slot resmi online 695Jutaan kata 824611Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot terbaru gacor hari ini》
Pengamat Unej nilai Anies dan Ganjar kuasai materi debat ketiga******
Sangat disayangkan, bila baru di forum debat capres saja Prabowo sudah sangat emosional, apalagi jika nanti di forum nyata domestik maupun komunitas duniaJember, Jawa Timur (ANTARA) - Pengamat politik Universitas Jember Dr. Muhammad Iqbal menilai bahwa Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo lebih menguasai materi dibandingkan Prabowo Subianto dalam debat ketiga dengan tema pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi dan geopolitik.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Saipul Jamil sempat menyangka petugas yang menangkapnya begal******Jakarta (ANTARA) - Artis Saipul Jamil sempat menyangka bahwa petugas yang menangkap dirinya dan asistennya adalah begal lantaran penangkapan dilakukan dengan menggedor-gedor kaca mobil.
"Saya pikir begal, makanya saya teriak-teriak 'begal, begal, tolong! Ini Saipul Jamil'," kata Saipul di Polsek Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu.
Dia berteriak untuk meyakinkan masyarakat sekaligus minta tolong. "Saya sampai teriak begitu, meyakinkan masyarakat bahwa saya benar-benar dalam keadaan lagi minta tolong," katanya.
Saipul mengatakan bahwa mobil yang dikendarai asistennya (Steven) tetap melaju, meskipun orang yang berusaha menghentikan mobilnya mengaku sebagai petugas. Dia tetap melajukan karena merasa tidak bersalah.
"Terus terang saya merasa tidak punya salah, saya merasa tidak punya dosa, tiba-tiba ada motor sebelah kiri saya menyuruh saya berhenti, tapi dengan cara yang tidak baik. Jadi saya otomatis refleks sih sebenarnya," kata Saipul.
Baca juga: Saipul Jamil tidak tahu asistennya pemakai narkoba
Meskipun orang yang berusaha menghentikan mobil Saipul sudah memperkenalkan diri sebagai petugas, Saipul tetap tidak percaya.
"Masa' polisi seperti ini? Terus urusannya apa dengan saya? Sedangkan semua perlengkapan lengkap, pelat nomor aman, saya juga enggak ada narkoba, gak ada apa-apa," kata Saipul.
Saat itu, Saipul mengaku takut dan ingin mencari perlindungan ke polisi. "Jadi saya takut, saya di situ justru cari perlindungan mau cari kantor polisi, karena yang gedor saya ngaku polisi," kata Saipul.
Ia juga mengaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas karena merasa sedang dibegal.
"(Diseret) Enggak sih, karena saya kan memang sempat membela diri. Takutnya bukan polisi, itu yang saya khawatirkan," kata Saipul.
Baca juga: Saipul Jamil kembali ke Polsek Tambora usai pemeriksaan di Polda Metro
Ia mengaku mulai merasa aman ketika sudah sampai di Polsek Tambora. "Tapi passaya sampai di sini, ada tulisan Polsek Tambora, saya baru tenang," katanya.
"Alhamdulillah ini baru polisi, saya tadi berpikir mau dibawa kemana nih, udah berpikir 'wah saya mau dibunuh', soalnya bapak polisinya enggak pakai seragam, pakai baju preman. Itu yang bikin saya sedikit curiga," kata Saipul.
Berdasarkan pemeriksaan uriny yang dilakukan polisi pada Jumat (5/1), Steven (S) yang merupakan asisten Saipul Jamil, dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Sedangkan Saipul Jamil dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba.
"Saat dilakukan tes urine, tersangka S urinenya mengandung amfetamin dan metamfetamin, sementara Saudara Saipul Jamil negatif," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Rafael Alun pikir******Jakarta (ANTARA) - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Oleh karenanya, Rafael Alun dan JPU KPK akan pikir-pikir selama satu minggu untuk kemudian menyatakan sikap menerima atau banding terhadap putusan itu.
"Berarti sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jadi, supaya digunakan haknya selama satu minggu, tujuh hari, terhitung mulai besok," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap Suparman.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara
Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,79 miliar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider tiga tahun penjara.
"Menetapkan masa penahanan yang tekah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung hakim Suparman.
Di sisi lain, majelis hakim menyatakan pengabdian sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun menjadi pertimbangan meringankan bagi Rafael.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," ucap Suprman.
Dua pertimbangan meringankan lainnya adalah Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," tambah Suparman.
Baca juga: Mengabdi PNS selama lebih 30 tahun jadi pertimbangan meringankan RAT
Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.
Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.
Sebelumnya, Senin (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.
Baca juga: KPK yakin Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Baca juga: Rafael Alun minta dilepaskan dari segala tuntutan
Baca juga: Rafael Alun dituntut 14 tahun kurungan penjara
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Label:gacor 88 slot、angka main quezon malam ini、daftar situs slot terpercaya
Terkait:qq1x2、situs slot gacor zeus、situs slot x500、cara dapat uang dari neo+ tanpa undang teman、daftar slot mudah menang、surgadewa、erek erek kucing melahirkan、slot daftar、vip579、tafsir mimpi 57
bab terbaru:situs link gacor(2024-06-11)
Perbarui waktu:2024-06-11
《slot terbaru gacor hari ini》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,www gacor slot netHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot terbaru gacor hari ini》bab terbaru。