petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

judi online situs

prediksi angka jitu hk 393Jutaan kata 208937Orang-orang telah membaca serialisasi

《judi online situs》

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Layani Peserta JKN di Sumba Timur******

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir memberi pelayanan informasi seputar Program JKN kepada penduduk Sumba Timur.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir saat mengunjungi Puskesmas Kawangu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur pada Jumat (14/7) sebagai rangkaian kegiatan jelang ulang tahun ke-55 BPJS Kesehatan. (Foto: Arsip BPJS Kesehatan)
Jakarta, CNN Indonesia--

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir melakukan kegiatan Supervisi, Buktikan, dan Lihat Langsung (SiBLing) terkait pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan, serta sarana dan prasarana di Puskesmas Kawangu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur pada Jumat (14/7).

Abdul Kadir menegaskan, Puskesmas Kawangu siap melakukan transformasi pada mutu layanan, antara lain melalui poster Janji Layanan JKN yang ditempelkan di loket pendaftaran maupun di tempat yang sering didatangi pengunjung.

"Tentu kami harapkan dengan adanya Janji Layanan JKN, peserta BPJS Kesehatan akan paham kemudahan atau hak apa yang bisa mereka dapatkan. Saya cek, peserta yang datang ke Puskesmas Kawangu juga sudah paham. Dokter-dokter di sini juga sering memberikan edukasi terkait layanan JKN kepada pasien," kata Abdul Kadir dalam kegiatan Direksi-Dewan Pengawas Melayani (DIANI) sebagai rangkaian HUT ke-55 BPJS Kesehatan, Jumat (14/07).

Kehadiran Abdul Kadir di Sumba Timur itu antara lain juga untuk memberi pelayanan informasi seputar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat setempat, di mana Sumba Timur sudah menyandang status Universal Health Coverage (UHC).

Domu Haramau (67) yang sedang melakukan pemeriksaan kesehatan, mengaku merasakan Janji Layanan JKN. Dengan menjadi peserta JKN, dirinya memperoleh pelayanan kesehatan tanpa biaya sepeserpun.

"Saya senang kalau berobat karena gratis dan pakai BPJS Kesehatan," ujar Domu.

Pada kesempatan yang sama, Abdul Kadir juga meminta agar pelayanan terhadap ibu hamil dan ibu melahirkan dioptimalkan. Menurutnya, dirinya perlu mendapatkan masukan langsung dari peserta JKN. Terlebih, pemerintah daerah sudah berkomitmen melindungi seluruh penduduk Sumba Timur ke dalam Program JKN.

"Kami juga harus memastikan kualitas layanan yang diberikan kepada peserta JKN di Sumba Timur sudah baik. Alhamdulillah semua yang saya temui hari ini mengakui layanan kepada peserta JKN sudah baik dan tenaga kesehatan yang melayani juga ramah dan santun khususnya di Puskesmas Kawangu ini," ujar Abdul Kadir.

Dalam kunjungan itu, Abdul Kadir memberikan layanan lewat mobil BPJS Keliling di Kantor Desa Kuta di Kecamatan Kanatang, termasuk membantu salah satu peserta melakukan registrasi Mobile JKN.

"Manfaat yang langsung saya rasakan setelah mengunduh langsung (Mobile JKN) adalah bisa mengetahui status keaktifan peserta, jenis kepesertaan, dapat melakukan perubahan fasilitas kesehatan (faskes), dan dapat melakukan skrining riwayat Kesehatan secara mandiri," kata peserta bernama Ferdinan itu.

Abdul Kadir menjelaskan, BPJS Kesehatan sudah menyediakan beragam kanal layanan informasi, administrasi dan penanganan pengaduan tanpa tatap muka, seperti BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), hingga dengan cara mengirimkan pesan langsung atau direct message di media sosial resmi BPJS Kesehatan.

"Namun harus kita pahami bahwa tidak semua orang bisa mengakses kanal tersebut karena terkendala kondisi jaringan komunikasi, tidak semua orang familiar menggunakan smartphone, dan sebagainya. Untuk itu, kami juga berupaya memberikan kemudahan layanan informasi dan penanganan pengaduan bagi masyarakat dan peserta JKN secara tatap muka," katanya.

Layanan informasi dan penanganan pengaduan tatap muka itu dapat dilakukan melalui Kantor Cabang, petugas BPJS SATU (Siap Membantu), hingga mobil BPJS Keliling yang siap menjemput bola hingga daerah pelosok atau yang terkendala akses geografis.

Masih sebagai rangkaian menyongsong ulang tahun ke-55 BPJS Kesehatan, Abdul Kadir kemudian memberi sertifikat penghargaan dan apresiasi kepada kepala Desa beserta perangkat Desa Kuta yang telah berkenan menerima layanan JKN melalui mobil BPJS Keliling.

(rea)

[Gambas:Video CNN]

Intip Aturan Jokowi Wajibkan Eksportir Parkir Dolar di RI 1 Agustus******

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, kebijakan parkir dolar mulai diterapkan pada 1 Agustus mendatang kepada para eksportir.
Presiden Jokowi mewajibkan eksportir menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan Tanah Air sebesar 30 persen selama 3 bulan (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNN Indonesia--

PresidenJoko Widodo resmi mewajibkan para eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan Tanah Air sebesar 30 persen selama tiga bulan. Mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.  DHE SDA yang dimaksud berasal dari hasil barang ekspor sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

"DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu," tulis Pasal 7 ayat 1 aturan ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penempatan DHE SDA ini akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Dalam aturan ini disebutkan juga bahwa pengusaha yang wajib menyimpan DHE SDA nya adalah yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal US0 ribu. Jika di bawah nilai tersebut, maka tak wajib memarkir DHE nya di perbankan.

Lihat Juga :
Jokowi Wajibkan Dolar Eksportir Parkir 3 Bulan di RI per 1 Agustus

Namun, bagi pengusaha yang nilai ekspornya nya di bawah US0 ribu bisa secara sukarela menempatkan DHE SDA nya di perbankan atau lembaga keuangan pemerintah lainnya.

Selain itu, dalam aturan ini ditetapkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadi pengawas pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Dalam pengawasan ini, jika BI dan OJK menemukan ada eksportir yang 'nakal' dan tidak mengikuti aturan DHE tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif.

"Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan,"mengutip Pasal 16 ayat (2).

(ldy/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Dukung Industri Ramah Lingkungan, Mayora Sabet Penghargaan dari BPOM******

Direktur Sustainability Mayora Group Ronald Atmadja mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih dan merasa bangga atas penghargaan dari BPOM tersebut.
Mayora Group menyabet penghargaan Titanium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk Keberlanjutan Lingkungan di Industri Farmasi dan Makanan 2023. Dok Le Minerale. (Foto: Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia--

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia atau World Environment Day 2023, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar 'Penghargaan BPOM untuk Keberlanjutan Lingkungan di Industri Farmasi dan Makanan 2023'.

Mayora Group mendapat penghargaan Titanium atau penghargaan tertinggi dari BPOM dalam kategori Industri Pangan Olahan Penanaman Modal Dalam Negeri. Direktur Sustainability Mayora Group Ronald Atmadja mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih dan merasa bangga atas penghargaan ini.

Menurut Ronald, BPOM selaku regulator dan sekaligus lembaga pengawas telah melakukan gebrakan yang sangat baik dengan melihat industri dari komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Mayora Group, kata Roland, selama ini telah menjalankan konsep tersebut untuk memaksimalkan nilai penggunaan suatu produk maupun komponennya. Sehingga tidak ada sumber daya yang terbuang, serta meminimalkan dampak pada lingkungan.

Roland mencontohkan, pabrik Torabika yang menerapkan zero waste, yakni memanfaatkan ampas kopi digunakan sebagai bahan bakar untuk proses produksi. Ini sebagai langkah untuk mengurangi penggunaan sumber daya energi untuk bahan bakar.


Selain itu, untuk produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Le Minerale telah menerapkan sistem ekonomi sirkular, yakni dari hulu hingga ke hilir, di mana sisa konsumsi kemasan, ditarik dan didaur ulang menjadi bahan baku industri baru. Sistem ini tentunya tidak hanya bermanfaat bagi lingkungan, namun juga penguatan ekonomi masyarakat.

Perusahaan telah berkolaborasi dengan industri daur ulang untuk mendaur ulang platik kemasan PET (Polyethylene Terephthalate) menjadi bijih plastik sebagai bahan baku industri baru untuk polyester dan dakron.

Adapun penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito, kepada Direktur Sustainability Mayora Group Ronald Atmadja.

Mayora Group sendiri mendapatkan penghargaan dari BPOM, setelah sebelumnya dilakukan penilaian terhadap kinerja perusahaan yang berdasarkan pada kemandirian dan kepatuhan terhadap praktek pengemasan makanan.

Yakni, komitmen manajemen perusahaan terhadap industri yang ramah lingkungan, pencapaian ISO, kelayakan sebagai industri hijau Kemenperin, penggunaan bahan baku secara efektif.

Kemudian penggunaan energi terbarukan, proses produksi yang efektif terutama manajemen limbah, lalu pelaksanaan ekonomi sirkular, pengelolaan penggunaan air serta upaya peningkatan literasi masyarakat terhadap lingkungan melalui berbagai CSR

Mengawal Kelestarian Lingkungan

Sementara itu, Kepala BPOM Penny K. Lukito menyampaikan bahwa menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan (sustainability) merupakan tanggung jawab seluruh manusia untuk mencegah bumi dari kerusakan yang semakin parah.

Untuk itulah, Badan POM bersama Industri Obat dan Makanan akan menjadi bagian terdepan untuk mengawal sustainability lingkungan.

"Kami berkomitmen dalam mendukung keberlanjutan produksi, konsumsi obat dan makanan berkelanjutan untuk Indonesia Maju dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023," ungkap Penny K. Lukito.

Ke depan, lanjut Penny, tentunya diharapkan para pelaku industri ini tidak hanya menggunakan bahan baku dan energi yang efisien, namun juga mendorong untuk reuse, reduce dan recycle serta menggunakan Energi Baru Terbarukan atau EBT.

"Saya kira dunia industri sudah sangat harus memperhatikan aspek lingkungan sebagai salah satu yang harus dikelola dalam supply chain risk management. Karena saat ini sudah tidak lagi kita menggunakan term Corporate Social Responsibility (CSR), tapi sudah ada terminologi baru lagi, ESSG, Environmentally Sustainable Social Governance," kata Penny.

(inh/inh)




bab terbaru:pandora88

Perbarui waktu:2024-07-05

Daftar bab terbaru
rtp cnnslot
pinjol non ojk cepat cair
pinjol yang terdaftar ojk 2022
cara pinjam uang di dana syariah
slot terbaru dan tergacor
slot 188 demo
situs yang lagi gacor sekarang
doraplay88 slot
ok bank kta online
Daftar isi semua bab
Bab 1 boga88
Bab 2 situs slot gacor 2022 terbaru
Bab 3 pragmatic
Bab 4 voucher vip wetv
Bab 5 ggbet777
Bab 6 royalbet188
Bab 7 horse slot88
Bab 8 akun slot yang bagus
Bab 9 cara melihat voucher di tokopedia
Bab 10 maxwin slot 888
Bab 11 kredivo bogor
Bab 12 cara dapat uang di hago 2022
Bab 13 mantapslot
Bab 14 wede89
Bab 15 jumpaslot
Bab 16 psg 123 slot
Bab 17 slot jp maxwin
Bab 18 geo138
Bab 19 situs slot murah
Bab 20 388 slot
Klik untuk melihattersembunyi di tengah9319bab
sejarahBacaan TerkaitMore+

Teman buku terkuat

slot gacor facebook
Direktur Sustainability Mayora Group Ronald Atmadja mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih dan merasa bangga atas penghargaan dari BPOM tersebut.
Mayora Group menyabet penghargaan Titanium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk Keberlanjutan Lingkungan di Industri Farmasi dan Makanan 2023. Dok Le Minerale. (Foto: Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia--

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia atau World Environment Day 2023, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar 'Penghargaan BPOM untuk Keberlanjutan Lingkungan di Industri Farmasi dan Makanan 2023'.

Mayora Group mendapat penghargaan Titanium atau penghargaan tertinggi dari BPOM dalam kategori Industri Pangan Olahan Penanaman Modal Dalam Negeri. Direktur Sustainability Mayora Group Ronald Atmadja mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih dan merasa bangga atas penghargaan ini.

Menurut Ronald, BPOM selaku regulator dan sekaligus lembaga pengawas telah melakukan gebrakan yang sangat baik dengan melihat industri dari komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Mayora Group, kata Roland, selama ini telah menjalankan konsep tersebut untuk memaksimalkan nilai penggunaan suatu produk maupun komponennya. Sehingga tidak ada sumber daya yang terbuang, serta meminimalkan dampak pada lingkungan.

Roland mencontohkan, pabrik Torabika yang menerapkan zero waste, yakni memanfaatkan ampas kopi digunakan sebagai bahan bakar untuk proses produksi. Ini sebagai langkah untuk mengurangi penggunaan sumber daya energi untuk bahan bakar.


Selain itu, untuk produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Le Minerale telah menerapkan sistem ekonomi sirkular, yakni dari hulu hingga ke hilir, di mana sisa konsumsi kemasan, ditarik dan didaur ulang menjadi bahan baku industri baru. Sistem ini tentunya tidak hanya bermanfaat bagi lingkungan, namun juga penguatan ekonomi masyarakat.

Perusahaan telah berkolaborasi dengan industri daur ulang untuk mendaur ulang platik kemasan PET (Polyethylene Terephthalate) menjadi bijih plastik sebagai bahan baku industri baru untuk polyester dan dakron.

Adapun penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito, kepada Direktur Sustainability Mayora Group Ronald Atmadja.

Mayora Group sendiri mendapatkan penghargaan dari BPOM, setelah sebelumnya dilakukan penilaian terhadap kinerja perusahaan yang berdasarkan pada kemandirian dan kepatuhan terhadap praktek pengemasan makanan.

Yakni, komitmen manajemen perusahaan terhadap industri yang ramah lingkungan, pencapaian ISO, kelayakan sebagai industri hijau Kemenperin, penggunaan bahan baku secara efektif.

Kemudian penggunaan energi terbarukan, proses produksi yang efektif terutama manajemen limbah, lalu pelaksanaan ekonomi sirkular, pengelolaan penggunaan air serta upaya peningkatan literasi masyarakat terhadap lingkungan melalui berbagai CSR

Mengawal Kelestarian Lingkungan

Sementara itu, Kepala BPOM Penny K. Lukito menyampaikan bahwa menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan (sustainability) merupakan tanggung jawab seluruh manusia untuk mencegah bumi dari kerusakan yang semakin parah.

Untuk itulah, Badan POM bersama Industri Obat dan Makanan akan menjadi bagian terdepan untuk mengawal sustainability lingkungan.

"Kami berkomitmen dalam mendukung keberlanjutan produksi, konsumsi obat dan makanan berkelanjutan untuk Indonesia Maju dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023," ungkap Penny K. Lukito.

Ke depan, lanjut Penny, tentunya diharapkan para pelaku industri ini tidak hanya menggunakan bahan baku dan energi yang efisien, namun juga mendorong untuk reuse, reduce dan recycle serta menggunakan Energi Baru Terbarukan atau EBT.

"Saya kira dunia industri sudah sangat harus memperhatikan aspek lingkungan sebagai salah satu yang harus dikelola dalam supply chain risk management. Karena saat ini sudah tidak lagi kita menggunakan term Corporate Social Responsibility (CSR), tapi sudah ada terminologi baru lagi, ESSG, Environmentally Sustainable Social Governance," kata Penny.

(inh/inh)

Dewa Perang bertanda Naga

asiabet88 slot
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Apa yang harus dilakukan jika Anda terlalu populer

trik bermain domino gaple
Harga referensi produk minyak kelapa sawit untuk penetapan bea keluar dan pungutan ekspor naik 5,86 persen ke US1,02 per MT pada 16 Juli - 31 Juli 2023.
Harga referensi produk minyak kelapa sawit untuk penetapan bea keluar dan pungutan ekspor naik 5,86 persen ke US1,02 per MT pada 16 Juli - 31 Juli 2023. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS).
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/ CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) alias pungutan ekspor (PE) periode 16 Juli - 31 Juli 2023 adalah US1,02 per metrik ton (MT).

Nilai tersebut meningkat US,79 atau 5,86 persen, dari periode 1 Juli-15 Juli 2023, US$ 747,23 per MT.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1157 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oilyang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk periode 16 Juli - 31 Juli 2023.

BK CPO periode 16 Juli - 31 Juli 2023 merujuk pada kolom angka 4 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK?0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022 yang sebesar US per MT.

Sementara itu, PE CPO periode tersebut merujuk pada lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022 yang sebesar US per MT. Nilai BK dan PE CPO tersebut meningkat dibandingkan periode 1 Juli-15 Juli 2023.

Menurut Budi, peningkatan HR CPO ini dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya, indikasi penguatan ekspor dibandingkan dengan periode Mei terutama dari negara Malaysia,
yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi di Malaysia.

Faktor lainnya adalah peningkatan harga minyak kedelai.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/sfr)

Perjalanan melalui kemalangan

beli sekarang bayar nanti tokopedia
Rusia memutuskan keluar dari perjanjian yang memfasilitasi ekspor gandum dari Ukraina.
Rusia memutuskan keluar dari perjanjian yang memfasilitasi ekspor gandum dari Ukraina. (via REUTERS/TURKISH DEFENCE MINISTRY)
Jakarta, CNN Indonesia--

Rusia memutuskan keluar dari perjanjian yang memfasilitasi ekspor gandum dari Ukraina. Keputusan tersebut muncul usai drone Ukraine menyerang jembatan yang menghubungkan Rusia dengan Semenanjung Krimea.

Mengutip AFP, Moskow, yang selama beberapa bulan mengeluh tentang pelaksanaan perjanjian gandum, menyatakan serangan terhadap jembatan Kerch tidak ada hubungannya dengan penarikan mereka dari perjanjian tersebut yang bertujuan untuk menghindari kelangkaan pangan di negara-negara yang rentan.

"Perjanjian gandum telah berakhir. Begitu bagian Rusia (dari perjanjian) terpenuhi, pihak Rusia akan segera kembali," kata juru bicara Kremlin, Dmitry Peskov.

"Kami tidak takut. Kami telah dihubungi oleh perusahaan-perusahaan pemilik kapal. Mereka mengatakan siap untuk melanjutkan pengiriman," kata Zelensky. Sementara itu, data JCC menyatakan Tiongkok dan Turki adalah importir utama pengiriman gandum.

Perjanjian tersebut telah membantu Program Pangan Dunia memberikan bantuan kepada negara-negara yang menghadapi kekurangan pangan kritis seperti Afghanistan, Sudan, dan Yaman.

Keputusan Rusia akan memberikan dampak terbatas pada harga gandum internasional, yang turun hampir seperempat dibandingkan satu tahun yang lalu.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/dzu)

Peradaban ajaib empat puluh ribu tahun

situs terbaru 2022
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Legenda manusia ikan besar

erek2 04
Mentan Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan Indonesia membutuhkan lahan 500 ribu hektare untuk menghadapi ancaman kemarau yang berkepanjangan alias El Nino.
Mentan Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan Indonesia membutuhkan lahan 500 ribu hektare untuk menghadapi ancaman kemarau yang berkepanjangan alias El Nino. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri).
Serang, CNN Indonesia--

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan Indonesia membutuhkan lahan 500 ribu hektare untuk menghadapi ancaman kemarau yang berkepanjangan alias El Nino.

Karenanya, pemerintah meminta sejumlah daerah untuk menyediakan sawah di antaranya Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan. Selain itu, ada juga daerah pendamping seperti NTB dan Kalimantan Selatan.

"Ini daerah paling dekat, karena yang lain butuh transportasi. Kami butuh 500 ribu hektare untuk konsentrasi 3 juta gabah, dibagi 50 persen jadi beras, berati 1,5 juta, ngambil di mana? Salah satunya di Banten, yang butuh proses 100 hari," ujar Syahrul di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (18/7).

Ia mengklaim dalam tiga tahun terakhir, ekonomi Indonesia di sokong dari sektor pertanian, salah satunya Provinsi Banten. Sehingga wilayah di ujung barat Pulau Jawa ini, bisa membantu ketahanan pangan Indonesia saat El Nino nanti.

"Bapak presiden memerintahkan kepada saya untuk mencoba memitigasi dan melihat daerah mana yang memiliki kekuatan pangan kita untuk perberasan, bisa kuat menghadapi cuaca ekstrem menjelang secara global, sesuai petunjuk bapak presiden, karena Banten memiliki tren perkembangan dalam tiga tahun peningkatan akselerasi pertanian yang cukup baik," terangnya.

Banten akan menyediakan lahan pertanian di Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Tangerang. Di daerah itu, masih tersedia sawah dan lahan pertanian lainnya yang akan mensuplai hasil taninya.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar meminta ketersediaan bibit disiapkan untuk memudahkan petani menanam di lahannya.

"Kita menyumbang pangan nasional nomor 8 di Indonesia. Yang paling penting bibit ya. Kita akan di 5,4 (ton) - 5,6 ton per hektare sawah. Kita dipandang optimistis di Banten untuk mendorong sektor pertanian belum sektor lainnya. Kita seoptimal mungkin, berapa pak menteri mau akan kita siapkan," ujar Al Muktabar di tempat yang sama.

[Gambas:Video CNN]



(ynd/sfr)