petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

link slot sering maxwin

aplikasi cicilan terbaik 846Jutaan kata 111165Orang-orang telah membaca serialisasi

《link slot sering maxwin》

Incar Rp270 M, Perusahaan Terkait Tommy Soeharto Akan IPO******

Humpuss Maritim Internasional selaku anak Humpuss Intermoda Transportasi yang terafiliasi dengan Tommy Soeharto siap melantai di bursa demi dapat Rp270 miliar.
Humpuss Maritim Internasional selaku anak Humpuss Intermoda Transportasi yang terafiliasi dengan Tommy Soeharto siap melantai di bursa demi dapat Rp270 miliar. Ilustrasi. ( Dok. PT Humpuss Intermoda Transportasi).
Jakarta, CNN Indonesia--

PTHumpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI) selaku anak usaha PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS), perusahaan yang terafiliasi dengan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soehartosiap melantai di bursa.

Perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan infrastruktur energi serta ekosistem kepelabuhan dan kemaritiman itu berencana melepas 15 persen saham melalui initial public offering (IPO). Ada 2,7 miliar lembar saham yang ditawarkan seharga Rp100 per lembar.

Mereka menargetkan dana segar Rp270 miliar dari aksi korporasi itu.  Direktur Utama HUMI Tirta Hidayat mengatakango publicadalah langkah strategis perusahaan untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis dan kinerja keuangan perusahaan.

"Kami optimis bahwa IPO akan memberikan manfaat bagi semua pemangku kepentingan, baik pemegang saham, karyawan, pelanggan, mitra bisnis, maupun masyarakat," imbuhnya.

Selain itu, Tirta mengatakan HUMI bakal menerbitkan waran seri I sebanyak 1,3 miliar lembar. Ia menyebut waran ini diberikan sebagai insentif kepada para pemegang saham.

Ia menambahkan nantinya 10 persen dana hasil IPO akan dipakai perusahaan untuk kebutuhan modal kerja dalam rangka memenuhi operasional rutin. Sedangkan 90 persen sisanya bakal digunakan untuk memperkuat equitydalam rangka pengembangan usaha entitas anak perseroan. Rinciannya;

a. Sekitar 36 persen dialokasikan kepada PT PCS Internasional dalam bentuk penyertaan modal. Dana kemudian akan digunakan oleh PT PCS Internasional untuk tambahan modal dalam membeli unit kapal (belanja modal) dan modal kerja dalam kegiatan usaha PT PCS Internasional.

b. Sekitar 14 persen dialokasikan kepada PT OTS Internasional dalam bentuk penyertaan modal. Dana kemudian akan digunakan oleh PT OTS Internasional untuk modal kerja dalam kegiatan usaha PT OTS Internasional.

c. Sekitar 26 persen dialokasikan kepada PT Humpuss Transportasi Curah dalam bentuk penyertaan modal. Dana kemudian akan digunakan oleh PT Humpuss Transportasi Curah untuk tambahan modal dalam membeli unit kapal (belanja modal) dan modal kerja dalam kegiatan usaha PT Humpuss Transportasi Curah.

d. Sekitar 14 persen dialokasikan kepada PT MCS Internasional dalam bentuk penyertaan modal. Dana kemudian akan digunakan oleh PT MCS Internasional untuk modal kerja dalam kegiatan usaha PT MCS Internasional.

e. Sekitar 10 persen dialokasikan kepada PT ETSI Hutama Maritim dalam bentuk penyertaan modal. Dana kemudian akan digunakan oleh PT ETSI Hutama Maritim untuk modal kerja dalam kegiatan usaha PT ETSI Hutama Maritim.

[Gambas:Video CNN]



(skt/agt)

Rosan Roeslani, Pentolan Pengusaha yang Dijadikan Jokowi Wamen BUMN******

Profil Rosan Roeslani, Dubes RI untuk AS yang dilantik Jokowi menjadi wakil menteri (wamen) BUMN, hari ini (17/7).
Profil Rosan Roeslani, Dubes RI untuk AS yang dilantik Jokowi menjadi wakil menteri (wamen) BUMN, hari ini (17/7). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Rosan Perkasa Roeslani sebagai wakil menteri (wamen) BUMN, hari ini (17/7).

Ia menggantikan posisi Pahala Mansury, yang juga dilantik hari ini menjadi wakil menteri luar negeri (wamenlu).

Sebelum masuk kabinet, Rosan menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Amerika Serikat (AS), sejak dilantik oleh Presiden Jokowi pada 25 Oktober 2021 lalu.

Tak hanya itu, Rosan juga merupakan pendiri dan presiden direktur PT Recapital Advisors, perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa keuangan.

Sebelumnya, ia juga pernah menjadi ketua Komite Investasi Recapital Asset Management (RCAM), sebagaimana dilansir dari laman resmi perusahaan tersebut.

Sebelum terjun ke dunia bisnis, Rosan menempuh pendidikan Management, General Business and Finance di Oklahoma State University (Amerika Serikat).

Ia juga meraih gelar MBA (Master of Business Administration) dan MA (Master of Arts) di Antwerpen Europe University dengan predikat cumlaude.

Rosan juga aktif mengajar di berbagai institut keuangan dan berbagai lembaga pendidikan. Tak hanya itu, ia aktif mengikuti berbagai seminar dan kursus dalam bidang pasar modal, pasar uang, dan produk derivatif.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

Pelita Air Buka Rute Jakarta******

Pelita Air membuka penerbangan perdana dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat.
Pelita Air membuka penerbangan perdana dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat. (Pertamina)
Jakarta, CNN Indonesia--

Pelita Air membuka penerbangan perdana dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat, mulai Selasa (18/7). 

Pembukaan ini menandai rute kedelapan yang dibuka oleh Pelita Air sejak penerbangan pertamanya pada 2022.

Direktur Utama Pelita Air Dendy Kurniawan mengatakan dipilihnya Pontianak sebagai tujuan karena permintaan pasar serta potensi wisata alam yang melimpah yang dimiliki kota ini.

Selain itu, pembukaan rute ini diharapkan dapat menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan bisnis maupun wisata ke kota ini.

Dendy mengatakan sebagai ibu kota Kalimantan Barat, rute ini memiliki potensi pasar yang tinggi.

Untuk memenuhi kebutuhan wisatawan, Pelita Air akan melayani penerbangan Jakarta - Pontianak - Jakarta dengan frekuensi tujuh kali dalam sepekan atau satu kali setiap hari.

Lihat Juga :
Satgas UUCK Bantu Perempuan Nelayan Urus SPP-IRT dan Sertifikat Halal

Adapun untuk rute baru ini, Pelita Air akan menggunakan Airbus A320 dengan kapasitas 180 kursi kelas ekonomi.

Maskapai anak perusahaan Pertamina tersebut juga akan terus berkomitmen memperluas jaringan rute dalam rangka pemenuhan permintaan masyarakat akan layanan penerbangan berjadual.

"Penerbangan perdana Jakarta - Pontianak ini wujud komitmen maskapai dalam menjadi tulang punggung transportasi udara dan meningkatkan konektivitas di berbagai wilayah Indonesia," ungkap Dendy.

[Gambas:Video CNN]



(antara/dzu)




bab terbaru:download aplikasi slot88

Perbarui waktu:2024-07-10

Daftar bab terbaru
video maxwin
situs terpercaya dan gacor
situs4d
sultan138 slot
pinjam uang 20 juta tanpa jaminan
situs slot terbaru
situs slot paling bagus
slot 99 slot
cara bikin kredivo
Daftar isi semua bab
Bab 1 indobolaku
Bab 2 situs slot pasti menang
Bab 3 rtp 7meter
Bab 4 situs gacor saat ini
Bab 5 spinhoki88
Bab 6 trik menang zeus
Bab 7 simulasi kredit di kredivo
Bab 8 pinjam emas ilegal atau legal
Bab 9 pasar slot
Bab 10 bo maxwin slot
Bab 11 suara4d slot demo
Bab 12 terlilit pinjaman online
Bab 13 selebtoto
Bab 14 xl 88 slot
Bab 15 slot online airbet88
Bab 16 malam 88 slot login
Bab 17 cara dapat koin di fizzo
Bab 18 cara ajukan akulaku
Bab 19 maxwin88
Bab 20 hoki slot 96
Klik untuk melihattersembunyi di tengah7231bab
PercintaanBacaan TerkaitMore+

sistem kehidupan tertinggi

slot88
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Permainan berburu

ajaib4d
PT Pelabuhan Patimban Internasional siap memberikan kompensasi ongkos bagi pengusaha yang memindahkan bongkar muat dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Patimban.
PT Pelabuhan Patimban Internasional siap memberikan kompensasi ongkos bagi pengusaha yang memindahkan bongkar muat dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Patimban. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI) siap memberikan insentif atau kompensasi ongkos bagi pengusaha yang memindahkan bongkar muat dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Patimban.

Dalam Forum Group Discussion Patimban Connection, sejumlah pengusaha mengeluhkan beban biaya yang bengkak saat mengangkut barang dari Pelabuhan Patimban ke pabrik.

Apalagi jika lokasi pabrik mereka berada di kawasan Cikarang, Bekasi, yang lebih dekat dengan Pelabuhan Tanjung Priok.

Menurutnya, selama volume bongkar muat cukup banyak untuk bisa dilayani di terminal kendaraan, Patimban International Car Terminal (PICT) bersedia memberikan kompensasi kepada pengusaha.

"Untuk mengkompensasi itu, selama volumenya acceptablemaksudnya cukup banyak untuk bisa dilayani di terminal kendaraan, tentunya PICT open diskusi bersama kami mengkompensasi transport cost. Itu hitung-hitungan komersial saja, jadi mungkin sekali (kompensasi)," kata Fuad di Hotel Mercure Karawang, Rabu (12/7).

Untuk besaran kompensasi, Fuad mengatakan hal itu akan disesuaikan dengan volume muatannya.

Lihat Juga :
Zulhas Sebut Harga Cabai yang Terlalu Murah Bisa Rugikan Petani

"Dari sisi bisnis, pada saat bapak (pengusaha) kirim volume berapa, itu minta diskonnya berapa? Sesederhana itu dan nanti akan didiskusikan. Ini B2B. Hitung-hitungan bisnis saja, ya sudah kalau mau diskon segini, nanti volumenya tambah segini. Ujung-ujungnya pasti ke sana," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Patimban Dian Wahdiana mengaku belum tahu soal rencana kompensasi ini.

Namun, ia menyebut ada peluang kompensasi itu berupa subsidi silang.

Dian menegaskan rencana ini harus dikomunikasikan dengan stakeholder terkait. Termasuk perlunya kajian lebih lanjut.

Lihat Juga :
JPMorgan Bakal PHK 63 Karyawan di AS

"Saya juga belum tahu. Mungkin nanti bisa saja subsidi silang. Tapi kembali lagi perlu ada komunikasi, kajian atau analisis. Saya orang baru, harus hitung-hitungan kalau bapak (pengusaha) dari sebelumnya Cikarang ke Priok, lalu bagaimana Cikarang ke Patimban," tutur Dian.

Dian menuturkan saat ini terminal kendaraan di Pelabuhan Patimban sanggup menampung 218 ribu unit mobil completely built up (CBU). Bahkan, ditargetkan bisa menampung 600 ribu CBU di 2025 mendatang.

Adapun pada 2021, terminal kendaraan Patimban bisa menampung muatan 31.856 CBU atau 5 persen dari kapasitas. Lalu, tahun lalu meningkat mencapai 198.604 CBU alias 91,1 persen. Sedangkan tahun ini sudah mencapai 97.798 CBU atau 44,86 persen dari kapasitas.

Sementara laporan PPI mencatat volume bongkar muat di Pelabuhan Patimban sepanjang Januari-Desember 2022 mencapai 200.519 kendaraan. Rinciannya, ada 182.293 kendaraan muat dan 18.226 lainnya bongkar, baik domestik maupun internasional.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)

Orde Langit

cara belanja pakai limit akulaku
Fraksi PKB mendesak Ketua DPR Puan Maharani beserta jajaran pimpinan segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang.
Fraksi PKB mendesak Ketua DPR Puan Maharani beserta jajaran pimpinan segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri).
Jakarta, CNN Indonesia--

Fraksi PKB mendesak Ketua DPR Puan Maharanibeserta jajaran pimpinan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah membandingkan kesejahteraan pekerja rumah tangga dengan kepala desa (Kades). Menurutnya, DPR begitu mudah menggodok revisi UU Desa, di mana isinya memperpanjang masa jabatan kades menjadi 9 tahun hingga kenaikan dana desa sampai 20 persen.

"Kita telah memberikan pengharapan itu kepada kepala desa, itu mudah di ruangan ini. Tapi tidak adil kalau rakyatnya kades tidak bisa kita lindungi di ruangan ini. Para PRT notabene masyarakat yang tumbuh dan berangkat dari kemiskinan yang ada di desa-desa," katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-30 di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

Ia menegaskan tidak ada hubungan kerja yang tidak diatur, apalagi soal perlindungan. Luluk menyoroti jeritan PRT di luar tembok rapat dan pagar tinggi Senayan yang terus mendapatkan eksploitasi hingga kekerasan.

"Apa yang membuat dan menghalangi kita untuk membawa RUU ini dibahas dan secepat mungkin disahkan di ruangan ini? Sampai hari ini kita belum menerima kabar baik itu dari pimpinan," tegasnya.

"Tidak mengurangi rasa hormat kami, Bu Puan, Pak Lodewijk, Pak Gobel, Gus Muhaimin, mohon kiranya di awal masa sidang Agustus nanti RUU PPRT jadikanlah ini hadiah terbaik bagi rakyat Indonesia yang sampai sekarang masih menunggu komitmen bangsa memberikan hak sepenuhnya kepada mereka," pinta Luluk kepada Puan dan segenap pimpinan DPR.

Lihat Juga :
Target PNBP Naik Jadi Rp515 T, Kemenkeu Masih Andalkan Sektor Minerba

Jika RUU PPRT butuh waktu 19 tahun lamanya dibahas di Senayan, revisi UU Desa cukup memakan waktu 6 bulan sejak demonstrasi kades se-Indonesia pada Januari 2023 lalu. Setelah demo tersebut, DPR merampungkannya menjadi RUU Desa pada Selasa (11/7) lalu.

Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju soal poin-poin revisi UU Desa tersebut. Hal itu disampaikan Budiman usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (17/1).

"Bicara banyak hal selama kurang lebih satu jam. Termasuk soal perubahan masa jabatan kepala desa dan anggaran untuk SDM desa. Karena selama ini dana desa fokus ke infrastruktur desa. Nah, itu Pak Jokowi setuju. Bisa lewat revisi UU Desa atau dituangkan dalam PP," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Di lain sisi, Jokowi bahkan sampai harus melobi dua menterinya, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar DPR gerak cepat (gercep) menggarap RUU PPRT. Jokowi menyebut RUU itu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada menteri hukum dan ham dan menteri ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/6).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan RUU PPRT diharapkan bisa mengurangi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Anwar menyebut banyak pekerja sektor domestik Indonesia yang bekerja di luar negeri menjadi penyebab utama kasus TPPO.

"Kami melihat memiliki cukup keyakinan yang akan TPPO itu mungkin akan bisa kita sedikit kurangilah dari adanya hadirnya UU PPRT. Nah, ini yang bisa saya sampaikan ya terkait dengan masalah-masalah apa namanya TPPO dengan hadirnya undang-undang PPRT atau RUU PPRT," kata Anwar di Jakarta, Selasa (4/4).

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

Sistem Seni Bela Diri Hebat Naruto

warungslot
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Alice di Alam Impian

papi slot demo
Sejumlah saham emiten di sektor kesehatan mulai dari rumah sakit hingga farmasi melonjak usai UU kesehatan disahkan DPR RI.
Saham sejumlah rumah sakit dan farmasi meningkat usai UU Kesehatan disahkan. CNN Indonesia/Adi Ibrahim
Jakarta, CNN Indonesia--

Sejumlah saham emiten di sektor kesehatan mulai dari rumah sakithingga farmasi mencatat kenaikan usai DPR resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Kesehatanmenjadi UU pada Selasa (11/7).

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Pada hari yang sama dengan pengesahan beleid anyar itu, saham RS Siloam PT Siloam International Hospitals Tbk. (SILO) naik hingga 9,89 persen. Pun terpantau berdasarkan data RTI, dalam sepekan terakhir saham mereka menguat 4,11 persen.

Analis CGS CIMB Sekuritas Ryan dan Nathania Giovanna melalui riset yang telah dikonfirmasi oleh CNNIndonesia.commenyebut kenaikan saham di sektor kesehatan itu terjadi lantaran sentimen positif terkait UU Kesehatan yang disahkan.

Sebab UU Kesehatan tersebut memang didesain salah satunya untuk mengatasi masalah utama di sektor kesehatan yakni kekurangan jumlah dokter spesialis di Indonesia, sehingga masih terdapat sejumlah WNI yang memilih berobat ke Malaysia dan Singapura ketimbang dalam negeri.

Lihat Juga :
Kemenkeu Klaim Data Audit BPJS Kesehatan yang Dihitamkan Sesuai UU KIP

UU Kesehatan juga menyederhanakan aturan perizinan menjadi dokter, mempermudah diaspora tenaga kesehatan dan tenaga medis, hingga perizinan tenaga kesehatan asing untuk bekerja di fasilitas kesehatan Indonesia.

"Menurut kami, dampak dari UU baru ini akan positif bagi operator rumah sakit di Indonesia, karena mereka akan mendapat manfaat dari peningkatan jumlah dokter dalam dan luar negeri," kata Ryan.

Selain itu, UU Kesehatan menurut mereka dapat mempercepat ekspansi rumah sakit, terutama ke kota tier 2 dan kota tier 3, sehingga tidak hanya berpusat di Jakarta atau Surabaya, berkat program spesialisasi baru berbasis perguruan tinggi dan hospital based.

CGS CIMB selanjutnya meyakini UU Kesehatan juga dapat menekan jumlah wisatawan medis masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri seperti ke negara tetangga Malaysia dan Singapura. Sebab berdasarkan data jumlah wisatawan medis dari Indonesia mencapai 1 juta orang pada 2022.

"Dalam pandangan kami, ini dapat membantu meningkatkan lalu lintas rumah sakit, hunian, dan pada akhirnya margin EBITDA. Menurut kami dampaknya akan terasa dalam jangka panjang, berpotensi dalam waktu dekat," ujarnya.

Dengan sentimen tersebut, CGS CIMB merekomendasikan saham HEAL (Medikaloka Hermina) yang akan mendapat manfaat besar dari aplikasi UU tersebut terutama dalam mengatasi kekurangan dokter spesialis.

Pun menurut mereka rekam jejak HEAL di BPJS Kesehatan yang dapat memungkinkan ekspansi lebih lanjut ke daerah-daerah yang kurang terkonsentrasi selama ini, seperti sejumlah wilayah di luar Jawa.

Lihat Juga :
DPR Ungkap Alasan BPJS Kesehatan Batal Masuk UU Kesehatan
(khr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Tiongkok Kuno

perbedaan akulaku dan kredivo
Ratusan orang terkaya dunia berkumpul di AS untuk melakukan pertemuan rahasia. Ada Bill Gates, Warren Buffett hingga Mark Zuckerberg.
Ratusan orang terkaya dunia berkumpul di AS untuk melakukan pertemuan rahasia. Ada Bill Gates, Warren Buffett hingga Mark Zuckerberg. (AFP/MICHAEL COHEN)
Jakarta, CNN Indonesia--

Ratusan orang terkaya duniaberkumpul di Amerika Serikat (AS) untuk melakukanpertemuanrahasia. Mereka adalah para penguasa industri terbesar di berbagai belahan negara, yang terbang dari negara masing-masing dan bertemu di acara Allen & Co Conference di Sun Valley Lodge.

BerdasarkanBusiness Insider, Senin (17/7), pertemuan ini sering disebut sebagai 'Perkemahan Musim Panas untuk Para Miliarder Dunia' yang memang rutin dilakukan pada Juli setiap tahunnya.

Untuk tahun ini, acara pertemuan rutin penguasa industri keuangan, teknologi, hingga hiburan dunia tersebut berlangsung pada 11-14 Juli kemarin.

Kendati demikian, beberapa nama yang tiap tahunnya rutin hadir seperti Jeff Bezos, dan Elon Musk, kali ini tampak absen dari daftar tamu pertemuan rahasia ini.

Dalam acara itu, para crazy rich dijadwalkan melakukan kegiatan antara lain jalan santai, bersepeda, hingga bercengkerama bersama.

Namun, terkait pembahasan resmi apa yang dilakukan di acara Allen & Co Conference tersebut tidak ada yang tahu alias rahasia karena semua sesi sangat pribadi.

Lihat Juga :
Ong Seng Beng, Crazy Rich yang Terseret Kasus Korupsi Menhub Singapura

Berikut daftar nama-nama orang kaya dunia yang hadir di Allen & Co Conference:

Industri Teknologi:

Mark Zuckerberg, founder and CEO of Meta (META)
Sundar Pichai, CEO of Google and Alphabet
Tim Cook, CEO of Apple (AAPL)
Bill Gates, founder of Microsoft (MSFT)
Satya Nadella, CEO of Microsoft
Sam Altman, CEO of OpenAI
Reid Hoffman, cofounder of LinkedIn

Industri Keuangan:

Warren Buffett, chairman of Berkshire Hathaway
Kenneth Chenault, former CEO of American Express
Bob Mylod, founder of Annox Capital Management
Peter Thiel, cofounder of PayPal, Palantir and Founders Fund

Industri Media:

Rupert Murdoch, executive chairman of News Corp
David Zaslav, CEO of Warner Bros. Discovery (WB)
Shari Redstone, chairwoman of Paramount (PARA) Global
Bob Iger, CEO of Walt Disney Company
Dana Walden, co-chairman of Disney Entertainment
Reed Hastings, chairman of Netflix (NFLX)
Ted Sarandos, co-CEO of Netflix
Greg Peters, co-CEO of Netflix
Bobby Kotick, CEO of Activision Blizzard
Casey Wasserman, CEO of Wasserman Media Group
Bryan Lourd, co-chairman of Creative Artists Agency
Brian Grazer, film and television producer
Josh Berger, founder and chairman of Battersea Entertainment
Jeffrey Katzenberg, CEO of DreamWorks Animation

Industri Olahraga dan Makanan:

Rob Manfred, MLB commissioner
Jay Monahan, PGA Tour commissioner
Roger Goodell, NFL commissioner
Adam Silver, NBA commissioner
Robert Kraft, owner of the New England Patriots
Terry Pegula, owner of the Buffalo Bills and Buffalo Sabres
Hamdi Ulukaya, founder of yogurt maker Chobani
Danny Meyer, founder and chairman of Shake Shack

Industri Media:

Oprah Winfrey, host of the Oprah Winfrey Show
Andrew Ross Sorkin, columnist for the New York Times
Gayle King, co-host of CBS Mornings
David Begnaud, lead national correspondent for CBS Mornings.
Van Jones, CNN contributor
Erin Burnett, anchor of Erin Burnett OutFront on CNN
David Ignatius, columnist for The Washington Post
Bari Weiss, founder of The Free Press
Becky Quick, co-anchorwoman of CNBC's "Squawk Box"

Politikus:

Lawrence Summers, former treasury secretary (1999 to 2001)
Hank Paulson, former treasury secretary (2006 to 2009)
Mario Draghi, former Italian Prime Minister
David Petraeus, former CIA chief
Amos Yadlin, former Israel Defense Forces military attaché to Washington, D.C. and head of the IDF Military Intelligence Directorate
Yousef Al Otaiba, the United Arab Emirates ambassador to the United State
Karim Sadjadpour, an Iranian-American policy analyst at the Carnegie Endowment
Martin Indyk, former U.S. ambassador to Israel.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)