login slot gacor 449Jutaan kata 558712Orang-orang telah membaca serialisasi
《link slot new member 100 to kecil》
OIKN sebut 15 investor bakal groundbreaking di IKN awal tahun 2024******
Di tahun 2024 kami akan mengawali dengan grounbreaking lagi yang kemungkinan dilaksanakan antara Januari - Februari dan sudah terdapat 15 investor....Jakarta (ANTARA) - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan sebanyak 15 investor dalam negeri akan melakukan groundbreaking pada awal tahun 2024 di Nusantara.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023
Jenazah Lukas Enembe sementara disemayamkan di Rumah Duka Sentosa******Jakarta (ANTARA) - Jenazah Lukas Enembe untuk sementara disemayamkan di Rumah Duka dan Krematorium Sentosa, Jakarta Pusat pada Selasa untuk penghormatan terakhir sebelum dimakamkan di Papua.
Pantauan di lokasi, peti beserta jenazah Lukas Enembe tiba di rumah duka pada pukul 17.00 WIB. Terlihat kerabat hingga keluarga dari Lukas terus berdatangan ke lokasi. Nampak juga karangan bunga dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Generasi Muda Kosgoro berjejer di rumah duka tersebut. Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua untuk kepulangan jenazah Lukas ke Papua. Rencananya jenazah akan berangkat dari Jakarta menuju Papua menggunakan pesawat pada Rabu (27/12) dini hari.
Baca juga: KPK: Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD
Baca juga: Lukas Enembe meninggal dunia, tokoh adat imbau jaga kamtibmas Jayapura "Sudah pasti Rabu malam karena penerbangan ke Papua kan malam biasanya pukul 00.00, dan tiba di Papua jam 07.00 atau jam 06.00," kata Petrus di rumah duka kepada wartawan. Mantan Gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa. Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar wafatnya Lukas Enembe pada hari ini pukul 10.45 WIB. "Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Kepala RSPAD saat dihubungi ANTARA di Jakarta. Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya.
Baca juga: Kuasa hukum: Tidak ada tanda-tanda drop sebelum Lukas Enembe meninggal Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar. Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023
Lukas Enembe, dari PNS hingga Gubernur Papua dua periode******Jakarta (ANTARA) - Mantan Gubernur Papua Lomato Enembe atau lebih akrab dipanggil Lukas Enembe mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12).
Kabar berpulangnya Lukas Enembe dikonfirmasi oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya. Ketika dihubungi ANTARA lewat pesan singkat di Jakarta, Albertus mengatakan bahwa Lukas berpulang pada pukul 10.45 WIB.
Salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, menjelaskan mendiang akan dimakamkan di Jayapura. Jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Kota Jayapura pada Rabu (27/12) malam.
“(Diperkirakan) sampai Kamis (28/12) pagi di Jayapura. Dibawa langsung ke Koya, rumah beliau,” jelas Eko kepada ANTARA, saat dihubungi via pesan singkat di Jakarta.
Pendidikan dan karier
Lukas Enembe merupakan putra asli tanah Papua. Ia lahir di Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara, Papua, pada 27 Juli 1967 dari pasangan Tagolenggawak Enembe dan Deyaknobukwe Enumbi.
Berdasarkan laman Pemerintah Provinsi Papua, Lukas kecil bersekolah di SD Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-Gereja Injili (YPPGI) Mamit dan lulus pada tahun 1980. Ia hijrah ke Kota Sentani untuk melanjutkan bangku sekolah di SMPN 1 Sentani (1983) dan SMAN 3 Sentani (1986).
Lukas kemudian merantau ke Kota Manado, Sulawesi Utara, untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Ia tercatat merupakan lulusan Program Studi Strategi Ilmu Sosial dan Politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) pada tahun 1995.
Selama kuliah, Lukas Enembe terbilang aktif di organisasi kemahasiswaan. Ia pernah menjadi pengurus Senat Mahasiswa (Sema) FISIP Unsrat dan Ketua Organisasi Mahasiswa Jayawijaya Sulawesi Utara periode 1989–1992.
Setelah lulus, suami dari Yulce Wenda Enembe itu mengawali kariernya sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kantor Sospol Kabupaten Merauke pada tahun 1996. Ia diangkat menjadi PNS di kantor yang sama pada tahun 1997.
Tahun 1998, Lukas mengambil izin belajar di Australia. Ia menyelesaikan pendidikan di The Christian Leadership & Second Linguistic in Cornerstone College, Australia pada tahun 2001.
Kembali ke Tanah Air, Lukas mulai aktif merambah dunia politik. Ia sempat menjadi penasihat beberapa partai politik di Pegunungan Tengah, Papua. Ia juga tercatat menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Papua periode 2006–2011.
Kariernya melesat saat menjadi Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya periode 2001–2006 mendampingi Elieser Renmaur. Tak berselang lama, ayah dari tiga orang anak itu terpilih menjadi Bupati Kabupaten Puncak Jaya untuk periode 2007–2012.
Tidak berhenti di situ, karier Lukas kian menanjak saat ia terpilih menjadi Gubernur Papua. Lukas, bahkan dipercaya memimpin Papua untuk dua periode sekaligus, yakni periode 2013–2018 dan 2018–2023.
Terjerat rasuah
Sejak akhir 2022, nama Lukas Enembe ramai di media massa lokal dan nasional karena terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Lukas di Kota Jayapura, Papua, pada Selasa, 10 Januari 2023. Ia diterbangkan ke Jakarta melalui Manado. Keesokan harinya, KPK mengumumkan penahanan Lukas.
Selama proses peradilan, kondisi kesehatan Lukas memang tidak prima. Sehari setelah penangkapan, KPK menyebut Lukas memerlukan pemeriksaan kesehatan vital dan perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto.
Penahanannya pun acap dibantarkan karena Lukas mesti dirawat di rumah sakit. Ketika bersidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Lukas sesekali tampak hadir dengan kursi roda atau dipapah oleh kuasa hukumnya.
Terkait kondisi kesehatan Lukas, majelis hakim pernah meminta pendapat kedua atau second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dari hasil pemeriksaan, Lukas dinyatakan laik untuk menjalani proses persidangan.
Kendati begitu, IDI menemukan bahwa Lukas Enembe memiliki riwayat stroke nonperdarahan dengan gejala sisa, diabetes melitus tipe dua terkontrol tanpa obat; hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung; serta penyakit ginjal kronik stadium lima atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus.
Proses peradilan tingkat pertama terhadap Lukas diputus pada Kamis, 19 Oktober 2023 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti kepada Lukas.
Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900. Selain itu, Ia divonis pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2023
Label:erek66、kura kura erek erek、piala 123 net slot
Terkait:pekerjaan di internet yang bisa menghasilkan uang、klik66、halilintar 707、prediksi togel queenstown、pinjol yang terdaftar di ojk、cara mendapatkan uang hanya dengan hp、jp slot 1、slot maxwin member baru、zeus maxwin pola gacor olympus、permainan slot gacor hari ini
bab terbaru:ekings99(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
《link slot new member 100 to kecil》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot gacor 369Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《link slot new member 100 to kecil》bab terbaru。