apel888 826Jutaan kata 447639Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot gacor terpercaya pragmatic play》
Dinas PPKUKM Gelar Beragam Kegiatan Dorong UMKM di Jakarta Bangkit******Jakarta, CNN Indonesia--
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta tengah menyiapkan berbagai macam kegiatan strategis untuk membangkitkan Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Koperasi di Ibu Kota.
Berbagai program itu, mulai dari aneka program peningkatan kualitas, misalnya melalui pelatihan, pameran nasional dan internasional, serta berbagai bazar. Kegiatan strategis ini akan dilaksanakan sepanjang tahun 2023.
Kepala Dinas PPKUKM, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, tahun 2023 merupakan masa transisi pandemi Covid-19 yang ditandai dengan dicabutnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah pada akhir tahun lalu.
Kemudian program untuk industri, yakni pendampingan industri hijau. Lalu, ada juga kegiatan perayaan Hari Batik Nasional.
Selain itu, ada juga pembinaan softskill atau keterampilan non-teknis untuk UKMk. Kegiatan ini ditargetkan dapat dilakukan di wilayah Suku Dinas (Sudin) pada lima wilayah Kota Administrasi dan satu Kabupaten Administrasi.
"Ada juga pelatihan di tiga bidang hardskill atau keterampilan teknis untuk industri kecil menengah (IKM), yaitu bidang kuliner, kerajinan, dan fesyen. Harapannya, akan ada 9.780 peserta pelatihan di bidang kuliner, 1.680 peserta di bidang kerajinan, dan 1.705 peserta di bidang fesyen," jelasnya.
Kemudian, pelatihan yang dibuka untuk seluruh masyarakat DKI Jakarta. Di antaranya pelatihan dasar-dasar perkoperasian, pelatihan strategi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan usaha koperasi, pelatihan koperasi berbasis IT/digitalisasi koperasi, pelatihan pemasaran produk berbasis digital bagi UKM, serta penyuluhan hukum bagi pelaku usaha mikro kecil.
Selain itu, juga ada transformasi digital melalui digitalisasi pelayanan DPPKUKM (Sistem Jakpreneur, Website DPPKUKM, Website Layanan UPT), dan Talkshow BiJAK (Bincang-Bincang Jakpreneur).
Tak hanya itu, lanjut Elisabeth, Dinas PPKUKM juga mendukung pameran nasional dan internasional dengan mengikutsertakan UMKM yang telah terkurasi dengan baik.
"Sehingga harapannya, peserta UMKM yang kami ikut sertakan dapat menembus pasar nasional hingga naik kelas ke level global, dan produknya disukai, serta bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Selanjutnya, Dinas PPKUKM juga akan menyelenggarakan bazar UKM dengan 1.000 peserta dan aktivasi kegiatan di Jakarta Creative Hub.
Pun di level wilayah kota/kabupaten akan ada bazar UKM, pembinaan kewirausahaan UKM dan Industri Kecil Menengah (IKM), serta pendampingan pembuatan sertifikasi halal, hak kekayaan intelektual (HKI), desain kemasan, dan pembuatan izin edar makanan dalam kemasan.
Dari total 44 kecamatan di enam wilayah wilayah Sudin tersebut, target peserta yang berpartisipasi diharapkan mencapai 2.770 orang.
"Kegiatan bazar UKM akan dilangsungkan hingga ke level wilayah kota/kabupaten, tujuan bazar ini untuk memperluas akses pemasaran, serta mendorong aktivitas jual beli produk lokal," katanya.
OCBC NISP Gugat Bos Gudang Garam Rp232 M******Jakarta, CNN Indonesia--
PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) menggugat manajemen PT Hair Star Indonesia (PT HSI) sebesar Rp232 miliar ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Salah satu nama yang terseret kasus ini adalah bos PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sda. Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan dilayangkan karena perusahaan tersebut gagal membayar utang.
"Betul, kita sudah ajukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Pengadilan Negeri Sidoarjo," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/2).
"PT HMU itu dahulu pemegang saham PT HSI sejumlah 50 persen," imbuhnya.
Ia menjelaskan pada 2016 lalu PT HSI mengajukan pinjaman atau kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig miliknya dan langsung diberikan oleh OCBC NISP.
Lihat Juga :Sri Mulyani Sebut Anggaran Pendidikan Tembus Rp617 T pada APBN 2023 |
Namun, pada 2021 lalu pembayaran rutin ke OCBC mulai macet sampai perusahaan mengajukan kepailitan. Di mana jumlah tagihan yang belum dibayarkan mencapai Rp232 miliar.
Ternyata, gugatan karena tak bayar utang kepada konglomerat itu tak hanya berasal dari OCBC. CNNIndonesia.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada sejumlah pihak yang digugat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, PT Bank Mega Tbk juga menggugat perdata Susilo Wonowidjojo atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan total kerugian lebih dari Rp112 miliar.
Gugatan perusahaan keuangan di bawah CT Corp itu tercatat dengan Nomor 101/Pdt.G/2022/PN.Sda di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur.
Pihak tergugatnya adalah Susilo Wonowidjojo, Meylinda Setyo, Kasita Dewi Wonowidjojo, Swasti Dewi Wonowidjojo, Daniel Widjaja. Kemudian PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU), Hadi Kristanto Niti Santoso, Notaris Ida Mustika, PT Hair Star Indonesia (PT HSI), Lianawati Setyo, dan PT Surya Multi Flora.
[Gambas:Video CNN]
Beda Aturan PHK di Perppu Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan******Jakarta, CNN Indonesia--
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.
Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI |
f. Perusahaan pailit;
g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;
2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
Lihat Juga :Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker |
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker? |
i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
Lihat Juga :Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP |
m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;
n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/buruh meninggal dunia.
Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil |
"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.
Lihat Juga :Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah |
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja? |
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.
Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).
"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.
[Gambas:Video CNN]
Label:v77bet、kredit motor di kredivo、gacor slot 118
Terkait:nuansa slot77、adakami pinjol ilegal、yukepo88、jam gacor kakek zeus hari ini、slot 77 gacor、shio togel 2022、suara4d slot、slot menang hari ini、perak 138 slot、piala88 slot
bab terbaru:togel187(2024-07-02)
Perbarui waktu:2024-07-02
《slot gacor terpercaya pragmatic play》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,ml77 slot loginHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot gacor terpercaya pragmatic play》bab terbaru。