orientalplay 413Jutaan kata 204135Orang-orang telah membaca serialisasi
《sultantogel88》
Amran Klaim Mentan 'Bersih': Buka di Google, Amran Rp50 Miliar!******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaimanmemastikan dirinya tak akan main-main seperti titip proyek dalam menjalankan tugasnya sebagai menteri.
Pernyataan itu diutarakan Amran setelah hari ini kembali ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai mentan menggantikan Syahrul Yasin Limpo yang terjerat kasus korupsi di lingkup kementerian tersebut. Amran mengatakan tidak ada kompromi jika ada kasus berbau konflik kepentingan di Kementan.
Lihat Juga :Amran Ungkap PR Besar dari Jokowi Usai Dilantik Jadi Mentan Lagi |
Ia lantas menuturkan telah menutup perusahaan miliknya yg berhubungan dengan pertanian. Ada pun perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan racun tikus.
Menurut Amran, penutupan itu dilakukan demi mencegah konflik kepentingan.
[Gambas:Video CNN]
"Tapi yang lain jangan ditutup dong gak ada hubungan dengan pertanian. Intinya menteri pertanian tidak punya konflik kepentingan. Dan Anda awasi tapi jangan fitnah," ucapnya.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), selama menjabat sebagai menteri Jokowi harga kekayaan Amran menurun.
Tercatat pada 2014 harta kekayaannya mencapai Rp325,26 miliar. Harga itu kemudian turun menjadi Rp257,01 pada 2017.
Pilihan Redaksi
|
Namun pada 2018, harga Amran kembali naik menjadi Rp274,9 miliar. Lalu, naik lagi menjadi Rp279,58 miliar pada 2019.
Harta pada 2019 atau update terakhir itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp42,24 miliar.
Kemudian, alat transportasi dan mesin senilai Rp3,42 miliar. Selanjutnya, harta bergerak lainnya senilai Rp281,73 juta, surat berharga Rp205,53 miliar, kas dan setara kas Rp28,35 miliar, dan harta lainnya Rp38 juta.
Amran juga memiliki utang senilai Rp293,73 juta.
Presiden Jokowi kembali menunjuk dan melantik Amran sebagai mentan pada Rabu (25/10) di Istana Negara. Amran sebelumnya juga pernah menempati posisi menteri pertanian pada periode 2014-2019.
(mrh/rds)Kisruh Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Laporkan Pengelola GBK ke Polisi******Jakarta, CNN Indonesia--
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Mabes Polri pada Jumat (27/8) karena mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.
Ia tidak terima PPKGBK memasang portal dan spanduk di sekitar hotel Sultan.
"Yang kita laporkan pihak-pihak yang menghalangi hak akses masuk yaitu PPKGBK. Dia yang masang kok. Dia masang di tempat kita tanpa ada putusan pengadilan," katanya di Mabes Polri.
Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.
"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin (izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.
Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lihat Juga :Pontjo Sutowo Turun Gunung soal Kisruh Hotel Sultan Lawan Negara |
Lalu pada 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.
Lihat Juga :Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo |
Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.
Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.
Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
Lihat Juga :Pesan Luhut ke Anak Buah: I Shall Return |
Label:buku mimpi yang lengkap、gampang jackpot、dewatoge
Terkait:2d erek erek、slot yang gacor pagi ini、trik slot maxwin、krisna96、kredit tanpa limit、kredit macet pinjol、kode alam orang hamil、inatogil、voucher shopee 1 juta 2022、master prediksi angka jitu hk
bab terbaru:mpogg(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《sultantogel88》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara dapat duit onlineHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《sultantogel88》bab terbaru。