petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

trik kalahkan mesin slot

hanabet 322Jutaan kata 637674Orang-orang telah membaca serialisasi

《trik kalahkan mesin slot》

Kemendag Terima Hasil Audit BPKP Soal Utang Minyak Goreng Pemerintah******

Kementerian Perdagangan telah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait utang kepada pelaku usaha minyak goreng.
Kementerian Perdagangan telah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait utang kepada pelaku usaha minyak goreng. Ilustrasi. (iStockphoto/zeljkosantrac).
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait utang kepada pelaku usaha minyak goreng.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan hasil audit BPKP telah disampaikan ke Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

"Dari BPKP baru keluar hasilnya. Saya laporkan ke pak menteri," katanya di kantor Kemendag, Jumat (14/7).

PT Sucofindo selaku surveyor yang ditunjuk Kemendag sebelumnya menunjukkan utang pemerintah terhadap pelaku usaha minyak goreng sebesar Rp474 miliar. Sedangkan, tagihan yang diajukan 54 pelaku usaha sebesar Rp812 miliar.

Namun, Isy enggan menjelaskan lebih detail terkait hasil audit BPKP itu. Ia mengaku masih menunggu arahan dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Isy hanya mengatakan pemerintah sebelumnya telah melakukan rapat lintas kementerian/lembaga (K/L) terkait utang tersebut lantaran Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) telah menyampaikan keluhan mereka ke berbagai pihak, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lihat Juga :
Penumpang Batik Air yang Rusak Kaca Pesawat Terancam Bui-Denda Rp2,5 M

"Presiden minta kita yang penuhin. Aprindo juga ke DPR, Aprindo juga ke Kemenkopolhukam. Makanya Kemenkopolhukam memanggil pihak-pihak terkait," katanya.

Isy menjelaskan rapat digelar dua kali. Pertama rapat antara K/L, di antaranya Kantor Staf Presiden (KSP), Kemendag, Kejaksaan Agung, BPKP, bersama pelaku usaha minyak goreng. Sedangkan rapat kedua hanya diikuti oleh K/L.

Utang pemerintah kepada pelaku usaha minyak goreng berawal dari program minyak satu harga diluncurkan pemerintah pada awal Januari 2022.

Program itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam aturan itu, pengusaha harus menjual minyak goreng kemasan premium seharga Rp14 ribu per liter. Padahal, saat itu harga minyak tembus Rp17 ribu - Rp19 ribu per liter.

Pelaku usaha menutup selisih HET dan harga keekonomian dari Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, dana itu tak kunjung diberikan.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Harga Sembilan Bahan Pokok Turun Berjemaah******

Harga sembilan bahan pokok yang meliputi daging ayam, daging sapi, bawang merah, bawang putih, cabai merah, cabai rawit, minyak goreng kompak turun sepekan ini.
Harga sembilan bahan pokok yang meliputi daging ayam, daging sapi, bawang merah, bawang putih, cabai merah, cabai rawit, minyak goreng kompak turun sepekan ini. ( CNN Indonesia/Cintya Faliana).
Jakarta, CNN Indonesia--

Harga sejumlah bahan pokokkompak turun pada pekan ketiga Juli ini. Penurunan salah satunya terjadi pada daging ayam.

Mengutip Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga daging ayam yang rata-ratanya pada awal pekan lalu masih bertengger di Rp40 ribu, turun menjadi Rp38.550 pada Senin (17/7) ini.

Penurunan sama juga terjadi pada beberapa harga bahan pokok lain. Pertama, daging sapi yang harganya turun dari Rp135.050 menjadi Rp134.550 per kg.

Keenam, minyak goreng yang harganya turun dari Rp19.250 menjadi Rp19.150 per kg. Sedangkan ketujuh, gula pasir yang harganya turun dari Rp15.350 menjadi Rp15.300 per kg. 

Kedelapan, beras yang harganya turun dari Rp13.550 menjadi Rp13.500 per kg. Meski demikian penurunan harga tersebut tak diikuti oleh telur ayam.

Terpantau, harga telur ayam masih kokoh tak bergerak di Rp31.750 per kg.

[Gambas:Video CNN]



(agt/pta)




bab terbaru:cara mengajukan pinjaman tunai di kredivo

Perbarui waktu:2024-07-01

Daftar bab terbaru
rtp cuan368
slot games gacor
10 situs judi slot online terpercaya
slot online
izibet303
cara masuk akun kredivo dengan email
m11toto
agen slot paling gacor
79 slot
Daftar isi semua bab
Bab 1 kredivo hari ini
Bab 2 sc88slot
Bab 3 kumpulan situs slot tergacor
Bab 4 agen108
Bab 5 erek24
Bab 6 bonusslot
Bab 7 shiobet
Bab 8 gemarbola
Bab 9 situs judi slot resmi
Bab 10 slot88 maxwin
Bab 11 autospin88
Bab 12 situs judi slot resmi
Bab 13 pro88
Bab 14 permainan slot yang lagi gacor
Bab 15 pinjaman klik kami
Bab 16 1001 mimpi togel
Bab 17 home slot
Bab 18 slot gacor terbaru 2022
Bab 19 slot terbaru resmi
Bab 20 situs slot yg paling gacor
Klik untuk melihattersembunyi di tengah2171bab
seni bela diriBacaan TerkaitMore+

Penjahat terkuat di alam semesta

situs slot paling gacor dan terpercaya
Fraksi PKB mendesak Ketua DPR Puan Maharani beserta jajaran pimpinan segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang.
Fraksi PKB mendesak Ketua DPR Puan Maharani beserta jajaran pimpinan segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri).
Jakarta, CNN Indonesia--

Fraksi PKB mendesak Ketua DPR Puan Maharanibeserta jajaran pimpinan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah membandingkan kesejahteraan pekerja rumah tangga dengan kepala desa (Kades). Menurutnya, DPR begitu mudah menggodok revisi UU Desa, di mana isinya memperpanjang masa jabatan kades menjadi 9 tahun hingga kenaikan dana desa sampai 20 persen.

"Kita telah memberikan pengharapan itu kepada kepala desa, itu mudah di ruangan ini. Tapi tidak adil kalau rakyatnya kades tidak bisa kita lindungi di ruangan ini. Para PRT notabene masyarakat yang tumbuh dan berangkat dari kemiskinan yang ada di desa-desa," katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-30 di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

Ia menegaskan tidak ada hubungan kerja yang tidak diatur, apalagi soal perlindungan. Luluk menyoroti jeritan PRT di luar tembok rapat dan pagar tinggi Senayan yang terus mendapatkan eksploitasi hingga kekerasan.

"Apa yang membuat dan menghalangi kita untuk membawa RUU ini dibahas dan secepat mungkin disahkan di ruangan ini? Sampai hari ini kita belum menerima kabar baik itu dari pimpinan," tegasnya.

"Tidak mengurangi rasa hormat kami, Bu Puan, Pak Lodewijk, Pak Gobel, Gus Muhaimin, mohon kiranya di awal masa sidang Agustus nanti RUU PPRT jadikanlah ini hadiah terbaik bagi rakyat Indonesia yang sampai sekarang masih menunggu komitmen bangsa memberikan hak sepenuhnya kepada mereka," pinta Luluk kepada Puan dan segenap pimpinan DPR.

Lihat Juga :
Target PNBP Naik Jadi Rp515 T, Kemenkeu Masih Andalkan Sektor Minerba

Jika RUU PPRT butuh waktu 19 tahun lamanya dibahas di Senayan, revisi UU Desa cukup memakan waktu 6 bulan sejak demonstrasi kades se-Indonesia pada Januari 2023 lalu. Setelah demo tersebut, DPR merampungkannya menjadi RUU Desa pada Selasa (11/7) lalu.

Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju soal poin-poin revisi UU Desa tersebut. Hal itu disampaikan Budiman usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (17/1).

"Bicara banyak hal selama kurang lebih satu jam. Termasuk soal perubahan masa jabatan kepala desa dan anggaran untuk SDM desa. Karena selama ini dana desa fokus ke infrastruktur desa. Nah, itu Pak Jokowi setuju. Bisa lewat revisi UU Desa atau dituangkan dalam PP," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Di lain sisi, Jokowi bahkan sampai harus melobi dua menterinya, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar DPR gerak cepat (gercep) menggarap RUU PPRT. Jokowi menyebut RUU itu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada menteri hukum dan ham dan menteri ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/6).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan RUU PPRT diharapkan bisa mengurangi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Anwar menyebut banyak pekerja sektor domestik Indonesia yang bekerja di luar negeri menjadi penyebab utama kasus TPPO.

"Kami melihat memiliki cukup keyakinan yang akan TPPO itu mungkin akan bisa kita sedikit kurangilah dari adanya hadirnya UU PPRT. Nah, ini yang bisa saya sampaikan ya terkait dengan masalah-masalah apa namanya TPPO dengan hadirnya undang-undang PPRT atau RUU PPRT," kata Anwar di Jakarta, Selasa (4/4).

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

Jalan Serangan Balik Kelahiran Kembali 70

pinjol tenor 7 hari
Pengelola Pelabuhan Patimban membantah adanya perang tarif dengan Pelabuhan Tanjung Priok meski tarif jasanya diakui lebih murah.
Pengelola Pelabuhan Patimban membantah adanya perang tarif dengan Pelabuhan Tanjung Priok meski tarif jasanya diakui lebih murah. (ANTARA FOTO/Humas Kementerian Perhubungan)
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI) membantah kehadiran pelabuhan internasional ini memicuperang tarifdengan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Direktur Utama PPI Fuad Riza enggan memunculkan istilah persaingan tidak sehat antara Patimban dengan Tanjung Priok. Menurutnya, kehadiran dua pelabuhan ini saling melengkapi.

"PPI sebagai swasta yang mendapatkan konsesi untuk mengelola pelabuhan (Patimban) selama 40 tahun, tentunya kami punya perhitungan bisnis sendiri. Karena kalau terjadi perang harga, sama-sama rugi, PPI dan Tanjung Priok. Kami tak ingin ada perang harga," katanya dalam Forum Group Discussion Patimban Connection di Hotel Mercure, Karawang, Rabu (12/7).

Ia juga menegaskan pemerintah membangun Pelabuhan Patimban sebagai alternatif dari hiruk pikuk kondisi di Tanjung Priok. Kini, Tanjung Priok sudah sangat padat, terlebih Jakarta masih menjadi ibu kota negara.

Kendati demikian, ia mengatakan persaingan bisnis tidak hanya dilihat dari satuan harga untuk jasa yang diberikan. Fuad menyebut pengguna bisa menilai pelayanan jasa yang ditawarkan di masing-masing pelabuhan, baik untuk kendaraan maupun terminal peti kemas.

"Kalaupun itu terjadi, amit-amit misalkan perang harga atau ada bagus-bagusan service level, yang akan merasakan manfaatnya adalah pengguna jasa itu sendiri. Pada akhirnya akan menurunkan biaya logistik nasional," tuturnya.

Meski membantah bakal ada perang harga, Fuad mengakui tarif jasa yang diberikan Pelabuhan Patimban lebih murah dibandingkan Pelabuhan Tanjung Priok.

Pelabuhan Patimban sudah beroperasi sejak 2020 lalu. Setahun berikutnya, pelabuhan internasional ini dioperasikan secara penuh oleh PT PPI selaku pengelola, berdasarkan perjanjian kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Fuad mengatakan volume bongkar muat di Pelabuhan Patimban sepanjang Januari-Desember 2022 menyentuh 200.519 kendaraan. Rinciannya, ada 182.293 kendaraan muat dan 18.226 lainnya bongkar, baik domestik maupun internasional.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Departemen Penelitian Non Ilmiah

mahjong ways 2 bet 200 demo
Bapanas menjual murah daging ayam seharga Rp35 ribu di 115 titik di Jabodetabek, mulai 18 Juli hingga akhir Juli 2023, untuk meredam inflasi.
Bapanas menjual murah daging ayam seharga Rp35 ribu di 115 titik di Jabodetabek, mulai 18 Juli hingga akhir Juli 2023, untuk meredam inflasi. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia--

Badan Pangan Nasional  (Bapanas) menjual murah daging ayamseharga Rp35 ribu per ekor dengan berat 0,9 kg hingga 1 kg demi meredam kenaikan harga. 

Penjualan dilaksanakan melalui program bertajuk Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dilakukan di 115 titik di Jabodetabek mulai 18 Juli hingga akhir Juli 2023.

Dalam program ini, Bapanas menyediakan pasokan lebih dari 100 ton daging ayam per harinya. Titik penjualan antara lain pasar tradisional, kantor kelurahan, dan kecamatan, rusun, kios PT CPI dan Japfa, serta lokasi lainnya yang mudah diakses masyarakat.

Arief menjelaskan upaya stabilisasi pasokan dan harga daging ayam ras dilaksanakan untuk memberi manfaat bagi banyak pihak baik produsen, pedagang, hingga masyarakat.

"Sehingga, tidak hanya dilakukan di pasar tradisional dan ruang publik di Jabodetabek saja, namun juga di outlet-outlet penjualan daging ayam ras milik perusahaan yang tersebar secara nasional dan terus dikawal oleh teman-teman kita dari Satgas Pangan Polri," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]

(pta/agt)

Bentuk Bulan Ayah mertuaku Raja Arthur

togel orang mati
Satgas UUCK mengadakan lokakarya bertajuk 'Kemudahan Perizinan Berusaha' guna mengurus legalitas usaha bagi para nelayan perempuan di Medan.
Suasana workshop Kemudahan Perizinan Berusaha di Lantamal I Belawan, Medan, Selasa (18/7). (Foto: Arsip Satgas UU Cipta Kerja)
Jakarta, CNN Indonesia--

Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas UUCK) membantu ratusan nelayan perempuan di Sumatera Utara mengurus legalitas usaha mereka. Para nelayan perempuan ini mengikuti lokakarya atau workshopbertajuk 'Kemudahan Perizinan Berusaha' yang digelar di Lantamal I Belawan, Medan, Selasa (18/7).

Dalam lokakarya tersebut, para nelayan perempuan mendapat penjelasan tentang cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, dan Sertifikat Produk Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Mereka juga langsung praktik membuat NIB di lokasi.

Wakil Ketua III Satgas UUCK, Raden Pardede, mengatakan bahwa kehadiran Satgas UUCK ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mengurus legalitas usaha mereka.

Raden Pardede juga menegaskan bahwa UUCK memberikan berbagai kemudahan bagi para pelaku UMK, termasuk kemudahan dalam mendapatkan akses permodalan, pendampingan, dan pelatihan.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu silam yang menjabarkan tiga aspirasi dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 untuk mendukung pelaksanaan Visi Indonesia Emas 2045.

Pertama, mengharap tercapainya pertumbuhan PDB di atas 6 persen per tahun, dan pendapatan per kapita mencapai US.000-US.300. Dua, terjadi peningkatan investasi yang mendorong penciptaan lapangan kerja.

Ketiga, dukungan untuk sektor UMKM dan koperasi, karena lebih dari 55 persen tenaga kerja berada di sektor tersebut (informal).

Namun, Raden menambahkan, ada empat tantangan untuk mencapai aspirasi tersebut, yakni memastikan lapangan kerja untuk masyarakat, terjadi obesitas regulasi yang tumpang tindih, daya saing rendah, serta kondisi global yang cenderung proteksionis.

"Karena itu UUCK melakukan penyederhanaan, kemudahan, mempercepat urusan perizinan, debirokratisasi, serta merampingkan hubungan pusat dan daerah. Kita tidak bisa lagi business as usual. Kita harus transformasi teknologi, yang saat ini melalui digitalisasi," tuturnya.

Sebagai contoh, legalitas usaha yang sebelumnya membutuhkan SIUP dan SKU, kini cukup menggunakan NIB. Pengurusan izinnya pun mudah, dapat diurus secara daring melalui aplikasi OSS Indonesia.

Demikian pula untuk para nelayan di Sumatera Utara, jika sebelumnya mengurus perizinan terdapat 16 jenis, kini hanya tiga jenis. Jika sebelumnya membutuhkan waktu sedikitnya 14 hari kerja, kini rampung dalam hitungan menit.

Dalam UUCK, pemerintah juga akan melakukan pendampingan untuk standarisasi UMK. Proses pengurusan perizinan berusaha pun tanpa biaya atau gratis.

"Lalu ada perlindungan UMK misalnya melalui restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, dan bantuan. Selain itu, ada pemberdayaan UMK. Demikian pula, Sertifikasi Halal tidak dikenakan biaya, karena akan dibiayai APBN, APBD atau peraturan yang tidak mengikat," imbuh Raden.

Pemahaman menyeluruh tentang berbagai perubahan dan kemudahan melalui UUCK patut diketahui seluruh masyarakat, bahkan para pejabat di daerah. Karena itulah, pemerintah melalui Satgas UUCK bergerak cepat memasifkan sosialisasi di berbagai daerah, salah satunya di Medan.

Direktur Sistem Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM, Agus Prayitno, mengatakan bahwa kehadiran Satgas UUCK bersama kementerian/lembaga terkait, seluruh pihak seperti pejabat di daerah serta masyarakat diharapkan dapat memiliki satu pemahaman.

"Jadi, sosialisasi ini bukan saja untuk masyarakat, tetapi juga untuk pejabat di daerah," ucap Agus.

Lebih lanjut Agus menjabarkan manfaat dan cara membuat NIB. Sedangkan SPP-PIRT dijelaskan oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM, Sarmauli Purba.

Adapun Sertifikasi Halal oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah. Selain mendapat penjelasan tentang cara pembuatan perizinan tersebut, para peserta juga langsung praktik di lokasi.

Setiap tim perwakilan kementerian/lembaga terkait langsung membantu seluruh peserta yang mayoritas kaum perempuan nelayan. Dalam workshoptelah lahir sebanyak 25 orang yang baru pertama kali membuat NIB.

Di sisi lain, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan, berterima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Satgas UUCK kepada para nelayan di Sumatera Utara.

Menurutnya, para nelayan perempuan memiliki peran penting dalam membantu perekonomian rumah tangga, antara lain dengan mengolah hasil tangkapan menjadi ikan asin, kerupuk ikan, dan lainnya.

"Nelayan dan perempuan pesisir, memang perlu mendapat kemudahan perizinan dan kepastian untuk berusaha. Saya bersyukur UUCK menjadikan semua urusan tersebut lebih mudah," kata dia.

Dengan bantuan dari Satgas UUCK, para nelayan perempuan di Sumatera Utara kini bisa lebih mudah dan cepat dalam mengurus legalitas usaha mereka. Hal ini akan membuka peluang bagi mereka untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan perekonomian rumah tangga mereka.

(rir/rir)

Yin Zu

jokerbola
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Jalan menuju keabadian itu sulit

pinjol baru
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memperkirakan inflasi Juli 2023 bisa turun hingga di bawah 3,5 persen.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memperkirakan inflasi Juli 2023 bisa turun hingga di bawah 3,5 persen. (REUTERS/AJENG DINAR ULFIANA).
Jakarta, CNN Indonesia--

Gubernur Bank Indonesia(BI) Perry Warjiyo memperkirakan inflasi Juli 2023 bisa turun hingga di bawah 3,5 persen, lebih rendah dibandingkan bulan lalu.

"Alhamdulillah bulan lalu (Juni) ada 3,5 persen (inflasi). Insyaallah bulan ini bisa di bawah 3,5 persen. Insyaallah tahun ini 3,3 persen," kata Perry, dikutip dari YouTube BI, Jumat (14/7).

Perry bahkan sesumbar bahwa inflasi Indonesia jauh lebih baik dibandingkan negara lain, termasuk negara-negara maju.

Inflasi Indonesia pada bulan lalu menyentuh angka 3,52 persen secara tahunan (year on year/yoy). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat inflasi ini terendah sejak April 2022 sebesar 3,47 persen.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan penyumbang inflasi terbesar berasal dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau dengan andil 0,10 persen.

Inflasi juga didorong kenaikan biaya kontrak rumah, harga bawang putih, rokok kretek filter, dan timun dengan andil masing-masing 0,01 persen.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan keberhasilan menjaga inflasi ditopang oleh peningkatan stok pangan. Ia juga menyinggung soal aksi Gelar Pangan Murah di seluruh Indonesia.

"Ke depan, pemerintah akan terus mewaspadai potensi risiko El Nino pada inflasi pangan, di antaranya melalui program edukasi ke petani terkait strategi tanam dan mendorong optimalisasi penggunaan infrastruktur pengelolaan air untuk meminimalkan risiko gagal panen," kata Febrio dalam keterangan resminya, Selasa (4/7).

"Upaya pengendalian inflasi secara menyeluruh akan terus diperkuat dengan koordinasi pusat dan daerah, termasuk dalam mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam menjaga stabilitas harga," sambungnya.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)