petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

joker goldenbet88

pokerwalet 958Jutaan kata 830079Orang-orang telah membaca serialisasi

《joker goldenbet88》

Pakar: Berisiko tak indahkan putusan MK******

Pakar: Berisiko tak indahkan putusan MK
Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini usai memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2024 di TPS 121 Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (14/2/2024). ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Semarang (ANTARA) - Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan pembentuk undang-undang yang tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 akan berisiko konflik politik dan legitimasi pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Saya kira Pemerintah dan DPR RI tidak mungkin memajukan pelaksanaan pilkada serentak yang semula November menjadi September 2024," kata Titi Anggraini yang juga dosen Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum UI ketika menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Minggu pagi (3/3).

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21 November 2023), menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.

Namun, lanjut Titi, setelah Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024, pelaksanaan pilkada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yakni November 2024.

Selain berpotensi terjadinya konflik politik dan legitimasi pilkada taruhannya, menurut dia, akan berisiko baik bagi Presiden RI Joko Widodo maupun DPR RI.

Sebelumnya, anggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan bahwa MK menekankan dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pilkada serentak tahun ini tetap berlangsung pada November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.

Mahkamah Konstitusi, lanjut Titi, menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

Baca juga: Titi: MK tekankan Pilkada 2024 sesuai jadwal pada November 2024

Baca juga: MK tolak permohonan Bupati dan Wabup Talaud soal UU Pilkada

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024

KPU ancang******

KPU ancang-ancang gelar pesta demokrasi sesuai jadwal UU Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dijadwalkan 27 November mendatang. ANTARA/Ilustrator/Kliwon
Semarang (ANTARA) - Jadwal hari-H pencoblosan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota tampaknya tidak mengalami perubahan atau tetap pada tanggal 27 November 2024.

Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi.

Keenam daerah itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.

Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.

Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.

Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.

Dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.


Pengujian konstitusionalitas

Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.

Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.

Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water(cek ombak). Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.

Kendati MK pada hari Kamis (29/2) pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.

Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bulan November 2024.

Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.

Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada tanggal 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.

Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.




 

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:qqsloy

Perbarui waktu:2024-07-03

Daftar bab terbaru
boom judi
cicilan bunga 0
gadun slot daftar
kratonbet
tafsir mimpi ikan gabus
slot gacor 200 login
paito japan angkanet
slot yang paling gacor hari ini
slot online 77
Daftar isi semua bab
Bab 1 slot gacor rekomendasi
Bab 2 prediksi togel hongkong youtube
Bab 3 erek2 54
Bab 4 erek69
Bab 5 wbnksetor
Bab 6 mahjong ways demo 2
Bab 7 cara menggunakan aku laku
Bab 8 lobby303
Bab 9 asialiga88
Bab 10 daftar pinjol ojk resmi 2022
Bab 11 akulaku kredivo
Bab 12 buku seribu mimpi 4d
Bab 13 slotmacau188
Bab 14 trik main slot rezeki nomplok
Bab 15 kumpulan slot gacor
Bab 16 erek 49
Bab 17 hatoribet888
Bab 18 situs slot
Bab 19 gratis ongkir minimal 0 shopee
Bab 20 gacor club
Klik untuk melihattersembunyi di tengah7040bab
perjalanan waktuBacaan TerkaitMore+

Pembunuhan tanpa batas

situs togel yang terpercaya
OIKN: 10 tahun ke depan pembangunan Kota Nusantara tidak perlu APBN
Pembangunan gedung dari salah satu investor yang telah menanamkan modal di Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan
Kalau asumsi atau prediksi itu tepat dan benar, maka tidak diperlukan lagi dana APBN untuk pengembangan pembangunan Kota Nusantara.
Penajam Paser Utara (ANTARA) - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memprediksi 10 tahun ke depan Kota Nusantara mulai operasional sepenuhnya sesuai target Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan pengembangan pembangunan ibu kota negara masa depan Indonesia itu tidak memerlukan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). "Prediksi kami, berkaitan ketertarikan investor terhadap Kota Nusantara terus mengalami peningkatan," kata Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono ketika dihubungi dari Penajam, Kalimantan Tmur (Kaltim), Minggu. Menurut dia lagi, dalam kurun waktu enam bulan, investasi di Kota Nusantara mencapai lebih kurang Rp50 triliun, yang terhitung mulai periode September 2023 sampai dengan Februari 2024. "Dan kami prediksi sepanjang tahun ini (2024) investasi yang masuk ke Kota Nusantara sekitar Rp55 triliun," ujarnya lagi. Sehingga perkiraan pencapaian investasi itu melebihi dari yang ditargetkan OIKN lebih kurang Rp100 triliun sampai akhir tahun ini. Jika pencapaian investasi selama enam bulan itu diakumulasikan dalam jangka 10 tahun Kota Nusantara mulai operasional sepenuhnya sesuai target Presiden Jokowi, kata dia, maka investasi akan mencapai lebih kurang Rp1.000 triliun. "Kalau asumsi atau prediksi itu tepat dan benar, maka tidak diperlukan lagi dana APBN untuk pengembangan pembangunan Kota Nusantara," ujarnya pula. Pada tahun ini, kata dia lagi, China (Tiongkok) dan Malaysia akan tanamkan modal sektor properti di Kota Nusantara yang dibangun pada wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kaltim, yakni di Kecamatan Sepaku itu. Nilai keseluruhan investasi yang tercatat bakal direalisasikan kedua negara tersebut di Kota Nusantara sekitar Rp40 triliun. Kemudian investasi Ciputra Group juga akan direalisasikan pada tahun ini, dengan mengembangkan kota mandiri lengkap dengan sejumlah fitur, seperti perumahan, komersil, lapangan golf dan janapada di kawasan Kota Nusantara, namun nilai investasi belum diketahui. Proyek pembangunan properti dari dua investor asing dan Ciputra Group itu masih dalam proses evaluasi studi kelayakan, ditargetkan mulai melakukan tender sekitar April 2024, demikian Agung Wicaksono.Baca juga: Presiden Jokowi tinjau Pusat Komando IKN dan Studio Mini TVRI
Baca juga: PUPR terapkan konsep bangunan hijau cerdas pada tower hunian ASN IKN

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024

Kronik Penyihir

bo situs slot gacor
Tim SAR temukan jasad anak yang hanyut di Kali Mampang
Tim SAR mengevakuasi anak yang hanyut di Kali Mampang, Jakarta, Minggu (3/3/2024). ANTARA/HO-Polsek Mampang Prapatan/aa.
Jakarta (ANTARA) - Tim SAR gabungan menemukan jasad seorang anak bernama April (14) yang hanyut di Kali Mampang, Jakarta Selatan, dan petugas masih mencari satu korban lainnya.

"Korban pertama ditemukan hari ini jam 08.55 WIB," kata Kapolsek Mampang Prapatan, Polres Jakarta Selatan, Kompol David Yunior Kanitero di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan bahwa jasad anak itu ditemukan saat Tim SAR gabungan dari TNI, Polri, BPBD, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), warga dan lainnya menyisir Kali Mampang pada Minggu pagi.

Korban atas nama April (14) ditemukan oleh Tim SAR gabungan dalam keadaan meninggal dunia. "Jarak ditemukannya korban dan lokasi hanyut sekitar satu kilometer," ujarnya.

Baca juga: Dua anak di Jaksel terseret arus saat bermain di Kali Mampang
Baca juga: Tim SAR gabungan temukan korban tenggelam di Kali Sunter

Tim SAR gabungan masih mencari satu anak lainnya yang belum ditemukan, setelah hanyut pada Sabtu (2/3) sekitar jam 14.00 WIB. "Tim masih mencari korban lainnya yang belum ditemukan," katanya.

Sebelumnya, Kanitero menjelaskan kronologi
 hanyutnya dua anak bernama Fais (15), dan April (14). Kejadian bermula dari adanya tujuh anak-anak yang sedang bermain di Kali Mampang pada Sabtu sekitar jam 14.00 WIB.

Dari tujuh anak itu, enam di antaranya mandi di Kali Mampang. Dua anak terseret arus dan teman-temannya sempat mencoba menyelamatkan dengan memegang tangan keduanya, namun terlepas karena arusnya deras.

"Anak yang berusaha menolong atas nama Ramdan (16) yang sekarang sedang dirawat karena kesulitan bernafas," katanya yang menambahkan bahwa untuk lima lainnya dinyatakan selamat dari musibah tersebut.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024

Undian Berhadiah Amplop Merah Tiga Alam

cara pinjam di bank neo
Rans Nusantara FC bidik tiga poin ketika jamu Persib Bandung
Pesepak bola Rans Nusantara Irfan (kiri) berebut bola dengan pesepak bola Arema FC Bagas Adi (kanan) pada pertandingan Liga 1 di Stadion Sultan Agung, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (22/2/2024). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.
Jakarta (ANTARA) - Pelatih Rans Nusantara FC Francis Wewengkang menegaskan timnya membidik tiga poin ketika menjamu Persib Bandung pada pekan ke-27 Liga 1 Indonesia di Stadion Sultan Agung, Bantul, Minggu malam. Dikutip dari laman resmi Liga Indonesia, Minggu, Francis menegaskan timnya mematok target tinggi meski menyadari Persib Bandung adalah lawan yang sulit. "Besok (hari ini) memang kita akan bertanding melawan salah satu tim terkuat di Liga 1, Persib Bandung. Kita tahu mereka sekarang ada di peringkat kedua, tapi kita tim RANS FC sudah mempersiapkan segala sesuatu dengan baik dan semoga pertandingan berjalan sesuai dengan kemauan kita," tegas Francis. Mantan pemain Persija Jakarta tersebut menjelaskan, kemenangan menjadi target dari Mitsuru Marouka serta kolega yang telah melewati sepuluh pertandingan tanpa torehan tiga poin. RANS hanya meraih empat kali hasil imbang dan enam kali menelan kekalahan dan pada laga terakhir kontra Dewa United FC, The Prestige Phoenix bahkan kalah telak 0-5. Baca juga: Rizky Ridho persembahkan kemenangan Persija untuk The Jakmania

Mengenai kondisi anak-anak asuhnya, Francis memastikan semuanya dalam kondisi siap, meski ada satu pemain yang harus absen karena akumulasi kartu.
"Kondisi pemain, saat ini kami masih ada satu pemain yang terkena akumulasi dan target seperti biasa, setiap pertandingan kita selalu berusaha untuk tiga poin," tegas Francis. "Kita di setiap pertandingan akan selalu berusaha untuk fight dan kita mempersiapkan sebaik mungkin untuk pertandingan besok (nanti)," pungkasnya. Saat ini Rans Nusantara FC menempati posisi ke-12 klasemen sementara Liga 1 Indonesia dengan 33 poin dari 26 pertandingan, berjarak lima poin dari zona degradasi.

Baca juga: Pelatih Persija nilai hasil selama Februari tidak baik
Baca juga: Ajak Riak optimistis PSS Sleman mampu rebut tiga poin dari Persebaya

Pewarta: Aldi Sultan
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
Copyright © ANTARA 2024

Dao mendominasi dunia

gacor8800
Rio Waida ungkapkan lolos ke Olimpiade Paris sangat luar biasa
Arsip foto - Peselancar Indonesia Rio Waida berjalan bersama rekannya usai pertandingan World Surf League (WSL) 2022 di Pantai Plengkung (G-Land) TN Alas Purwo, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (3/6/2022). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/rwa.
Jakarta (ANTARA) - Peselancar Indonesia Rio Waida mengungkapkan perasaan lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Prancis sebagai perasaan yang sangat luar biasa dan sangat indah ketika ia berhasil melakukannya di International Surfing Association (ISA) World Surfing Games 2024 di Arecibo, Puerto Rico, Sabtu waktu setempat atau Minggu dini hari WIB.

Pada pergelaran itu, Rio yang merupakan atlet asal Bali tersebut berhasil merebut slot Olimpiade 2024 Paris setelah menyelesaikan babak repechage 10 pada urutan kedua dengan 10,93 poin.

"Ini sangat luar biasa dan sangat indah. Itu alasan kenapa saya datang ke kejuaraan ini. Terakhir kali saya lolos kualifikasi untuk Tokyo, rasanya luar biasa dan sekarang saya ingin melakukannya lagi," kata Rio, dikutip dari keterangan resmi NOC Indonesia, Minggu.

"Saya akan terus berjuang untuk negara saya, selalu," imbuhnya.

Baca juga: Rio Waida dapatkan tiket Olimpiade Paris 2024

International Surfing Association (ISA) World Surfing Games 2024 di Arecibo, Puerto Rico sendiri merupakan ajang kualifikasi terakhir menuju Olimpiade 2024 Paris, di mana surfer yang berada di tiga besar repechage 12 dipastikan meraih tiket Olimpiade.

Karena ada surfer yang sudah meraih tiket ke Olimpiade 2024 di kualifikasi sebelumnya atau sudah memiliki dua wakil senegara, empat tiket tersisa diberikan kepada para peselencar terbaik yang melaju ke repechage 10. Meskipun Rio sudah mendapatkan tiket Olimpiade Paris 2024, ia masih akan terus melanjutkan kompetisi ke babak 11 repechage.

Bagi Rio, ini menjadi kali kedua berturut-turut penampilannya sejak pertama kali olahraga surfing dimainkan di Olimpiade 2020 Tokyo, Jepang. Saat di Tokyo, langkahnya terhenti di babak 16 besar saat tampil di Tsurigasaki Surfing Beach, Jepang.

Baca juga: Empat atlet surfing Indonesia berburu tiket Olimpiade di Puerto Rico

Sementara itu, Ketua NOC Indonesia Raja Sapta Oktohari juga mengungkapkan kegembiraannya Indonesia menambah wakilnya di Olimpiade 2024 Paris. Ia pun berharap nanti atlet-atlet Indonesia mampu mengumandangkan Indonesia Raya di pergelaran olahraga terbesar dunia empat tahunan tersebut.

"Merah Putih terus berkibar tinggi. Sekarang tinggal menunggu Indonesia Raya berkumandang di Tahiti, Paris 2024. Terima kasih dan selamat berjuang terus untuk Rio Waida atlet surfing kebanggaan Indonesia," ucap Okto.

Lolosnya Rio menambah jumlah tiket Olimpiade 2024 Paris yang telah diraih Tim Indonesia menjadi tujuh. Sebelumnya, panahan menempatkan dua wakilnya Arif Dwi Pangestu dan Diananda Choirunisa, Desak Made Rita Kusuma Dewi dan Rahmad Adi Mulyono dari panjat tebing, Rifda Irfanaluthfi dari senam artistik, dan Fathur Gustafian dari menembak.

Pewarta: Zaro Ezza Syachniar
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024

One Piece: Anjing Setan Api Penyucian

wwwdewapoker
Barati Cup 2024 seleksi 2.300 kader Timnas Indonesia
Direktur Teknik PSSI Indra Sjafri (kiri) bersama CEO Barati Mendunia Krisna Wisnu Marsis (kanan) dan perwakilan juara Barati Cup 2023 dari Academy Persis Cimahi U12 dan Safin Pati U13 berfoto di sela pembukaan turnamen Barati 2024 di Bali United Training Center Pantai Purnama, Kabupaten Gianyar, Bali, Minggu (3/3/2024). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Gianyar, Bali (ANTARA) - Turnamen sepak bola muda bertajuk Bangga Merah Putih (Barati) Cup 2024 menyeleksi 2.300 talenta muda kategori usia 12, 13 dan 14 tahun dari 14 provinsi di tanah air untuk dibina dan disiapkan menjadi kader Tim Nasional (Timnas) Indonesia.

“Kami memang butuh generasi baru sepak bola Indonesia yang kualitasnya lebih baik dari sekarang,” kata Direktur Teknis dan Kepala Pencarian Bakat (talent scouting) Barati Mendunia, Indra Sjafri, di Gianyar, Bali, Minggu.

Sebanyak 120 tim dari sekitar 90 sekolah sepak bola (SSB) termasuk satu tim dari Malaysia mengikuti turnamen kedua secara tahunan pada 3-5 Maret 2024 di Pusat Latihan Bali United di Pantai Purnama, Kabupaten Gianyar, Bali.

Pelatih Timnas Indonesia itu menambahkan kriteria seleksi bibit pemain muda itu yakni dengan mencermati kemampuan dalam mengelola bola di lapangan di antaranya kemampuan taktik individu dan tim dan fisik peserta.

Turnamen yang diselenggarakan oleh inkubator bakat sepak bola, Barati Mendunia dengan didukung PSSI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu dibagi dalam 240 pertandingan di sembilan lapangan.

Setiap tim di kelompok umur akan bertanding satu sama lain dan dilaksanakan pertandingan dengan sistem gugur untuk menentukan jawara turnamen.

Sementara itu, CEO Barati Mendunia Krisna Wisnu Marsis menambahkan nantinya dipilih total sebanyak 58 orang dari tiga kategori usia tersebut guna menjalani pemusatan latihan lanjutan untuk dikirim sebagai tim mewakili Indonesia dalam kompetisi sepak bola muda dunia atau World Youth Gothia Cup di Swedia pada 14-20 Juli 2024.

Pada pelaksanaan Gothia Cup 2023, tim U12 dan U13 Indonesia mendapatkan juara ketiga dan pada tahun ini turnamen itu memasukkan kategori baru yakni U14.

Selain mengirim bibit muda berbakat ke ajang dunia, lanjut dia, rencananya turnamen itu juga memilih minimal satu orang pelatih yang mendampingi setiap kelompok umur selama berkompetisi tingkat dunia di Gothia Cup Swedia.

“Turnamen ini mencari talenta pemain terbaik yang kami kembangkan menjadi generasi baru pemain sepak bola ke depan,” katanya.

Krisna menambahkan para pencari bibit pemain sepak bola juga dibantu dengan kehadiran teknologi olahraga yakni kamera pemantau atau spiideodan rompi catapult.

Kamera spiideoyang dipasang di sejumlah titik di lapangan tersebut memantau pergerakan para pemain dan catapultterkoneksi dengan GPS atau satelit yang mengumpulkan hasil berupa data saat pemain bertanding di lapangan di antaranya parameter terkait kondisi pemain dan usaha pemain di lapangan.

Baca juga: Tim Tays Bakers BARATI juara ketiga World Youth Gothia Cup 2023

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024

Gambar Dewa Takdir

aplikasi pinjaman online kredivo
KPU ancang-ancang gelar pesta demokrasi sesuai jadwal UU Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dijadwalkan 27 November mendatang. ANTARA/Ilustrator/Kliwon
Semarang (ANTARA) - Jadwal hari-H pencoblosan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota tampaknya tidak mengalami perubahan atau tetap pada tanggal 27 November 2024.

Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi.

Keenam daerah itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.

Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.

Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.

Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.

Dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.


Pengujian konstitusionalitas

Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.

Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.

Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water(cek ombak). Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.

Kendati MK pada hari Kamis (29/2) pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.

Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bulan November 2024.

Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.

Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada tanggal 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.

Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.




 

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024