limit kredivo tidak bisa digunakan 234Jutaan kata 772528Orang-orang telah membaca serialisasi
《persyaratan kredit pintar》
Hakim vonis 14 tahun terdakwa pembunuh pasutri pengusaha Tulungagung******
"Menyatakan terdakwa Purwanto alias Glowoh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kurungan terhadap Edi Purwanto dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Hakim Nanang pada sidang putusan yang digelar di ruang Cakra, gedung PN Tulungagung, Rabu.
Putusan itu sendiri sempat diwarnai perbedaan sikap/pandangan antara ketiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut.
Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan primer hukuman mati yang diajukan JPU.
Proses pengambilan keputusan dalam sidang itu sempat diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opiniondi antara majelis hakim.
Ketua majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat jika pasal 340 atau pembunuhan berencana yang diterapkan dalam dakwaan primer JPU tidak terpenuhi, sedangkan hakim anggota dua berbeda pendapat dan menyatakan unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.
Salah satu unsur pembunuhan berencana yang disebutkan oleh hakim anggota dua adalah barang bukti tali karet dan potongan sandal yang dibawa terdakwa dari rumah. Barang bukti itu kemudian digunakan sebagai alat untuk mengikat dan menyumpal kedua korban.
Sidang tersebut sempat riuh karena keluarga korban merasa tidak terima dengan vonis hakim yang dinilai terlalu ringan.
Keluarga korban, Gustama merasa putusan hakim tersebut tak adil.
Gustama sempat meluapkan emosinya di halaman Pengadilan Negeri Tulungagung pasca putusan sidang.
"Masak (menghilangkan) dua nyawa cuma 14 tahun,” kata Gustama dengan nada geram.
Gustama bahkan menyamakan hukuman Glowoh seperti hukuman terhadap maling.
Padahal seharusnya Glowoh dihukum mati sesuai tuntutan Jaksa.
Pihak keluarga meminta pada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku.
Pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan hakim untuk menerima atau mengajukan banding putusan tersebut.
Pihaknya bakal melaporkan putusan tersebut pada pejabat di atasnya secara berjenjang.
Dirinya akui dalam putusan itu ada dissenting opinion(pendapat berbeda) pada majelis hakim.
Baca juga: Polisi pastikan pasutri pengusaha kolam renang tewas dibunuh
Baca juga: Polisi tahan pelaku pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang
Baca juga: Polisi: Pelaku pembunuhan pasutri sempat kabur dan bersembunyi
Pihaknya akan mempelajari putusan hakim yang akan digunakan jika mengajukan banding.
"Namun keputusan hakim bersifat mutlak," katanya.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Polri sebut kasus Connie Bakrie masih tahap klarifikasi******
"Kami pastikan proses ini pada tahap klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi oleh Direktorat Siber," kata Trunoyudo di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Polri benarkan terima laporan polisi terhadap Connie Rahakundini
Connie dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong, merujuk pada ucapan Connie dalam video di kanal YouTube "Kanal Anak Bangsa".
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam laporan tersebut, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.
Secara terpisah, Otto Hasibuan selaku tim hukum Rosan menyebut laporan polisi tersebut telah dilayangkan oleh pihaknya pada Senin (12/2).
Alasannya melaporkan karena ada ucapan terlapor Connie yang diduga mencemarkan nama baik Rosan.
"Karena merasa bahwa adanya ucapan-ucapan, dugaan perbuatan pidana dan pencemaran nama baik terhadap Pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video-video atau medsos yang ada," kata Otto.
Otto menegaskan laporan tersebut dilayangkan Rosan atas nama pribadi bukan sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran.
Baca juga: Pengamat: Connie Rahakundini bongkar mafia alutsista melalui parpol
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
Label:pola bermain slot higgs domino、murah slot 77、bocoran sdy
Terkait:trik slot roma、cara cepat dapat uang tanpa kerja、sloto69、luckyneko、cara bayar pinjaman kredivo、situs terbaru slot 2023、situs gacor online、pinjaman online bank jago、kode alam kuburan 4d、video slot maxwin
bab terbaru:slot paling gacor bulan ini(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
Pewarta: A Rauf Andar Adipati
Editor: Teguh Handoko
Copyright © ANTARA 2024
Indonesia mendesak agar GNB bersatu, mendesak gencatan senjata di Gaza, serta mendorong proses perdamaian dan mengupayakan keanggotaan penuh Palestina di PBB.Jakarta (ANTARA) - Indonesia mendukung keanggotaan penuh Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kata Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Nugraha Mansury dalam KTT ke-19 Gerakan Non Blok (GNB).
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Xinhua
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: A Rauf Andar Adipati
Editor: Teguh Handoko
Copyright © ANTARA 2024
《persyaratan kredit pintar》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,palu4d loginHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《persyaratan kredit pintar》bab terbaru。