pola maxwin princess 717Jutaan kata 472731Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot gacor 96》
Pengusaha Logistik Tolak Larangan Impor Rp1,5 Juta Dijual E******Jakarta, CNN Indonesia--
Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) menolak rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Revisi itu akan melarang importir menjual barang dengan nilai kurang dari US0 atau setara Rp1,5 juta per unit di marketplace.
Ketua APLE Sonny Harsono menilai kebijakan baru tersebut tidak merefleksikan kondisi nyata di lapangan. Sebagai contoh, jika pemerintah menghentikan impor barang-barang seperti aksesoris ponsel dan/atau elektronik yang tidak diproduksi di dalam negeri, justru menimbulkan risiko terjadinya kegiatan impor ilegal.
"Ini sebenarnya sudah tergambar pada e-commercelokal yang menunjukkan sebagian besar barang impor ditawarkan oleh penjual non-importir," ujar Sonny dalam keterangan resmi, Rabu (2/8).
Ia menjelaskan platform yang memfasilitasi transaksicross-bordersemacam ini tidak hanya ditemukan di Indonesia, melainkan di berbagai negara.
Namun demikian, di negara-negara lain berlaku pula kebijakan yang sama, yaitu berupa pengenaan pajak pada harga tertentu, bukan pelarangan di bawah harga tertentu.
Lihat Juga :Menkeu-Bos OJK Buka Suara soal Penghapusan Kredit Macet UMKM |
APLE juga menyebut ada platform besar yang melakukan transaksi ekspor cross-borderUMKM ke enam negara dengan volume melebihi angka impor.
Artinya, menurut Sonny, transaksi ini sesungguhnya meningkatkan current account, atau selisih antara ekspor dan impor di suatu negara.
Oleh karena itu, sambungnya, penutupan keran transaksi impor lintas negara tersebut justru akan mengancam eksistensi dari pelaku UMKM apabila platform belanja menghentikan semua transaksi cross-border ke Indonesia.
Sejatinya, APLE menilai proses impor cross-borderke Indonesia dewasa ini sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat.
Lihat Juga :30 Ribu Orang Terancam PHK Buntut Usaha Truk Berusia Seabad Bangkrut |
Dari sisi proses, impor dilakukan seratus persen secara digital dan terotomatisasi, terlebih bea cukai sudah mengaplikasikan e-catalog agar pendapatan negara yang berasal dari bea masuk (BM), pajak pertambahan nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang besar dapat dipastikan sesuai ketentuan.
Karenanya, APLE berharap pemerintah tetap memberikan dukungan bagi platform belanja untuk menjalankan transaksi cross-border.
Pasalnya, platform yang tidak melakukan transaksi cross-borderjustru akan mengancam eksistensi dari pelaku UMKM tersebut lantaran masih ada barang eks-impor di sana yang memang boleh diperjualbelikan tanpa harus memenuhi kewajiban pemberian keterangan asal barang.
Tentu hal semacam ini malah merugikan negara, karena barang-barang eks-impor ini tidak dikenai pajak.
Lihat Juga :Daftar Sanksi Bagi Penumpang Kereta Kebablasan, Berlaku Kamis Besok |
Lebih lanjut, APLE mengajukan empat solusi terhadap persoalan ini. Pertama,pemerintah perlu mewajibkan platform pelaku transaksi impor cross-border untuk memfasilitasi ekspor lintas negara, dengan volume yang lebih tinggi.
"Pemberian insentif bagi platform yang sudah menjalankan hal tersebut juga penting. Insentif dapat diberikan melalui dukungan layanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi lain yang terkait," jelasnya.
Kedua,pemerintah meningkatkan besaran komponen biaya impor berupa peningkatan bea masuk dari 7,5 persen menjadi 10 persen ditambah PPN 10 persen dan PPh.
Dengan demikian, harga barang impor pun tidak terlalu murah, dan barang dalam negeri bisa semakin bersaing.
Ketiga,pemerintah melakukan screening atau penyaringan terhadap e-commerce lokal yang tidak melakukan transaksi cross-border. Tujuannya, agar setiap barang yang dijual telah dilengkapi bukti importasi. Misalnya, barang-barang elektronik lain dan aksesorisnya (casingserta chargerponsel), kosmetik, obat-obatan maupun suplemen dan vitamin.
Kemungkinan besar, barang-barang yang berasal dari kegiatan impor tersebut akan sulit untuk diawasi, apakah barang yang dijual tersebut telah memenuhi formalitas kepabeanan, dengan membayar bea masuk/ pajak sesuai dengan jenis dan nilai barangnya.
Keempat, pemerintah sebaiknya melakukan kunjungan ke "kampus-kampus" UMKM yang diprakarsai oleh platform, untuk menjelaskan secara mendalam benefit dari transaksi ekspor cross-borderbagi pelaku UMKM di tanah air.
[Gambas:Video CNN]
UMKM Minta Pemerintah Batasi Produk Impor Biar Jaya di Negeri Sendiri******Jakarta, CNN Indonesia--
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) meminta pemerintah membatasi masuknya produk impor. Hal itu dilakukan agar produk UMKM bisa berjaya di dalam negeri.
David, salah satu pelaku UMKM asal Jawa Timur mengatakan harapan ia sampaikan karena produk UMKM kalah dari produk impor dari sisi proses produksi. Ia mentatakan kekalahan saing terjadi karena produk impor lebih menggunakan teknologi.
"Masuknya barang-barang impor dibatasi. Itu saja. Karena kita kalahnya kan di SDM saja. Mereka kan tenaga mesin, kalau kita tenaga manusia," katanya di Temu Bisnis Tahap VI dan Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF) 2023, Kamis (2/8).
David menyebut UMKM membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah terutama banyak yang belum pulih dari pandemi covid-19. Terlebih, banyak UMKM yang tidak lagi mempekerjakan sebanyak sebelum pandemi.
Misalnya, David yang memproduksi sepatu dan tas kulit. Ia bercerita sebelumnya mempekerjakan 25 orang.
Namun, saat ini ia hanya memiliki lima pekerja tetap dan empat pekerja paruh waktu.
"Sekarang habis corona kan kita juga berpikir apakah ini (usaha) bisa berjalan atau enggak. Kita ya ambil simple saja. Kita buat tenaga kerja freelance. Kalau ada orderan kita panggil, kalau enggak yang enggak dipanggil," katanya.
Pemerintah saat ini memang sedang berencana melarang penjualan barang impor di marketplace khususnya di bawah US0 atau Rp1,5 juta. Larangan itu berlaku hanya untuk skema cross border commerce.
Artinya, larangan hanya berlaku untuk ritel luar negeri yang menjual produknya langsung ke konsumen di Indonesia.
Kebijakan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
(fby/agt)Gelar FGD di Batam, Satgas UU Cipta Kerja Hasilkan 9 Rekomendasi******Jakarta, CNN Indonesia--
Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja menggelar Focus Group Discussion bertajuk 'Aspek Kemitraan Bagi Usaha Mikro Kecil dengan Usaha Menengah dan Besar dalam UU Cipta Kerja'.
FDG yang digelar di Kota Batam, Jumat (4/8) lalu itu menghasilkan sembilan rekomendasi yang akan menjadi perhatian pemerintah untuk membenahi implementasi UU Cipta Kerja. Terutama untuk Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone.
Dalam FGD tersebut, hadir sebagai pembicara utama Pakar Ekonomi Universitas Gadjah Mada R.M. Gunawan Sumodiningrat, dan Presiden Institut Otomotif Indonesia (IOI) Made Dana Tangkas. Selain itu turut hadir perwakilan pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, pelaku UMKM, serta perwakilan delapan kementerian.
Keempat, Pemerintah perlu memperkuat kolaborasi lintas stakeholder melalui pentahelix untuk melaksanakan dan implementasi kemitraan daerah. Kelima, Pemerintah perlu melakukan fasilitasi kepada UMKM untuk memperbarui profil dan produknya dalam katalog usaha.
Kemudian, rekomendasi keenam, Pemerintah perlu melakukan monitoring dan pembinaan kepada pelaku usaha dalam mewujudkan tata kelola yang transformatif. Ketujuh, Pemerintah perlu memperjelas kewenangan pelaksanaan dan implementasi peraturan UU Cipta Kerja oleh pemda yang berada di wilayah kawasan perdagangan bebas.
Kedelapan, Pemerintah perlu meninjau kembali peraturan pengenaan pajak, bea masuk, dan bea keluar atas kegiatan supply chain dan produksi barang jasa yang dihasilkan oleh UKM, IKM di wilayah Batam.
Terakhir, Pemerintah perlu menegakkan ketentuan mengenai pemberian insentif pajak di Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 kepada usaha menengah dan besar.
Satgas UU Cipta Kerja menilai, sembilan rekomendasi ini menjadi masukan penting yang harus segera dicari solusinya, mengingat Batam masuk dalam Kawasan Perdagangan Bebas. Artinya, kawasan Batam tidak dikenakan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Terdapat sejumlah ketentuan dalam lalu lintas barang dan produksi perdagangan yang perlu diatur lebih rinci sehingga tidak memberatkan dunia usaha dalam negeri, terutama pelaku UMKM," demikian keterangan tertulis Satgas UU Cipta Kerja, Senin (7/8).
Adapun, tujuan FGD di Batam dalam rangka mencari titik temu atas permasalahan pada aspek kemitraan di lapangan dan bersama-sama mencari solusinya.
Aspek ini menjadi penting seturut UU Cipta Kerja membawa amanat untuk mewujudkan target angka kemiskinan ekstrem pada 2024 menjadi nol persen.
Meski begitu, implementasi kemitraan tidak semudah membalik telapak tangan. Sebagian besar pelaku UMKM di Batam serta asosiasi usaha menyatakan implementasi kemitraan belum berjalan sesuai harapan.
"Kami senang ada UUCK karena ini membuktikan pemerintah ingin Indonesia jadi negara maju. Hanya saja, kalau UMKM mau maju, tolong perhatikan supply chain," ujar Bayu, salah satu perwakilan UMKM.
Ia juga meminta pemerintah membimbing UMKM untuk mengisi dan memperbaharui katalog kebutuhan pemerintah, serta memberi informasi tentang kebutuhan perusahaan besar terhadap rantai pasok.
Label:ox4d slot、situs66、situs slot gacor indonesia
Terkait:slot modal receh gampang menang、paylater aplikasi、rekomendasi bo slot、juragan69 slot gacor、aplikasi yang dapat limit kredit、maxwin x500 slot、pinjaman online modalku、situs slot judi、agen asia 88 slot、osiris4d
bab terbaru:delima88(2024-06-30)
Perbarui waktu:2024-06-30
《slot gacor 96》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,akun demo agen138Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot gacor 96》bab terbaru。