pasti slot 188 723Jutaan kata 870718Orang-orang telah membaca serialisasi
《pialaqq》
Apple akan didenda Rp8,4 Triliun berdasarkan UU Antimonopoli Eropa******Jakarta (ANTARA) - Apple dilaporkan harus membayar sekitar 500 juta Euro (539 juta dolar AS) atau sekitar Rp8,4 Triliun di Uni Eropa karena dianggap menghambat persaingan melalui Apple Music di ponsel iPhone.
Laporan Financial Times yang dikutip The Verge pada Minggu (18/2) menyebutkan bahwa denda tersebut terjadi setelah regulator di Brussels, Belgia menyelidiki keluhan Spotify bahwa Apple mencegah aplikasi memberi tahu pengguna tentang alternatif yang lebih murah dibandingkan layanan musik Apple.
Masalah ini disebabkan oleh upaya Apple untuk menjaga aplikasi dan pengguna tetap terkurung dalam sistem pembayaran App Store-nya.
Baca juga: Mantan karyawan Apple terbukti bersalah denda hingga Rp2,2 miliar
Sebelumnya, Spotify mengeluh pada tahun 2019 bahwa kebijakan Apple telah meredam persaingan Apple Music dengan aplikasi lainnya misalnya Spotify, sehingga penyelidikan UE dimulai pada tahun berikutnya.
UE mengurangi keberatannya dengan menentang penolakan Apple untuk mengizinkan pengembang menautkan pendaftaran berlangganan mereka sendiri ke dalam aplikasi mereka.
Hal ini juga merupakan kebijakan yang diubah Apple pada tahun 2022 menyusul tekanan peraturan di Jepang.
Denda sekitar 5 juta dolar AS mungkin terdengar besar, namun denda yang jauh lebih besar, yaitu hampir 40 miliar dolar AS, atau 10 persen dari omzet global tahunan Apple akan dikenakan ketika UE memperbarui keberatannya tahun lalu.
Baca juga: Apple dilaporkan membayar denda sebesar Rp213 miliar kepada Rusia
Apple didakwa lebih dari 1 miliar dolar AS pada tahun 2020, tetapi otoritas Prancis menurunkannya menjadi sekitar 366 juta dolar AS setelah perusahaan tersebut mengajukan banding.
Perwakilan Apple, Emma Wilson mengatakan kepada The Verge melalui email bahwa perusahaan tersebut tidak mengomentari spekulasi.
Secara terpisah, Juru bicara Apple Hannah Smith mengatakan bahwa perusahaan berharap Komisi Uni Eropa akan berhenti mengejar kasus tersebut. Menurut Smith, kasus ini tidak ada gunanya.
Sementara itu, Juru bicara Komisi Eropa Lea Zuber menolak berkomentar.
Sedangkan Spotify tidak merespons pada saat berita ini dimuat.
Baca juga: Rusia denda Apple sebesar Rp184 miliar karena langgar UU antimonopoli
Penerjemah: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024
KBRI belum dapat notifikasi soal penangkapan ratusan WNI di Malaysia******Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa KBRI Kuala Lumpur belum menerima notifikasi kekonsuleran mengenai penangkapan sekitar 130 WNI di Shah Alam, Malaysia.
“Sekitar 130 WNI ditangkap oleh Imigrasi Malaysia dalam operasi gabungan penyerbuan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Shah Alam, pada 18 Februari pagi,” kata Juru Bicara Kemlu RI Lalu Muhamad Iqbal melalui pesan singkat, Senin.
Berdasarkan informasi dari laman media sosial Imigrasi Malaysia, 130 WNI yang ditangkap itu terdiri atas 76 laki-laki, 41 perempuan, dan 13 anak-anak, termasuk bayi yang baru berusia sembilan bulan.
Iqbal memastikan bahwa segera setelah menerima notifikasi kekonsuleran, KBRI Kuala Lumpur akan memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk upaya percepatan pemulangan bagi para WNI yang termasuk dalam kelompok rentan.
Imigrasi Malaysia menyebut operasi dilakukan di permukiman ilegal di dekat perkebunan kelapa sawit di Shah Alam, di mana mereka juga menangkap dua warga negara Bangladesh.
Wakil Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Jafri Embok Taha mengatakan permukiman itu telah berdiri selama empat tahun terakhir dan dilengkapi dengan listrik.
“Warga negara asing ini diyakini menyewa permukiman ini dari warga lokal, yang juga menyediakan listrik. Ketua kampung di sini menyebut mereka membayar sekitar 6.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp19,6 juta) per bulan untuk menyewa 0,6 hektare lahan,” kata Taha, seperti dilaporkan Bernama.
Dia mengatakan sebagian warga asing yang tinggal di permukiman ilegal tersebut bekerja di bidang jasa pembersihan, restoran, dan konstruksi.
Mereka semua disebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan telah melebihi izin tinggal di Malaysia.
Baca juga: Polisi Malaysia tembak mati tersangka pembunuh WNI di Petaling Jaya
Baca juga: Difasilitasi KBRI-KJRI, empat WNI lolos dari hukuman mati di Malaysia
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024
Label:situs slot bagus hari ini、depo 50 bonus 100、pinjaman online murah
Terkait:slotjitu、indoslot、cicilan kredivo 6 bulan、gacor128、slot gacor upi、erek erek 2d bergambar lengkap、slot depo 50 bonus 100、cara dapat uang yang banyak、cara pinjam di line bank、pinjaman online tanpa ribet dan cepat cair
bab terbaru:cara kredit hp di lazada tanpa kartu kredit(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《pialaqq》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,erek erek dewa langitHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pialaqq》bab terbaru。