kaos kakek zeus 461Jutaan kata 307975Orang-orang telah membaca serialisasi
《warkop slot88》
Zulhas Siap Distribusikan 500 Ton Minyakita ke Jawa dan Sumatera******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menemukan setengah juta liter minyak gorengsiap edar tersimpan di gudang Minyakita milik PT Bina Karya Prima. 555 ribu liter Minyakita tersebut telah dikemas di gudang PT BKP Cilincing, Jakarta Utara dan akan didistribusikan ke Jawa dan Sumatera.
Temuan ini merupakan hasil kunjungan Kementerian Perdagangan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Katanya produksi bulan Desember. Tapi tentu nanti ada satgas, satgas yang sudah menangani ini, yang paling penting persoalannya nanti diurus sama satgas, tapi barang ini agar bisa memenuhi pasar dulu di Jawa. Saya kira tiga hari bisa kelar," ujar Zulhas dilansir dari Antara, Selasa (7/2).
"Saya minta barangnya 'dihabisin' dulu agar dikirim dulu memenuhi pasar. Soal benar atau salah nanti, kan ini baru ketemu hari ini," paparnya.
Ketua Umum PAN itu juga meminta agar temuan 500 ton minyak goreng itu segera didistribusikan di Pulau Jawa terlebih dulu, kemudian menyusul wilayah Sumatra. Ia pun menegaskan agar Minyakita masuk ke pasar tradisional terlebih dulu sebelum masuk ke ritel modern.
Ia menjelaskan tugas satgas tidak hanya terkait distribusi minyak goreng, tetapi juga bahan pokok lainnya seperti beras, daging, dan kedelai. Terlebih pada momen-momen menjelang Ramadhan dan Lebaran 2023.
"Presiden perintahkan untuk perhatikan betul, tidak boleh rakyat ini susah apalagi nanti puasa dan Lebaran, soal ketersediaan bahan pokok dan harganya harus selalu stabil," tegasnya.
"Jawa dulu saja karena ini kan paling banyak. Jangan di pasar modern dulu, karena ini untuk pasar-pasar, pasar rakyat. Kalau lebih baru di Sumatera tapi Jawa aja dulu tapi di pasar-pasar," ujar Zulkifli.
[Gambas:Video CNN]
Beras Bulog Dijual Rp9.450 per Kg di Ritel Modern******Jakarta, CNN Indonesia--
Badan Pangan Nasional menyebut Beras Bulogakan tersedia di perusahaan ritel modern, Indomaret dan Alfamart dalam waktu dekat.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan beras Bulog saat ini baru masuk di ritel modern Transmart, Hypermart, dan Ramayana.
"Hypermart sudah, Ramayana sudah, Indogrosir, Transmart sudah. Berikutnya setelah ini saya minta tolong Pak Roy (pengusaha ritel) juga temen-teman saudara saya di Alfamart dan Indomaret seluruh Indonesia untuk bantu melakukan distribusi beras Bulog ini. Sehingga beras ini akan dekat kepada masyarakat," ujar Arief di Hypermart Puri Indah, Rabu (8/2).
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan beras Bulog akan masuk ke Alfamart dan Indomaret pada minggu ini. Beras tersebut akan tersedia dalam kemasan 5 kilogram (kg).
"Dalam minggu ini sedang dibicarakan ritel yang lain termasuk Indomaret, Alfamart, minggu ini karena lagi dihitung," ujarnya.
Roy pun memastikan bahwa beras di seluruh modern akan dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp9.450 per kg. Pasalnya ritel modern menerima beras Bulog langsung dalam bentuk kemasan 5 kg yang sudah tertera harganya.
"Kita di retail sudah terpacking 5 kg, kita tidak pernah menjual beras yang curah. Jadi kita pastikan akan sesuai dengan HET,"katanya.
Harga beras naik dalam beberapa waktu terakhir. Padahal, pemerintah telah mengimpor 500 ribu ton beras untuk memenuhi cadangan beras pemerintah (CBP) yang digunakan untuk operasi pasar.
Berdasarkan Panel Harga Badan Pangan Nasional, harga beras premium pada Selasa (7/2) naik 0,15 persen menjadi Rp13.330 per kilogram dibanding minggu lalu. Kemudian beras medium naik 0,09 persen menjadi Rp11.690 per kilogram.
Harga ini melampau harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp9.450 per kilogram.
[Gambas:Video CNN]
Beda Aturan PHK di Perppu Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan******Jakarta, CNN Indonesia--
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.
Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI |
f. Perusahaan pailit;
g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;
2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
Lihat Juga :Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker |
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker? |
i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
Lihat Juga :Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP |
m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;
n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/buruh meninggal dunia.
Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil |
"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.
Lihat Juga :Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah |
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja? |
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.
Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).
"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.
[Gambas:Video CNN]
Label:mivius88、garuda situs slot、kodokland
Terkait:masterslot88、king77、situs game gacor、nama slot gacor 2023、keju4d、hmslot99、cara cicilan kredit di shopee、gbo338 pragmatic play、angka jitu ini hari、agen situs slot
bab terbaru:slot pagi gacor(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《warkop slot88》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,rtp jkt303Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《warkop slot88》bab terbaru。