfaat dari tol tersebut juga penting bagi perekonomian masyarakat.

"Investasi memang besar tetapi manfaat bagi negara kita, manfaat bagi masyarakat itu, akan sangat luar biasa kalau kita bisa menaikkan produktivitas," kata Jokowi.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga sekaligus meresmikan jalan layang (flyover) Patih Galung, Prabumulih.

Jalan Tol Indralaya-Prabumulih sepanjang 64,50 km merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Jalan tol ini melewati wilayah Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Muara Enim, dan Kota Prabumulih yang dilengkapi 2 simpang susun,1 gerbang tol, dan 1 TIP (rest area) tipe A.

[Gambas:Video CNN]



(antara/agt)

zaman prasejarah yang tak terbatas

ojk pinjol ilegal
Program Pahlawan Digital UMKM 2023 kembali digelar hari ini (25/10) untuk mencari inovator digital guna membantu pelaku UMKM naik kelas dan lebih berdaya.
Program Pahlawan Digital UMKM 2023 kembali digelar hari ini (25/10) untuk mencari inovator digital guna membantu pelaku UMKM naik kelas dan lebih berdaya. (Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama Staf Khusus Presiden Putri Tanjung kembali menggelar program Pahlawan Digital UMKM 2023, pada Rabu (25/10).

Pahlawan Digital UMKM bertujuan untuk mencari inovator digital yang berkomitmen membantu para pelaku UMKM naik kelas dan lebih berdaya dengan berbagai inovasi dan solusi digital serta menjadi bagian ekosistem Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

Lihat Juga :
Hilirisasi 9 Komoditas Akan Libatkan Pengusaha Cilik

Lebih lanjut Putri Tanjung menceritakan bahwa program Pahlawan Digital UMKM ini bisa banyak membantu UMKM terdampak jadi kembali hidup lagi.

"Senang banget dari tahun ke tahun semakin besar. Kalau banyak inovator yang membantu, UMKM bisa lebih cepat bertumbuh. Hasilnya terlihat jelas sejak tiga tahun yang lalu Pahlawan Digital UMKM dimulai, banyak UMKM bertumbuh dan semakin inklusif," ujar Putri.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga mengutarakan rasa bangganya atas kemajuan program Pahlawan Digital UMKM.

"Pemerintah saat ini menerapkan sistem agregator sebagai pendekatan baru dalam membina dan mengakselerasi UMKM agar naik kelas."

"Dengan konsep ini, pembinaan UMKM tidak lagi satu per satu melainkan dengan menciptakan ekosistem bisnis yang mampu mengatasi berbagai persoalan UMKM, seperti biaya logistik dan kesulitan ekspor," ujar Teten.

Lihat Juga :
Pemerintah Akan Larang E-Commerce Jual Barang di Bawah HPP

Pitching dayPahlawan Digital UMKM 2023

Kegiatan Pitching Day Pahlawan Digital UMKM 2023 berlangsung pada hari ini. Sesi ini bertujuan untuk mencari para inovator muda yang siap berkomitmen dan membantu pelaku UMKM agar lebih berdaya saing di bidang digital.

Selama kegiatan Pitching Day Pahlawan Digital UMKM, para peserta inovator digital diberi kesempatan untuk presentasi di hadapan dewan juri berpengalaman dalam industri digital.

Para kurator yaitu Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Staf Khusus Presiden sekaligus Inisiator Pahlawan Digital UMKM Putri Tanjung, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Ekonomi Kreatif Fiki Satari, Deputi Bidang Kewirausahaan Siti Azizah, Direktur Utama LLP-KUKM Leonard Theosabrata, dan Partner Intudo Venture Patrick Yip.

Tercatat ada 10 inovator digital dari berbagai lini bisnis yang mengikuti Pitching Day Pahlawan Digital UMKM 2023 hari ini yang digelar di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta.

Yaitu Petani Canggih, Elevarm, Member Toko, Difable Marketer, Myjek delivering happiness, Nikahyuk, Henbuk, On Journey, ReAct, Chickin.

Terdapat tiga aspek penilaian utama dalam sesi pitching, yaitu bisnis impact, unique impact, dan aspek pencapaian kuantitatif.

Sebelum memasuki sesi pitching, para calon inovator digital lebih dulu mendaftarkan dirinya secara daring melalui laman resmi Pahlawan Digital UMKM dengan mengirimkan proposal bisnis.

Kriteria inovator yang bisa mengikuti program Pahlawan Digital UMKM yaitu terbuka untuk Startup SaaS B2B & B2C, Startup dan SaaS bertujuan untuk membuat inovasi produk yang dapat membantu digitalisasi UMKM di berbagai bidang, dan bisnisnya telah berjalan minimal 6 bulan dari terbentuknya organisasi.

Pitching Day Pahlawan Digital UMKM 2023 tidak hanya digelar di Jakarta, melainkan di beberapa daerah lain seperti Solo pada 27 Oktober, dan Cimahi pada 2 November dan babak finalnya akan digelar Desember mendatang di Jakarta.

Nantinya, sejumlah inovator terpilih dari berbagai region akan kembali diseleksi sampai ke babak final. Inovator yang berhasil lolos ke tahap akhir akan mendapatkan penghargaan, hadiah, dan menjadi mitra strategis Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan digitalisasi UMKM.

(avd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Dewa Super Raja segala Raja

slot gacor siang
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno ke polisi mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno ke polisi mengganggu akses masuk ke Holten Sultan. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Mabes Polri pada Jumat (27/8) karena mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.

Ia tidak terima PPKGBK memasang portal dan spanduk di sekitar hotel Sultan.

"Yang kita laporkan pihak-pihak yang menghalangi hak akses masuk yaitu PPKGBK. Dia yang masang kok. Dia masang di tempat kita tanpa ada putusan pengadilan," katanya di Mabes Polri.

Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.

"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin (izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.

Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.

Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.

Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.

Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.

Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.

Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.

Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.

Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.

Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.

Lihat Juga :
Pontjo Sutowo Turun Gunung soal Kisruh Hotel Sultan Lawan Negara

Lalu pada 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.

Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.

Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan.

Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.

Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.

Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.

Lihat Juga :
Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo

Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.

Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.

Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.

Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.

Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.

Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.

Lihat Juga :
Pesan Luhut ke Anak Buah: I Shall Return
(fiq/fby)