cara mendapatkan uang di tokopedia 676Jutaan kata 108370Orang-orang telah membaca serialisasi
《maxbet338》
Syarat Baru Erick Buat Komisaris BUMN: Punya NPWP dan Taat Pajak******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir punya syarat baru bagi calon komisaris perusahaan pelat merah, yakni harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan taat pajak.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. Beleid ini resmi ditetapkan pada 20 Maret 2023 dan mencabut beberapa aturan sebelumnya.
"Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 2 (dua) tahun terakhir," tulis Pasal 18 ayat 1 huruf G beleid tersebut, dikutip Rabu (5/4).
Revisi pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara juga tidak mencantumkan syarat NPWP dan taat pajak bagi calon komisaris BUMN.
Selain itu, syarat baru lainnya bagi calon komisaris BUMN tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 huruf C Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 yang berbunyi:
Kemudian, di Pasal 18 ayat huruf E muncul aturan baru yang menyebut bahwa calon komisaris BUMN tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota dewan komisaris.
"Tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN/anak perusahaan yang bersangkutan," tulis beleid tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah Ancam Importir Baju Bekas Penjara 10 Tahun******Jakarta, CNN Indonesia--
Pemerintah mengancam importir pakaian bekas akan dikenakan sanksi berlapis jika nekat tetap jualan, mulai dari penjara hingga 10 tahun sampai denda maksimal Rp7 miliar.
Menurutnya, impor pakaian bekas sudah dilarang oleh pemerintah sejak 2015. Selain merugikan Industri Kecil Menengah (IKM) dalam negeri juga tidak terjamin kesehatannya.
"Intinya dalam rapat ini kita sepakat untuk berupaya menangani penjualan pakaian bekas ilegal ini," ujar Teten usai rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan e-commerce,Kamis (6/4).
Dalam Pasal 112 UU 7/2014 ini ditetapkan sanksi bagi importir yang nekat melakukan perdagangan yang dilarang pemerintah akan dikenakan pidana penjara maksimum lima tahun dan denda Rp5 miliar.
Kemudian, ada juga UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal 62 ayat 1 beleid ini, disebutkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perdagangan standar yang dipersyaratkan perundangan, maka akan dikenakan sanksi pidana lima tahun dan denda maksimum Rp2 miliar.
Artinya, jika importir pakaian bekas tetap nekat melakukan penjualan setelah ada pelarangan ini dan diketahui, maka pemerintah bisa kena sanksi pidana sampai 10 tahun dan denda hingga Rp7 miliar tersebut.
Lihat Juga :Gojek Blak-blakan soal Alasan Tak Beri THR ke Driver |
Sementara, untuk penjual pakaian bekas di platform belanja online atau e-commerce bisa juga dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Kemudian ada juga sanksi administratif yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Jadi sanksinya ini ada beragam, ada untuk importir dan pedagang yang ada di e-commerce anggota idEA," jelas Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang.
Adapun hari ini, Teten mengundang stakeholder terkait untuk rapat bersama di kantornya mengenai 'Penanganan Konten dan Penjualan Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui E-Commerce, Marketplace, Social Commerce dan Media Sosial'.
Dalam rapat ini hadir perwakilan dari Kepolisian RI, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta para E-Commerce anggota idEA.
[Gambas:Video CNN]
Nelangsa Driver Ojol, Merasa Dieksploitasi Tapi Tak Diberi THR******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri KetenagakerjaanIda Fauziyah mengatakan pengemudi ojekonlinealias driverojol tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran seperti pekerja lainnya. Hal ini lantaran driver ojol bekerja di bawah skema kemitraan.
Berdasarkan Peraturan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pekerja yang berhak menerima THR adalah pekerja yang mempunyai hubungan kerja dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Drivel ojol tak termasuk.
Kendati demikian, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan perusahaan tidak dilarang jika ingin memberikan THR kepada mitranya.
Lantas bagaimana pendapat driverojol mengenai hal tersebut?
Adi, salah satu driver ojol di Jakarta, mengatakan THR sangat dibutuhkan para pengemudi, terutama yang menjadikan kerja 'ngojek' sebagai penghasilan utama. Meskipun bekerja dengan sistem kemitraan, driverojol berkontribusi besar terhadap bisnis perusahaan.
"Jadi harusnya sih dapat (THR) juga. Ibaratnya bonus buat kita," kata Adi kepadaCNNIndonesia.com, Rabu (5/4).
Lihat Juga :147 Ribu PNS Sudah Terima THR |
Menurut Adi, pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan yang juga mengatur THR bagi pekerja dengan sistem kemitraan. THR tidak semestinya menjadi hak pekerja yang mempunyai hubungan kerja PKWT dan PKWTT.
"Untuk pemerintah, tolong beri kebijakan yang bijak untuk kami yang menggantungkan hidup di jalan," katanya.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan driverojol memang tidak pernah menerima THR dari pihak perusahaan. Alasan perusahaan, driver hanya bekerja sebagai mitra. Padahal, driver ojol merupakan ujung tombak yang memberikan keuntungan besar bagi pemilik platform.
"Dampak yang kami rasakan adalah ojol ini sebagai mitra yang dieksploitasi oleh perusahaan aplikasi, sedangkan tidak pernah diperhatikan tunjangannya menjelang hari raya," kata Igun.
Menurutnya, pihak perusahaan tidak pernah berinisiatif memberikan tunjangan kepada driverojol. Padahal, driver sudah mengeluh selama bertahun-tahun karena tidak dapat mendapat THR.
"Sudah berkali-kali, setiap tahun dikeluhkan juga tidak pernah ada tanggapan (perusahaan). Tanggapannya hanya dibilang, ya ojek onlinehanya sebagai mitra bukan pekerja mereka," ungkapnya.
Igun menambahkan perusahaan biasanya hanya memberikan bingkisan kepada beberapa drivertertentu yang dianggap berkinerja bagus. Namun, kebanyakan driveryang tidak mendapatkan apapun.
Maka dari itu, Igun meminta pemerintah mengeluarkan aturan jelas yang mengatur driverojol sehingga mereka bisa mendapatkan hak-hak seperti pekerja lainnya.
"Selagi ojol masih berstatus ilegal, pemerintah dan negara tidak memberikan status hukum kepada ojol maka ojol tetap akan menjadi subjek atau objek eksploitasi dari perusahaan aplikasi," katanya.
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)Label:joki188、cr7vip slot、cara dapetin duit dari internet
Terkait:situs terbaru 2023、pinjam uang di bri tanpa jaminan、lawu88slot、slot terpercaya gacor hari ini、situs slot gacor malam ini、slot gacor pagi hari、slot yang bisa pakai dana、cara menutup pinjol、neng4d、cara dapat uang dollar dari internet
bab terbaru:bocoran admin riki hari ini(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《maxbet338》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara pinjolHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《maxbet338》bab terbaru。